Pembaruan Kebijakan Pelindungan Data Pribadi

Pembaruan Kebijakan Pelindungan Data Pribadi

Sehubungan dengan implementasi Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Bank Mandiri melakukan pembaruan Kebijakan Privasi dan Formulir Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi. Seluruh Nasabah Bank Mandiri perlu memahami Kebijakan Privasi dan memberikan persetujuan terhadap Formulir Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi yang terbaru.

Apa itu Kebijakan Privasi?

Kebijakan Privasi adalah pernyataan yang menjelaskan bagaimana PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) mengumpulkan, menggunakan, dan melindungi informasi pribadi Nasabah. Kebijakan ini dibuat untuk memberikan kejelasan dan keyakinan kepada Nasabah mengenai perlindungan privasi Nasabah saat bertransaksi dengan kami. Kebijakan Privasi ini ditujukan untuk menginformasikan nasabah terkait dengan Pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan di Bank Mandiri.

Nasabah dapat memahami Kebijakan Privasi terbaru melalui tautan ini. (https://bankmandiri.co.id/kebijakan-privasi)

Apa itu Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi (Consent)?

Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi adalah persetujuan yang Nasabah berikan kepada Bank Mandiri untuk memproses data pribadi Nasabah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Pemrosesan Data Pribadi merupakan aktivitas bank yang berkaitan dengan :

  1. Pemerolehan dan pengumpulan Data Pribadi

  2. Pengolahan dan penganalisisan Data Pribadi

  3. Penyimpanan Data Pribadi

  4. Perbaikan dan pembaruan Data Pribadi

  5. Penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan atau pengungkapan Data Pribadi

  6. Penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi

Bagaimana cara Nasabah memberikan Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi (Consent)?

Untuk Calon Nasabah baru dapat memberikan persetujuan/consent pada saat pertama kali berhubungan dengan bank.

Untuk yang sudah menjadi Nasabah Bank Mandiri dapat memberikan persetujuan/consent terbarunya melalui aplikasi Livin’ by Mandiri atau dengan mengunjungi cabang Bank Mandiri terdekat.

Bagaimana cara Nasabah memberikan Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi (Consent) melalui Livin’ by Mandiri?

Nasabah dapat memberikan Persetujuan/Consent melalui aplikasi Livin’ by Mandiri dengan cara sebagai berikut:

NatureNatureNatureNature
  1. Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Livin’ dengan versi terupdate.

  2. Buka dan Login aplikasi Livin’ by Mandiri.

  3. Muncul tampilan “Syarat & Ketentuan” terbaru. Selanjutnya klik “Baca Syarat & Ketentuan” untuk mengetahui “Kebijakan Privasi” dan “Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi” yang terbaru..

  4. Anda dapat membaca “Kebijakan Privasi” dan “Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi” yang terbaru lalu klik “Saya Setuju”.

  5. Selanjutnya Anda dapat memilih preferensi sarana komunikasi untuk dapat dihubungi oleh Bank Mandiri dengan memberikan checklist pada sarana komunikasi yang dikehendaki lalu klik “Konfirmasi”..

  6. Selanjutnya, Anda dapat menikmati layanan dari Bank Mandiri secara lebih optimal.

Apabila “Syarat & Ketentuan” terbaru belum muncul setelah login aplikasi Livin’, Nasabah dapat membaca syarat dan ketentuan terbaru dan memberikan persetujuan melalui menu “Pengaturan” dengan cara sebagai berikut:

  1. Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Livin’ dengan versi terupdate.

  2. Klik menu “Pengaturan” dan pilih “Tentang Livin’ by Mandiri”.

    Nature
  3. Pilih menu “Syarat & Ketentuan”.

    Nature
  4. Klik menu “General”, Anda dapat membaca “Kebijakan Privasi” dan “Pemrosesan Data Pribadi” lalu klik “Saya Setuju”..

    Nature
  5. Anda dapat memilih preferensi sarana komunikasi untuk dapat dihubungi oleh Bank Mandiri dengan memberikan checklist pada sarana komunikasi yang dikehendaki lalu klik “Konfirmasi”..

    Nature
  6. Selanjutnya, Anda dapat menikmati layanan dari Bank Mandiri secara lebih optimal.

Bagaimana cara Nasabah memberikan Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi (Consent) melalui cabang Bank Mandiri?

Nasabah dapat memberikan persetujuan/consent dengan mengisi Formulir Persetujuan Pemrosesan Data melalui cabang terdekat dengan membawa kartu identitas yang masih berlaku, sebagai berikut:

Nasabah Perorangan

Nasabah Non Perorangan

e-KTP untuk WNI

NPWP

Paspor untuk WNA

Apa Keuntungan Nasabah memberikan Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi (Consent)?

Nasabah mendapatkan layanan yang optimal dari Bank Mandiri dengan menerima informasi penawaran produk ataupun promosi dari Bank Mandiri yang sesuai dengan profil dan kebutuhan nasabah (tailor-made), serta nasabah dapat merasa lebih tenang dan aman memberikan data pribadinya kepada Bank Mandiri dikarenakan Bank Mandiri telah menerapkan kebijakan privasi sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi.

Bagaimana jika nasabah tidak memberikan Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi (Consent)?

Apabila nasabah tidak memberikan persetujuan/consent, nasabah tidak dapat menerima informasi penawaran produk ataupun promosi dari Bank Mandiri yang sesuai dengan profil dan kebutuhan nasabah (tailor-made), sehingga layanan yang diberikan kepada Nasabah menjadi terbatas untuk transaksi perbankan

Bagaimana cara nasabah menghubungi Bank Mandiri apabila nasabah memiliki pertanyaan lebih lanjut?

Nasabah dapat menghubungi tim layanan pelanggan Bank Mandiri melalui Mandiri Call 14000, nomor Whatsapp Bank Mandiri 081-184-14000, atau email ke mandiricare@bankmandiri.co.id. Nasabah juga dapat mengunjungi kantor cabang Bank Mandiri terdekat.

 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000