FAQ/Panduan Jawaban Pengkinian Data Nasabah
Pengkinian Data Nasabah

Pengkinian Data Nasabah
Mengapa nasabah perlu melakukan Pengkinian Data?
Apa keuntungan Pengkinian Data Nasabah?
- Memudahkan proses verifikasi dan transaksi di seluruh channel Bank.
- Menjaga nasabah dari pihak tidak bertanggung jawab yang ingin menyalahgunakan data tersebut.
- Memastikan keakuratan Data Nasabah yang terdapat di Bank Mandiri.
Bagaimana cara melakukan Pengkinian Data Nasabah ?
Nasabah dapat melakukan pengkinian data dengan mengisi Formulir pengkinian data dapat diunduh pada link di bawah ini:
Formulir Pengkinian Data yang telah dilengkapi, selanjutnya dapat disampaikan kepada Bank melalui cabang terdekat dengan membawa kartu identitas yang masih berlaku, sebagai berikut:
Nasabah Perorangan | Nasabah Non Perorangan |
e-KTP untuk WNI | APP (Akta Pendirian Perusahaan) |
Paspor dan KITAS/KIMS untuk WNA | NPWP (wajib pajak) |
NPWP (wajib pajak) |
Akibat apa yang timbul jika nasabah tidak melakukan pengkinian data?
- Informasi profil nasabah yang tercatat di Bank menjadi tidak valid;
- Nasabah akan berpotensi dikenakan pembatasan penggunaan produk dan channel Bank;
- Bank tidak dapat mengidentifikasi kesesuaian profil dengan transaksi nasabah, sehingga akan berdampak kepada menurunnya:
- Efektivitas pelayanan kepada nasabah;
- Keamanan transaksi nasabah;
- kurasi dan kesesuaian pelaporan kepada Regulator.
Info lebih lanjut
Apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut, harap menghubungi 14000, atau kunjungi cabang kami terdekat.
Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000