Produk

Produk

Mandiri USD Direct Settlement

Merupakan layanan transaksi pengiriman uang dari Bank Mandiri ke bank koresponden lokal di Indonesia atau sebaliknya dalam valuta USD tanpa melalui depository koresponden.

Kontra Garansi

Merupakan layanan pemberian fasilitas Counter Guarantee yang diterbitkan Bank Mandiri untuk menjamin penerbitan Bank Garansi oleh bank lain untuk kepentingan nasabah dalam memenuhi persyaratan kontrak/proyek usahanya.

BG a/d Kontra Garansi

Merupakan layanan penerbitan Bank Garansi Bank Mandiri untuk kepentingan nasabah yang dijamin dengan Kontra Garansi (Counter Guarantee) dalam bentuk BG atau Standby L/C dari bank lain.

Mandiri Confirm LC/SKBDN

Merupakan fasilitas penambahan/ pemberian konfirmasi atas LC/SKBDN yang diterbitkan oleh Bank Koresponden yang sudah diberikan commercial Line.

Mandiri Forfaiting

Merupakan transaksi pembelian hak tagih berdasarkan dokumen perdagangan berjangka yang telah mendapat akseptasi berupa Banker's Acceptance (B/A) dari Bank Koresponden atau Bank Mandiri sendiri dengan discount charges tanpa hak regres.

Giro Vostro

Merupakan layanan pembukaan rekening giro dalam berbagai mata uang atas nama lembaga keuangan (financial institutions) bank dan bukan bank, koresponden domestik maupun international pada Bank Mandiri.

Collection Letter

Merupakan layanan penagihan berbasis collection (under collection basis) atas warkat (object collection) dalam mata uang rupiah maupun.berbagai mata uang asing (hard currency). Ketentuan Collection mengacu pada Uniform Rules for Collection (URC).

Cash Letter

Merupakan layanan penagihan berbasis cash letter (under cash letter basis) atas warkat (object Cash Letter) dalam berbagai mata uang asing (hard currency). Ketentuan Cash Letter mengacu pada Uniform Rules for Collection ( URC).

Mandiri Bilateral Trade Financing

Merupakan fasilitas pembiayaan jangka pendek kepada Bank Koresponden dalam dan luar negeri yang memenuhi acceptance criteria, dengan atau tanpa assignment of Banker's Acceptance (BA) dari Issuing Bank dengan syarat menyerahkan List of Transactions (Export/Import).

Mandiri Export Credit Agency (ECA)

Merupakan fasilitas pembiayaan impor jangka panjang dari bank koresponden (Lender) kepada Bank Mandiri atas dasar kontrak dagang antara Exportir di negara asal Lender dan/atau negara lainnya yang disetujui oleh Lender dengan importir di Indonesia.

Mandiri UPAS Financing

Merupakan fasilitas pembiayaan kepada Bank Koresponden dalam dan luar negeri yang memenuhi acceptance criteria, atas dasar transaksi LC/SKBDN Usance Payable at Sight (UPAS LC/SKBDN).

Mandiri Risk Participation

Merupakan transaksi penjualan/pembelian asset atau tagihan antara Bank dengan Bank Koresponden dalam dan luar negeri yang memenuhi acceptance criteria yang ditetapkan.

Fasilitas Intraday

Merupakan layanan pemberian fasilitas talangan pada Rekening Giro Operasional atas nama perusahaan sekuritas yang harus diselesaikan pada akhir hari yang sama, yang digunakan sebagai dana talangan untuk penyelesaian transaksi pasar modal.

Fasilitas Overnight

Merupakan layanan pemberian fasilitas Saldo debet pada rekening giro yang dilunasi pada hari kerja berikutnya dan dapat diperpanjang maksimum sampai dengan 3 (tiga) hari kerja.

Kredit Dengan Agunan Deposito

Merupakan layanan pemberian fasilitas kredit (cash loan) dalam valuta Rupiah atau valuta asing yang diberikan kepada nasabah berbentuk Badan Usaha (baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum) atau usaha perseorangan, yang berdasarkan ketentuan hukum Indonesia, dengan Agunan Deposito Berjangka yang diterbitkan oleh Bank.

Kredit Modal Kerja Jangka Pendek (KJP)

Merupakan layanan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dalam valuta rupiah atau US Dollar yang diberikan kepada nasabah untuk kebutuhan modal kerja jangka pendek.

Bank Pembayaran

Merupakan fasilitas layanan sebagai Bank yang ditunjuk oleh PT. Kustodi Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk melaksanakan proses pembayaran dana dalam rangka penyelesaian transaksi pasar modal.

Agen Penjaminan

Merupakan layanan fasilitas penyimpanan, pemeliharaan, dan pengadministrasian barang, dan/atau dokumen yang dijadikan jaminan oleh nasabah kepada pihak lain berkaitan dengan transaksi bilateral/multilateral.

Wali Amanat

Merupakan layanan fasilitas untuk mewakili kepentingan Investor sebagai pemegang obligasi yang ditawarkan secara umum maupun dibeli secara antar fihak (private placement). Selain itu, melaksanakan fungsi agen pembayaran untuk pokok obligasi dan kupon bunganya sesuai dengan amanat Emiten, khususnya bila obligasi yang tidak di jual kepada publik/umum (private placement).

Receiving Bank

Merupakan layanan penerimaan setoran dana atas pemesanan pembelian saham perdana (Initial Public Offering/IPO) dari investor.

Pinjam Meminjam Efek

Pinjam Meminjam Efek (PME)/Securities Borrowing and Lending (SBL) merupakan fasilitas yang memberikan kesempatan bagi pemilik saham untuk memperoleh pendapatan dari peminjaman saham yang dimilikinya. Layanan PME dapat dijadikan alternatif untuk mendapatkan pendapatan tambahan dari investasi saham yang dimiliki.

KPEI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan di Pasar Modal berperan untuk menjembatani para pemberi pinjaman (Lender) dan peminjam (Borrower). Investor dapat meminjam/meminjamkkan sahamnya melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah tercatat sebagai anggota Pinjam Meminjam Efek KPEI.

Sub Kustodi Euroclear

Merupakan layanan Kustodi Bank Mandiri selaku direct memberEuroclear Bank, Brussels-Belgia, yang memberikan jasa penyimpanan pengadministrasian dan settlement efek yang diperdagangkan dan terdaftar di Euroclear Bank dalam berbagai valuta.

SBI & Government Bond Sub Registry (Sub Registry untuk Surat Utang Negara/SUN, dan Sertifikat Bank Indonesia/ SBI)

Merupakan pemberikan layanan sebagai sub registry atas penyimpanan, pengadministrasian dan penyelesaian transaksi Nasabah pada Surat Utang Negara (SUN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Bank Indonesia bertindak sebagai Central Registry.

Agen Pengelola Rekening

Merupakan layanan fasilitas pengelolaan rekening penampungan bagi Nasabah yang akan melakukan transaksi bilateral/multilateral tertentu dengan pihak lain.

Payment Agent

Merupakan layanan fasilitas untuk melaksanakan fungsi agen pembayaran untuk pokok obligasi dan kupon bunganya khususnya dalam hal emisi tidak kepada publik/umum (private placement). Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai agen pembayaran dilaksanakan atas dasar amanat Emiten dan perjanjian Agen Pembayaran.

Jasa Kustodi untuk Administrasi Discretionary Fund

Merupakan layanan fasilitas Kustodi Bank Mandiri yang menyediakan jasa administrasi Discretionary Fund yang diterbitkan oleh Manajer Investasi. Jenis layanan jasa yang diberikan meliputi unit pricing (perhitungan Nilai Aktiva Bersih/NAB, dengan atau tanpa penerbitan unit), unit registry (administrasi pemegang unit Discretionary Fund), dan accounting (mengelola mutasi efek/dana/unit dan pembuatan laporan-laporan.

Jasa Kustodi untuk Administrasi Reksa Dana

Merupakan layanan fasilitas Kustodi Bank Mandiri yang menyediakan jasa administrasi reksadana yang diterbitkan oleh Manajer Investasi. Jenis layanan jasa yang diberikan meliputi unit pricing (perhitungan Nilai Aktiva Bersih/NAB), unit registry (administrasi pemegang unit reksadana), dan accounting (mengelola mutasi efek/dana/unit dan pembuatan laporan-laporan sesuai ketentuan pasar modal).

Kustodi Lokal untuk American Depository Receipts/ADR dan Global Depository Receipts/GDR

Merupakan fasilitas layanan sebagai agen konversi saham-saham yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan bursa luar negeri (dual listing). Melalui strategic partnership dengan bank koresponden di luar negeri (BONY dan Citibank New York), Kustodi Bank Mandiri dipercaya sebagai local-custody dari global custody tersebut untuk melaksanakan proses konversi dari saham lokal ke ADRs atau GDRs dan sebaliknya serta mendistribusikan corporate action yang dilakukan oleh emiten kepada depositary bank.

Kustodi Umum

Merupakan fasilitas layanan untuk menyelenggarakan jasa penyimpanan, pengadministrasian dan penyelesaian transaksi Nasabah pada surat-surat berharga yang ditransaksikan di Bursa Efek maupun diluar bursa (over the counter) serta penyimpanan harta kekayaan Nasabah lainnya (dokumen berharga).

Surat berharga (instrumen pasar modal maupun pasar uang) yang diperdagangkan tanpa warkat (scripless) diadministrasikan dan disimpan pada sistem C-BEST di PT Kustodi Sentral Efek Indonesia (KSEI), sedangkan surat berharga yang berbentuk warkat dan dokumen berharga disimpan pada ruang khasanah (vault room).

Mandiri Trust Service

Merupakan layanan penitipan dengan pengelolaan atas harta milik nasabah (settlor) berdasarkan perjanjian tertulis antara Bank Mandiri sebagai Trustee dengan nasabah untuk kepentingan Pihak yang menerima manfaat (Beneficiary).

Fungsi dari Mandiri Trust Service adalah sebagai :

a. "Agen Pembayaran (Paying Agent)" yaitu kegiatan menerima dan melakukan pemindahan uang dan/atau dana, serta mencatat arus kas masuk dan keluar untuk dan atas nama nasabah (settlor).

b. "Agen Investasi (Investment Agent)" yaitu kegiatan menempatkan, mengkonversi, dan mengadministrasikan penempatan dana untuk dan atas nama nasabah (settlor).