Syarat dan Ketentuan - Livin' Merchant
TNC Livin' Merchant 2024
Syarat dan Ketentuan Penggunaan
Aplikasi Livin' Merchant
DEFINISI
- Aplikasi Livin’ Merchant yang selanjutnya disebut Aplikasi adalah aplikasi yang dimiliki oleh Bank yang dapat memfasilitasi Merchant untuk melakukan kegiatan usahanya sebagaimana yang ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
- Bank adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang merupakan pemilik Aplikasi dan berwenang memproses transaksi.
- Layanan Electronic Data Capture (EDC) adalah layanan penerimaan pembayaran produk melalui EDC dengan menggunakan kartu kredit, kartu debit, kartu prabayar maupun Uang Elektronik server based.
- Merchant adalah orang perorangan yang menjalankan kegiatan penjualan barang dan/atau jasa baik secara daring maupun luring dan telah disetujui oleh Bank sebagai mitra kerja serta berhak menerima pembayaran Transaksi berdasarkan cara yang ditentukan Bank.
- Merchant Discount Rate (MDR) adalah persentase atau nilai tertentu dari setiap Transaksi yang dibebankan kepada Merchant atas dasar kesepakatan antara Merchant dengan Bank, yang akan dipotong pada saat pencairan Transaksi.
- MTI adalah PT Mitra Transaksi Indonesia yang menyediakan kapabilitas Point of Sales (POS) dan fasilitas lainnya yang terintegrasi dengan Aplikasi.
- OTP (One Time Password) adalah kode angka yang dikirimkan melalui SMS ke nomor handphone Merchant yang terdaftar yang digunakan untuk verifikasi.
- Pegawai adalah orang perorangan yang memiliki ikatan kerja dengan Merchant dan/atau ditunjuk oleh Merchant berdasarkan kuasa untuk melaksanakan kegiatan usaha Merchant, baik sebagai Manajer atau Kasir.
- Pembeli adalah orang perorangan yang melakukan Transaksi atas pembelian barang dan/atau jasa yang disediakan oleh Merchant.
- Penyedia Jasa Ekspedisi adalah pihak yang menyediakan jasa pengiriman barang dari Merchant kepada Pembeli.
- Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah standar Quick Response (QR) Code pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran dengan media QR Code di Indonesia.
- Rekening adalah rekening Bank atas nama Merchant yang digunakan untuk rekening tujuan pencairan dana hasil Transaksi.
- Transaksi adalah aktivitas pembayaran yang dilakukan menggunakan QRIS, kartu debit Bank, dan/atau Uang Elektronik.
- Transaksi Luring adalah aktivitas pembayaran yang dilakukan secara tatap muka.
- Transaksi Daring adalah aktivitas pembayaran yang dilakukan melalui sarana online.
- Tunai adalah pembayaran dengan uang kertas dan/atau uang logam dalam mata uang Rupiah.
- Uang Elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit dan nilainya disimpan dalam media elektronik.
TATA CARA PENGGUNAAN APLIKASI
A. Proses Pendaftaran (Onboarding)
- Umum
- Aplikasi dapat diakses menggunakan smartphone dan/atau tablet dengan OS Android.
- Merchant yang mendaftar akun di Aplikasi wajib memiliki:
1) KTP Elektronik (e-KTP) yang telah terdaftar di sistem Bank.
2) Rekening aktif di Bank atas nama Merchant dengan jenis Tabungan Premium, Tabungan NOW, Tabungan Bisnis IDR, Tabungan Mandiri, Tabungan Mitra Usaha, Tabungan Online, Tabungan Payroll, dan/atau Tabungan Mikro. - Merchant dapat mendaftarkan lebih dari satu usaha dengan menggunakan Rekening dan nomor handphone yang berbeda untuk setiap usaha.
- Merchant yang melakukan pendaftaran wajib melakukan proses verifikasi wajah.
- Merchant setuju seluruh data yang terdapat dalam proses pendaftaran akan diverifikasi oleh Bank melalui lembaga yang berwenang.
- Nomor handphone, kode One Time Password (OTP), dan password
- Merchant menggunakan nomor handphone aktif yang terdaftar di Bank sebagai identitas username Merchant.
- Bank akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor handphone yang terdaftar untuk diverifikasi.
- Merchant membuat password alfanumerik yang digunakan untuk mengakses akun Aplikasi.
- Password dan OTP merupakan kode yang bersifat rahasia. Merchant wajib menjaga kerahasiaan kode OTP dan password, termasuk tidak memberitahukan kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga, orang terdekat, dan pihak yang mengaku sebagai pegawai Bank.
- Dalam hal nomor handphone, kode OTP, dan password diserahkan Merchant kepada pihak lain termasuk kepada Pegawai dalam hal manajemen usaha maka Merchant sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh akibat dari penyerahan tersebut.
- Apabila ponsel dan/atau SIM Card hilang/dicuri/diduplikasi/dipindahtangankan kepada pihak lainnya, maka wajib diberitahukan melalui call center HiYokke 14021, e-mail hiyokke@yokke.co.id, atau WhatsApp ke 08114014021.
- Pendaftaran
- Merchant dapat mendaftarkan usahanya di Aplikasi, baik usaha yang sudah terdaftar dan/atau usaha yang belum terdaftar sebagai Merchant di Bank.
- Merchant wajib memiliki perijinan atas kegiatan usahanya dan tidak menjalankan kegiatan usaha sebagaimana pada daftar berikut:
1) Agen properti (real estate agent);
2) Barang antik (antique shop);
3) Barang elektronik (electronic store);
4) Binatang langka (endangered exotic animal and/or parts);
5) Mata uang virtual dan/atau mata uang kripto (virtual/cryptocurrency);
6) Penarikan tunai (cashing);
7) Perangkat telekomunikasi (telecommunication equipment);
8) Perhiasan (jewellery store);
9) Perjudian (gambling);
10) Produk non fisik, antara lain tiket, voucher, kredit digital;
11) Pornografi (porn site/adult shop);
12) Senjata api (gunshop);
13) Copyrights goods;
14) Kegiatan usaha lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku di Indonesia. - Seluruh rangkaian proses pendaftaran wajib diselesaikan Merchant dalam 7 (tujuh) hari kalender terhitung dimulainya proses inisiasi pembuatan password pada Aplikasi. Apabila dalam waktu yang ditentukan proses pendaftaran belum diselesaikan oleh Merchant maka proses pendaftaran akan dibatalkan secara otomatis dan perjanjian sebagaimana disepakati dalam Syarat dan Ketentuan ini berakhir.
B. Manajemen Usaha
Merchant dapat memberikan akses kepada Pegawai yang ditunjuk untuk menggunakan Aplikasi dan memberikan hak-hak kepada Pegawai untuk melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penggunaan Aplikasi sebagaimana ditentukan oleh Syarat dan Ketentuan ini. Berikut adalah aktivitas manajemen usaha yang dapat dilakukan oleh Merchant:
- Penambahan akses
- Merchant dapat menambahkan Pegawai dengan satu kategori akses yaitu sebagai Manajer atau Kasir dengan cara mendaftarkan nama, nomor handphone, dan e-mail Pegawai pada Aplikasi.
- Merchant setuju bahwa dengan menambahkan Pegawai untuk menggunakan Aplikasi, maka Merchant memberikan kuasa kepada Pegawai untuk dapat melakukan aktivitas sesuai kategori akses yang diberikan baik sebagai Manajer atau Kasir.
- Penambahan katalog produk
- Penambahan produk
Merchant dapat menambahkan produk, melakukan pencatatan stok, mengupload foto produk, dan mengategorikan produk berdasarkan kategori yang disediakan. - Pencantuman harga barang dan/atau jasa
Harga produk dan pembayaran ditetapkan dalam mata uang Rupiah dan memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku. Harga minimum satuan untuk produk yang dapat ditawarkan adalah Rp100,00 (seratus Rupiah) dan harga maksimum satuan produk adalah Rp99.999.999,00 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan Rupiah). Penyelesaian permasalahan kesalahan/kelalaian pencantuman harga barang dan/atau jasa merupakan hubungan hukum antara Merchant dan Pembeli, sehingga Merchant wajib melakukan penyelesaian permasalahan tersebut dengan Pembeli.
- Penambahan produk
- Tipe akun Aplikasi dan benefitnya berupa:
- Akun Standar
Pada saat Merchant mendaftarkan akun Merchant di Aplikasi maka akan mendapatkan Akun Standar dengan fitur Point of Sales (POS), penerimaan Transaksi Luring (metode pembayaran QRIS, Tunai, Layanan EDC dan transfer) dan laporan Transaksi. Layanan EDC hanya untuk Merchant yang telah memiliki kerja sama EDC dengan Bank. Benefit yang diberikan adalah limit harian pencairan dana maksimal sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) per metode pembayaran. - Akun Bisnis
Layanan Aplikasi dengan tipe Akun Bisnis memiliki fitur Akun Standar, penerimaan Transaksi Daring (metode pembayaran Uang Elektronik), dan situs penjualan secara daring. Akun Bisnis memiliki benefit limit harian pencairan dana maksimal sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) per metode pembayaran. - Akun Ultimate
Layanan Aplikasi dengan tipe Akun Ultimate memiliki fitur Akun Bisnis dengan tambahan layanan pada Tansaksi Daring (kartu debit Bank). Akun Ultimate memiliki benefit berupa limit harian pencairan dana tidak terbatas.
- Akun Standar
C. Transaksi
- Dalam proses penerimaan Transaksi Daring dan Transaksi Luring, Merchant wajib:
- Menerima pembayaran dari Pembeli tanpa memberikan batasan minimum nominal dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada Pembeli.
- Menjamin tidak mengenakan biaya tambahan kepada Pembeli dalam bentuk apapun yang dilarang oleh ketentuan yang berlaku.
- Memberikan instruksi dengan jelas dan tepat kepada Pembeli.
- Menerima pembayaran Transaksi Daring dari Pembeli dengan menggunakan kartu debit Bank, Uang Elektronik (antara lain OVO, LinkAja, ShopeePay, Gopay, Dana), dan/atau metode lain yang tersedia di kemudian hari.
- Menerima pembayaran Transaksi Luring oleh Pembeli dengan menggunakan transfer, QRIS, Layanan EDC dan/atau metode lain yang tersedia di kemudian hari.
- Merchant Discount Rate (MDR)
Terhadap penggunaan Aplikasi, Merchant akan dibebankan Merchant Discount Rate (MDR). MDR untuk masing-masing metode pembayaran:- QRIS sebesar 0,3% atau 0,7% x jumlah nominal Transaksi (berdasarkan jenis usaha sesuai ketentuan yang berlaku).
- Uang Elektronik sebesar 2,5% x jumlah nominal Transaksi.
- Kartu debit Bank sebesar 2% x jumlah nominal Transaksi.
- Merchant wajib melaporkan kepada Bank apabila menemukan Tansaksi yang dinilai berisiko tinggi dan abnormal; dan/atau anomali peningkatan kegagalan Transaksi.
- Pajak dan Biaya
Aplikasi memiliki fitur Pajak dan Biaya agar Merchant dapat menghitung Pajak dan Biaya yang selanjutnya akan terakumulasi pada total harga yang di bayarkan oleh Pembeli. Fitur Pajak dan Biaya meliputi:- Pajak Pajak
merupakan kontribusi wajib kepada negara oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa yang besarannya ditentukan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Fitur Pajak dapat menghitung nilai yang harus dibayarkan oleh Pembeli setelah ditambahkan tarif pajak yang berlaku. - Biaya Layanan
Biaya Layanan merupakan biaya yang dibebankan oleh Merchant kepada Pembeli atas layanan pembelian Produk. Biaya Layanan dapat menghitung nilai yang harus dibayarkan oleh Pembeli setelah ditambahkan Biaya Layanan. - Biaya tambahan lainnya
Merchant dapat menambahkan biaya lain yang akan dikenakan atas Transaksi. Jumlah biaya lain yang dapat ditambahkan maksimum 7 jenis biaya.
- Pajak Pajak
D. Pengiriman Produk
Merchant setuju untuk melakukan pengiriman produk melalui Penyedia Jasa Ekspedisi yang dipilih Pembeli di situs web (Merchant online) dan tidak melakukan perubahan atas Penyedia Jasa Ekspedisi yang dipilih Pembeli tanpa persetujuan Pembeli. Ketentuan proses pengiriman produk merupakan kewenangan Penyedia Jasa Ekspedisi, jika terdapat kendala proses pengiriman maka Merchant dapat menghubungi Penyedia Jasa Ekspedisi.
E. Pembatalan, Pengembalian, dan Penukaran Produk
- Pembatalan Produk via Aplikasi
- Pembatalan pemesanan produk dapat dilakukan oleh Merchant sebelum produk dikirimkan kepada Pembeli atas permintaan Pembeli atau sesuai dengan kebijakan Merchant.
- Pembatalan pemesanan produk disertai pengembalian dana sebesar total harga yang dibayarkan Pembeli dikurangi MDR.
- Jika terdapat pembatalan melalui Aplikasi, dana Transaksi yang dibatalkan tidak secara otomatis dikembalikan kepada Pembeli. Dana Transaksi yang dibatalkan akan tetap dicairkan ke Rekening Merchant. Untuk selanjutnya akan diselesaikan antara Merchant dan Pembeli sesuai kebijakan Merchant.
- Pengembalian dan/atau Penukaran Produk
- Pengembalian atau penukaran produk dilakukan oleh Pembeli dengan tunduk pada kebijakan yang berlaku di Merchant.
- Prosedur pengembalian dan/atau penukaran produk dilakukan di luar Aplikasi berdasarkan kesepakatan Merchant dengan Pembeli yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Merchant dan Pembeli.
F. Pencairan Dana Hasil Transaksi
- Merchant dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk memotong MDR atas Transaksi.
- Bank akan mencairkan dana Transaksi ke Rekening Merchant setelah dipotong MDR pada hari yang telah ditentukan sebagaimana tercantum di bawah ini.
- Informasi mengenai nominal dana Transaksi yang sudah dicairkan ke Rekening Merchant akan tercantum di laporan dengan ketentuan limit pencairan sesuai tipe akun.
- Bank akan mencairkan Transaksi dengan waktu pencairan:
- QRIS: 3 kali sehari pada hari yang sama Pukul 08.00, 16.00 dan 20.00 WIB.
- Uang Elektronik dan kartu debit Bank: satu hari kerja setelah pesanan dikirimkan oleh Merchant dengan rentang waktu Pukul 14.00 sampai Pukul 17.00 WIB.
- Sisa dana yang belum dicairkan pada waktu di atas karena telah melebihi limit pencairan akun, akan dicairkan pada waktu pencairan berikutnya sesuai analisa Bank.
- Bank dapat melakukan verifikasi sebelum dilakukan pencairan Transaksi kepada Merchant.
- Merchant menerima dan memahami bahwa dapat dimungkinkan terjadi keterlambatan atas pencairan dana hasil Transaksi. Dalam hal terjadinya keterlambatan maka Bank akan menginformasikan kepada Merchant pada kesempatan pertama melalui e-mail yang terdaftar pada Aplikasi.
- Bank dapat melakukan koreksi atas pencairan dana hasil Transaksi yang sudah dikreditkan ke Rekening Merchant dengan menginformasikan kepada Merchant selambat-lambatnya 48 jam setelah dilakukannya koreksi.
- Merchant dengan ini menyetujui bahwa dalam hal terjadinya perbedaan data maka data Bank yang akan digunakan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh Merchant selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal pencairan dana hasil Transaksi.
G. Riwayat Transaksi
Merchant dan Manajer dapat melihat laporan Transaksi di Aplikasi dan Merchant akan menerima Merchant Statement Report (MSR) melalui e-mail usaha pada 1 (satu) hari kalender terhitung sejak pencairan Transaksi ke rekening Merchant.
H. Monitoring dan Pengawasan Transaksi dan Aplikasi
- Jika Bank mencurigai bahwa suatu Transaksi merupakan fraud, Transaksi fiktif, rekayasa, terdapat ketidakwajaran atas nilai, jumlah, pola dan/atau hal lain terkait Transaksi, dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, dan/atau tidak sesuai Syarat dan Ketentuan ini, maka untuk kepentingan pemeriksaan Transaksi dan/atau terlaksananya Aplikasi ini, Bank berhak tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk:
- Melakukan blokir Rekening Merchant;
- Menahan atau menunda (hold) pencairan Transaksi kepada Merchant;
- Memotong atau menagih kembali tagihan yang telah dibayarkan kepada Merchant;
- Menghentikan sementara atau permanen layanan Aplikasi kepada Merchant;
- Sewaktu-waktu mengakhiri kerjasama dengan Merchant; dan/atau
- Tindakan-tindakan lainnya yang dianggap perlu oleh Bank untuk pemeriksaan Transaksi dan/atau Aplikasi.
- Apabila berdasarkan pengawasan Bank diketahui bahwa Merchant dikeluhkan oleh Pembeli dan/atau melakukan pembatalan pemesanan produk secara berkala, maka Bank dapat melakukan penutupan situs web dan/atau akun Aplikasi yang dimiliki Merchant tersebut.
I. Penutupan Akun
Penutupan akun dapat dilakukan oleh Merchant atau Bank, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Merchant
Dalam hal Merchant melakukan penutupan Rekening, maka akun Aplikasi tidak dapat digunakan. - Bank
- Penutupan akun Aplikasi oleh Bank apabila:
1) Merchant menutup Rekening yang didaftarkan sebagai akun Aplikasi;
2) Tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku;
3) Tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan ini terkait penjualan barang dan/atau jasa dalam Aplikasi; dan/atau
4) Berdasarkan permintaan instansi berwenang. - Jika terdapat hak dan/atau kewajiban yang telah ada sebelum penutupan akun atau berakhirnya Aplikasi ini namun belum diselesaikan oleh Bank, MTI, dan/atau Merchant, maka hak dan/atau kewajiban tersebut masih tetap ada sampai para pihak memenuhi hak dan/atau kewajibannya.
- Penutupan akun Aplikasi oleh Bank apabila:
J. Penyelesaian Pengaduan
- Pengaduan ke MTI terkait Transaksi, Aplikasi, atau data Merchant melalui call center 14021, e-mail hiyokke@yokke.co.id, atau WhatsApp ke 08114014021.
- Pengaduan ke Bank terkait rekening melalui kantor cabang dan/atau call center 14000.
- Bank dan/atau MTI berhak meminta dan diberikan keterangan dan/atau dokumen pendukung yang valid untuk menindaklanjuti keluhan yang dimaksud.
LAIN-LAIN
- Bank berhak mengubah Syarat dan Ketentuan ini dengan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Setiap perubahan akan Bank sampaikan kepada Merchant dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut berlaku efektif, atau sesuai jangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku. Merchant berhak menghentikan penggunaan Aplikasi apabila tidak setuju atas perubahan yang Bank lakukan pada manfaat, biaya, atau Syarat dan ketentuan ini.
- Hal lain terkait Aplikasi termasuk namun tidak terbatas pada instruksi yang diberikan Merchant maupun kebijakan privasi pada Aplikasi tunduk pada Syarat dan Ketentuan Aplikasi.
SYARAT DAN KETENTUAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN, TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN.