Pembubaran Reksa Dana Kresna Flexima
Pembubaran Reksa Dana Kresna Flexima

Rencana Pembubaran / Likuidasi Reksa Dana Kresna Flexima
Apa alasan dari dilakukannya Pembubaran / Likuidasi Reksa Dana Kresna Flexima?
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, menyatakan bahwa Reksa Dana wajib dibubarkan apabila total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah) selama 120 Hari Bursa berturut-turut.
Kapan proses Pembubaran / Likuidasi Reksa Dana Kresna Flexima?
Proses perhitungan NAB Reksa Dana 120 Hari Bursa berturut-turut Reksa Dana Kresna Flexima dihitung hingga tanggal 5 September 2024. Pembubaran akan dilaksanakan setelah tanggal tersebut dengan estimasi di tanggal 13 September 2024.
Bagaimana dan kapan Nasabah dapat mencairkan unit (redemption) Reksa Dana melalui Bank Mandiri?
Nasabah dapat melakukan proses pencairan unit (redemption) di cabang Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) Bank Mandiri atau melalui aplikasi Livin’ by Mandiri maksimal hingga 10 September 2024.
Apa yang akan terjadi jika Nasabah tidak melakukan proses redemption?
Apabila Nasabah tidak melakukan proses redemption hingga tanggal 10 September 2024, maka akan mengikuti proses pembubaran dan likuidasi Kresna Flexima. Dimana hasil likuidasi akan dibayarkan oleh Bank Kustodian melalui Bank Mandiri.
Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000