Program Payroll Bonus Asuransi

Program Bebas Biaya
Asuransi Payroll 

Apa yang dimaksud dengan program bebas biaya Asuransi Payroll?

Program pemberian benefit bebas biaya asuransi bagi Nasabah Payroll1) yang merupakan pegawai dari Perusahaan yang memiliki perjanjian kerja sama payroll dengan Bank Mandiri (Mitra Payroll).

1) Untuk pegawai di perusahaan yang melakukan kerja sama payroll baru atau melakukan pembaharuan kerja sama payroll selama periode program

Kapan periode pendaftaran program berlangsung? 

Periode pendaftaran program berlangsung 1 Januari 2025 - 28 Februari 2026. Sedangkan untuk periode pendaftaran Nasabah sebagai peserta asuransi tahun pertama dimulai 1 januari 2025 - 28 Februari 2026. 

Siapa saja yang bisa mengikuti program bebas biaya Asuransi Payroll? 

Program dapat diikuti oleh pegawai payroll dari perusahaan terpilih dan telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk didaftarkan produk asuransi.

Apa saja syarat perusahaan untuk bisa mengikuti program Payroll Bebas Biaya Asuransi? 

Perusahaan yang dapat mengikuti program Gratis Asuransi Payroll sebagai berikut: 

  • Perusahaan yang bekerja sama payroll dengan Bank Mandiri atau telah memperbarui kerja sama payroll di Bank Mandiri (Mitra Baru atau Existing)
  • Perusahaan termasuk dalam K1 (wholesale) Region/Area/Cabang dan dapat di konfirmasi ke RM pengelola atau perusahaan K2 Region/Area/Cabang dengan perhitungan CPA Positif
  • Perusahaan bukan merupakan sektor militer/instansi pertahanan negara
  • Menyalurkan payroll egawainya melalui Bank Mandiri

Apa saja syarat pegawai perusahaan/institusi K1 & K2 untuk bisa mengikuti program bebas biaya Asuransi Payroll? 

Nasabah yang dapat mengikuti Program Gratis Asuransi Payroll dengan melakukan pendaftaran kolektif melalui PIC Kepegawaian atau PIC yang ditunjuk di tempat Nasabah bekerja dengan persyaratan sebagai berikut: 

BOD/BOC/Key Person Perusahaan

  • Memiliki rekening Bank Mandiri yang digunakan untuk penyaluran gaji bulanan
  • Berada pada rentang usia min. 18 tahun s.d. max. 63 tahun (ulang tahun terakhir)
  • Bekerja di perusahaan/ institusi Non-Militer
  • Kriteria tambahan:
    • Sejahtera 50: Minimal gaji/tunkin/insentif BOD/BOC/Key person sebesar Rp50 juta perbulan atau perusahaan memiliki payroll pegawai yang disalurkan melalui Bank Mandiri minimal 150 rekening (salah satu)
    • Sejahtera 100: Minimal gaji/tunkin/insentif BOD/BOC/key person sebesar Rp150 juta perbulan atau perusahaan memiliki payroll pegawai yang disalurkan melalui Bank Mandiri minimal 250 rekening (salah satu)

 

Pegawai Mitra Non BOD/BOC/Key Person

  • Memiliki rekening Bank Mandiri aktif yang digunakan untuk menerima pembayaran gaji setiap bulannya (telah efektif menerima gaji)
  • Warga Negara Indonesia dan dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • Berada pada rentang usia min. 18  s.d 63 tahun pada saat pendaftaran program
  • Bukan merupakan pegawai dari instansi Kemenhan/TNI/POLRI (militer)

 

Data yang dikirimkan ke Bank Mandiri meliputi : Nomor Rekening Payroll Bank Mandiri a.n. Pegawai, Nama pegawai, email dan nomor handphone Pegawai terkini (untuk memperoleh notifikasi pendaftaran asuransi).

Apa saja benefit yang diterima jika mengikuti Program Bebas Biaya Asuransi Payroll?

Benefit asuransi yang diterima oleh Nasabah payroll Bank Mandiri melalui program ini berupa perlindungan asuransi dengan PT AXA Mandiri Financial Services (AMFS) sebagai partner penyedia jasa asuransi terpilih dimana 100% biaya premi ditanggung oleh Bank Mandiri. 

  • Bebas biaya Asuransi Payroll untuk BOD/BOC/Key Person Perusahaan Mitra
    • Biaya Asuransi diberikan selama 12 bulan untuk BOD/BOC/Key Person dengan pertanggungan hingga Rp100 juta

       

      Santunan

      Sejahtera 50*)

      (New)

      Sejahtera 100*)

      (New)

      Santunan Tunai Rawat Inap di Rumah Sakit**)

      Ketentuan:

      • Minimal 4 (empat) hari berturut-turut dirawat inap di Rumah Sakit
      • Maksimal 6 (enam) kali rawat inap per tahun

      Rp300.000,- (maks. Rp1.800.000,-/tahun)

      Rp600.000,- (maks. Rp3.600.000,-/tahun)

      Santunan Biaya Pembedahan

      Dengan ketentuan maksimal 1 (satu) kali pembedahan per tahun

      Rp500.000,-

      Rp1.000.000,-

      Santunan Meninggal Dunia Karean Sebab Alami (kecuali karena kecelakaan)

      Rp2.500.000,-

      Rp5.000.000,-

      Santunan Meninggal Dunia Karena Sebab Apapun (kecuali karena kecelakaan)

      Rp20.000.000,-

      Rp40.000.000,-

      Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Dalam Transportasi Umum***)

      Rp30.000.000,-

      Rp60.000.000,-

      Santunan cacat tetap/Sebagian Akibat Kecelakaan

      Maksimum Rp5.000.000,-

      Maksimum Rp10.000.000,-

      *) Merupakan total nilai santunan yang akan dibayarkan per kejadian

**) Rawat Inap di RS akibat covid-19 dapat di-cover dengan syarat & ketentuan perawatan dilakukan di Rumah Sakit dan bukan isolasi mandiri

***) Total nilai santunan Santunan Maksimal:

  • Sejahtera 50 = Rp50.000.000,-
  • Sejahtera 100 = Rp100.000.000,-

(Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Dalam Transportasi Umum + Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan) 

 

  • Bebas Biaya Asuransi Payroll Pegawai (non-BOD/BOC)
    Rincian benefit asuransi sebagai berikut: 
     

    No

    Santunan

    Nominal Santunan*)

    1

    Santunan Tunai Rawat Inap di Rumah Sakit**:

    • Minimal 4 (empat) hari berturut-turut dirawat inap di rumah sakit
    • Maksimal 6 (enam) kali rawat inap per tahun

    Rp 150.000

    2

    Santunan meninggal dunia karena sebab apapun

    (bukan karena kecelakaan)

    Rp 1.250.000

    3

    Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan

    Rp 10.000.000

    4

    Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan dalam transportasi umum***

    Rp 15.000.000

    5

    Santunan cacat tetap akibat kecelakaan

    Maksimal Rp 2.500.000

           *) Merupakan total nilai santunan yang akan dibayarkan per kejadian

    **) Rawat Inap di RS akibat Covid-19 dapat di-cover, dengan syarat & ketentuan perawatan dilakukan di Rumah Sakit dan bukan isolasi mandiri

    ***) Total nilai santunan Santunan Maksimal = Rp. 25.000.000,- (Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Dalam Transportasi Umum + Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan)

    Biaya premi asuransi yang timbul ditanggung sepenuhnya oleh Bank mandiri dan tidak akan dibebankan kepada pegawai atau perusahaan payroll

Berapa lama periode perlindungan gratis asuransi diterima?  

Perlindungan atau benefit asuransi bagi Nasabah akan berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak polis asuransi diterbitkan. Perlindungan asuransi akan berakhir apabila Nasabah mencapai usia > 64 tahun atau sudah tidak lagi menjadi nasabah payroll Bank Mandiri (mana yang lebih dahulu berakhir). 

Bagaimana proses pendaftaran program hingga dapat menerima benefit?  

Pendaftaran asuransi akan dilakukan setelah penyaluran gaji efektif dilakukan melalui Bank Mandiri. Selanjutnya Bank Mandiri akan menginformasikan Nasabah yang telah terdaftar untuk menerima benefit asuransi. Ilustrasi proses pendaftaran sebagai berikut: 

No.

Keterangan

1

Pegawai secara kolektif didaftarkan oleh PIC Perusahaan ke Kantor Cabang Bank Mandiri

2

Kantor Cabang Bank Mandiri mengirimkan pendaftaran kolektif ke Kantor Pusat Bank Mandiri

3

Proses verifikasi pemenuhan persyaratan Nasabah oleh Kantor Pusat Bank Mandiri

4

Kantor Pusat Bank Mandiri akan mengirimkan data Nasabah yang eligible memperoleh benefit gratis asuransi ke PT AXA Mandiri Financial Services

5

PT AXA Mandiri Financial Services mencatatkan polis Nasabah Bank Mandiri

6

Jika polis Nasabah sudah aktif, Bank Mandiri akan mengirimkan notifikasi ke nomor handphone Nasabah yang terdaftar di Bank Mandiri. Fisik polis Nasabah akan dikirimkan secara kolektif ke Kantor Cabang Bank Mandiri tempat Nasabah mendaftar

 

Untuk dokumen pendukung yang diisi oleh Region/Area/Cabang terkait pendaftaran dan juga klaim asuransi dapat Region/Area/Cabang akses melalui link: bmri.id/DOKASURANSIPAYROLL

Siapa yang akan mengirimkan polis asuransi?   

Informasi kepesertaan asuransi akan dikirimkan oleh Bank Mandiri melalui WhatsApp atau SMS blast langsung ke Nomor Handphone Nasabah yang terdaftar di Bank Mandiri, sedangkan fisik polis Nasabah akan dikirimkan oleh Kantor Cabang Bank Mandiri ke perusahaan tempat Nasabah bekerja

Kapan klaim benefit asuransi dapat dilakukan oleh Nasabah?

Klaim atas benefit asuransi dapat dilakukan sejak dan selama polis Nasabah berstatus aktif. Namun demikian, terdapat beberapa benefit asuransi yang memiliki masa tunggu, sehingga Nasabah belum dapat mengajukan klaim atas benefit tersebut sampai dengan masa tunggu selesai.

Masa tunggu adalah periode waktu tertentu yang harus dilewati hingga sejak polis Nasabah berstatus aktif (tanggal polis terbit) hingga benefit asuransi dapat mulai digunakan atau klaim benefit asuransi dapat cair. 

Terdapat beberapa benefit yang memiliki masa tunggu, antara lain:

1) Santunan Rawat Inap di Rumah Sakit / Pembedahan: 30 hari kalender
2) Santunan Meninggal Dunia karena Sebab Apapun (bukan karena kecelakaan): 14 hari kalender

Benefit lainnya yang tidak memerlukan masa tunggu bisa langsung diterima sejak polis Nasabah berstatus aktif.

Bagaimana prosedur klaim asuransi?

Klaim asuransi dapat dilakukan Nasabah dengan cara menghubungi langsung Customer Service PT. AXA Mandiri Financial Services (tanpa melalui Kantor Cabang Bank Mandiri), sebagai berikut: 

  • Klaim kesehatan (rawat inap di rumah sakit), dokumen persyaratan klaim dapat dikirimkan dalam bentuk scan melalui WhatsApp ke Easy Claim 08158153313 atau email ke customer@axa-mandiri.co.id

  • Klaim asuransi jiwa dan kecelakaan dokumen asli dapat dikirimkan melalui kurir pengiriman kepada Kantor PT AXA Mandiri Financial Services : AXA Tower lt 8 – Kuningan City, Jl Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Jakarta Selatan 12940 ditujukan kepada Department Claim atau dapat menghubungi dan mengirimkan kantor PT AXA Mandiri Financial Services di kota-kota terdekat dari tempat tinggal Anda. Daftar kantor PT AXA Mandiri Financial Services dapat dilihat melalui website berikut https://axa-mandiri.co.id/customer-care-centre 

  • Gambaran flow klaim asuransi, sebagai berikut:

  • PT AXA Mandiri Financial Services akan melakukan pengecekan dokumen dalam waktu 3 (tiga) hari kerja dan menginformasikan hasil dari proses klaim dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja atau 60 (enam puluh) hari kerja untuk klaim yang membutuhkan investigasi lebih lanjut setelah dokumen-dokumen yang dibutuhkan diterima dengan lengkap. Periode waktu pengecekan dan proses klaim dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan PT AXA Mandiri Financial Services.

  • Berikut ilustrasi pengajuan klaim Program Payroll Bebas Biaya Asuransi: 

Bagaimana prosedur klaim asuransi?

  • Santunan Tunai Rawat Inap 

    • Formulir pengajuan Klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap (asli); 

    • Formulir keterangan dari Dokter yang sah dan berwenang yang telah ditandatangani oleh Dokter dan diberi stempel dari rumah sakit yang bersangkutan (asli);

    • Kuitansi dan perincian biaya perawatan dan hasil pemeriksaan laboratorium dan diagnostik;

    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dari Peserta. 

  • Santunan Meninggal Dunia Karena Sebab Apapun

    • Formulir pengajuan Klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap (asli) dan Data Kepesertaan sebagai konfirmasi kepesertaan; 

    • Surat keterangan meninggal dari instansi berwenang (rumah sakit/dokter/kelurahan) dan surat pernyataan Penerima Manfaat tentang musibah meninggalnya Peserta, tanggal terjadinya musibah, tempat terjadinya musibah serta penyebab meninggal;

    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dari Peserta dan Penerima Manfaat;

    • Fotokopi Kartu Keluarga.

  • Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan dan Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Dalam Transportasi Umum 

    • Formulir pengajuan Klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap (asli) dan Data Kepesertaan sebagai konfirmasi kepesertaan; 

    • Surat keterangan meninggal dari instansi berwenang (rumah sakit/ dokter/ kelurahan/ kepolisian) dan surat pernyataan Penerima Manfaat tentang musibah meninggalnya Peserta, tanggal terjadinya musibah serta tempat terjadinya musibah; 

    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dari Peserta dan Penerima Manfaat; 

    • Fotokopi Kartu Keluarga.

  • Santunan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan 

    • Formulir Klaim meninggal yang telah diisi dengan benar dan lengkap (asli); 

    • Formulir keterangan dari Dokter yang sah dan berwenang yang telah ditandatangani oleh Dokter dan diberi stempel dari rumah sakit yang bersangkutan (asli);

    • Hasil pemeriksaan laboratorium dan diagnostik; 

    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dari Peserta.

Apakah semua klaim asuransi akan diterima?

Klaim asuransi akan diterima jika memenuhi beberapa persyaratan utama, antara lain:

  • Nasabah memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen klaim 

  • Masa tunggu klaim terpenuhi

  • Masa Pengajuan Klaim belum kadaluarsa (maksimal kadaluarsa adalah 90 hari kalender sejak kejadian) 

  • Tidak masuk dalam pengecualian (hilangnya hak untuk mendapatkan benefit asuransi)

  • Hasil analisis klaim oleh PT AXA Mandiri Financial Services  

Apakah terdapat pengecualian asuransi?

  • Pengecualian Umum, Nasabah tidak berhak mendapatkan Manfaat Asuransi, apabila:

    • Bunuh diri atau percobaan bunuh diri atau kegiatan menyakiti diri sendiri; atau

    • Tindakan melanggar hukum oleh Nasabah; atau

    • Secara sengaja ikut berpartisipasi dalam keadaan atau kegiatan perang, kegiatan terorisme maupun huru-hara.

  • Pengecualian Khusus, Nasabah tidak berhak mendapatkan Manfaat Asuransi santunan harian rawat inap di rumah sakit, apabila:

    • Perawatan yang tidak dibutuhkan secara medis menurut Dokter; atau

    • Kehamilan dan segala komplikasinya, kelahiran (termasuk kelahiran dengan pembedahan), keguguran, perawatan pra dan pasca kelahiran, aborsi, sterillisasi, kontrasepsi, kesuburan beserta komplikasinya; atau 

    • Perawatan yang dihasilkan dari atau yang berhubungan dengan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) seperti diketahui oleh WHO (World Health Organization) dan di-diagnosa oleh Dokter; atau keberadaan virus AIDS seperti yang terlihat dari antibodi positif AIDS; atau Penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual.

Kemana pembayaran klaim akan dicairkan oleh PT AXA Mandiri Financial Services?

Pembayaran klaim asuransi akan dicairkan ke rekening payroll Nasabah di Bank Mandiri. Apabila ahli waris akan mencairkan klaim tersebut ke rekening ahli waris, maka mengikuti ketentuan pencairan dana ahli waris yang berlaku.

 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000 | Cabang Mandiri Terdekat