Sukuk Tabungan Seri ST013

Investasi ST013 di Livin’ by Mandiri, 
Dapatkan Cashback untuk Investor Baru

Apakah yang dimaksud dengan Sukuk Tabungan seri ST013?

  • Sukuk Tabungan seri ST013 adalah salah satu jenis Surat Berharga Syariah Negara Ritel (SBSN Ritel) yang merupakan tabungan investasi yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Mitra Distribusi di Pasar Perdana domestik yang tidak dapat diperjual-belikan di pasar sekunder. 
  • Sukuk Tabungan seri ST013 dijual di Pasar Perdana hanya kepada individu WNI, yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku dan tercatat di Dukcapil.
  • Struktur Sukuk Tabungan seri ST013 dengan jenis Akad Wakalah yang diterbitkan atas dasar kesepakatan antara Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dimana investor setuju untuk menguasakan (Wakalah) dana investasi kepada Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagai wali amanat untuk kegiatan investasi yang menghasilkan keuntungan. 

Program Cashback New-to-Investment (NTI) di Livin’ by Mandiri

Syarat dan Ketentuan: 

  • Periode Program : 8 November s.d 4 Desember 2024
  • Program reward cashback kepada nasabah yang melakukan registrasi akun SBN Perdana melalui Aplikasi Livin’ by Mandiri dan melakukan transaksi pembelian ST013 sesuai kriteria program.
  • Hanya berlaku untuk Nasabah yang belum pernah melakukan transaksi pembelian SBN Ritel melalui Bank Mandiri. 
  • Transaksi wajib dilakukan dalam 1 (satu) kali transaksi saja. Tidak dapat dibagi menjadi beberapa transaksi. 
  • 1 (satu) nasabah hanya eligible untuk mendapatkan 1x cashback selama periode pembelian ST013 apabila telah sesuai dengan ketentuan. Tidak dapat digabung dengan program promosi ST013 lainnya. Berlaku first come, first serve.
  • Pengecekan eligibilitas nasabah yang memenuhi persyaratan oleh akan dilakukan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Reward cashback akan dibayarkan melalui pengkreditan langsung kepada rekening nasabah yang terdaftar pada aplikasi Livin by Mandiri.
  • Jika setelah pengecekan eligibilitas, Nasabah eligible untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis cashback, maka akan otomatis diberikan nominal yang terbesar.

Apakah dasar hukum penerbitan Sukuk Tabungan seri ST013?

  • UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (UU SBSN)
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik (PMK SBSN Ritel)
  • Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
  • Mendapat pernyataan kesesuaian syariah (Opini Syariah) dari DSN MUI

Apakah keuntungan berinvestasi pada Sukuk Tabungan seri ST013?

Keuntungan yang diperoleh diantaranya adalah:

  • Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal ST013 dijamin oleh Negara berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN setiap tahunnya, sehingga Sukuk Tabungan seri ST013 tidak mempunyai risiko gagal bayar. 
  • Pada saat diterbitkan, Imbalan/Kupon ST013 ditawarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank Badan Usaha Milik Negara. 
  • Imbalan/Kupon mengambang dengan jaminan kupon minimal (floor) sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. 
  • Imbalan/Kupon ST013 dibayar setiap bulan. 
  • Terdapat fasilitas Early Redemption tanpa dikenakan Redemption Cost. 
  • Kemudahan akses untuk melakukan Pemesanan Pembelian dan pengajuan Early Redemption melalui Sistem Elektronik. 
  • Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional. 
  • Memberikan akses kepada investor untuk berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. 

Bagaimana Fitur Lengkap Sukuk Tabungan seri ST013 di Pasar Perdana?

Fitur ST013 dapat disampaikan sebagai berikut :

Fitur Produk Sukuk Tabungan seri ST013

Seri

ST013-T2

ST013-T4

Penerbit

Pemerintah Republik Indonesia

Masa Penawaran

8 November (09.00 WIB) s.d 4 Desember 2024 (10.00 WIB)

Jenis Surat Berharga

Tanpa warkat, tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder (non-tradable), tidak dapat dialihkan, dan tidak dapat dicairkan sampai dengan jatuh tempo kecuali pada periode early redemption

Tanggal Penetapan

09 Desember 2024

Tanggal Setelmen

11 Desember 2024

Tanggal Jatuh Tempo

10 November 2026

10 November 2028

Tenor

2 tahun

4 tahun

Nilai Nominal/unit

Rp 1 Juta

Minimal Pemesanan

Rp 1 juta

Satuan Perdagangan

Rp 1 juta dan kelipatannya

Maksimal Pemesanan

Rp 5 Miliar

Rp 10 Miliar

Kupon Floating with Floor

6,4% per tahun

6,5% per tahun

Jenis Imbalan/Kupon

Mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor) dan mengacu pada reference rate yaitu tingkat suku bunga
BI 7 days reverse repo ditambah spread

Periode Penyesuaian Kupon

11 Februari, 11 Mei, 11 Agustus, 11 November setiap tahun

Frekuensi Pembayaran Kupon

12 kali per tahun (bulanan)

Tanggal Pembayaran Kupon Pertama

10 Januari 2025 (Short coupon)

Pembayaran Imbalan/ Kupon

Tanggal 10 setiap bulan hingga jatuh tempo

Media Pemesanan

Hanya melalui Layanan  Livin by' Mandiri

Periode Pengajuan Pelunasan Sebelum
Jatuh Tempo (Early Redemption)

24 Oktober 2025 (09.00 WIB)
s.d
03 November 2025 (10.00 WIB)

26 Oktober 2026 (09.00 WIB)
s.d
03 November 2026 (10.00 WIB)

Kustodian/ Sub-registry

KSEI (melalui PT. Mandiri Sekuritas)

Biaya Kustodian

0,018% p.a atau hanya 0,0015% per bulan dari
nilai nominal Sukuk Tabungan + PPN 11%

Agen Pembayar Imbalan/ Kupon &  Pokok

Bank Indonesia

Bagaimana cara melakukan pemesanan ST013 di Mitra Distribusi Bank Mandiri?

ST013 dapat dipesan melalui fitur investasi aplikasi Livin’ by Mandiri. 
Langkah-langkah pendaftaran dan pemesanan dapat diakses melalui link bmri.id/livinsbn.

Apakah risiko investasi pada Sukuk Tabungan seri ST013?

Terdapat beberapa risiko berinvestasi pada instrumen di pasar keuangan, diantaranya adalah :

  • Risiko gagal bayar (default risk) adalah risiko apabila investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo baik Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal. Sebagai instrumen pasar modal, termasuk instrumen yang bebas risiko (risk free instrument) karena pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal ST013 dijamin oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN.
  • Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah kesulitan dalam menjual ST013 sebelum jatuh tempo  apabila investor memerlukan dana tunai. ST013 memiliki risiko likuiditas karena tidak dapat diperdagangkan dan dialihkan. Namun ST013 dapat dicairkan sebelum jatuh tempo dengan memanfaatkan fasilitas Early Redemption.
  • Risiko Tingkat Imbalan/Kupon adalah risiko berkurangnya Imbalan/Kupon yang diterima investor karena adanya perubahan Tingkat Imbalan Acuan. ST013 tidak memiliki risiko tingkat Imbalan/Kupon karena tingkat Imbalan/Kupon ST013 yang ditetapkan pada saat penerbitan merupakan jaminan tingkat Imbalan/Kupon minimal (floor) yang akan diterima investor sampai dengan jatuh tempo.

Apakah bukti kepemilikan Sukuk Tabungan seri ST013?

Sukuk Ritel diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless). Dalam hal bukti kepemilikan yang dapat diberikan kepada nasabah, Mobile Apps Livin’ by Mandiri dan Layanan Mandiri SBN Online menyediakan informasi dalam bentuk portofolio view dan bukti KSEI yang dapat diunduh. Nasabah dapat mengunduh bukti kepemilikan melalui website SBN Online pada menu Akun sub menu Portofolio. Nasabah juga dapat mengunduh bukti kepemilikan melalui aplikasi Mobile Apps Livin’ by Mandiri pada menu Investasi sub menu Portofolio SBN. 

 

Apakah yang dimaksud dengan jenis kupon mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor) yang berlaku pada ST013-T2?

Jenis Imbalan/Kupon adalah mengambang dengan tingkat Imbalan/Kupon minimal (floating with floor). Tingkat Imbalan/Kupon Sukuk Tabungan seri ST013T2 disesuaikan pada tanggal penyesuaian Imbalan/Kupon. Tanggal penyesuaian Imbalan/Kupon adalah 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal mulai berlakunya periode Imbalan/Kupon. Tanggal mulai berlakunya periode Imbalan/Kupon adalah tanggal 11 Februari, 11 Mei, 11 Agustus, dan 11 November setiap tahunnya. 

Penyesuaian tingkat Imbalan/Kupon dilakukan dengan menjumlahkan Tingkat Imbalan Acuan yang berlaku pada tanggal penyesuaian Imbalan/Kupon dengan spread tetap sebesar 40 bps (0,40%) sampai dengan jatuh tempo. Pembayaran Imbalan/Kupon ST013T2 berlaku tetap untuk periode setiap 3 (tiga) bulan dan dibayar pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya sampai dengan jatuh tempo. 

Tingkat Imbalan/Kupon yang berlaku untuk periode pertama (yang akan dibayar pada tanggal 10 Januari 2025 dan 10 Februari 2025) adalah sebesar 6,40% per tahun, berasal dari Tingkat Imbalan Acuan yang berlaku pada saat penetapan Imbalan/Kupon, yaitu sebesar 6,00% ditambah spread tetap sebesar 40 bps (0,40%). Tingkat Imbalan/Kupon untuk periode pertama sebesar 6,40% per tahun tersebut berlaku sebagai tingkat Imbalan/Kupon minimal (floor). Tingkat Imbalan/Kupon minimal tidak berubah sampai dengan jatuh tempo. 

Penyesuaian Imbalan/Kupon berikutnya adalah mengikuti Tingkat Imbalan Acuan yang berlaku pada tanggal penyesuaian kupon (3 Hari Kerja sebelum tanggal mulai berlakunya periode Imbalan/Kupon yang baru) ditambah dengan spread tetap sebesar 40 bps (0,40%). Dalam hal Tingkat Imbalan Acuan ditambah spread tetap 40 bps (0,40%) menghasilkan angka yang lebih rendah dari tingkat Imbalan/Kupon minimal, maka Imbalan/Kupon yang berlaku adalah tingkat Imbalan/Kupon minimal (floor), yaitu sebesar 6,40%. 

Apabila tidak terdapat lagi BI-Rate yang digunakan sebagai Tingkat Imbalan Acuan pada tanggal penyesuaian Imbalan/Kupon, maka tingkat Imbalan/Kupon yang digunakan sebagai dasar penyesuaian Imbalan/Kupon untuk periode berikutnya adalah sebesar tingkat Imbalan/Kupon minimal (floor).

 

Apakah yang dimaksud dengan jenis kupon mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor) yang berlaku pada ST013-T4?

Jenis Imbalan/Kupon adalah mengambang dengan tingkat Imbalan/Kupon minimal (floating with floor). Tingkat Imbalan/Kupon Sukuk Tabungan Seri ST013T4 disesuaikan pada tanggal penyesuaian Imbalan/Kupon. Tanggal penyesuaian Imbalan/Kupon adalah 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal mulai berlakunya periode Imbalan/Kupon. Tanggal mulai berlakunya periode Imbalan/Kupon adalah tanggal 11 Februari, 11 Mei, 11 Agustus, dan 11 November setiap tahunnya. 

Penyesuaian tingkat Imbalan/Kupon dilakukan dengan menjumlahkan Tingkat Imbalan Acuan yang berlaku pada tanggal penyesuaian Imbalan/Kupon dengan spread tetap sebesar 50 bps (0,50%) sampai dengan jatuh tempo. Pembayaran Imbalan/Kupon ST013T4 berlaku tetap untuk periode setiap 3 (tiga) bulan dan dibayar pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya sampai dengan jatuh tempo. 

Tingkat Imbalan/Kupon yang berlaku untuk periode pertama (yang akan dibayar pada tanggal 10 Januari 2025 dan 10 Februari 2025) adalah sebesar 6,50% per tahun, berasal dari Tingkat Imbalan Acuan yang berlaku pada saat penetapan Imbalan/Kupon, yaitu sebesar 6,00% ditambah spread tetap sebesar 50 bps (0,50%). Tingkat Imbalan/Kupon untuk periode pertama sebesar 6,50% per tahun tersebut berlaku sebagai tingkat Imbalan/Kupon minimal (floor). Tingkat Imbalan/Kupon minimal tidak berubah sampai dengan jatuh tempo. 

Penyesuaian Imbalan/Kupon berikutnya adalah mengikuti Tingkat Imbalan Acuan yang berlaku pada tanggal penyesuaian kupon (3 Hari Kerja sebelum tanggal mulai berlakunya periode Imbalan/Kupon yang baru) ditambah dengan spread tetap sebesar 50 bps (0,50%). Dalam hal Tingkat Imbalan Acuan ditambah spread tetap 50 bps (0,50%) menghasilkan angka yang lebih rendah dari tingkat Imbalan/Kupon minimal, maka Imbalan/Kupon yang berlaku adalah tingkat Imbalan/Kupon minimal (floor), yaitu sebesar 6,50%. 

Apabila tidak terdapat lagi BI-Rate yang digunakan sebagai Tingkat Imbalan Acuan pada tanggal penyesuaian Imbalan/Kupon, maka tingkat Imbalan/Kupon yang digunakan sebagai dasar penyesuaian Imbalan/Kupon untuk periode berikutnya adalah sebesar tingkat Imbalan/Kupon minimal (floor).

Bagaimana cara menghitung kupon bulanan ST013-T2?

Imbalan/Kupon per unit yang dibayar pertama kali pada tanggal 10 Januari 2025 adalah sebesar Rp5.161,00 (lima ribu seratus enam puluh satu rupiah) yang diperoleh dari penghitungan sebagai berikut:

  • 6,40% x 30/31 x 1/12 x Rp1.000.000,00 = Rp5.161,00 (lima ribu seratus enam puluh satu rupiah)
  • Angka 30 (tiga puluh) pada formula di atas merupakan jumlah hari Imbalan/Kupon dari setelah tanggal 11 Desember 2024 (Tanggal Setelmen) sampai dengan tanggal 10 Januari 2025.

Kupon per unit yang dibayar selanjutnya sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:

Tingkat Kupon yang berlaku x 1/12 x Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

 

Jumlah pembayaran Imbalan/Kupon telah dibulatkan dalam rupiah penuh, dengan ketentuan apabila di bawah dan sama dengan 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi Rp1,00 (satu rupiah). 
Ilustrasi penghitungan kupon setelah memperhitungkan pengenaan pajak penghasilan sebesar 10%, sebagai berikut: 

  • Kepemilikan ST013-T2 dengan 10 (sepuluh) unit atau sebesar Rp10.000.000,00. Kupon per 1 (satu) unit sebesar Rp5.333,00 (lima ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah). Jadi, perhitungan 10 (sepuluh) unit adalah Rp5.333,00 x 10 = Rp53.330,00 (lima puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh rupiah). 
  • Pengenaan pajak sebesar 10% (Pph final) yaitu Rp53.330,00 x 10% = Rp5.333,00 (lima ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah).
  • Kupon setelah dikurangi pajak 10% (Pph final) sebesar Rp53.330,00 - Rp5.333,00 = Rp47.997,00 (empat puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah). 
     

Jumlah hari Imbalan/Kupon (day count) untuk penghitungan kupon berjalan (accrued interest) menggunakan basis jumlah hari Imbalan/Kupon sebenarnya (actual per actual). Pembayaran Imbalan/Kupon dilaksanakan di Indonesia dan akan dibayarkan kepada Pemilik Sukuk Tabungan seri ST013-T2 yang tercatat pada Registry dengan mengkredit rekening dana Pemilik Sukuk Tabungan seri ST013-T2. Investor tidak mendapatkan kompensasi Imbalan/Kupon untuk periode yang terhitung sejak masuknya dana atas Pemesanan Pembelian ST013-T2 ke rekening Pemerintah sampai dengan Tanggal Setelmen ST013-T2. Apabila pembayaran Imbalan/Kupon bertepatan dengan hari di mana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi atau tambahan Imbalan/Kupon.

Bagaimana cara menghitung kupon bulanan ST013-T4?

Imbalan/Kupon per unit yang dibayar pertama kali pada tanggal 10 Januari 2025 adalah sebesar Rp5.242,00 (lima ribu dua ratus empat puluh dua rupiah) yang diperoleh dari penghitungan sebagai berikut: 

  • 6,50% x 30/31 x 1/12 x Rp1.000.000,00 = Rp5.242,00 (lima ribu dua ratus empat puluh dua rupiah)
  • Angka 30 (tiga puluh) pada formula di atas merupakan jumlah hari Imbalan/Kupon dari setelah tanggal 11 Desember 2024 (Tanggal Setelmen) sampai dengan tanggal 10 Januari 2025. 
     

Imbalan/Kupon per unit yang dibayar selanjutnya sampai dengan jatuh tempo dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: 

Tingkat Imbalan/Kupon yang berlaku x 1/12 x Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

 

Jumlah pembayaran Imbalan/Kupon telah dibulatkan dalam Rupiah penuh, dengan ketentuan apabila di bawah dan sama dengan 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi Rp1 (satu rupiah).

Ilustrasi penghitungan kupon setelah memperhitungkan pengenaan pajak penghasilan sebesar 10%, sebagai berikut: 

  • Kepemilikan ST013-T4 dengan 10 (sepuluh) unit atau sebesar Rp10.000.000,00. Kupon per 1 (satu) unit sebesar Rp5.417,00 (lima ribu empat ratus tujuh belas rupiah). Jadi, perhitungan 10 (sepuluh) unit adalah Rp5.417,00 x 10 = Rp54.170,00 (lima puluh empat ribu seratus tujuh puluh rupiah). 
  • Pengenaan pajak sebesar 10% (PPh final) yaitu Rp54.170,00 x 10% = Rp5.417,00 (lima ribu empat ratus tujuh belas rupiah). 
  • Kupon setelah dikurangi pajak 10% (PPh final) sebesar Rp54.170,00 - Rp5.417,00 = Rp48.753,00 (empat puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah). 
     

Jumlah hari Imbalan/Kupon (day count) untuk penghitungan kupon berjalan (accrued interest) menggunakan basis jumlah hari Imbalan/Kupon sebenarnya (actual per actual).  Pembayaran Imbalan/Kupon dilaksanakan di Indonesia dan akan dibayarkan kepada Pemilik Sukuk Tabungan Seri ST013-T4 yang tercatat pada Registry dengan mengkredit rekening dana Pemilik Sukuk Tabungan Seri ST013-T4. Investor tidak mendapatkan kompensasi Imbalan/Kupon untuk periode yang terhitung sejak masuknya dana atas Pemesanan Pembelian ST013-T4 ke rekening Pemerintah sampai dengan tanggal Setelmen ST013-T4. Apabila pembayaran Imbalan/Kupon bertepatan dengan hari di mana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi atau tambahan Imbalan/Kupon.

Apakah yang dimaksud dengan fitur Early Redemption?

Fitur early redemption adalah fitur pelunasan SBN Ritel Online sebelum jatuh tempo yang dapat diajukan oleh Nasabah selama Masa Pengajuan Pelunasan (early redemption) dengan ketentuan nominal pelunasan yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan (disesuaikan untuk masing-masing produk yang diterbitkan). Untuk produk Sukuk Tabungan seri ST013 maksimum pelunasan adalah 50% dari total kepemilikan ST013 Nasabah. Masa pengajuan dan ketentuan pelunasan ST013 akan disampaikan pada Memorandum Informasi produk ST013.

Berapa satuan pembelian dalam Sukuk Tabungan seri ST013? Apakah ada batasan minimal dan maksimal pembelian?

Harga per unit Sukuk Tabungan adalah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Minimal pembelian ST013-T2 adalah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kelipatannya, dengan batasan maksimal pembelian adalah setara Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Minimal pembelian ST013-T4 adalah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kelipatannya, dengan batasan maksimal pembelian adalah setara Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Bagaimana perlakuan pajak terhadap kupon Sukuk Tabungan?

Terkait perlakuan pajak terhadap Sukuk Tabungan sudah diperhitungkan oleh Pemerintah yaitu pajak penghasilan (PPh) atas imbalan/ kupon dan capital gain. Berdasarkan UU No.36 tahun 2008 dan PP No.16 Tahun 2009, PPh Final Sukuk Tabungan adalah sebesar 10%.

Apabila pemegang Sukuk Tabungan meninggal dunia, apakah bisa diwariskan kepada ahli warisnya dan bagaimana caranya?

Kepemilikan Sukuk Tabungan tidak dapat dipindahtangankan sampai dengan jatuh tempo namun hak atas bunga maupun pokok Sukuk Tabungan dapat dialihkan kepada ahli waris yang berhak sesuai keputusan pengadilan.

Pada saat Sukuk Tabungan seri ST013 jatuh tempo, bagaimana mekanisme pembayaran Nilai Nominal kepada pemegang ST013 tersebut?

Mekanisme pembayaran Nilai Nominal kepada Pemegang Sukuk Tabungan  pada saat jatuh tempo akan dilaksanakan secara otomatis dengan mentransfer ke Rekening Tabungan Pemegang Sukuk Tabungan.

 

 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000