e-Billing

Panduan Jawaban
Create ID Billing NPWP 16 Digit 

Apa itu ID Billing Pajak?

Kode identifikasi suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak yang dibuat melalui sistem pembayaran (billing system) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara elektronik. 

Pengertian e-Billing menurut Pasal 1 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, disebutkan:

Sistem Billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola oleh DJP dalam rangka menerbitkan dan mengelola ID Billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.

Bagaimana ID Billing Pajak dapat dibuat?

Pembuatan ID Billing Pajak dapat dilakukan pada system DJP Online maupun kanal Bank Mandiri. Bank Mandiri memberikan kemudahan agar dapat membuat ID Billing pajak secara langsung tanpa perlu login ke system DJP dan langsung melanjutkan pembayaran.

Bank Mandiri memiliki kanal yang tersebar luas sehingga lebih menjangkau bagi Wajib Pajak. Selain itu, pembuatan ID Billing yang dibuat melalui kanal Bank Mandiri dapat mempersingkat waktu pelayanan pembayaran pajak karena pembuatan & pembayaran dapat dilakukan bersamaan.

Apa itu NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, guna mempermudah administrasi perpajakan dan kependudukan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit yang sebelumnya diterbitkan oleh DJP disinkronisasi menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit.

 

Adapun penyelarasan NPWP menjadi NIK 16 digit diimplementasikan bersama dalam system Core Tax Administartion System (CTAS) milik DJP yang berlaku pada 1 januari 2025.

Apa itu Core Tax Administartion System / CTAS?

Coretax merupakan sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. 

 

Tujuan utama dari pembangunan Coretax :

  • Memodernisasi sistem administrasi perpajakan dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
  • Perubahan hardware baru yang lebih besar.
  • Redesign system billing yang dapat mengakomodir SPT Unifikasi dan pembayaran ketetapan pajak lebih dari satu (multi-account).

Apakah penyesuaian NPWP dan pemindahan core system di DJP akan berdampak pada pembuatan ID Billing?

Ya, migrasi core system DJP menyebabkan perbedaan dalam proses pembuatan ID Billing sebagai berikut 

 

Untuk kode MAP-KJS yang dapat diterbitkan pada kanal Bank Mandiri adalah sebagai berikut:

KAP

KJS

KAP-KJS

DESC_KAP

DESC_SETOR (max 50karakter)

411119

100

411119-100

PPh Migas Lainnya

Masa

411119

200

411119-200

PPh Migas Lainnya

Tahunan

411125

100

411125-100

PPh Psl 25 Orang Pribadi

Masa

411125

101

411125-101

PPh Psl 25 Orang Pribadi

Masa OP Pengusaha Tertentu

411126

100

411126-100

PPh Pasal 25 Badan

Masa

411128

107

411128-107

PPh Final

Tambahan PPS Pasal 7(4) huruf b UU HPP

411128

416

411128-416

PPh Final

Tambahan PPS Pasal 12(4) huruf b UU HPP

411128

111

411128-111

PPh Final

PPh Final PMSE

411128

402

411128-402

PPh Final

Ps 4 (2) Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan

411128

403

411128-403

PPh Final

Ps 4 (2) Sewa Tanah dan/atau Bangunan

411128

420

411128-420

PPh Final

Final UMKM Bayar Sendiri

411128

427

411128-427

PPh Final

PPS Pasal 5(5) UU HPP

411128

428

411128-428

PPh Final

PPS Pasal 9(1) UU HPP

411128

432

411128-432

PPh Final

Ps 4 (2) Perjanjian Perikatan Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan

411129

100

411129-100

PPh Non-Migas Lainnya

Masa

411129

512

411129-512

PPh Non-Migas Lainnya

Uang Tebusan Pengampunan Pajak

411129

513

411129-513

PPh Non-Migas Lainnya

Pembayaran Ps 8 (3d) UU Pengampunan Pajak

411211

103

411211-103

PPN Dalam Negeri

Kegiatan Membangun Sendiri

411211

107

411211-107

PPN Dalam Negeri

PPN atas penyerahan BKP di KPBPB

411211

108

411211-108

PPN Dalam Negeri

Pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang

411211 109 411211-109 PPN Dalam Negeri Penyerahan Barang Kena Pajak melalui Juru Lelang.

411211

121

411211-121

PPN Dalam Negeri

PPN semula dapat fasilitas dapat dikreditkan

411211

122

411211-122

PPN Dalam Negeri

PPN semula dapat fasilitas tidak dapat dikreditkan

411211

140

411211-140

PPN Dalam Negeri

Pembayaran Kembali oleh PNABI atas PPN yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan

411212 100 411212-100 PPN Impor Masa

411212

101

411212-101

PPN Impor

BKP tak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean

411212

102

411212-102

PPN Impor

Masa atas SP3DRI

411212

121

411212-121

PPN Impor

PPN Impor semula dapat fasilitas dapat dikreditkan

411212

122

411212-122

PPN Impor

PPN Impor semula dpt fasilitas tdk dpt dikreditkan

411212

900

411212-900

PPN Impor

Pemungutan oleh Non-Bendaharawan

411212

910

411212-910

PPN Impor

Pemungutan oleh Bendaharawan

411219

100

411219-100

PPN Lainnya

Masa

411221

107

411221-107

PPn BM Dalam Negeri

PPnBM atas penyerahan BKP di KPBPB

411221 108 411221-108 PPn BM Dalam Negeri Pembayaran PPnBM tanggung jawab secara renteng
411221 109 411221-109 PPn BM Dalam Negeri Penyerahan BKP melalui Juru Lelang

411221

122

411221-122

PPn BM Dalam Negeri

PPnBM semula dpt fasilitas tdk dpt dikreditkan

411221

140

411221-140

PPn BM Dalam Negeri

Pembayaran Kembali oleh PNABI atas PPnBM yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan

411222

102

411222-102

PPn BM Impor

Masa atas SP3DRI

411222

900

411222-900

PPn BM Impor

Pemungutan oleh Non-Bendaharawan

411222

910

411222-910

PPn BM Impor

Pemungutan oleh Bendaharawan

411229

100

411229-100

PPn BM Lainnya

Masa

411229 900 411229-900 PPn BM Lainnya Pemungutan oleh Non-Bendaharawan

411611

100

411611-100

Bea Meterai

Bea Meterai dengan setoran SSP

411611

101

411611-101

Bea Meterai

Pelunasan BM dengan sistem komputerisasi

411611

102

411611-102

Bea Meterai

Penebusan meterai elektronik oleh Authorized Distributor

411611

201

411611-201

Bea Meterai

Deposit Mesin Teraan Digital

411611

512

411611-512

Bea Meterai

Denda Pemetereian Kemudian

411612

100

411612-100

PPn Benda Meterai

Penjualan Meterai Tempel

411613

100

411613-100

PPn Batubara

Masa

411618

100

411618-100

Deposit Pajak

Setoran untuk Deposit Pajak

411618 200 411618-200 Pajak tidak Langsung lainnya Deposit Pembayaran untuk permohonan  Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan

411619

100

411619-100

Pajak Tdk Langsung Lainny

Masa

411619

111

411619-111

Pajak Tdk Langsung Lainny

Pajak Transaksi Elektronik (PTE)

411619

530

411619-530

Pajak Tdk Langsung Lainny

Penghentian Penyidikan Ps 44B UU KUP

411619

531

411619-531

Pajak Tdk Langsung Lainny

Sanksi Denda Penghentian Penyidikan Ps 44B UU KUP

411619

900

411619-900

Pajak Tdk Langsung Lainny

Pemungutan oleh Non-Bendaharawan

411619

910

411619-910

Pajak Tdk Langsung Lainny

Pemungutan oleh Bendaharawan

411641

100

411641-100

Pajak Eksternalitas - Karbon

Masa

411641

121

411641-121

Pajak Eksternalitas - Karbon

Pajak Karbon atas Impor

411641

200

411641-200

Pajak Eksternalitas - Karbon

Tahunan

Apakah seluruh kanal Bank Mandiri dapat membuat ID Billing dengan Kode MAP-KJS terbaru?

Tidak seluruh kanal dapat membuat ID Billing untuk seluruh kode MAP-KJS. Pembuatan ID Billing untuk seluruh kode MAP-KJS hanya dapat menggunakan kanal Kopra Portal, Kopra H2H serta Kantor Cabang. Adapun pada kanal ATM dan EDC hanya dapat membuat ID Billing untuk PPH Pasal 25 – Perorangan, PPH Pasal 25 – Badan Usaha dan PPH Final – Bruto Tertentu.

Kapan mulai terimplementasinya pembuatan ID Billing Pajak dengan system CTAS di Bank Mandiri?

Implementasi pembuatan ID Billing Pajak pada kanal Bank Mandiri yang terintegrasi dengan system CTAS mulai dilaksanakan pada Februari 2025.

Apakah saya masih dapat membuat ID Billing Pajak NPWP 15 digit (Billing Core Gen-2) di channel Bank Mandiri?

Anda masih dapat membuat ID Billing Pajak dengan masa pajak dibawah tahun 2025 dengan memasukan NPWP 15 Digit. Namun, pembuatan ID Billing Pajak dengan masa pajak dibawah tahun 2025 hanya dapat dilakukan hingga tahun 2029 atau sesuai dengan tanggal kadaluarsa billing pajak. 

Bagaimana bila saya ingin membuat ID Billing Pajak dengan MAP KJS yang tidak ada di system CTAS?

Selain MAP KJS pada list di atas, anda dapat membuat ID Billing Pajak melalui DJP Online.

Bagaimana proses pembuatan ID Billing Pajak di Bank Mandiri?

Pembuatan ID Billing pajak pada kanal Bank Mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut : 

  • Cabang
    • Datang ke Kantor Cabang terdekat dan mengisi slip pembayaran.
    • Mengisi slip dengan :
      • NPWP
      • Kode MAP
      • Kode Jenis Setoran 
      • Masa Pajak
      • Nominal Setoran 
      • NOP (jika ada) 

    • Memberikan form kepada teller dan teller memproses pembayaran.
    • Setelah pembayaran sukses, Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara.
       
  • ATM
    • Datang ke ATM terdekat dan masukan PIN.
    • Pilih “Bayar/Beli”.
    • Pilih “Penerimaan Negara”.
    • Pilih “Buat ID Billing Pajak”.
    • Masukan NPWP.
    • Pilih jenis pajak yang akan di bayar 
    • Masukan Bulan dan Tahun Pajak.
    • Lakukan konfirmasi pembayaran.
    • Setelah pembayaran sukses, Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara.
       
  • Mandiri Agen
    • Nasabah dapat datang ke Mandiri Agen terdekat
    • Mandiri Agen melayani transaksi Nasabah menggunakan alat transaksi EDC Mini ATM dengan langkah-langkah di bawah ini:
    • Pilih “Penerimaan Negara”
    • Pilih “ ID Billing Pajak”
    • Pilih jenis pajak yang akan di bayar
    • Lakukan swipe kartu debit Mandiri Agen/Nasabah
    • Masukkan PIN kartu debit
    • Masukan NIK 
    • Masukkan nominal pembayaran pajak
    • Masukan Bulan dan Tahun Pajak
    • Lakukan konfirmasi pembayaran
    • Tekan tombol hijau untuk membayar
    • Setelah pembayaran sukses, EDC Mini ATM akan mengeluarkan struk transaksi  Bukti Penerimaan Negara.
       
  • Kopra Portal
    • Login ke Kopra Portal.
    • Pilih menu Pembayaran Pajak (Single atau Bulk).
    • Pilih sumber dana yang ingin ditransaksikan.
    • Isi form pembuatan ID Billing Pajak :
      • NPWP
      • Alamat
      • NOP (jika ada)
      • Kode MAP
      • Kode Jenis Setoran 
      • Masa Pajak
      • Nominal Setoran 
    • Lakukan konfirmasi transaksi dengan klik tombol “Lanjutkan” 
    • Lakukan persetujuan transaksi oleh approver atau releaser untuk transaksi tersebut.
       
  • Kopra H2H 

Masukan parameter NPWP, kode MAP, kjs, masa pajak dan nominal pajak yang ingin dibuat pada parameter Kopra H2H.

Apakah pembuatan ID Billing Pajak baru ini, mempengaruhi spesifikasi pada Kopra H2H saat ini?

Bagi anda nasabah perusahaan pengguna Kopra H2H, anda dapat melakukan penyesuaian response code sebagaimana dokumentasi spesifikasi API terbaru. Anda dapat meminta dokumentasi terbaru dengan menghubungi client service kami melalui email Implementation.ClientService@bankmandiri.co.id.

Apakah pembuatan ID Billing Pajak baru ini, mempengaruhi spesifikasi pada Kopra Portal saat ini?

Bagi anda nasabah perusahaan pengguna Kopra Portal terutama untuk fitur bulk upload pembuatan ID Billing Pajak, anda dapat melakukan penyesuaian pada file upload sebagai berikut : 

 

 

Apabila anda memiliki pertanyaan atau kendala dalam file upload Pembuatan ID Billing Pajak, anda dapat menghubungi Mandiri Call 14000. Adapun detail format file upload tersebut dapat diakses melalui link bmri.id/BulkIDBillingKCM

Apabila saya nasabah perorangan sudah melakukan pemadanan data NPWP 16 digit namun ingin membuat ID Billing Pajak dengan masa pajak < 2024, bagaimana cara pembuatan ID Billing Pajak?

Anda dapat memasukan NPWP 15 digit sebelum pemadanan dengan MAP KJS yang terdaftar pada Billing Core Gen-2.

Bagaimana apabila saya nasabah Perusahaan dan belum melakukan pemadanan data NPWP 16 digit, namun ingin membuat ID Billing Pajak >= 2024, bagaimana cara pembuatan ID Billing Pajak?

Anda perlu menambahkan  digit 0 sebelum NPWP 15 digit (0+NPWP).

 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000