MCO - PRODUK SIMPANAN BERJANGKA DANASAKA MANDIRI MCO

PRODUK SIMPANAN BERJANGKA “DANASAKA” MANDIRI MCO

 Apa yang dimaksud dengan “DANASAKA”?

“DANASAKA” adalah produk dana Simpanan Berjangka yang diterbitkan oleh Koperasi Konsumen Pegawai PT Bank Mandiri Persero Tbk, (Mandiri MCO) dengan suku bunga dan jangka waktu sesuai ketentuan Mandiri MCO yang berlaku pada saat penerbitan dan/atau perpanjangan.

Siapa saja yang dapat menyimpan dana dalam bentuk “DANASAKA”?

Setiap Pegawai yang telah tercatat sebagai anggota Mandiri MCO dan  tidak memiliki tunggakan atas simpanan wajibnya serta memiliki dana untuk disimpan dalam bentuk “DANASAKA” di Mandiri MCO.

Berapa nominal dana yang dapat disimpan dalam bentuk “DANASAKA”?

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Mandiri MCO (Min. Rp 5.000.000,-)

Berapa Imbal Hasil (Bunga) yang akan diperoleh apabila menyimpan dana dalam bentuk “DANASAKA”?

Apakah pada setiap kali tanggal jatuh tempo “DANASAKA”, Deposan/Anggota yang menempatkan “DANASAKA” harus memberitahukan kepada Mandiri MCO untuk memperpanjang atau mencairkan dana simpanannya?

Tidak. Karena perpanjangan jangka waktu “DANASAKA” dilaksanakan secara otomatis (ARO) kecuali Deposan/Anggota yang menempatkan “DANASAKA” menginformasikan kepada Mandiri MCO bahwa “DANASAKA” yang dimilikinya tidak akan diperpanjang, dengan maksimal pemberitahuan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo “DANASAKA”.

 Berapa pajak (PPh) yang dikenakan atas Imbal Hasil (Bunga) “DANASAKA”?

Mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku,dimana ketentuan saat ini mengacu pada  Peraturan Pemerintah RI No. 15 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan Yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi, sbb:

  • Pasal 2 : Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:

    • a. 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp. 240.000,00 dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau

    • b. 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp.240.000,00 dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.

  • Pasal 3 : Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Apakah akan diberikan tanda bukti penyimpanan “DANASAKA”?

Ya, mandiri MCO akan menerbitkan Bilyet “DANASAKA”. Asli Bilyet “DANASAKA” hanya dikeluarkan atas nama Deposan/Anggota yang menempatkan Danasaka dan tidak dapat dipindah-tangankan.

Bagaimana tatacara pembayaran Nominal “DANASAKA” yang akan dicairkan oleh Pemilik “DANASAKA”

Deposan yang sudah menginformasikan satu hari sebelumnya untuk tidak memperpanjang DANASAKAnya, maka atas simpanan DANASAKAnya akan dibayarkan pada tanggal jatuh temponya kecuali bila tanggal jatuh tempo bersamaan dengan hari libur maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya dan wajib melampirkan bilyet DANASAKA asli atau surat pengganti DANASAKA yang sudah ditanda tangani diatas materai oleh Deposan/Anggota yang menyimpan DANASAKA,dan diserahkan kepada Mandiri MCO sebelum tanggal jatuh tempo DANASAKA. 

Apakah pencairan “DANASAKA” sebelum tanggal jatuh tempo diperkenankan?

Pencairan “DANASAKA” sebelum tanggal jatuh tempo diperkenankan,dengan ketentuan yang berlaku pada Mandiri MCO yaitu bunga yang berjalan tidak dibayarkan dan dikenakan penalti sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Mandiri MCO (ketentuan penalti yang berlaku saat ini sebesar 0,5% dari nilai nominal “DANASAKA”).

Apakah anggota Mandiri MCO yang berada diluar Jakarta dapat menyimpan dananya dalam bentuk “DANASAKA”?

Simpanan “DANASAKA” dapat diajukan oleh seluruh anggota Mandiri MCO yang berlokasi diseluruh Indonesia dengan mengisi form penempatan “DANASAKA” serta melampirkan bukti transfer atas besarnya danasaka yang akan di tempatkan pada rekening Mandiri MCO yang telah di tentukan dengan menyampaikan bukti transfer tersebut pada form. penempatan.

Apakah Calon Penyimpan “DANASAKA” yang berada di luar Jakarta nantinya harus hadir di Jakarta untuk menerima Bilyet “DANASAKA“?

Untuk anggota yang berada di luar Jakarta dapat memberikan persetujuan atau kuasa secara tertulis kepada Mandiri MCO untuk mengirimkan bilyet asli melalui jasa pos atau kurir yang di setujui oleh Pemilik “DANASAKA”,dengan beban biaya yang ditanggung sepenuhnya oleh Deposan/Anggota yang menyimpan Danasaka. 

Apakah Asli Bilyet “DANASAKA” dapat dipergunakan sebagai Agunan?

Dapat. Asli Bilyet “DANASAKA” dapat dipergunakan sebagai “Agunan” untuk produk “PINJAMAN” yang dikeluarkan oleh Mandiri MCO.

Berapa lama produk ini berlangsung?

Produk DANASAKA berlaku hingga 31 Desember 2023.

Apabila Asli Bilyet “DANASAKA” akan dipergunakan sebagai “AGUNAN” untuk produk “PINJAMAN”, berapa nominal “PINJAMAN” yang dapat diberikan? Apakah Asli Bilyet “DANASAKA” tersebut harus diserahkan ke Mandiri MCO?

Nominal “PINJAMAN” yang dapat diberikan maksimum sebesar 90% dari nominal “DANASAKA”, Asli Bilyet “DANASAKA” wajib diserahkan kepada Mandiri MCO dan akan disimpan sebagai “AGUNAN” atas “PINJAMAN” yang diberikan. Kepada pemilik “DANASAKA” akan diberikan tanda terima.

Bagaimana cara memperoleh / mengakses form penempatan “DANASAKA”?

Cara memperoleh Form penempatan “DANASAKA” adalah:

  • Mengambil secara langsung di Customer Service yang ada di Plaza Mandiri, Lobby Selatan Ruang CS Mandiri MCO (Lantai B2) atau,

  • Mengajukan permintaan via Whatsapp kepada PIC Mandiri MCO pada 0813 8980 4027

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000