Livin' Paylater

“Belanja Sekarang Bayar Bulan Depan dengan Livin’ Paylater” 

Apa yang dimaksud dengan produk Livin’ Paylater?

Livin’ Paylater merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Bank Mandiri untuk pembayaran transaksi QR di seluruh merchant, transaksi di Livin’ Sukha dan transaksi melalui Virtual Account  dengan konsep beli sekarang dan bayar nanti dalam 1, 3, 6, 9 atau 12 bulan.

Apa benefit yang ditawarkan oleh Livin’ Paylater?

  • Dapat digunakan untuk transaksi mulai dari Rp10 ribu sampai dengan maksimum Rp10 juta.
  • Mendapatkan welcome limit hingga Rp500 ribu langsung setelah pengajuan dilakukan, dan dapat digunakan untuk transaksi pertama
  • Jangka waktu cicilan mulai 1 bulan hingga 12 bulan.
  • Persetujuan pengajuan relatif cepat.
  • Dapat digunakan untuk transaksi QR di seluruh merchant via menu QR bayar, transaksi di Livin’ Sukha dan transaksi di e-Commerce menggunakan metode bayar Virtual Account melalui aplikasi Livin’ by Mandiri
  • Pembayaran tagihan dilakukan dengan cara auto debet sesuai dengan tanggal jatuh tempo transaksi.
  • Tanggal jatuh tempo berlaku pada bulan depan serta pada tanggal yang sama dengan tanggal transaksi menggunakan Livin’ Paylater.

Apa saja biaya yang dibebankan untuk Pengguna Livin’ Paylater?

  • Bunga pinjaman mulai dari 0% (tenor 1 & 3bulan) dan mulai dari 1.5% flat per bulan (tenor > 3 bulan)
  • Biaya admin 0% per transaksi
  • Biaya admin dan bungan pinjaman dapat berubah sewaktu-sewaktu
  • Biaya denda keterlambatan mulai dari 4% per bulan dari tagihan tertunggak

Apa saja syarat & ketentuan pengajuan Livin’ Paylater?

  • Warga Negara Indonesia
  • Nasabah Individu yang memiliki rekening aktif di Bank Mandiri 
  • Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 59 tahun
  • Memiliki NIK yang sudah e-KTP

Bagaimana cara untuk Pendaftaran Livin’ Paylater?

  • Pengajuan Livin’ Paylater dilakukan secara online melalui aplikasi Livin’ by Mandiri
  • Pengajuan Livin’ Paylater akan dikirimkan notifikasi pada aplikasi Livin’ by Mandiri dan email yang terdaftar. 

Periode Program

Periode program berlaku hingga 31 Desember 2024.

Berapa batas kredit yang diberikan  Livin’ Paylater?

Maksimum limit hingga Rp10 juta.

Berapa minimal nominal transaksi yang dapat dicicil menggunakan Livin’ Paylater?

Tenor

Minimum Nominal

Maksimum Nominal

1

Rp10.000,-

Rp1.000.000,-

3

Rp100.000,-

Rp5.000.000,-

6

Rp500.000,-

Rp10.000.000,-

9

Rp750.000,-

Rp15.000.000,-*

12

Rp1.000.000,-

Rp20.000.000,-*

*Dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan trx Livin’ by Mandiri

Bagaimana dan dimana saja bisa berbelanja dengan Livin’ Paylater?

Livin’ Paylater dapat digunakan di seluruh merchant yang memiliki QR dengan menggunakan QR Bayar, transaksi di Livin’ SUKHA dan transaksi di e-Commerce menggunakan metode bayar Virtual Account di aplikasi Livin’ by mandiri 

Kapan pembayaran saya jatuh tempo?

Livin’ Paylater menggunakan konsep multiple billing sehingga tanggal jatuh tempo pembayaran untuk setiap transaksi adalah 1 bulan sejak tanggal transaksi. Misal transaksi dilakukan di tanggal 12 Juli 2023 dengan tenor 3 bulan, maka tangal jatuh temponya adalah 12 Agustus, 12 September dan 12 Oktober 2023. Khusus transaksi di tanggal 30/31 maka tanggal jatuh tempo akan maju mengikuti tanggal terakhir di bulan tersebut.

Bagaimana cara membayar tagihan Livin’ Paylater?

Pembayaran Livin’ Paylater dilakukan dengan cara auto debet sesuai dengan tanggal jatuh tempo transaksi, Anda cukup memastikan ketersediaan dana di rekening. 
Pendebetan pertama kali akan dilakukan ke rekening utama (rekening yang dipilih pengguna Livin’ Paylater pada saat pengajuan). Apabila terdapat kondisi rekening utama tidak tersedia cukup dana pada saat tanggal jatuh tempo, maka akan dilakukan pendebetan ke rekening lainnya milik Pengguna Livin’ Paylater.

Apakah saya bisa melunasi Livin’ Paylater saya lebih awal?

Pelunasan lebih awal saat ini belum bisa dilakukan. 

Apakah yang terjadi apabila di rekening saya tidak tersedia dana untuk membayar seluruh/sebagian tagihan saya?

Akun Livin’ Paylater anda akan kami blokir sementara dan akan mempengaruhi laporan SLIK OJK anda.

Kapan saya akan dikenakan bunga?

Anda akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 4% dari nominal outstanding setiap bulannya apabila:

  • Tidak melakukan pembayaran atas jumlah tagihan
  • Melakukan pembayaran kurang dari total tagihan (partial repayment)

Apa saja resiko saya sebagai pengguna Livin’ Paylater?

  • Resiko Kredit Macet
    Pengguna Livin’ Paylater harus disertai dengan pembayaran rutin sesuai tanggal jatuh tempo tagihan Livin’ Paylater sehingga nasabah terhindar dari resiko kredit macet.
  • Keamanan Data Nasabah
    Pengguna Livin’ Paylater harus menjaga keamanan data pribadi untuk menghindari resiko penggunaan akun Livin’ Paylater yang bisa dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Bagaimana jika saya merasa tidak melakukan transaksi?

Apabila merasa tidak melakukan transaksi, Anda harus segera melaporkan transaksi tersebut melalui Mandiri Call 14000

Berapa lama jangka waktu saya untuk dapat melakukan sanggahan transaksi?

Sanggahan transaksi diterima paling lambar 30 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo.

Bagaimana jika saya mengalami transaksi yang tidak disetujui berulang kali?

  • Jika terdapat transaksi yang tidak disetujui berulang kali, cek terlebih dahulu ketersediaan limit dan status akun Livin’ Paylater Anda melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.
  • Jika limit masih tersedia dan status akun Livin’ paylater masih aktif, laporkan kendala transaksi melalui Mandiri Call 14000.

Bagaimana cara memblokir akun saya?

Pemblokiran akun dapat dilakukan melalui Mandiri Call 14000.

Bagaimana tahapan pengajuan Livin’ Paylater?

Bagaimana cara transaksi QR menggunakan Livin’ Paylater?

Bagaimana cara transaksi Virtual Account menggunakan Livin’ Paylater?

Bagaimana cara pengecekan detail transaksi dan tagihan Livin’ Paylater?

Info Lebih Lanjut

Mandiri call 14000 atau bmri.id/livinpaylater

Simulasi Perhitungan

  • Contoh cicilan bunga dengan nominal transaksi Rp 2.000.000


     
  • Contoh perhitungan tenor 3 bulan (nominal cicilan per bulan)
  • Nominal per bulan = (nominal transaksi/tenor cicilan) + (bunga 1,5% dari nominal transaksi)
                                             = (Rp 2.000.000/3) +(1,5% x Rp 2.000.000)
                                             = Rp 666.667 + Rp 30.000
                                             = Rp 696.667
  • Total yang harus dibayarkan = (cicilan pokok hutang perbulan + bunga perbulan) x tenor cicilan + (biaya administrasi 1,5% dari nominal transaksi
                                            = (Rp 696.667) x 3 + (1,5% x Rp 2.000.000)
                                            = Rp 2.090.001 + Rp 30.000
                                            = Rp 2.120.001

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000