Pengkinian Data Dukcapil

Pengkinian Data Nama Ibu Kandung Nasabah Bank Mandiri Dengan Menggunakan Data Dukcapil

Apa itu pengkinian data Dukcapil ?

Penyesuaian data nasabah di sistem Bank Mandiri dengan data kependudukan di sistem Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) nasional. Pengkinian data Dukcapil terbatas hanya untuk nasabah yang datanya berbeda dengan data Dukcapil.

Mengapa data nasabah perlu dilakukan pengkinian dengan menggunakan data Dukcapil ?

  • Pengkinian data Dukcapil merupakan salah satu inisiatif Bank untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui ketersediaan Informasi Nasabah yang Lengkap, Akurat, Kini dan Utuh (LAKU), sehingga nasabah dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman.
  • Data Dukcapil merupakan data resmi Kependudukan yang dijamin keakuratannya oleh negara.
  • Menjaga konsistensi antara data nasabah yang tercatat di Bank Mandiri dan data dukcapil.

Data apa saja yang akan dikinikan

Pengkinian data Dukcapil akan dilakukan secara bertahap, untuk tahap 1 (awal) akan dilakukan pada bulan Desember 2021, berikut rincian data apa saja yang akan dikinikan dan tahapan pengkinian dimaksud :

Tahap

Data yang dikinikan

Target Waktu

Tahap 1

Nama Gadis Ibu Kandung

Desember 2021

Tahap 2

Nama Nasabah

-

Tahap 3

Nama Nasabah dan Nama Gadis Ibu Kandung

-

 

Bagaimana mekanisme pengkinian data Dukcapil ?

  • Bank akan mengirimkan pemberitahuan hanya kepada nasabah yang akan dikinikan datanya melalui livin’ by mandiri atau whatsapp resmi Bank Mandiri di 0811 84 14000
  • Apabila Nasabah tidak setuju untuk dilakukan pengkinian terhadap data dimaksud, maka nasabah dapat menghubungi kami melalui Mandiri Call 14000 atau ke cabang terdekat
  • Apabila dalam jangka waktu 5 hari (kalender) setelah pemberitahuan, Bank tidak menerima konfirmasi dari nasabah, maka nasabah dianggap setuju untuk dilakukan pengkinian data menggunakan data Dukcapil.

Akibat apa yang timbul jika nasabah tidak melakukan pengkinian data ?

  • Pelayanan kepada nasabah kurang optimal dikarenakan informasi data nasabah yang tercatat di Bank menjadi tidak valid.
  • Nasabah akan berpotensi dikenakan pembatasan penggunaan produk atau channel Bank.

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000