Tagihan Autodebit
Tagihan Autodebit 21DES
Tagihan Autodebit di Livin' by Mandiri
Unduh Sekarang! Temukan segala kemudahan transaksi finansial di Livin'. Dan pelajari cara penggunaannya di sini.
Cara Buat Autodebit Tagihan

Pada halaman home screen pilih menu Bayar

Pilih Tagihan

Pilih Autodebit. Kemudian pilih Buat Autodebit Tagihan

Pada halaman detail tagihan nasabah input detail tagihan kemudian pilih Lanjutkan

Akan muncul detail tagihan lagi yang perlu di input oleh nasabah kemudian pilih Lanjutkan

Muncul halaman Konfirmasi Autodebit sesuai dengan data yang sudah di input sebelumnya, kemudian pilih Lanjutkan

Muncul halaman input PIN. Kemudian input PIN yang sesuai

Akan muncul halaman autodebit sedang di proses
Cara Menyetujui E-Mandate yang Diterima

Pada halaman homescreen akan muncul tagihan baru. Kemudian pilih Aktifkan

Akan muncul halaman konfirmasi autodebit. Kemudian pilih Aktifkan Autodebit

Muncul halaman PIN, input PIN yang sesuai

Akan muncul halaman autodebit berhasil dilakukan
Cara Menolak E-Mandate yang Diterima

Pada halaman homescreen akan muncul tagihan baru. Kemudian pilih Tolak

Akan muncul halaman konfirmasi autodebit. Kemudian pilih Tolak Aktivasi

Permintaan Aktivasi autodebit berhasil ditolak
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Tagihan otomatis yang didebet berdasarkan intruksi pendebetan dari Biller kepada Nasabah dengan dasar E-Mandate yang telah disepakati.
Autodebit Tagihan tidak mengenakan biaya transaksi ke Nasabah dan akan dikenakan biaya transaksi ke Biller sebesar Rp 2.500 per transaksi atau sesuai kerjasama dengan Bank Mandiri.
Fitur |
Limit minimum |
Limit maksimum per transaksi |
Limit Transaksi Harian |
Tagihan Autodebit |
Rp 0 |
Rp 250 Juta |
Rp 250 Juta |
E-Mandate dapat di approve maksimal 14 (Empat Belas) hari kerja dari pengajuan. Apabila melebihi jangka waktu tersebut, maka E-Mandate kadaluarsa.
E-mandate dapat diajukan oleh :
- Nasabah Tertagih
Nasabah Tertagih via Livin’ by Mandiri dapat melakukan pembuatan E-mandate dengan membutuhkan persetujuan Biller. Nasabah Tertagih juga dapat menerima request dari Biller, request E-Mandate yang masuk akan muncul pada menu “Tagihan” di Livin’ by Mandiri. - Nasabah Penagih (Biller)
Biller via Mandiri Cash Management dapat melakukan pembuatan E-mandate dengan membutuhkan persetujuan Nasabah. Biller juga dapat menerima request dari Nasabah Tertagih, request E-Mandate yang masuk akan muncul pada menu “E-Mandate” di Mandiri Cash Management.
Terdapat 5 Bank yang dapat transaksi Tagih Uang melalui sistem BI-FAST diantaranya :
- Bank Mandiri
- Bank CIMB Niaga
- Bank CIMB Syariah
- Bank Danamon
- Bank BJB