SNK

e-money  /  Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan
mandiri e-money

Syarat dan Ketentuan mandiri e-money

  • mandiri e-money adalah alat pembayaran berupa kartu uang elektronik dan/atau bentuk lainnya yang diterbitkan oleh Bank Mandiri atas dasar nilai uang yang disetorkan terlebih dahulu.
  • Pemegang Kartu adalah pihak yang menguasai mandiri e-money.
  • Transaksi adalah transaksi pembayaran (payment) dan/atau transaksi isi ulang (top up) dengan menggunakan mandiri e-money.
  • mandiri e-money dapat dipindahtangankan kepada pihak mana pun.
  • mandiri e-money tidak dapat dipergunakan untuk tujuan lain selain untuk melakukan Transaksi.
  • Penggunaan mandiri e-money tidak memerlukan nomor sandi atau Personal Identification Number (PIN) maupun tanda tangan dari Pemegang Kartu.
  • mandiri e-money tidak memiliki batasan masa berlaku.
  • Saldo yang terdapat pada mandiri e-money bukan merupakan simpanan dan tidak termasuk dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Ketentuan limit penggunaan mandiri e-money:
    • Tidak terdapat nilai minimum transaksi.
    • Saldo minimum adalah Rp0,00 (nol rupiah).
    • Saldo maksimum adalah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  • Ketentuan top up mandiri e-money adalah sebagai berikut:
    • Nilai minimum top up mengikuti ketentuan sarana top up yang digunakan oleh Pemegang Kartu.
    • Akumulasi nilai maksimum top up per bulan adalah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
    • Sarana top up, antara lain:
      • 1) Kantor Cabang Bank Mandiri.
      • 2) ATM Mandiri.
      • 3) Livin’ by Mandiri.
      • 4) Toko retail seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Dandan, atau Lawson.
      • 5) Aplikasi marketplace seperti Tokopedia, Shopee, atau Blibli.
      • 6) Aplikasi uang elektronik berbasis server seperti LinkAja atau Dana.
      • 7) Vending machine di area publik seperti Halte Transjakarta atau Stasiun Commuterline.
      • 8) PT Pos Indonesia (Kantor Pos).
      • 9) Sarana lainnya yang dikembangkan Bank Mandiri di kemudian hari.
  • Pemegang Kartu bertanggung jawab atas penyimpanan, pengamanan, dan penggunaan mandiri e-money.
  • Pemegang Kartu tidak diperkenankan merusak, memanipulasi, menyalin, dan/atau mengubah bentuk ataupun desain mandiri e-money.
  • Data Transaksi dan saldo mandiri e-money yang tersimpan di Bank Mandiri merupakan data yang sah dan digunakan sebagai acuan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh Pemegang Kartu.
  • Bank Mandiri sewaktu-waktu berhak menghentikan layanan mandiri e-money untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank Mandiri apabila terjadi hal-hal:
    • Teknis, seperti:
      • 1) Gangguan teknis pada sistem/jaringan (network).
      • 2) Sistem/jaringan (network) sedang dilakukan peningkatan, perubahan dan/atau pemeliharaan (being upgraded, modified and/or maintained).
    • Non teknis, seperti kartu mandiri e-money terindikasi digunakan untuk kejahatan atau kegiatan yang bertujuan melanggar hukum.
  • Dalam hal sistem/jaringan (network) sedang dilakukan peningkatan, perubahan, dan/atau pemeliharaan secara terjadwal, maka akan diberitahukan melalui sarana resmi Bank Mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pemegang Kartu berhak untuk mengakhiri sewaktu-waktu penggunaan mandiri e-money.
  • Atas pengakhiran penggunaan mandiri e-money, Pemegang Kartu dapat mengajukan pengembalian saldo (redemption) mandiri e-money di kantor cabang Bank Mandiri dengan mengisi dan melampirkan Formulir Permintaan dan Keluhan yang terdapat di cabang Bank Mandiri serta menyerahkan fisik mandiri e-money.
  • Saldo yang terdapat dalam mandiri e-money akan dikembalikan oleh Bank Mandiri dengan cara transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Kartu atau dibayar tunai selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pengajuan pengembalian saldo (redemption).
  • Proses pengembalian saldo (redemption) tidak dikenakan biaya administrasi.
  • Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas hal-hal sebagai berikut:
    • Kehilangan dan/atau kerusakan mandiri e-money akibat kelalaian dan/atau kesengajaan Pemegang Kartu;
    • Kerugian sejumlah nilai uang dalam mandiri e-money akibat Transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    • Penggunaan mandiri e-money yang diperoleh dari hasil penggandaan (cloning); dan/atau
    • mandiri e-money yang sudah dilakukan perubahan baik bentuk ataupun desainnya.
  • Pemegang Kartu diwajibkan menyerahkan fisik kartu mandiri e-money kepada Bank Mandiri dalam hal:
    • Sebagai syarat proses pengembalian saldo (redemption).
    • Proses penanganan keluhan tertentu (apabila diperlukan).
    • Penggunaan mandiri e-money tidak sesuai dengan ketentuan regulator dan/atau Bank Mandiri.
    • Atas perintah otoritas dan/atau pihak yang berwenang.
    • Atas penyerahan fisik kartu mandiri e-money tersebut, maka Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya apabila terdapat tuntutan, gugatan dan/atau ganti kerugian dalam bentuk apa pun.
  • Dengan tidak membatasi hal-hal yang diatur dalam butir di atas, Bank Mandiri berikut pejabat, pegawai, dan/atau mitra yang bekerja sama dengan Bank Mandiri tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan, gugatan, dan/atau klaim dari pihak mana pun sehubungan dengan segala kerugian dan/atau kerusakan karena tidak beroperasinya sistem sebagai akibat dari kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank Mandiri, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, perang, huru-hara, sabotase, gangguan sistem, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, dan/atau kebijakan pemerintah sehingga Bank Mandiri tidak bertanggung jawab atas kerugian Pemegang Kartu.
  • Dalam hal terdapat keluhan dan/atau pertanyaan atas mandiri e-money, maka Pemegang Kartu dapat mengajukan keluhan dan/atau pertanyaan melalui Mandiri Call 14000 atau cabang Bank Mandiri terdekat dengan mengisi Formulir Permintaan dan Keluhan yang terdapat di cabang Bank Mandiri dan membawa fisik mandiri e-money.
  • Terkait keluhan dan/atau pertanyaan berkenaan dengan Transaksi, dapat diajukan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Transaksi.
  • Keluhan dan/atau pertanyaan atas Transaksi mandiri e-money akan diselesaikan maksimal 14 (empat belas) hari kerja dan akan disampaikan ke Pemegang Kartu melalui media penyampaian keluhan dan/atau pertanyaan yang digunakan oleh Pemegang Kartu atau media lain berdasarkan pertimbangan Bank Mandiri.
  • Dengan menggunakan mandiri e-money, Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan mandiri e-money ini.
  • Pemegang Kartu setuju bahwa Syarat dan Ketentuan mandiri e-money ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi Negara Republik Indonesia dan Pemegang Kartu setuju untuk tunduk pada yurisdiksi non-eksklusif dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa mengurangi hak Bank Mandiri untuk mengajukan ke pengadilan lain di Indonesia yang Bank Mandiri anggap sesuai.
  • Bank Mandiri setiap saat berhak melakukan perubahan, penambahan, dan/atau penggantian Syarat dan Ketentuan mandiri e-money, termasuk jenis dan/atau bentuk layanan maupun ketentuan limit mandiri e-money.
  • Perubahan, penambahan, dan/atau penggantian tersebut akan diinformasikan melalui sarana resmi milik Bank Mandiri, yaitu:
    • Ditempel pada cabang Bank Mandiri;
    • Laman web Bank Mandiri (www.bankmandiri.co.id);
    • Media cetak dan/atau elektronik;
    • Sosial media Bank Mandiri; dan/atau.
    • Media lain yang ditentukan kemudian;
    • selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan berlaku, atau sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pemegang Kartu diwajibkan untuk membaca dengan baik secara berkala setiap perubahan, penambahan, dan/atau penggantian tersebut sehingga apabila Pemegang Kartu tetap menggunakan mandiri e-money, Pemegang Kartu dianggap telah mengetahui, memahami, dan menyetujui perubahan, penambahan, dan/atau penggantian tersebut.

Replace Chat Float