PBI dan PADG tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing
PBI Nomor 24/7/PBI/2022 dan PADG Nomor 24/10/PADG/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing
PBI No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Valuta Asing
dan PADG No. 11 Tahun 2024 Tentang Transaksi Pasar Valuta Asing
Tanggal Berlaku
(PBI No. 6 Tahun 2024 ) Selasa, 16 Juli 2024
(PADG No. 11 Tahun 2024) Senin, 30 September 2024
Latar Belakang
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 11 tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksanaan atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6 tahun 2024 dalam rangka menjaga stabilitas nilai rupiah dan melaksanakan pengaturan, pengembangan, serta pengawasan terhadap transaksi di Pasar Valuta Asing.
PADG No. 11 Tahun 2024 mengatur mengenai transaksi pasar valuta asing antara lain terkait mekanisme transaksi, produk, harga acuan (pricing), jenis transaksi, underlying transaksi, dokumen transaksi, pembatasan transaksi, serta penyelesaian transaksi Pasar Valuta Asing. PADG ini menjadi panduan bagi para pelaku dalam melakukan transaksi di pasar valuta asing.
Hal-Hal Penting
-
Pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank tanpa Underlying Transaksi paling banyak sebesar threshold berikut:
Jenis Transaksi
Threshold
Dasar Perhitungan
FX Today, FX Tom, FX Spot
Equivalen USD 100.000.00
(seratus ribu dolar Amerika Serikat)
Per bulan, per Nasabah
FX Forward, DNDF
Equivalen USD 100,000.00
(seratus ribu dolar Amerika Serikat)
Per bulan, per Nasabah
FX Swap
Equivalen USD 5,000,000.00
(lima juta dolar Amerika Serikat)
Per transaksi
Transaksi Derivatif nilai tukar* selain FX Forward, DNDF dan FX Swap
Equivalen USD 100,000.00
(seratus ribu dolar Amerika Serikat)
Per bulan, per Nasabah
-
Penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah ke Bank tanpa Underlying Transaksi paling banyak sebesar threshold berikut:
Jenis Transaksi
Threshold
Dasar Perhitungan
FX Forward, DNDF, FX Swap
Equivalen USD 5,000,000.00 (lima juta dolar Amerika Serikat)
Per transaksi
Transaksi Derivatif nilai tukar* selain FX Forward, DNDF dan FX Swap
Equivalen USD 1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat)
Per transaksi
*Transaksi Derivatif nilai tukar merupakan Transaksi yang didasari oleh suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai tukar, antara lain mencakup Transaksi Derivatif Plain Vanilla, Transaksi Structured Product dan Transaksi Derivatif lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
-
Transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan nominal sampai dengan threshold (dibawah threshold) wajib menyampaikan dokumen pendukung berupa pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa transaksi beli valuta asing terhadap rupiah tidak melebihi jumlah tertentu (threshold) per bulan per pelaku di dalam sistem perbankan di Indonesia.
-
Transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan nominal di atas threshold wajib menyampaikan underlying transaksi dan dokumen pendukung berupa surat pernyataan tertulis yang menyatakan kebenaran dokumen underlying transaksi. Surat pernyataan tertulis dibedakan antara Surat pernyataan tertulis untuk underlying transaksi yang bersifat final dan Surat pernyataan tertulis untuk underlying transaksi yang bersifat prakiraan.
-
Underlying transaksi adalah dokumen yang berasal dari kegiatan ekonomi yang berupa transaksi berjalan, transaksi finansial, transaksi modal serta kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Contoh Underlying transaksi antara lain dokumen transaksi ekspor / impor, dokumen investasi langsung / portofolio, dokumen transaksi modal, dokumen kredit/ pembiayaan, dokumen perdagangan barang dan jasa dalam negeri dengan persetujuan pengecualian kewajiban penggunaan rupiah dari Bank Indonesia serta dokumen lain yang ditetapkan penggunaannya oleh Bank Indonesia.
-
Nominal dan jangka waktu transaksi valuta asing terhadap rupiah tidak boleh lebih dari yang tercantum di underlying transaksi, namun dapat dibulatkan ke atas dalam kelipatan 10.000,00 sesuai mata uang sesuai yang tertera pada dokumen underlying.
-
Batas waktu penyerahan dokumen pendukung untuk nilai transaksi sampai dengan threshold adalah pada tanggal transaksi dan dapat digunakan dalam 1 bulan kalender.
-
Batas waktu penyerahan underlying dan dokumen pendukung untuk nilai transaksi di atas threshold menjadi pada tanggal penyelesaian transaksi, tanggal early termination, atau tanggal unwind.
Informasi terkait PBI No. 6 Tahun 2024 dan PADG No. 11 Tahun 2024
-
PBI NO. 6 TAHUN 2024 TENTANG PASAR UANG DAN VALUTA ASING
-
PADG NO. 11 TAHUN 2024 TENTANG TRANSAKSI PASAR VALUTA ASING
Info Lebih Lanjut
Mandiri Call 14000