Penghapusan Tagging (Penandaan) Restrukturisasi COVID-19 pada SLIK OJK KSM

Penghapusan Tagging (Penandaan) Restrukturisasi COVID-19 pada SLIK OJK

Apa itu tagging (penandaan) restrukturisasi COVID-19 pada SLIK OJK?

Tagging (penandaan) restrukturisasi COVID-19 adalah penanda yang disampaikan Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk debitur yang memperoleh restrukturisasi COVID-19.

Apa itu penghapusan tagging (penandaan) restrukturisasi COVID-19 pada SLIK OJK?

Penghapusan tagging (penandaan) restrukturisasi COVID-19 adalah penghapusan tagging yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Bank atas debitur yang telah menyelesaikan permasalahan jangka pendek, skema restrukturisasi yang tidak berubah, dan debitur memenuhi seluruh kewajiban sesuai perjanjian kredit terakhir.

Kapan penghapusan tagging (penandaan) restrukturisasi COVID-19 pada SLIK OJK ini dilakukan?

Penghapusan ini dilakukan untuk debitur yang memenuhi kriteria berdasarkan kebijakan Bank untuk mulai pelaporan bulan Agustus 2022 dan dilakukan secara bertahap

 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000 atau cabang terdekat