WC - FAQ Perubahan Biaya Transaksi Gagal Switching

FAQ Perubahan Biaya Transaksi Gagal Switching

Apakah yang dimaksud dengan perubahan biaya transaksi gagal switching?

Jika nasabah Bank Mandiri melakukan transaksi cek saldo/tarik tunai/transfer di ATM Bank Mandiri maupun bank lain yang melibatkan switching jaringan GPN (LINK, ATM BERSAMA dan PRIMA) dan transaksi tersebut gagal karena kesalahan nasabah (akibat saldo tidak cukup dan salah PIN) maka nasabah Bank Mandiri akan dikenakan biaya sebesar Rp3000 per transaksi.

Sejak kapan perubahan biaya transaksi gagal switching ini mulai diberlakukan?

Perubahan biaya transaksi ini berlaku terhitung mulai 8 September 2022 dan seterusnya sampai dengan adanya perubahan kebijakan lebih lanjut.

Bagaimana mekanisme pendebetan biaya transaksi gagal switching ini ?

Biaya Transaksi ini akan dibebankan dari rekening nasabah Bank Mandiri yang melakukan transaksi gagal sesuai penjelasan pada poin 1.

 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000