Penerapan Kebijakan Low Emission Zone Kawasan Wisata Kota Tua
Uji Coba Penerapan Kebijakan Low Emission Zone Kawasan Wisata Kota Tua
Penerapan Kebijakan Low Emission Zone
(Kawasan Rendah Emisi) Kawasan Wisata Kota Tua
Low Emission Zone (Kawasan Rendah Emisi) Kawasan Wisata Kota Tua
Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan sedang melakukan penataan Kawasan Kota Tua menjadi Low Emission Zone (Kawasan Rendah Emisi) untuk meningkatkan nilai ekonomi kawasan wisata bersejarah serta menciptakan ruang ramah pejalan kaki. Kawasan ini kemudian tidak bisa dilalui oleh kendaraan pribadi sehingga nasabah Bank Mandiri di Cabang Kota maupun pengujung Museum Mandiri harus menggunakan transportasi umum ataupun memarkir kendaraan di lahan parkir alternatif yang disediakan oleh Dishub DKI Jakarta.
Kawasan Low Emission Zone
Penerapan Low Emission Zone dibagi menjadi 2 tahap yaitu:
-
Tahap I (Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi selatan – Jl. Kunis sisi selatan – Jl. Kemukus – Jl. Ketumbar – Jl. Lada sisi utara – Jl. Lada sisi selatan)
-
Tahap II (penambahan koridor di Jl. Pintu Besar Selatan)
Penerapan Kebijakan Low Emission Zone
Pelaksanaan dan Penerapan Kebijakan Low Emission Zone Kawasan Kota Tua secara menyeluruh akan dimulai pada tanggal 8 Februari 2021.
Alternatif Transportasi/Akses Menuju Kawasan Wisata Kota Tua
Selama Uji Coba Penerapan Kebijakan Low Emission Zone, nasabah dan/atau pengunjung Museum dapat mengakses Kawasan Wisata Kota Tua dengan beberapa alternatif transportasi sebagai berikut:
- Shuttle Bus yang disediakan oleh Dishub DKI Jakarta dengan rute:
- GR4: Taman Kota Intan – Museum Bahari
- GR5: Kota Tua Explorer
- Transjakarta dengan rute:
- Koridor 1A Balaikota - PIK
- Koridor 12 Sunter Kelapa Gading - Penjaringan
- BW1 (Bus Wisata): Juanda/Istiqlal – Monas 2 – IRTI – Balai Kota – Monas 1 – Gedung Arsip – Museum Bank Indonesia – BNI 46 – PS Baru / GKS – Juanda
- KRL (Stasiun Jakarta Kota)
Alternatif Parkir
Nasabah dan/atau pengunjung Museum yang membawa kendaraan pribadi dapat mengakses beberapa lahan parkir alternatif sebagai berikut:
1. Area Parkir Taman Kota Intan
2. Pelataran Parkir Glodok
3. Lahan PT KAI (dalam pembangunan oleh PT KAI)
Info lebih lanjut
-
Flyer LEZ Dishub DKI Jakarta (download)
-
Mandiri Call 14000