Transfer Valas Mandiri - Syarat dan Ketentuan
TNC VALAS - LN
Syarat & Ketentuan Transfer Valuta Asing (Valas)
KETENTUAN UMUM
Dengan menggunakan layanan Transfer Valuta Asing (Valas) yang diberikan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”), maka Sender dan Beneficiary (“Pengguna”) dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk tunduk pada seluruh isi dalam Syarat dan Ketentuan Transfer Valas (“Syarat dan Ketentuan”) ini.
Layanan Transfer Valas terdiri dari Fitur Konversi, Fitur Transfer Valas Antar Bank Mandiri, dan Fitur Transfer Valas Luar Negeri.
A. Definisi
- Biaya Transfer Valas adalah biaya-biaya yang dikenakan oleh Bank Mandiri dan/atau Mitra Transfer Valas Luar Negeri kepada Sender terkait Transfer Valas.
- Beneficiary Country adalah negara-negara tujuan yang ditentukan oleh Bank Mandiri untuk dapat menerima pengiriman uang melalui Transfer Valas Luar Negeri sebagaimana terdapat pada aplikasi Livin’.
- Ketentuan yang Berlaku adalah seluruh ketentuan termasuk dan tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen, anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan, serta regulasi transfer dana yang ada di Indonesia.
- Know Your Costumer (KYC) adalah kegiatan berupa identifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Bank Mandiri dan/atau Mitra Transfer Valas Luar Negeri untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sesuai dengan profil nasabah dan Ketentuan Yang Berlaku.
- Mitra Transfer Valas Luar Negeri adalah pihak penyelenggara jasa penerus pengiriman uang lintas negara rekanan Bank Mandiri untuk Transfer Valas Luar Negeri.
- Beneficiary adalah perorangan/badan pemilik Rekening Beneficiary yang dapat menerima pengiriman uang melalui Transfer Valas dari Sender.
- Sender adalah nasabah Bank Mandiri pemilik Rekening Sender yang melakukan pengiriman uang melalui Transfer Valas.
- Rekening Beneficiary adalah rekening atas nama Beneficiary untuk menerima dana yang dikirim Sender melalui Transfer Valas.
- Rekening Sender adalah rekening-rekening Mandiri Tabungan dan/atau giro dalam mata uang Rupiah maupun Valas atas nama Sender selaku pemilik rekening.
- Rekening Sumber adalah Rekening Sender yang dipilih dan digunakan oleh Sender untuk pendebitan konversi kurs terhadap dana yang akan dikirim melalui Transfer Valas yang dijalankan oleh Sender, menerima refund atau reversal, dan mendebit Biaya Transfer Valas.
- Sanction List adalah daftar sanksi dari lembaga atau negara dalam bentuk tertentu yang dikenakan kepada perorangan/badan/negara tertentu sehingga tidak dapat mengirim dan/atau menerima dana melalui Transfer Valas.
B. Fitur dan Benefit
- Transfer Valas dapat dilakukan ke beberapa mata uang Valas yang tersedia pada aplikasi Livin’.
- Beneficiary dapat menerima hasil Transfer Valas apabila tidak terjadi kondisi-kondisi sebagaimana diatur pada bagian D angka 4 Ketentuan Umum Syarat dan Ketentuan ini serta telah memenuhi seluruh mekanisme dan kewajiban Sender sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan ini serta Ketentuan Yang Berlaku.
- Bank/provider e-wallet Rekening Beneficiary dapat mengenakan biaya sesuai ketentuan masing-masing Bank/provider e-wallet Rekening Beneficiary sehingga terdapat kemungkinan perbedaan nominal dana yang diterima oleh Beneficiary dari nominal yang dikirim Sender.
C. Nilai/Jumlah Uang yang Dapat Dikirim Melalui Transfer Valas
- Jumlah maksimal nominal uang dalam mata uang Rupiah (IDR) yang dapat dikirim melalui Transfer Valas adalah ekuivalen USD 100.000/bulan/Sender, dengan memperhatikan ketentuan mengenai batasan nominal paling banyak (threshold) terkait transaksi beli Valas terhadap Rupiah (IDR) di sistem perbankan Indonesia.
- Jumlah maksimal nominal uang dalam mata uang Valas yang dapat dikirim melalui Transfer Valas adalah ekuivalen USD 100.000/transaksi/Sender.
- Selain butir 1 dan 2 di atas, jumlah maksimal nominal uang yang dapat ditransaksikan memperhatikan ketentuan limit Transfer Valas aplikasi Livin’ yang ditetapkan oleh Bank Mandiri.
- Apabila Sender melakukan pengiriman melebihi nominal yang ditentukan di atas maka transaksi dapat dilakukan di cabang Bank Mandiri terdekat dan Sender wajib memberikan dokumen tambahan (underlying document) yang diminta oleh Bank Mandiri sesuai Ketentuan Yang Berlaku. Pengiriman uang tersebut dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Bank Mandiri dan memenuhi Ketentuan Yang Berlaku.
- Jumlah minimal nominal uang yang dapat dikirim akan ditampilkan secara langsung (by default) di aplikasi Livin’ sehingga Sender tidak dapat melakukan pengiriman uang di bawah jumlah nominal yang telah ditentukan tersebut. Khusus untuk Transfer Valas Luar Negeri, minimal nominal uang yang dikirim dapat berbeda-beda tergantung pada regulasi yang berlaku pada Beneficiary Country yang dipilih.
D. Mekanisme Pengiriman Uang dalam Transfer Valas dan Kewajiban Sender
- Sender wajib mengisi seluruh field data terkait Sender dan Beneficiary (jika dibutuhkan) dalam aplikasi Livin’ secara Lengkap, Akurat, terkini, dan Utuh (LAKU). Dalam hal terdapat kesalahan pengisian data oleh Sender yang mengakibatkan kegagalan atau kesalahan dalam pelaksanaan Transfer Valas sehingga menimbulkan kerugian maupun risiko kepada Beneficiary atau pihak mana pun, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Sender sepenuhnya.
- Setiap transaksi Transfer Valas yang telah dieksekusi oleh Bank Mandiri tidak dapat diubah dan/atau dibatalkan oleh Sender atau Beneficiary karena alasan apa pun.
- Bank Mandiri berhak untuk menunda, menolak, membatalkan, dan/atau tidak menjalankan transaksi Transfer Valas apabila:
- Terdapat kendala sistem baik di Bank Mandiri.
- Terjadi peristiwa di luar kendali atau kuasa Bank Mandiri (force majeure).
- Atas alasan apa pun termasuk namun tidak terbatas apabila saldo pada Rekening Sumber tidak mencukupi untuk membayar konversi kurs Valas dan/atau Biaya Transfer, atau Rekening Sumber dalam kondisi pasif atau diblokir, atau jumlah maksimal nominal uang (threshold) dalam mata uang Rupiah (IDR) atau Valas yang dapat dikirim oleh Sender melalui Transfer Valas terbukti telah terlampaui.
- Data/informasi/dokumen terkait transaksi Transfer Valas yang diinput atau diberikan oleh Sender atau Beneficiary tidak lengkap, terbukti tidak benar, dan/atau fiktif.
- Atas kebijakan dan pertimbangan Bank Mandiri dalam menjalankan prinsip kehati-hatian, di mana terdapat adanya indikasi transaksi yang mencurigakan dan/atau melanggar ketentuan di Bank Mandiri (fraud) maupun Ketentuan Yang Berlaku.
- Khusus untuk Fitur Transaksi Valas Luar Negeri, berlaku juga untuk kondisi apabila:
- Hasil KYC menunjukkan terdapat indikasi transaksi mencurigakan sehingga perlu dilakukan proses lebih lanjut (Enhanced Due Dilligence atau EDD).
- Terdapat kendala sistem di Mitra Transfer Valas Luar Negeri maupun di bank/e-wallet Rekening Beneficiary.
- Terdapat penolakan transaksi dari bank/provider e-wallet Rekening Beneficiary dan/atau otoritas berwenang Beneficiary Country karena alasan apa pun termasuk akibat adanya permasalahan di pihak Beneficiary atau Rekening Beneficiary atau adanya pelanggaran terhadap Ketentuan Yang Berlaku.
- Terdapat perintah pemblokiran/pelarangan transaksi terkait Transfer Valas Luar Negeri atas Sender atau Beneficiary dari negara, lembaga, atau instansi yang berwenang karena alasan apa pun.
- Pihak Sender dan/atau Beneficiary termasuk ke dalam pihak yang dikenakan sanksi terkait regulasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) yang berlaku di Indonesia maupun secara internasional atau termasuk ke dalam Sanction List.
- Terdapat permintaan data/informasi/dokumen tambahan (underlying document) dari bank/provider e-wallet Rekening Beneficiary atau di Beneficiary Country yang tidak dipenuhi Sender hingga jangka waktu yang ditentukan.
- Terhadap setiap transaksi Transfer Valas yang ditolak, dibatalkan, dan/atau tidak dijalankan oleh Bank Mandiri karena alasan-alasan sebagaimana diatur pada angka 3 di atas, maka untuk transaksi Transfer Valas melalui Fitur Konversi dan Transfer Valas Sesama Bank Mandiri status transaksi akan tercatat tidak berhasil, sedangkan untuk Fitur Transfer Valas Luar Negeri maka Bank Mandiri akan melakukan pengembalian dana (refund) sesuai ketentuan refund yang diatur pada Syarat dan Ketentuan ini. Sender dengan ini memahami dan menyetujui bahwa Bank Mandiri tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apa pun kepada Pengguna atau pihak mana pun atas segala keberatan, gugatan, dan/atau tuntutan hukum sehubungan dengan refund yang dilakukan oleh Bank Mandiri tersebut.
E. Pernyataan dan Jaminan
- Pengguna dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank Mandiri untuk dapat memberikan segala data/informasi/dokumen terkait Pengguna kepada pihak yang berwenang, Mitra Transfer Valas Luar Negeri, bank/provider e-wallet Rekening Beneficiary untuk Transfer Valas Luar Negeri, otoritas berwenang di Beneficiary Country, dan/atau pihak terkait lainnya yang berkepentingan sesuai Ketentuan yang Berlaku.
- Sender dengan ini memahami dan menyetujui apabila terjadi penolakan transaksi Transfer Valas Luar Negeri karena Sender terkena Sanction List, maka Bank Mandiri berhak untuk melakukan tindakan lebih lanjut terhadap Rekening Sumber, termasuk untuk melakukan pemblokiran dan/atau penutupan rekening sesuai ketentuan Syarat Umum Pembukaan Rekening, Produk Dana, dan/atau APU PPT yang berlaku di Bank Mandiri.
- Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui bahwa Bank Mandiri tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apa pun kepada Pengguna atau pihak mana pun sehubungan dengan pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini dan/atau tidak dilaksanakannya suatu kewajiban dalam Syarat dan Ketentuan ini oleh Sender dan menimbulkan kerugian bagi Pengguna atau pihak mana pun, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan batasan maksimal uang yang dikirim dalam sistem perbankan di Indonesia.
- Sender dengan ini memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi kepada Bank Mandiri sehubungan dengan pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini dan/atau tidak dilaksanakannya suatu kewajiban dalam Syarat dan Ketentuan ini oleh Sender dan menimbulkan kerugian bagi Bank Mandiri.
- Sender dengan ini memahami dan menyetujui bahwa dalam pelaksanaan Transfer Valas Luar Negeri Bank Mandiri bekerjasama dengan Mitra Transfer Valas Luar Negeri. Dalam hal terjadi kondisi di mana Mitra Transfer Valas Luar Negeri tidak lagi bekerja sama dengan Bank Mandiri karena sebab apa pun termasuk namun tidak terbatas karena Mitra Transfer Valas Luar Negeri membubarkan diri, pailit, dan/atau dicabut izin usahanya, maka Bank Mandiri berhak untuk mengalihkan Transfer Valas Luar Negeri Sender yang sedang berjalan ke sarana lain di Bank Mandiri atau menunda/membatalkan transaksi tersebut dengan pemberitahuan kepada Sender sesuai Ketentuan yang Berlaku.
F. Lain – lain
- Hal lain terkait aplikasi Livin’ dan aspek transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada instruksi yang diberikan Sender maupun ketentuan kebijakan privasi pada aplikasi Livin’, tunduk pada Syarat dan Ketentuan Aplikasi Livin’.
- Kuasa-kuasa yang diberikan Sender sebagaimana tercantum pada Syarat dan Ketentuan ini tidak dapat diakhiri oleh Sender karena sebab apa pun termasuk oleh sebab-sebab sebagaimana diatur dalam Pasal 1813 (perihal berakhirnya kuasa), Pasal 1814 (perihal penarikan kuasa secara sepihak oleh pemberi kuasa), dan Pasal 1816 (perihal pengangkatan penerima kuasa baru) KUHPerdata sampai dengan hubungan hukum antara Bank Mandiri dan Sender berakhir.
KETENTUAN KHUSUS FITUR KONVERSI
- Melalui Fitur Konversi, Sender dapat melihat informasi kurs dan melakukan perhitungan konversi kurs mata uang dengan menggunakan kalkulator kurs.
- Kalkulator kurs pada Fitur Konversi menampilkan kurs terkini di Bank Mandiri dan kurs tersebut dapat berubah atau bergerak sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri.
- Sender dapat melakukan transaksi Transfer Valas secara terbatas ke rekening lain beda mata uang milik Sender di Bank Mandiri. Transaksi tersebut dapat dilakukan dari mata uang Rupiah (IDR) ke mata uang Valas, mata uang Valas ke mata uang Rupiah (IDR), dan/atau mata uang Valas ke mata uang Valas (cross currency).
- Kurs yang dilihat Sender pada halaman kalkulator kurs dapat berbeda dengan kurs yang digunakan pada saat transaksi pada halaman input nominal. Dalam hal demikian, kurs yang muncul pada halaman input nominal yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan untuk melakukan transaksi Transfer Valas.
KETENTUAN KHUSUS FITUR TRANSFER VALAS ANTAR BANK MANDIRI
- Melalui Transfer Valas Sesama Bank Mandiri, Sender dapat melakukan Transfer Valas ke Rekening Beneficiary di Bank Mandiri. Transaksi Valas tersebut dapat dilakukan dari mata uang Rupiah (IDR) ke mata uang Valas, mata uang Valas ke mata uang Rupiah (IDR), dan/atau mata uang Valas ke mata uang Valas (same currency atau cross currency).
- Perhitungan nilai konversi kurs Valas yang dikenakan kepada Sender bersifat real-time yang akan muncul pada halaman pengajuan transaksi di aplikasi Livin' dan akan berlaku selama 3 menit, atau waktu lain sesuai kebijakan di Bank Mandiri. Apabila dalam tempo waktu tersebut Sender tidak segera melanjutkan transaksi, maka akan muncul update kurs yang baru.
KETENTUAN KHUSUS FITUR TRANSFER VALAS LUAR NEGERI
- Melalui Fitur Transfer Valas Luar Negeri, Sender dapat melakukan Transfer Valas ke Rekening Beneficiary non-Bank Mandiri di luar negeri dari Sender dengan menggunakan sumber dana dalam mata uang Rupiah (IDR) maupun Valas dalam mata uang lokal Beneficiary Country.
- Rekening Beneficiary dapat berupa rekening bank/e-wallet/rekening dalam bentuk lain sepanjang dimungkinkan secara sistem dan regulasi untuk menerima dana melalui Transfer Valas Luar Negeri.
- Dalam pelaksanaan Transfer Valas Luar Negeri, Sender terikat pula dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara internasional, segala regulasi terkait di Beneficiary Country, dan/atau regulasi di bank/provider e-wallet Beneficary.
- Sebelum transaksi Transfer Valas Luar Negeri dijalankan, Bank Mandiri dan Mitra Transfer Valas Luar Negeri akan melakukan KYC terhadap profil Sender, profil Beneficiary dan transaksi Transfer Valas Luar Negeri yang dilakukan Sender, termasuk pengecekan ke Sanction List.
- Dalam pelaksanaan Transfer Valas Luar Negeri, selain mengisi data terkait Sender, Sender juga wajib melengkapi data Beneficiary dengan Lengkap, Akurat, menggunakan data/dokumen terkini, dan Utuh (LAKU).
- Sender dapat melakukan pemantauan (tracking) terhadap proses pengiriman uang melalui yang sedang berjalan melalui aplikasi Livin’ dan Beneficiary akan menerima email notifikasi dari Bank Mandiri terkait pelaksanaan Transfer Valas Luar Negeri yang dijalankan oleh Sender kepada Beneficiary.
- Kebutuhan data/informasi/dokumen dari Sender atau Beneficiary dapat berbeda antara satu Beneficiary Country dengan Beneficiary Country lainnya sehingga kebutuhan data/informasi/dokumen tersebut akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku di bank/provider e-wallet Rekening Beneficiary atau di Beneficiary Country.
- Apabila terdapat permintaan pemenuhan dokumen tambahan (underlying document) terkait transaksi Transfer Valas Luar Negeri, maka Bank Mandiri akan menghubungi Sender melalui telepon dan/atau email Sender yang tercatat di Bank Mandiri, atau sarana lain yang ditentukan Bank Mandiri (sehubungan hal ini, maka selama transaksi belum dinyatakan berhasil melalui notifikasi di aplikasi Livin’, Sender diwajibkan untuk melakukan pengecekan status dan notifikasi transaksisecara berkala ke email pribadi Sender), dan Sender wajib untuk memenuhi dan mengirimkan underlying document yang diminta tersebut ke Bank Mandiri selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender, atau sesuai dengan jangka waktu yang diinformasikan, setelah Bank Mandiri menghubungi Sender.
- Apabila terjadi kesalahan dalam pelaksanaan transaksi Transfer Valas Luar Negeri karena kesalahan sistem Bank Mandiri seperti kekurangan nominal uang yang terkirim (selisih kurang), kesalahan penetapan nilai kurs, dana pengiriman dari satu transaksi yang sama terdebit/kredit dua kali, atau hal lain apa pun, maka Bank Mandiri berhak untuk melakukan koreksi transaksi sebagaimana mestinya, dan Sender dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Mandiri untuk mendebit Rekening Sumber dan/atau Rekening Sender guna keperluan koreksi transaksi tersebut.
- Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui bahwa email notifikasi yang dikirimkan kepada Beneficiary oleh Bank Mandiri bukan merupakan bukti penerimaan uang oleh Beneficiary, melainkan bentuk pemberitahuan mengenai pelaksanaan Transfer Valas Luar Negeri oleh Sender kepada Beneficiary.
- Atas pelaksanaan Transaksi Valas Luar Negeri, Sender akan dikenakan biaya dengan ketentuan sebagai berikut:
- Biaya Transfer Valas Luar Negeri terdiri dari biaya komisi, biaya transaksi serta pajak, dan/atau biaya-biaya lain yang mungkin dikenakan oleh Beneficiary Country tujuan atau bank/provider e-wallet Rekening Beneficiary.
- Biaya Transfer Valas Luar Negeri akan didebit dari Rekening Sumber dan wajib dibayar penuh di awal oleh Sender sebelum Sender melanjutkan transaksi sehingga tidak memengaruhi jumlah dana yang dikirim.
- Pembayaran atas Biaya Transfer akan dikenakan sesuai dengan mata uang Rekening Sumber.
- Selisih yang terjadi akibat konversi kurs Valas akan dibebankan/ditanggung oleh Sender.
- Perhitungan nilai konversi kurs Valas dan Biaya Transfer yang dikenakan kepada Sender bersifat real-time yang akan muncul pada halaman pengajuan transaksi di aplikasi Livin' dan akan berlaku selama 10 menit, atau waktu lain sesuai kebijakan di Bank Mandiri. Apabila dalam tempo waktu tersebut Sender tidak segera melanjutkan transaksi, maka estimasi nilai konversi kurs Valas dan Biaya Transfer akan menjadi tidak berlaku dan akan muncul update estimasi nilai konversi kurs Valas dan Biaya Transfer yang baru.
- Ketentuan refund pada transaksi Transfer Valas Luar Negeri adalah sebagai berikut:
- Komponen refund antara lain meliputi dana yang ditransaksikan pada transaksi Transfer Valas dan Biaya Transfer.
- Dana yang di refund akan dikreditkan oleh Bank Mandiri ke Rekening Sumber sesuai mata uang Rekening Sumber dengan Service Level Agreement (SLA) pengkreditan sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri.
- Atas refund tersebut, Sender akan dikenakan kurs sesuai kurs terkini yang berlaku di Bank Mandiri pada saat tanggal refund dilakukan.
- Apabila transaksi Transfer Valas Luar Negeri tertunda, ditahan, atau diblokir karena adanya permintaan dan/atau perintah/larangan dari otoritas yang berwenang di Indonesia atau oleh lembaga internasional atau Beneficiary Country dan/atau bank/provider e-wallet Beneficiary, seperti akibat pelanggaran ketentuan APU PPT, perpajakan, tindak pidana, terkena Sanction List, maka refund ke Rekening Sumber baru dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari otoritas/lembaga yang berwenang dan/atau bank/provider e-wallet Beneficiary tersebut sesuai Ketentuan yang Berlaku.