SME - Penawaran Segmen

Penawaran Program Pembiayaan Segmen SME  

Siapa yang berhak mengajukan fasilitas pembiayaan usaha ini?

Penawaran ini berlaku kepada Nasabah terpilih Bank Mandiri. 

Berapa jumlah pembiayaan yang dapat saya ajukan?

Pinjaman yang dapat diajukan adalah di atas Rp500 juta dan maksimal Rp25 miliar. 

Jenis pembiayaan apa yang bisa diajukan melalui penawaran ini?

Penawaran ini berlaku untuk fasilitas pembiayaan berupa:

1.    Kredit Modal Kerja

Mandiri Kredit Modal Kerja adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dan atau kebutuhan modal kerja yang bersifat khusus seperti untuk membiayai inventory / piutang / proyek atau kebutuhan khusus lainnya.

Kredit modal kerja dibagi menjadi 2 yakni Kredit Modal Kerja Revolving dan Non Revolving.

Kredit Modal Kerja Revolving

Fitur Kredit : 

  • Pencairan dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan.
  • Pelunasan fasilitas kredit, penurunan pokok atau pembayaran pokok pinjaman dapat dilakukan sewaktu-waktu selama jangka waktu kredit.
  • Jangka waktu maksimal 12 bulan dan dapat diperpanjang.


Kredit Modal Kerja Nonrevolving

  • Pencairan dilakukan sekaligus.
  • Pembayaran pokok pinjaman diangsur setiap periode tertentu sesuai yang ditetapkan Bank atau dilakukan sekaligus pada saat fasilitas jatuh tempo.
  • Jangka waktu maksimal 60 bulan dan tidak dapat diperpanjang.


2.    Kredit Investasi

Mandiri Kredit Investasi Adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru dan atau kebutuhan khusus terkait investasi.

Fitur Kredit :

  • Pencairan sekaligus atau bertahap sesuai tujuan penggunaan
  • Jangka waktu disesuaikan dengan usia efektif objek yang dibiayai, maksimal 120 bulan.
  • Agunan berupa objek yang dibiayai.


3.    Pembiayaan Tagihan (Accepted Invoice Financing)

Fasilitas Pembiayaan Tagihan adalah pembiayaan yang diberikan kepada Supplier yang direkomendasikan/diusulkan oleh Principal yang telah bekerja sama dengan Bank dalam rangka percepatan pembayaran atas invoice yang ditagihkan Supplier ke Principal.

Fitur Kredit :

  • Pencairan kredit dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan, berdasarkan tagihan/invoice/Dokumen sejenis lainnya (yang diaksep Bank)
  • Agunan utama berupa piutang kepada Principal yang diikat secara Fiducia dan tidak disyaratkan adanya tambahan agunan berupa Fixed Asset / Deposito.
  • Jangka waktu kredit dapat diberikan sampai dengan maksimal 12 bulan dan dapat diperpanjang


4.    Pembiayaan Kontrak Kerja (Kredit Modal Kerja Transaksional)

Fasilitas Pembiayaan Kontrak Kerja adalah pembiayaan yang diberikan kepada Supplier/Vendor/Kontraktor dari Bouwheer/pemilik proyek Kementerian/Lembaga APBN, perusahaan BUMN / Group BUMN, dan perusahaan Swasta terpilih dalam rangka tambahan modal kerja untuk penyelesaian kontrak kerja/purchase order/sejenisnya.

Fitur Kredit : 

  • Penarikan kredit didasarkan pada Kontrak Kerja/Purchase Order/Dokumen Sejenis yang dikonfirmasi kepada Bouwheer / pemilik pekerjaan.
  • Sifat kredit plafond dapat berupa revolving atau non revolving (sesuai kebutuhan).
  • Paket dengan fasilitas Non Cash Loan untuk keperluan penerbitan Bank Garansi, Letter of Credit (L/C), dan/atau SKBDN.
  • Jangka waktu kredit dapat diberikan sampai dengan maksimal 12 bulan dan dapat diperpanjang 

Apa saja persyaratan pengajuan fasilitas pembiayaan?

Untuk pengajuan fasilitas pembiayaan, dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • Formulir Aplikasi / Surat permohonan pembiayaan.

  • Copy KTP/identitas seluruh pengurus dan pemegang saham perusahaan.

  • Copy rekening koran tabungan/giro minimal 6 bulan terakhir.

  • Copy NPWP Pribadi/Perusahaan.

  • Copy Laporan Keuangan minimal periode 2 tahun terakhir.

  • Copy Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahannya.

  • Copy perizinan usaha (seperti SIUP, SITU, TDP/NIB dll.).

  • Copy dokumen kepemilikan agunan (seperti SHM/SHGB/SHMSRS dll.).

Untuk dokumen lainnya akan disesuaikan pada saat pemrosesan fasilitas pembiayaan.

Berapa lama masa penawaran yang diberikan?

Penawaran yang diberikan memiliki masa berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Bagaimana langkah untuk melakukan pengajuan pembiayaan SME melalui WhatsApp Bank Mandiri?

  • Nasabah yang terpilih akan menerima penawaran melalui WhatsApp resmi Bank Mandiri
  • Jika Nasabah mengunjungi link pengajuan yang terdapat di redaksi WhatsApp,  Nasabah akan diarahkan ke Formulir Ketertarikan yang dapat diisi oleh Nasabah lalu klik submit. Setelah Nasabah submit, pegawai Bank Mandiri akan menghubungi Nasabah selama masa penawaran.
  • Apabila Nasabah tetap berminat dengan penawaran pembiayaan setelah dihubungi pegawai Bank Mandiri, proses dilanjutkan dengan pengumpulan dokumen dan analisa kelayakan sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri.
  • Hasil dari proses pengajuan kredit akan disampaikan oleh pegawai Bank Mandiri melalui media offline (melalui telepon atau kunjungan).

Kapan Nasabah akan dihubungi oleh pegawai Bank Mandiri untuk melanjutkan proses pengajuan pembiayaan SME melalui WhatsApp Bank Mandiri?

Nasabah akan dihubungi oleh pegawai Bank Mandiri, yaitu pada hari Senin – Sabtu diluar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat, selama masa penawaran. 

Apakah Nasabah terpilih yang mengajukan pembiayaan SME melalui WhatsApp Bank Mandiri pasti akan disetujui pengajuannya?

Nasabah terpilih yang mengajukan pembiayaan SME melalui WhatsApp Bank Mandiri akan dilakukan analisa lebih lanjut sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri.

 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000

WhatsApp MITA https://wa.me/08118414000