Program Pemberian Benefit Bebas Biaya Asuransi
Payroll Asuransi BOD/BOC/Eselon 1

Program Payroll Bebas Biaya Asuransi Non Militer
khusus BOD/BOC/Eselon 1
Apa yang dimaksud dengan program Payroll Bebas Biaya Asuransi Non Militer?
Program pemberian benefit bebas biaya asuransi bagi Nasabah Payroll1) yang merupakan pegawai dari Perusahaan yang memiliki kerjasama payroll dengan Bank Mandiri (Mitra Payroll).
1) Untuk pegawai di perusahaan yang melakukan kerja sama payroll baru atau melakukan pembaharuan kerjasama payroll selama periode program.
Kapan periode pendaftaran program berlangsung?
Periode pendaftaran program berlangsung hingga 31 Maret 2026.
Siapa saja yang bisa mengikuti program Payroll Bebas biaya Asuransi khusus BOD/BOC/Eselon 1?
Program dapat diikuti oleh BOD/BOC/Eselon 1 dari perusahaan terpilih dan telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk didaftarkan produk asuransi.
Apa saja syarat perusahaan untuk bisa mengikuti program Payroll Bebas Biaya Asuransi?
Perusahaan yang dapat mengikuti program Payroll Bebas biaya Asuransi BOD/BOC yakni:
- Perusahaan yang bekerja sama payroll dengan Bank Mandiri atau telah memperbarui kerja sama payroll di Bank Mandiri
- Perusahaan bukan merupakan sektor militer/instansi pertahanan negara
- Telah menyalurkan payroll pegawainya melalui Bank Mandiri
Apa saja syarat BOD/BOC/Eselon 1 untuk bisa mengikuti program Payroll Bebas Biaya Asuransi?
Nasabah bisa mengikuti Program Payroll Bebas Biaya Asuransi dengan melakukan pendaftaran kolektif melalui PIC Kepegawaian atau PIC yang ditunjuk di tempat Nasabah bekerja, dengan persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki rekening Bank Mandiri yang digunakan untuk penyaluran gaji bulanan
- Berada pada rentang usia min. 18 tahun s.d. max. 63 tahun (ulang tahun terakhir)
- Bekerja di perusahaan/institusi Non-Militer
- Kriteria tambahan:
- Sejahtera 50: Minimal gaji/tunkin/insentif BOD/BOC/Eselon 1 sebesar Rp50 juta per bulan atau perusahaan memiliki payroll pegawai yang disalurkan melalui Bank Mandiri minimal 150 rekening (salah satu)
- Sejahtera 100: Minimal gaji/tunkin/insentif BOD/BOC/Eselon 1 sebesar Rp150 juta per bulan atau perusahaan memiliki payroll pegawai yang disalurkan melalui Bank Mandiri minimal 250 rekening (salah satu)
Data yang dikirimkan ke Bank Mandiri meliputi : Nomor Rekening Payroll Bank Mandiri a.n. Pegawai, Nama pegawai, email dan nomor handphone Pegawai terkini (untuk memperoleh notifikasi pendaftaran asuransi).
Apa saja benefit yang diterima jika mengikuti Program Payroll Bebas Biaya Asuransi?
Benefit asuransi yang diterima oleh Nasabah payroll Bank Mandiri melalui program ini berupa perlindungan asuransi dengan PT AXA Mandiri Financial Services (AMFS) sebagai partner penyedia jasa asuransi terpilih dimana 100% biaya premi ditanggung oleh Bank Mandiri. Rincian benefit asuransi sebagai berikut:
Santunan |
Sejahtera 50*) (New) |
Sejahtera 100*) (New) |
Santunan Tunai Rawat Inap di Rumah Sakit**) Ketentuan:
|
Rp300.000,- (maks. Rp1.800.000,-/tahun) |
Rp600.000,- (maks. Rp3.600.000,-/tahun) |
Santunan Biaya Pembedahan Dengan ketentuan maksimal 1 (satu) kali pembedahan per tahun |
Rp500.000,- |
Rp1.000.000,- |
Santunan Meninggal Dunia Karena Sebab Alami (kecuali karena Kecelakaan) |
Rp2.500.000,- |
Rp5.000.000,- |
Santunan Meninggal Dunia Karena Sebab Apapun (kecuali karena Kecelakaan) |
Rp20.000.000,- |
Rp40.000.000,- |
Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Dalam Transportasi Umum***) |
Rp30.000.000,- |
Rp60.000.000,- |
Santunan Cacat Tetap/Sebagian Akibat Kecelakaan |
Maksimum Rp5.000.000,- |
Maksimum Rp10.000.000,- |
*) Merupakan total nilai santunan yang akan dibayarkan per kejadian
**) Rawat Inap di RS akibat covid-19 dapat di-cover, dengan syarat & ketentuan perawatan dilakukan di Rumah Sakit dan bukan isolasi mandiri
***) Total nilai santunan Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Dalam Transportasi Umum + Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Berapa lama periode perlindungan bebas biaya asuransi diterima?
Perlindungan atau benefit asuransi bagi Nasabah akan berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak polis asuransi diterbitkan. Perlindungan asuransi akan berakhir apabila Nasabah mencapai usia > 64 tahun atau sudah tidak lagi menjadi nasabah payroll Bank Mandiri (mana yang lebih dahulu berakhir).
Bagaimana proses pendaftaran program hingga dapat menerima benefit?
Pendaftaran asuransi akan dilakukan setelah penyaluran gaji efektif dilakukan melalui Bank Mandiri. Selanjutnya Bank Mandiri akan menginformasikan Nasabah yang telah terdaftar untuk menerima benefit asuransi. Ilustrasi proses pendaftaran sebagai berikut:
Siapa yang akan mengirimkan polis asuransi?
Informasi kepesertaan asuransi akan dikirimkan oleh Bank Mandiri melalui WhatsApp atau SMS blast langsung ke Nomor Handphone Nasabah yang terdaftar di Bank Mandiri, sedangkan fisik polis Nasabah akan dikirimkan oleh Kantor Cabang Bank Mandiri ke perusahaan tempat Nasabah bekerja.
Kapan klaim benefit asuransi dapat dilakukan oleh Nasabah?
Klaim atas benefit asuransi dapat dilakukan sejak dan selama polis Nasabah berstatus aktif. Namun demikian, terdapat beberapa benefit asuransi yang memiliki masa tunggu, sehingga Nasabah belum dapat mengajukan klaim atas benefit tersebut sampai dengan masa tunggu selesai.
Berapa lama masa tunggu untuk dapat mengajukan klaim asuransi?
Masa tunggu adalah periode waktu tertentu yang harus dilewati hingga sejak polis Nasabah berstatus aktif (tanggal polis terbit) hingga benefit asuransi dapat mulai digunakan atau klaim benefit asuransi dapat cair.
Terdapat beberapa benefit yang memiliki masa tunggu, antara lain:
-
Santunan Rawat Inap di Rumah Sakit / Pembedahan: 30 hari kalender
-
Santunan Meninggal Dunia karena Sebab Apapun (bukan karena kecelakaan): 14 hari kalender
Benefit lainnya yang tidak memerlukan masa tunggu bisa langsung diterima sejak polis Nasabah berstatus aktif.
Bagaimana prosedur klaim asuransi?
Klaim asuransi dapat dilakukan Nasabah dengan cara menghubungi langsung Customer Service PT. AXA Mandiri Financial Services (tanpa melalui Kantor Cabang Bank Mandiri)), sebagai berikut:
-
Klaim kesehatan (rawat inap di rumah sakit), dokumen persyaratan klaim dapat dikirimkan dalam bentuk scan melalui WhatsApp ke Easy Claim 08158153313 atau email ke customer@axa-mandiri.co.id
-
Klaim asuransi jiwa dan kecelakaan dokumen asli dapat dikirimkan melalui kurir pengiriman kepada Kantor PT AXA Mandiri Financial Services : AXA Tower lt 8 – Kuningan City, Jl Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Jakarta Selatan 12940 ditujukan kepada Department Claim atau dapat menghubungi dan mengirimkan kantor PT AXA Mandiri Financial Services di kota-kota terdekat dari tempat tinggal Anda. Daftar kantor PT AXA Mandiri Financial Services dapat dilihat melalui website berikut https://axa-mandiri.co.id/customer-care-centre
-
Gambaran flow klaim asuransi, sebagai berikut:
-
PT AXA Mandiri Financial Services akan melakukan pengecekan dokumen dalam waktu 3 (tiga) hari kerja dan menginformasikan hasil dari proses klaim dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja atau 60 (enam puluh) hari kerja untuk klaim yang membutuhkan investigasi lebih lanjut setelah dokumen-dokumen yang dibutuhkan diterima dengan lengkap. Periode waktu pengecekan dan proses klaim dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan PT AXA Mandiri Financial Services.
-
Berikut ilustrasi pengajuan klaim Program Payroll Bebas Biaya Asuransi:
Dokumen apa saja yang dibutuhkan pada saat klaim?
-
Santunan Tunai Rawat Inap
-
Formulir pengajuan Klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap (asli);
-
Formulir keterangan dari Dokter yang sah dan berwenang yang telah ditandatangani oleh Dokter dan diberi stempel dari rumah sakit yang bersangkutan (asli);
-
Kuitansi dan perincian biaya perawatan dan hasil pemeriksaan laboratorium dan diagnostik;
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dari Peserta.
-
-
Santunan Meninggal Dunia Karena Sebab Apapun
-
Formulir pengajuan Klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap (asli) dan Data Kepesertaan sebagai konfirmasi kepesertaan;
-
Surat keterangan meninggal dari instansi berwenang (rumah sakit/dokter/kelurahan) dan surat pernyataan Penerima Manfaat tentang musibah meninggalnya Peserta, tanggal terjadinya musibah, tempat terjadinya musibah serta penyebab meninggal;
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dari Peserta dan Penerima Manfaat;
-
Fotokopi Kartu Keluarga.
-
-
Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan dan Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Dalam Transportasi Umum
-
Formulir pengajuan Klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap (asli) dan Data Kepesertaan sebagai konfirmasi kepesertaan;
-
Surat keterangan meninggal dari instansi berwenang (rumah sakit/ dokter/ kelurahan/ kepolisian) dan surat pernyataan Penerima Manfaat tentang musibah meninggalnya Peserta, tanggal terjadinya musibah serta tempat terjadinya musibah;
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dari Peserta dan Penerima Manfaat;
-
Fotokopi Kartu Keluarga.
-
-
Santunan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan
-
Formulir Klaim meninggal yang telah diisi dengan benar dan lengkap (asli);
-
Formulir keterangan dari Dokter yang sah dan berwenang yang telah ditandatangani oleh Dokter dan diberi stempel dari rumah sakit yang bersangkutan (asli);
-
Hasil pemeriksaan laboratorium dan diagnostik;
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dari Peserta.
-
Apakah semua klaim asuransi akan diterima?
Klaim asuransi akan diterima jika memenuhi beberapa persyaratan utama, antara lain:
-
Nasabah memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen klaim
-
Masa tunggu klaim terpenuhi
-
Masa Pengajuan Klaim belum kadaluarsa (maksimal kadaluarsa adalah 90 hari kalender sejak kejadian)
-
Tidak masuk dalam pengecualian (hilangnya hak untuk mendapatkan benefit asuransi)
-
Hasil analisis klaim oleh PT AXA Mandiri Financial Services
Apakah terdapat pengecualian asuransi?
-
Pengecualian Umum, Nasabah tidak berhak mendapatkan Manfaat Asuransi, apabila:
-
Bunuh diri atau percobaan bunuh diri atau kegiatan menyakiti diri sendiri; atau
-
Tindakan melanggar hukum oleh Nasabah; atau
-
Secara sengaja ikut berpartisipasi dalam keadaan atau kegiatan perang, kegiatan terorisme maupun huru-hara.
-
-
Pengecualian Khusus, Nasabah tidak berhak mendapatkan Manfaat Asuransi santunan harian rawat inap di rumah sakit, apabila:
-
Perawatan yang tidak dibutuhkan secara medis menurut Dokter; atau
-
Kehamilan dan segala komplikasinya, kelahiran (termasuk kelahiran dengan pembedahan), keguguran, perawatan pra dan pasca kelahiran, aborsi, sterillisasi, kontrasepsi, kesuburan beserta komplikasinya; atau
-
Perawatan yang dihasilkan dari atau yang berhubungan dengan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) seperti diketahui oleh WHO (World Health Organization) dan di-diagnosa oleh Dokter; atau keberadaan virus AIDS seperti yang terlihat dari antibodi positif AIDS; atau Penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual.
-
Kemana pembayaran klaim akan dicairkan oleh PT AXA Mandiri Financial Services?
Pembayaran klaim asuransi akan dicairkan ke rekening payroll Nasabah di Bank Mandiri. Apabila ahli waris akan mencairkan klaim tersebut ke rekening ahli waris, maka mengikuti ketentuan pencairan dana ahli waris yang berlaku
Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000 | Cabang Mandiri Terdekat