Syarat dan Ketentuan Mandiri e-money
SNK
Syarat dan Ketentuan
mandiri e-money
Syarat dan Ketentuan mandiri e-money
- mandiri e-money adalah alat pembayaran berupa kartu uang elektronik dan/atau bentuk lainnya yang diterbitkan oleh Bank Mandiri atas dasar nilai uang yang disetorkan terlebih dahulu.
- Pemegang Kartu adalah pihak yang menguasai mandiri e-money.
- Transaksi adalah transaksi pembayaran (payment) dan/atau transaksi isi ulang (top up) dengan menggunakan mandiri e-money.
- mandiri e-money dapat dipindahtangankan kepada pihak mana pun.
- mandiri e-money tidak dapat dipergunakan untuk tujuan lain selain untuk melakukan Transaksi.
- Penggunaan mandiri e-money tidak memerlukan nomor sandi atau Personal Identification Number (PIN) maupun tanda tangan dari Pemegang Kartu.
- mandiri e-money tidak memiliki batasan masa berlaku.
- Saldo yang terdapat pada mandiri e-money bukan merupakan simpanan dan tidak termasuk dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Ketentuan limit penggunaan mandiri e-money:
- Tidak terdapat nilai minimum transaksi.
- Saldo minimum adalah Rp0,00 (nol rupiah).
- Saldo maksimum adalah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Ketentuan top up mandiri e-money adalah sebagai berikut:
- Nilai minimum top up mengikuti ketentuan sarana top up yang digunakan oleh Pemegang Kartu.
- Akumulasi nilai maksimum top up per bulan adalah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- Sarana top up, antara lain:
- 1) Kantor Cabang Bank Mandiri.
- 2) ATM Mandiri.
- 3) Livin’ by Mandiri.
- 4) Toko retail seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Dandan, atau Lawson.
- 5) Aplikasi marketplace seperti Tokopedia, Shopee, atau Blibli.
- 6) Aplikasi uang elektronik berbasis server seperti LinkAja atau Dana.
- 7) Vending machine di area publik seperti Halte Transjakarta atau Stasiun Commuterline.
- 8) PT Pos Indonesia (Kantor Pos).
- 9) Sarana lainnya yang dikembangkan Bank Mandiri di kemudian hari.
- Pemegang Kartu bertanggung jawab atas penyimpanan, pengamanan, dan penggunaan mandiri e-money.
- Pemegang Kartu tidak diperkenankan merusak, memanipulasi, menyalin, dan/atau mengubah bentuk ataupun desain mandiri e-money.
- Data Transaksi dan saldo mandiri e-money yang tersimpan di Bank Mandiri merupakan data yang sah dan digunakan sebagai acuan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh Pemegang Kartu.
- Bank Mandiri sewaktu-waktu berhak menghentikan layanan mandiri e-money untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank Mandiri apabila terjadi hal-hal:
- Teknis, seperti:
- 1) Gangguan teknis pada sistem/jaringan (network).
- 2) Sistem/jaringan (network) sedang dilakukan peningkatan, perubahan dan/atau pemeliharaan (being upgraded, modified and/or maintained).
- Non teknis, seperti kartu mandiri e-money terindikasi digunakan untuk kejahatan atau kegiatan yang bertujuan melanggar hukum.
- Teknis, seperti:
- Dalam hal sistem/jaringan (network) sedang dilakukan peningkatan, perubahan, dan/atau pemeliharaan secara terjadwal, maka akan diberitahukan melalui sarana resmi Bank Mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pemegang Kartu berhak untuk mengakhiri sewaktu-waktu penggunaan mandiri e-money.
- Atas pengakhiran penggunaan mandiri e-money, Pemegang Kartu dapat mengajukan pengembalian saldo (redemption) mandiri e-money di kantor cabang Bank Mandiri dengan mengisi dan melampirkan Formulir Permintaan dan Keluhan yang terdapat di cabang Bank Mandiri serta menyerahkan fisik mandiri e-money.
- Saldo yang terdapat dalam mandiri e-money akan dikembalikan oleh Bank Mandiri dengan cara transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Kartu atau dibayar tunai selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pengajuan pengembalian saldo (redemption).
- Proses pengembalian saldo (redemption) tidak dikenakan biaya administrasi.
- Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas hal-hal sebagai berikut:
- Kehilangan dan/atau kerusakan mandiri e-money akibat kelalaian dan/atau kesengajaan Pemegang Kartu;
- Kerugian sejumlah nilai uang dalam mandiri e-money akibat Transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Penggunaan mandiri e-money yang diperoleh dari hasil penggandaan (cloning); dan/atau
- mandiri e-money yang sudah dilakukan perubahan baik bentuk ataupun desainnya.
- Pemegang Kartu diwajibkan menyerahkan fisik kartu mandiri e-money kepada Bank Mandiri dalam hal:
- Sebagai syarat proses pengembalian saldo (redemption).
- Proses penanganan keluhan tertentu (apabila diperlukan).
- Penggunaan mandiri e-money tidak sesuai dengan ketentuan regulator dan/atau Bank Mandiri.
- Atas perintah otoritas dan/atau pihak yang berwenang.
- Atas penyerahan fisik kartu mandiri e-money tersebut, maka Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya apabila terdapat tuntutan, gugatan dan/atau ganti kerugian dalam bentuk apa pun.
- Dengan tidak membatasi hal-hal yang diatur dalam butir di atas, Bank Mandiri berikut pejabat, pegawai, dan/atau mitra yang bekerja sama dengan Bank Mandiri tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan, gugatan, dan/atau klaim dari pihak mana pun sehubungan dengan segala kerugian dan/atau kerusakan karena tidak beroperasinya sistem sebagai akibat dari kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank Mandiri, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, perang, huru-hara, sabotase, gangguan sistem, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, dan/atau kebijakan pemerintah sehingga Bank Mandiri tidak bertanggung jawab atas kerugian Pemegang Kartu.
- Dalam hal terdapat keluhan dan/atau pertanyaan atas mandiri e-money, maka Pemegang Kartu dapat mengajukan keluhan dan/atau pertanyaan melalui Mandiri Call 14000 atau cabang Bank Mandiri terdekat dengan mengisi Formulir Permintaan dan Keluhan yang terdapat di cabang Bank Mandiri dan membawa fisik mandiri e-money.
- Terkait keluhan dan/atau pertanyaan berkenaan dengan Transaksi, dapat diajukan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Transaksi.
- Keluhan dan/atau pertanyaan atas Transaksi mandiri e-money akan diselesaikan maksimal 14 (empat belas) hari kerja dan akan disampaikan ke Pemegang Kartu melalui media penyampaian keluhan dan/atau pertanyaan yang digunakan oleh Pemegang Kartu atau media lain berdasarkan pertimbangan Bank Mandiri.
- Dengan menggunakan mandiri e-money, Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan mandiri e-money ini.
- Pemegang Kartu setuju bahwa Syarat dan Ketentuan mandiri e-money ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi Negara Republik Indonesia dan Pemegang Kartu setuju untuk tunduk pada yurisdiksi non-eksklusif dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa mengurangi hak Bank Mandiri untuk mengajukan ke pengadilan lain di Indonesia yang Bank Mandiri anggap sesuai.
- Bank Mandiri setiap saat berhak melakukan perubahan, penambahan, dan/atau penggantian Syarat dan Ketentuan mandiri e-money, termasuk jenis dan/atau bentuk layanan maupun ketentuan limit mandiri e-money.
- Perubahan, penambahan, dan/atau penggantian tersebut akan diinformasikan melalui sarana resmi milik Bank Mandiri, yaitu:
- Ditempel pada cabang Bank Mandiri;
- Laman web Bank Mandiri (www.bankmandiri.co.id);
- Media cetak dan/atau elektronik;
- Sosial media Bank Mandiri; dan/atau.
- Media lain yang ditentukan kemudian;
- selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan berlaku, atau sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pemegang Kartu diwajibkan untuk membaca dengan baik secara berkala setiap perubahan, penambahan, dan/atau penggantian tersebut sehingga apabila Pemegang Kartu tetap menggunakan mandiri e-money, Pemegang Kartu dianggap telah mengetahui, memahami, dan menyetujui perubahan, penambahan, dan/atau penggantian tersebut.