WC - Pengenaan Bea Materai Atas Transaksi Reksa Dana

Pengenaan Bea Materai Atas Transaksi Reksa Dana

Apa itu Bea Meterai?

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen sejak dokumen tersebut di tanda tangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.

Berapakah tarif Bea Meterai?

Mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tarif Bea Meterai adalah tetap sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) sejak tanggal 1 Januari 2021.

Apakah semua transaksi Reksa Dana dikenakan tarif Bea Meterai?

Tarif Bea Meterai hanya akan dikenakan pada nasabah dengan jumlah transaksi harian diatas Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

Jenis transaksi apa saja yang dikenakan tarif Bea Meterai?

Jenis transaksi yang dikenakan tarif Bea Meterai adalah transaksi Pembelian (subscription), Penjualan (redemption), Pengalihan (switch-in dan switch-out), Transfer Unit Penyertaan (transfer-in dan transfer out), Pembagian Hasil Investasi dalam bentuk Unit Penyertaan (reinvestment), Pengurangan Unit Penyertaan (liquidation), dan penyesuaian Unit Penyertaan (unit adjustment).

Bagaimana ilustrasi pengenaan tarif Bea Meterai?

Tanggal Transaksi Jenis Transaksi Jumlah Transaksi Keterangan
10 April 2022 Pembelian Rp 5.000.000,- Tidak dikenakan tarif bea materai
12 April 2022 Pembelian Rp 6.000.000,- Dikenakan Bea Materai
12 April 2022 Penjualan Rp 5.000.000,- Dikenakan Bea Materai
20 April 2022 Pengalihan Rp 12.000.000,- Dikenakan Bea Materai
 

Jika nasabah melakukan transaksi sebanyak satu kali di Bank Mandiri sebesar Rp 5.000.000,- dan nasabah melakukan transaksi sebanyak satu kali pada hari yang sama di Agen Penjual lain sebesar Rp 6.000.000,-. Apakah nasabah akan dikenakan tarif Bea Meterai?

Nasabah akan dikenakan tarif Bea Meterai dikarenakan total transaksi harian telah mencapai lebih dari Rp 10.000.000,-. Namun perhitungan tarif Bea Meterai yang dikenakan kepada nasabah akan diperhitungkan dengan jumlah prorate sesuai jumlah transaksi nasabah di masing-masing Agen Penjual.

Kapan nasabah akan dikenakan tarif Bea Meterai?

Tarif Bea Meterai akan dikenakan kepada nasabah pada bulan berikutnya setelah nasabah melakukan transaksi.

Bagaimana cara pembayaran tarif Bea Meterai?

Pembayaran tarif Bea Meterai akan dilakukan secara auto debet oleh Bank Mandiri ke rekening nasabah.
 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000