SBR011

Kemudahan Akses Investasi Surat Berharga melalui Layanan Mandiri SBN Ritel Online

Apakah Layanan Mandiri SBN Ritel Online itu?

Layanan Mandiri SBN Ritel Online adalah sebuah portal berisi informasi di web browser yang menyediakan akses pemesanan SBN Ritel di Pasar Perdana berkolaborasi dengan Kementrian Keuangan. Kemudahan melakukan pemesanan pada https://sbnonline.bankmandiri.co.id dengan terlebih dahulu melakukan registrasi melalui website SBN Online atau melalui cabang Bank Mandiri terdekat.

Apa kelebihan berinvestasi Surat Berharga Negara Ritel Online (SBN Ritel Online) melalui Layanan Mandiri SBN Ritel Online?

Aman
  • Investasi anda dijamin 100% oleh Negara sehingga sangat aman, karena pembayaran pokok dan imbalan dijamin penuh oleh Negara berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2020 tentang Surat Utang Negara (SUN).
Mudah
  • Transaksi pemesanan SBN Ritel di Pasar Perdana dapat dengan mudah dilakukan, cukup mengunjungi portal https://sbnonline.bankmandiri.co.id. Pemesanan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendaftarkan akun SBN Online dan menyediakan dana pada Rekening tabungan di Cabang.
Real Time
  • Pemesanan Anda akan langsung diterima di sistem yang langsung terhubung dengan Kementerian Keuangan dan mendapatkan kuota pemesanan atau penjatahan sesuai jumlah yang disetujui dan dibayarkan oleh investor.

Bagaimana cara mendapatkan akses Layanan Mandiri SBN Ritel Online ?

Registrasi merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pengguna dengan menggunakan data e-KTP yang terdaftar di Dukcapil. Nasabah dapat melakukan registrasi layanan Mandiri SBN Ritel Online melalui website SBN Online Bank Mandiri maupun Kantor Cabang Bank Mandiri yang tersebar di seluruh Indonesia. Setelah melakukan registrasi, pada H+2 (Hari Kerja) nasabah akan menerima email user ID dan temporary password yang dapat digunakan untuk mengakses layanan Mandiri SBN Ritel Online pada portal https://sbnonline.bankmandiri.co.id. Mohon dapat dipastikan kembali bahwa data yang diisikan pada formulir Registrasi SBN Online telah lengkap dan benar, sehingga proses registrasi yang dilakukan secara offline melalui kantor cabang berhasil dilakukan tanpa kendala. Nasabah yang belum juga menerima email user ID dan temporary password lebih dari 2 (dua) hari setelah registrasi, dapat menghubungi call center atau cabang Bank Mandiri terdekat maupun cabang dimana Nasabah melakukan Registrasi untuk dapat memastikan apakah proses Registrasi Nasabah sudah berhasil.

Apa saja persyaratan nasabah dapat registrasi Layanan Mandiri SBN Ritel Online?

Dokumen persyaratan yang diperlukan untuk proses registrasi adalah sebagai berikut :

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku dan terdaftar pada Dukcapil.

  • Memiliki rekening tabungan di Bank Mandiri yang masih aktif dan tercatat atas nama pribadi dibuktikan dengan buku tabungan atau kartu debit Bank Mandiri.

  • Apabila melakukan registrasi melalui Kantor Cabang Bank Mandiri, calon investor wajib mengisi Formulir Registrasi Layanan Mandiri SBN Ritel Online disertai Formulir Pembukaan Rekening Efek apabila belum pernah bertransaksi Surat Berharga Negara sebelumnya disertai dengan lampiran copy KTP dan NPWP.

  • Bank Mandiri sebagai Mitra Distribusi akan membantu proses pembuatan Rekening Efek dan SID Nasabah

Berapa lama proses registrasi Layanan Mandiri SBN Ritel Online hingga Nasabah dapat mengakses portal Mandiri SBN Ritel Online?

Proses registrasi layanan Mandiri SBN Ritel Online akan berlangsung maksimal 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak registrasi diterima oleh Bank Mandiri dengan ketentuan data telah lengkap dan diisi dengan benar serta nasabah menerima konfirmasi registrasi yang dikirimkan melalui email. Nasabah dapat mengkonfirmasi atau menanyakan proses registrasi melalui Call Center Bank Mandiri.

Apabila nasabah gagal melakukan registrasi melalui website SBN Online apa yang harus dilakukan oleh nasabah?

Registrasi SBN Online melalui website hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali per nasabah. Apabila nasabah gagal melakukan registrasi, maka nasabah akan memperoleh informasi kegagalan dan penyebabnya melalui email. Selanjutnya nasabah tidak dapat melakukan registrasi lagi melalui website, melainkan harus mendatangi Kantor Cabang Bank Mandiri terdekat untuk melakukan registrasi SBN Online dengan membawa persyaratan yang diperlukan sebagaimana terlampir sebelumnya.

Kapan nasabah dapat mulai mengakses Layanan Mandiri SBN Ritel Online?

Nasabah dapat mulai mengakses layanan Mandiri SBN Ritel Online setelah memperoleh User ID dan temporary password yang akan dikirimkan ke email nasabah yang didaftarkan saat registrasi. Setelah melakukan login untuk pertama kali, nasabah akan diminta untuk membuat password baru yang akan digunakan untuk melakukan pemesanan melalui Layanan Mandiri SBN Ritel Online.

Transaksi apa saja yang dapat dilakukan melalui Layanan Mandiri SBN Ritel Online?

Nasabah pemilik akun Mandiri SBN Ritel Online dapat melakukan transaksi pemesanan seluruh produk Surat Berharga Negara di Pasar Perdana yang telah ditetapkan untuk diterbitkan pemerintah secara online seperti Sukuk Ritel (ORI), Sukuk Negara Ritel (SR), Savings Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST). Produk Surat Berharga yang sedang ditawarkan dapat dilihat pada melalui Website SBN Online Bank Mandiri.

Bagaimana Cara Melakukan Pemesanan pada Aplikasi Mandiri SBN Ritel Online?

Pemesanan SBN Ritel Online dimulai melalui menu Order sub menu Bond Order. Pada menu Bonds Order nasabah dapat memilih dan membeli produk SBN yang sedang ditawarkan dengan memasukkan jumlah yang ingin dipesan. Sebagai informasi, nasabah tidak dikenakan biaya apapun oleh Bank Mandiri dalam melakukan pemesanan SBN. Pada saat melakukan pemesanan Nasabah akan diminta memverifikasi pemesanan melalui OTP yang dikirimkan melalui SMS kepada nomor Nasabah yang teregistrasi pada saat Pendaftaran Layanan Mandiri SBN Ritel Online. Setiap OTP SMS yang masuk ke nomor nasabah akan dikenakan tarif sms. Mohon agar nomor yang diregistrasikan pada Layanan Mandiri SBN Ritel Online adalah nomor Aktif yang digunakan oleh Nasabah.

Bagaimana Cara Melakukan Pembayaran atas Pemesanan pada Aplikasi Mandiri SBN Ritel Online?

Pembayaran atas pemesanan pada Aplikasi Mandiri SBN Ritel Online akan mengikuti ketentuan waktu yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan (ketentuan saat ini maksimum 3 jam dari waktu pemesanan). Nasabah dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan kode billing melalui pilihan pembayaran PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) di berbagai channel Bank Mandiri sebagai berikut:


ATM
Terdapat ketentuanmaksimum pembayaran melalui channel ATM sesuai dengan jenis kartu nasabah pada tabel dibawah ini:
Nature

Mekanisme pembayaran melalui ATM adalah sebagai berikut:

  • Masukkan Kartu Debit, kemudian pilih Bahasa Indonesia

  • Ketik Nomor PIN Kartu Debit kemudian tekan ENTER

  • Pilih menu BAYAR/BELI

  • Pilih PENERIMAAN NEGARA

  • Pilih PAJAK/PNBP/CUKAI

  • Masukkan KODE BILLING

  • Konfirmasi data ID Billing.

  • Pilih YA untuk melanjutkan transaksi bila data sesuai

  • Pilih nomor rekening transaksi

  • Bukti Penerimaan Negara (BPN) akan tercetak dalam bentuk struk ATM


Livin' by Mandiri
Ketentuan pembayaran melalui channel Livin' by Mandiri adalah maksimum Rp 100 Juta/transaksi/hari. Mekanisme pembayaran melalui channel Livin' by Mandiri adalah sebagai berikut:

  • Masuk ke Aplikasi Livin' by Mandiri

  • Masukkan USER ID dan PIN Livin' by Mandiri Anda

  • Masuk ke menu PEMBAYARAN

  • Pilih menu PENERIMAAN NEGARA

  • Pilih rekening tabungan

  • Pilih penyedia jasa PAJAK/PNBP/CUKAI

  • Masukkan KODE BILLING lalu klik Lanjut

  • Konfirmasi data ID Billing.

  • Klik Kirim kemudian masukkan PIN Livin' by Mandiri

  • Klik DOWNLOAD untuk mengunduh Bukti Penerimaan Negara (BPN)


Kantor Cabang
Pembayaran dilakukan melalui Teller Kantor Cabang Bank Mandiri dengan membawa buku tabungan, kartu debit dan kode billing pemesanan surat berharga dengan tujuan pembayaran Pajak/PNBP/Cukai menggunakan kode biller 50012.

Apakah bukti transaksi pemesanan dan pembayaran SBN berhasil ?

Pemesanan yang telah berhasil dibuat akan tercatat pada menu Akun sub menu Histori Transaksi. Pada menu histori transaksi, apabila pemesanan belum dibayarkan maka status transaksi adalah verified order, apabila transaksi telah berhasil dibayarkan maka status transaksi akan berubah menjadi completed order dan akan muncul kode NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan NTB (Nomor Transaksi Bank) pada histori transaksi sebagai bukti pembayaran. Selain itu, Mandiri SBN Ritel Online akan mengirimkan notifikasi email untuk setiap pemesanan yang berhasil dibayarkan. Setiap Pemesanan Pembelian SBN Ritel yang telah terverifikasi (verified order) tidak dapat dibatalkan dan ditarik kembali oleh Investor. Dana pembayaran atas pemesanan pembelian SBN Ritel yang telah selesai dan lengkap (Completed Order) akan masuk ke Rekening Kas Umum Negara dengan perhitungan kupon dimulai pada tanggal settlement tanpa ada pengendapan bunga.

Apakah bukti kepemilikan SBN Ritel Online?

SBN Ritel Online diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless). Dalam hal bukti kepemilikan yang dapat diberikan kepada nasabah, Layanan Mandiri SBN Online menyediakan informasi dalam bentuk portofolio view dan bukti KSEI yang dapat diunduh. Khusus untuk portofolio view produk ORI dan Sukuk yang dapat diperdagangkan, portofolio view hanya menunjukkan posisi portofolio pada saat pembelian di Pasar Perdana. Apabila nasabah melakukan penjualan di Pasar Sekunder maka portofolio yang berlaku adalah portofolio client position dari sub registry. Nasabah dapat mengunduh bukti kepemilikan melalui website SBN Online pada menu Akun sub menu Portofolio. Bukti Kepemilikan Nasabah akan tersedia maksimal 14 hari kerja setelah tanggal settlement produk SBN.

Bagaimana cara mengganti password akun SBN Online dan apa yang harus nasabah lakukan apabila lupa password?

Nasabah dapat mengikuti langkah berikut untuk mengganti password saat lupa password :

  • Buka website SBN Online Bank Mandiri https://sbnonline.bankmandiri.co.id/home

  • Klik tab Sign In

  • Klik Forgot Password

  • Masukkan User ID saat ini dan nomor Rekening

  • Masukkan kode captcha dan klik Lanjut

  • Masukkan kode OTP dikirimkan ke melalui SMS dan klik Lanjut

  • SBN Online Bank Mandiri akan mengirimkan email berisi temporary password baru nasabah

  • Login kembali dengan menggunakan User ID dan temporary password baru tersebut

  • Ganti temporary password tersebut dengan password yang anda inginkan. Password harus 8 - 16 karakter dan setidaknya memiliki 1 huruf besar, 1 huruf kecil dan simbol.


Nasabah juga dapat melakukan penggantian password dengan mengajukan permohonan reset password ke cabang Bank Mandiri terdekat atau tim Customer Care kami melalui nomor telepon 14000 atau email mandiricare@bankmandiri.co.id.

Apa yang harus nasabah lakukan apabila akun SBN Online terblokir?

Nasabah dapat melakukan pembukaan blokir dan dengan mengajukan permohonan ke cabang Bank Mandiri terdekat atau tim Customer Care kami melalui nomor telepon 14000 atau email mandiricare@bankmandiri.co.id.

Apa yang harus nasabah lakukan apabila ingin melakukan perubahan Nomor Handphone dan Email terdaftar?

Nasabah hanya dapat melakukan pengajuan perubahan nomor handphone dan email yang terdaftar di SBN Online melalui Kantor Cabang Bank Mandiri terdekat.

Siapa yang dapat dihubungi apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut perihal layanan Mandiri SBN Ritel Online?

Silakan mengontak tim Customer Care kami melalui nomor telepon 14000 atau email mandiricare@bankmandiri.co.id. Kami juga menyediakan layanan chat message fitur Hubungi Kami pada Portal Mandiri SBN Ritel Online. Kami akan merespon pesan anda pada Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.30 WIB. Pesan yang masuk diluar jam tersebut akan kami respon pada Hari Kerja berikutnya.

SBR011, Pilihan Berharga Untuk Hidup Lebih Bermakna

Apakah yang dimaksud dengan Savings Bond Ritel seri SBR011?

  • Savings Bond Ritel seri SBR011 adalah salah satu jenis Surat Utang Negara Ritel (SUN Ritel) yang merupakan tabungan investasi yang di Pasar Perdana domestik dan tidak dapat diperjual-belikan di pasar sekunder. 

  • Savings Bond Ritel seri SBR011 dijual di Pasar Perdana hanya kepada individu WNI, yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku dan tercatat di Dukcapil.

  • Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan SBR011 ini digunakan untuk pemenuhan target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dan perubahannya (jika ada), termasuk pemulihan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Apakah dasar hukum penerbitan Savings Bond Ritel seri SBR011?

  • Undang-Undang SUN, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: 

    • Pasal 2 ayat (1), Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat; 

    • Pasal 2 ayat (2), Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder; 

    • Pasal 3 ayat (1), Surat Utang Negara terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara; 

    • Pasal 5, Kewenangan menerbitkan Surat Utang Negara berada pada Pemerintah dan dilaksanakan oleh Menteri Keuangan; 

    • Pasal 8 ayat (2), Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok setiap Surat Utang Negara pada saat jatuh tempo; 

    • Pasal 8 ayat (3), Dana untuk membayar bunga dan pokok Surat Utang Negara disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut; 

    • Pasal 9 ayat (2) huruf d, Penjualan Surat Utang Negara melalui lelang dan/atau tanpa lelang. 

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.

Apakah keuntungan berinvestasi pada Savings Bond Ritel seri SBR011?

Keuntungan yang diperoleh diantaranya adalah:

  • Pembayaran Kupon dan pokok sampai dengan jatuh tempo dijamin oleh Undang-Undang SUN dan dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya; 

  • Pada saat diterbitkan (Pasar Perdana Domestik), Kupon ditawarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN; 

  • Kupon mengambang dengan jaminan Kupon minimal (floor) sampai dengan jatuh tempo;

  • Kupon dibayar setiap bulan;

  • Terdapat fasilitas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) tanpa dikenakan redemption cost; 

  • Kemudahan akses untuk melakukan Transaksi Pembelian dan pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) melalui Sistem Elektronik; 

  • Memperoleh kesempatan untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Bagaimana persyaratan melakukan pemesanan SBR011 di Mitra Distribusi Bank Mandiri?

SBR011 hanya dapat dipesan melalui Layanan Mandiri SBN Ritel Online, yaitu portal pemesanan SBN pada https://sbnonline.bankmandiri.co.id.

Bagaimana Fitur Lengkap SBR011 di Pasar Perdana?

Fitur SBR011 dapat disampaikan sebagai berikut :

Penerbit

Pemerintah Republik Indonesia 

Seri

SBR011

Nilai Nominal/unit

Rp 1 Juta

Minimal Pemesanan

Rp 1 juta

Satuan Perdagangan

Rp 1 juta dan kelipatannya

Maksimal Pemesanan

Rp 2 Miliar

Tenor

2 Tahun

Kupon Minimum

BI 7 days reverse repo rate 3,50% + spread tetap 200 bps. Tingkat Kupon Minimal 5,50%

Jenis Imbalan/Kupon

Mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor) dan mengacu pada reference rate yaitu tingkat suku bunga BI 7 days reverse repo ditambah spread

Periode Penyesuaian Kupon

11 September, 11 Desember, 11 Maret, 11 Juni

Frekuensi Pembayaran Kupon

12 kali per tahun (bulanan)

Tanggal Pembayaran Kupon Pertama

10 Agustus 2022

Tanggal Penerbitan/Setelmen

22 Juni 2022

Pembayaran Imbalan/ Kupon

Tanggal 10 setiap bulan hingga jatuh tempo

Media Pemesanan

Hanya melalui Layanan Mandiri SBN Ritel Online

Masa Penawaran

25 Mei (09:00 WIB) – 16 Juni 2022  (10.00 WIB)

Masa Registrasi Layanan

Mandiri SBN Ritel Online

23 Mei  – 13 Juni 2022 (internal Bank Mandiri)*

Jenis Surat Berharga

Tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, namun terdapat fasilitas pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption) di tahun pertama (bulan ke-12)

Periode pengajuan untuk pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption)

26 Juni 2023 - 04 Juli 2023

Tanggal Setelmen Early Redemption

10 Juli 2023

Kustodian/ Sub-registry

KSEI (melalui PT. Mandiri Sekuritas)

Biaya Kustodian

0,018% p.a atau hanya 0,0015% per bulan dari nilai nominal Savings Bond Ritel + PPN 11%

Agen Pembayar Imbalan/ Kupon dan Pokok

Bank Indonesia

Bagaimana cara menghitung kupon bulanan SBR011?

Tingkat Kupon Kupon per unit yang dibayar pertama kali pada tanggal 10 Agustus 2022 (long coupon) adalah sebesar Rp.7.333,00 (tujuh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) yang diperoleh dari penghitungan sebagai berikut:

  • 18/30 x 1/12 x 5,50% x Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) = Rp2.750,00 (dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ditambah Kupon per unit untuk satu bulan penuh yaitu sebesar Rp4.583,00 (empat ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah).

  •  Angka 18 pada formula di atas merupakan jumlah hari dari tanggal 22 Juni 2022 (Tanggal Setelmen) sampai dengan tanggal 10 Juli 2022.  Kupon satu bulan penuh untuk periode tanggal 11 Juli 2022 sampai dengan tanggal 10

  • Agustus 2022 dihitung dengan menggunakan formula 1/12 x 5,50% x Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) = Rp4.583,00 (empat ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah).

Kupon per unit yang dibayar selanjutnya sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut :

Tingkat Kupon yang berlaku x 1/12 x Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Jumlah pembayaran Kupon telah dibulatkan dalam Rupiah penuh, dengan ketentuan apabila di bawah dan sama dengan 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi Rp1,00 (satu rupiah). Besaran Kupon di atas belum memperhitungkan potongan pajak. 
Jumlah hari Kupon (day count) untuk penghitungan Kupon berjalan (accrued interest) menggunakan basis jumlah hari Kupon sebenarnya (actual per actual). Pembayaran Kupon dilaksanakan di Indonesia dan akan dibayarkan kepada Investor SBR011 dengan mengkredit rekening dana Investor SBR011. Apabila pembayaran Kupon bertepatan dengan hari dimana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga.
 

Apakah yang dimaksud dengan jenis kupon mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor) yang berlaku pada SBR011?

Jenis Kupon adalah mengambang dengan tingkat Kupon minimal (floating with floor). Tingkat Kupon SBR011 disesuaikan setiap 3 (tiga) bulan pada tanggal penyesuaian Kupon. Penyesuaian tingkat Kupon dilakukan dengan menjumlahkan Suku Bunga Acuan yang berlaku pada tanggal penyesuaian Kupon dengan spread tetap sebesar 200 bps (2,00%) sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Pembayaran Kupon SBR011 berlaku tetap untuk periode setiap 3 (tiga) bulan dan dibayar pada tanggal 10 setiap bulannya sampai dengan jatuh tempo. 
Tingkat Kupon yang berlaku untuk periode 3 (tiga) bulan pertama (tanggal 22 Juni 2022 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2022) adalah sebesar 5,50% per tahun, berasal dari Suku Bunga Acuan yang berlaku pada saat penetapan Kupon, yaitu sebesar 3,50%, ditambah spread tetap sebesar 200 bps (2,00%). Tingkat Kupon untuk periode 3 (tiga) bulan pertama sebesar 5,50% per tahun tersebut berlaku sebagai tingkat bunga minimal (floor). Tingkat bunga minimal tidak berubah sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. 
Tanggal penyesuaian Kupon adalah 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal mulai berlakunya periode Kupon, di mana hari kerja dimaksud adalah hari kerja Pemerintah. Tanggal mulai berlakunya periode Kupon adalah tanggal 11 September, 11 Desember, 11 Maret, dan 11 Juni setiap tahunnya. 
Penyesuaian Kupon berikutnya adalah mengikuti Suku Bunga Acuan yang berlaku pada tanggal penyesuaian Kupon 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal mulai berlakunya periode Kupon yang baru ditambah dengan spread tetap sebesar 200 bps (2,00%). Dalam hal Suku Bunga Acuan ditambah spread tetap 200 bps (2,00%) menghasilkan angka yang lebih rendah dari tingkat Kupon minimal, maka Kupon yang berlaku adalah tingkat Kupon minimal (floor), yaitu sebesar 5,50%. 
Apabila tidak terdapat lagi Bank Indonesia 7-Day Reverse Repo Rate yang digunakan sebagai Suku Bunga Acuan pada tanggal penyesuaian Kupon, maka tingkat Kupon yang berlaku untuk periode berikutnya adalah sebesar tingkat Kupon minimal (floor). 
Informasi mengenai tingkat Kupon SBR011 yang berlaku dapat dilihat di situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (djppr.kemenkeu.go.id).

Apakah yang dimaksud dengan fitur Early Redemption?

Fitur early redemption adalah fitur pelunasan SBN Ritel Online sebelum jatuh tempo yang dapat diajukan oleh Nasabah selama Masa Pengajuan Pelunasan (early redemption) dengan ketentuan nominal pelunasan yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan (disesuaikan untuk masing-masing produk yang diterbitkan). Untuk produk Savings Bond Ritel seri SBR011 maksimum pelunasan adalah 50% dari total kepemilikan SBR011 Nasabah. Pemanfaatan fasilitas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) oleh setiap Investor SBR011 hanya dapat dilakukan pada periode yang telah ditentukan oleh Pemerintah, yaitu mulai tanggal 26 Juni 2023 pukul 09.00 WIB dan berakhir pada tanggal 04 Juli 2023 pukul 15.00 WIB. Setelmen atas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2023.

Apakah risiko investasi pada Savings Bond Ritel seri SBR011?

Terdapat beberapa risiko berinvestasi pada instrumen di pasar keuangan, diantaranya adalah:
  • Risiko Gagal Bayar (default risk), yaitu risiko dimana investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo kupon dan pokok. SBR tidak mempunyai risiko gagal bayar mengingat berdasarkan Undang-Undang SUN, negara menjamin pembayaran kupon dan pokok Surat Utang Negara, termasuk SBR011 sampai dengan jatuh tempo, yang dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya.

  • Risiko Tingkat Bunga (interest rate risk), yaitu risiko terjadinya perubahan tingkat bunga di pasar yang berpotensi menyebabkan kerugian bagi investor. SBR011 tidak memiliki risiko tingkat bunga karena tingkat kupon SBR011 mengikuti pergerakan Suku Bunga Acuan dengan jaminan tingkat kupon minimal (floor) sampai dengan jatuh tempo.

  • Risiko Likuiditas (liquidity risk), yaitu risiko dimana investor tidak dapat melikuidasi /menjual/mencairkan produk investasi dalam waktu yang cepat pada harga yang wajar. SBR011 memiliki risiko likuiditas karena tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Namun demikian investor dapat mencairkan SBR011 yang dimilikinya sebelum jatuh tempo dengan memanfaatkan fasilitas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) sesuai ketentuan. Investor diharapkan melakukan diversifikasi investasi untuk mengurangi risiko ini.

Apakah bukti kepemilikan Savings Bond Ritel seri SBR011?

Savings Bond Ritel seri SBR011 diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless), namun kepada para investor akan diberikan Konfirmasi Kepemilikan yang akan disampaikan melalui Kantor Cabang dan Aplikasi Mandiri SBN Ritel Online

Apakah persamaan dan perbedaan Savings Bond Ritel (SBR) dengan Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI)?

  • Persamaan :

    • SBR dan ORI merupakan Surat Berharga Negara yang diperuntukan bagi investor ritel.

    • SBR dan ORI merupakan bukti investasi masyarakat kepada pemerintah.

    • SBR maupun ORI pembayaran bunga/imbalan dan pelunasan/pembelian kembali dijamin oleh Pemerintah.

  • Perbedaan :

    • ORI dapat diperdagangkan di pasar sekunder, sedangkan SBR tidak. Namun untuk SBR terdapat fasilitas Early redemption sebesar 50% di tahun pertama.

    • Imbal hasil/ Kupon untuk ORI tetap sampai jatuh tempo, sedangkan Imbal hasil kupon SBR mengambang sesuai dengan pekembangan tingkat bunga BI 7 Days Reverse Repo

Berapa satuan pembelian dalam Savings Bond Ritel seri SBR011? Apakah ada batasan minimal dan maksimal pembelian?

Harga per unit Savings Bond Ritel seri SBR011 adalah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Minimal pembeliannya adalah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kelipatannya, dengan batasan maksimal pembelian adalah setara Rp 2.000.000.000,- (dua Miliar rupiah).

Bagaimana perlakuan pajak terhadap kupon Savings Bond Ritel?

Terkait perlakuan pajak terhadap Savings Bond Ritel sudah diperhitungkan oleh Pemerintah yaitu pajak penghasilan (PPh) atas imbalan/ kupon dan capital gain. Berdasarkan UU No.36 tahun 2008 dan PP No.91 Tahun 2021, PPh Final Savings Bond Ritel adalah sebesar 10%.

Apabila pemegang Savings Bond Ritel meninggal dunia, apakah bisa diwariskan kepada ahli warisnya dan bagaimana caranya?

SBR011 tidak dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder sampai dengan jatuh tempo. Investor SBR011 tidak dapat menjual/mencairkan investasinya pada SBR011 sampai dengan jatuh tempo, kecuali pada masa Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption). Dalam hal Investor meninggal dunia, kepemilikan SBR011 tidak dapat dipindahbukukan melalui perpindahan kepemilikan kepada ahli waris yang sah. Namun demikian, pemanfaatan hak atas kupon dan pokok SBR011 dapat dialihkan kepada ahli waris yang sah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku pada masing-masing Mitra Distribusi.

Pada saat Savings Bond Ritel seri SBR011 jatuh tempo, bagaimana mekanisme pembayaran Nilai Nominal kepada pemegang SBR011 tsb?

Mekanisme pembayaran Nilai Nominal kepada Pemegang Savings Bond Ritel pada saat jatuh tempo akan dilaksanakan secara otomatis dengan mentransfer ke Rekening Tabungan Pemegang Savings Bond Ritel.

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000