Tabungan Investor

Home  /   Perseorangan  /   Simpanan  /   Tabungan Investor
 

Mandiri Tabungan Investor

Solusi tabungan untuk mempermudah investasi Anda

Jika Anda atau perusahaan Anda membutuhkan solusi simpanan untuk penyelesaian transaksi pasar modal maka Mandiri Tabungan Investor adalah jawabannya. Pembukaan dan pengelolaan rekening dilakukan oleh Perusahaan Efek atas dasar Surat Kuasa.

 
 
 
 
 
 
 
 

Keuntungan

  • Tanpa setoran awal
  • Bebas biaya administrasi bulanan
  • Diberikan e-statement setiap bulan melalui e-mail
  • Berhak mendapatkan Mandiri Livin'poin khusus nasabah perorangan
 
 

Syarat dan ketentuan rekening Tabungan Investor

 

Perseorangan

  • Orang Pribadi :
    • WNI : e-KTP dengan NIK yang terdaftar di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan/Paspor
    • WNA : Paspor dan KITAS/KIMS/KITAP
  • NPWP
  • Memiliki SID dan sub rekening efek
  • Mengisi formulir pembukaan rekening dan dokumen pendukung lainnya
 

Badan/Perusahaan

  • Menyerahkan fotokopi identitas pengurus (e-KTP dengan NIK yang terdaftar di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan/Paspor dan KIMS/KITAS pejabat berwenang), NPWP, TDP, SIUP dan akte pendirian perusahaan beserta perubahannya
  • Memiliki SID dan sub rekening efek
  • Mengisi formulir pembukaan rekening dan dokumen pendukung lainnya
 
 

Informasi produk lebih lanjut:

 
 
Informasi Risiko Terkait Produk
  • Tabungan Nasabah tidak termasuk dalam program penjaminan Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), apabila:
    • Nominal seluruh saldo simpanan Nasabah melebihi (equivalen) Rp. 2 (dua) Miliar pada satu bank, baik untuk rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account)
    • Suku bunga yang Nasabah dapatkan melebihi tingkat bunga maksimum penjaminan LPS
  • Fluktuasi suku bunga tabungan bisa terjadi mengikuti perkembangan pasar.
  • Nasabah wajib menjaga data rahasia (nomor kartu debit, masa berlaku kartu, CVC/CVV, pin, username, password, OTP, tanggal lahir, nama ibu kandung), penyalahgunaan data rahasia oleh pihak yang tidak berwenang menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  • Nasabah berkewajiban menyediakan informasi dan/atau data sesuai dengan kondisi sesungguhnya dan konsekuensi jika Nasabah tidak menyampaikan informasi dan/atau data yang sebenarnya menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.