- Tabungan Nasabah tidak termasuk dalam program penjaminan Penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), apabila:
- Nominal seluruh saldo
simpanan Nasabah melebihi (equivalen) Rp. 2 (dua) Miliar pada
satu bank, baik untuk rekening tunggal maupun rekening gabungan
(joint account)
- Suku bunga yang
Nasabah dapatkan melebihi tingkat bunga maksimum penjaminan LPS
- Fluktuasi suku bunga tabungan bisa terjadi mengikuti perkembangan pasar.
- Nasabah wajib menjaga data rahasia (nomor kartu debit, masa berlaku
kartu, CVC/CVV, pin, username, password, OTP, tanggal lahir, nama ibu
kandung), penyalahgunaan data rahasia oleh pihak yang tidak berwenang
menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
- Nasabah berkewajiban menyediakan informasi dan/atau data sesuai dengan
kondisi sesungguhnya dan konsekuensi jika Nasabah tidak menyampaikan
informasi dan/atau data yang sebenarnya menjadi tanggung jawab Nasabah
sepenuhnya.
|