Penghentian Produk Mandiri Tabungan Haji dan Umroh
RDPS - Penghentian Produk Mandiri Tabungan Haji dan Umroh

Frequently Asked Question (FAQ)
Penghentian Produk
Mandiri Tabungan Haji dan Umroh
Mengapa Bank Mandiri melakukan penghentian produk Mandiri Tabungan Haji dan Umroh?
Mandiri Tabungan Haji dan Umroh merupakan produk tabungan yang diperuntukkan bagi nasabah yang akan menunaikan ibadah haji dan umroh dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Mandiri. Berdasarkan ketentuan pemerintah, bank yang dapat menerima setoran penyelenggaraan biaya haji adalah Bank Umum Syariah dan / atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Adapun Bank Mandiri sendiri merupakan bank konvensional / bank non syariah, yang tidak termasuk sebagai bank yang ditunjuk oleh BPKH untuk dapat menerima setoran penyelenggaraan biaya haji. Untuk itu, Bank Mandiri menghentikan kegiatan pemasaran serta melakukan penutupan produk Mandiri Tabungan Haji dan Umroh dan juga menghimbau nasabah untuk dapat segera melakukan penutupan rekening Mandiri Tabungan Haji dan Umroh yang dimiliki di Cabang Bank Mandiri terdekat.
Bagaimana dengan saldo yang saat ini dimiliki nasabah di Mandiri Tabungan Haji dan Umroh?
Nasabah dapat memindahkan seluruh saldo di rekening Mandiri Tabungan Haji dan Umroh ke rekening lain di Bank Mandiri maupun pada bank lain melalui Cabang Bank Mandiri terdekat. Nasabah juga diharapkan sekaligus menutup rekening Mandiri Tabungan Haji dan Umrohnya.
Bagaimana dengan nasabah yang hanya memiliki rekening MTHU di Bank Mandiri?
Nasabah dapat melakukan pembukaan rekening secara online menggunakan browser pada smartphone melalui https://join.bankmandiri.co.id atau melalui Cabang Bank Mandiri terdekat untuk kemudian memindahkan seluruh saldo pada rekening Mandiri Tabungan Haji dan Umroh ke rekening baru tersebut.
Apakah ada biaya penutupan rekening Mandiri Tabungan Haji dan Umroh?
Penutupan rekening Mandiri Tabungan Haji dan Umroh tidak dikenakan biaya penutupan rekening.
Dimana saya dapat melakukan penutupan rekening Mandiri Tabungan Haji dan Umroh?
Permohonan penutupan rekening Mandiri Tabungan Haji dan Umroh dapat dilakukan di seluruh Cabang Bank Mandiri di seluruh Indonesia untuk selanjutnya akan diteruskan Cabang tersebut ke Cabang Pengelola rekening Mandiri Tabungan Haji dan Umroh milik nasabah.
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan penutupan rekening Mandiri Tabungan Haji dan Umroh?
Untuk melakukan penutupan rekening Mandiri Tabungan Haji dan Umroh, nasabah perlu membawa dokumen sebagai berikut:
1. KTP elektronik yang sah (data sesuai dengan data pada sistem Dukcapil)
2. Buku Tabungan Haji dan Umroh
Apakah ada biaya penutupan rekening Mandiri Tabungan Haji dan Umroh?
Penutupan rekening Mandiri Tabungan Haji dan Umroh tidak dikenakan biaya penutupan rekening.
Informasi penghentian pemasaran dan penutupan produk Mandiri Tabungan Haji dan Umroh disampaikan dalam bentuk apa saja?
Sesuai ketentuan POJK Perlindungan Konsumen, pemberian informasi mengenai penghentian pemasaran dan penutupan produk Mandiri Tabungan Haji dan Umroh telah dilakukan oleh Bank Mandiri dalam bentuk :
- Pengumuman pada Corporate Website yang telah ditampilkan sejak tanggal 10 April 2023 melalui link bmri.id/pengumumanMTHU
- Pengumuman yang sudah dipasang di Cabang Bank Mandiri
- Pengiriman Whatsapp blast atau SMS blast bagi nasabah pemilik Mandiri Tabungan Haji dan Umroh mulai April 2023 sesuai data nomor HP yang tercatat pada Bank
Apakah nasabah dapat melakukan perpindahan saldo yang ada di rekening Mandiri Tabungan Haji dan Umroh melalui sarana elektronik (mobile banking, kartu ATM, dll.)?
Tidak, rekening Mandiri Tabungan Haji dan Umroh hanya dapat melakukan inquiry transaksi / saldo saja pada mobile banking, tidak diberikan fasilitas kartu Mandiri Debit dan hanya dapat ditransaksikan melalui kantor Cabang Bank Mandiri saja.
Apa yang akan terjadi apabila nasabah tidak melakukan penutupan rekening Mandiri Tabungan Haji dan Umroh?
Apabila nasabah tidak melakukan penutupan rekening Mandiri Tabungan Haji dan Umroh miliknya sampai dengan batas yang telah ditentukan, maka Bank Mandiri akan melakukan konversi seluruh rekening Mandiri Tabungan Haji dan Umroh secara terpusat menjadi Mandiri Tabungan.
Apakah nasabah harus melakukan penggantian buku tabungan apabila produk Mandiri Tabungan Haji dan Umroh mengalami perubahan/konversi?
Tidak, nasabah tidak perlu melakukan penggantian buku tabungan.
Kapan batas akhir nasabah dapat melakukan penutupan rekening Mandiri Tabungan Haji dan Umroh secara mandiri?
Nasabah diharapkan dapat melakukan penutupan rekening Mandiri Tabungan Haji dan Umroh secara mandiri maksimal pada 31 Juli 2023.
Bagi Nasabah yang belum melakukan penutupan rekening Mandiri Tabungan Haji dan Umroh secara mandiri hingga lewat bulan Juli, maka rekening akan dialihkan menjadi rekening Mandiri Tabungan mulai bulan Agustus 2023.
Bagaimana apabila nasabah belum melakukan penutupan rekening Mandiri Tabungan Haji dan Umroh secara mandiri sampai dengan batas yang ditentukan?
Apabila nasabah belum melakukan penutupan rekening Mandiri Tabungan Haji dan Umroh secara mandiri sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka rekening Mandiri Tabungan Haji dan Umroh tersebut akan dilakukan konversi secara terpusat menjadi Mandiri Tabungan mulai bulan Agustus 2023.
Apa saja fitur dari Mandiri Tabungan?
Fitur dari Mandiri Tabungan adalah sebagai berikut:
Fitur |
Mandiri Tabungan |
Valuta |
Rupiah |
Setoran awal |
Minimal Rp 500.000 |
Saldo minimal |
Rp 100.000 |
Suku bunga (p.a)* |
0 - <Rp 1 Juta : 0,00% Rp 1 Juta - <Rp 50 Juta : 0,00% Rp 50 Juta - <Rp 500 Juta : 0,10% Rp 500 Juta - <Rp 1 Milyar : 0,60% >= Rp 1 Milyar : 0,60% |
Biaya administrasi rekening |
Rp 12.500 per bulan |
Biaya administrasi kartu debit |
Silver GPN : Rp 2.500 Gold GPN/Gold VISA : Rp 5.000 Platinum GPN :Rp 7.500, VISA Rp 8.500 |
Biaya rekening pasif |
Rp 5.000 |
Denda di bawah saldo minimum |
Rp 5.000 |
Buku Tabungan |
Diberikan |
Kartu Debit |
VISA/ GPN |
E-banking |
Mandiri SMS, Livin’ by Mandiri |
Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000