Implementation of Corporate Governance - GCG
Banner Implement of CG
Penerapan Praktik GCG Perusahaan Terbuka
No. |
Aspek; Prinsip; Rekomendasi |
Comply or Explain |
|
---|---|---|---|
A.1. Prinsip 1: Meningkatkan Nilai Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). |
|||
A.1.1. |
Rekomendasi 1 : Perusahaan Terbuka memiliki cara atau prosedur teknis pengumpulan suara (voting) baik secara terbuka maupun tertutup yang mengedepankan independensi, dan kepentingan pemegang saham.Penjelasan : Setiap saham dengan hak suara yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara (one share one vote). Pemegang saham dapat menggunakan hak suaranya pada saat pengambilan keputusan, terutama dalam pengambilan keputusan dengan cara pengumpulan suara (voting). Namun demikian, mekanisme pengambilan keputusan dengan cara pengumpulan suara (voting) baik secara terbuka maupun tertutup belum diatur secara rinci.Perusahaan Terbuka direkomendasikan mempunyai prosedur pengambilan suara dalam pengambilan keputusan atas suatu mata acara RUPS. Adapun prosedur pengambilan suara (voting) tersebut harus menjaga independensi ataupun kebebasan pemegang saham. Sebagai contoh, dalam pengumpulan suara (voting) secara terbuka dilakukan dengan cara mengangkat tangan sesuai dengan instruksi pilihan yang ditawarkan oleh pimpinan RUPS. Sedangkan, dalam pengumpulan suara (voting) secara tertutup dilakukan pada keputusan yang membutuhkan kerahasiaan ataupun atas permintaan pemegang saham, dengan cara menggunakan kartu suara ataupun dengan penggunaan electronic voting. |
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan maupun RUPS Luar Biasa, Bank Mandiri telah melaksanakan proses pemungutan suara baik secara terbuka maupun tertutup yang tertuang dalam Tata tertib RUPS.Ketentuan pengumpulan suara dalam RUPS diatur dalam ketentuan Anggaran Dasar Bank Mandiri.Pada RUPS Tahunan Tahun Buku 2023, mekanisme pemungutan suara dilakukan secara terbuka dan khusus untuk mata acara perubahan susunan pengurus dilakukan secara tertutup yang dilakukan dengan petugas menghampiri seluruh pemegang saham yang kemudian pemegang saham memasukkan kartu suara ke kotak yang disediakan petugas.Perseroan telah membuat Tata Tertib RUPS yang dapat diunggah dalam website Perseroan dan dibagikan kepada Pemegang Saham pada saat pelaksanaan RUPS.Keterangan : Comply |
|
A.1.2. |
Rekomendasi 2 : Seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka hadir dalam RUPS Tahunan.Penjelasan : Kehadiran seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka bertujuan agar setiap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dapat memperhatikan, menjelaskan, dan menjawab secara langsung permasalahan yang terjadi atau pertanyaan yang diajukan oleh pemegang saham terkait mata acara dalam RUPS. |
Dalam RUPS Tahunan Tahun Buku 2023, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris hadir.Keterangan : Comply |
|
A.1.3. |
Rekomendasi 3 : Ringkasan risalah RUPS tersedia dalam Situs Web Perusahaan Terbuka paling sedikit selama 1 (satu) tahun.Penjelasan : Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib membuat ringkasan risalah RUPS dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing (minimal dalam bahasa Inggris), serta diumumkan 2 (dua) hari kerja setelah RUPS diselenggarakan kepada masyarakat, yang salah satunya melalui Situs Web Perusahaan Terbuka. Ketersediaan ringkasan risalah RUPS pada Situs Web Perusahaan Terbuka memberikan kesempatan bagi pemegang saham yang tidak hadir untuk mendapatkan informasi penting dalam penyelenggaraan RUPS secara mudah dan cepat. Oleh karena itu, ketentuan tentang jangka waktu minimal ketersediaan ringkasan risalah RUPS di Situs Web dimaksudkan untuk menyediakan kecukupan waktu bagi pemegang saham untuk memperoleh informasi tersebut. |
Ringkasan Risalah RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa selama tahun 2023, baik dalam Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris telah diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan RUPS yang diunggah pada Situs Web Bank Mandiri, Sistem Pelaporan Elektronik BEI, OJK dan eASY KSEI. Pada Situs Web Bank Mandiri, telah disajikan informasi terkait pelaksanaan RUPS, termasuk Ringkasan Risalah RUPS selama 5 (lima) tahun terakhir.Selain itu, Bank Mandiri telah menyusun Highlight RUPS baik dalam Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris yang diunggah 1 (satu) hari kerja setelah pelaksanaan RUPS pada Situs Web Bank Mandiri dan bukti pengumuman hasil RUPS telah dilaporkan Perseroan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia melalui Surat No. HBK.CSC/CMA.980/2023 tanggal 16 Maret 2023 serta dilaporkan melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK dan Bursa Efek Indonesia.Keterangan : Comply |
|
A.2. Prinsip 2 : Meningkatkan Kualitas Komunikasi Perusahaan Terbuka dengan Pemegang Saham atau Investor. |
|||
A.2.1. |
Rekomendasi 4 : Perusahaan Terbuka memiliki suatu kebijakan komunikasi dengan pemegang saham atau investor.Penjelasan : Adanya komunikasi antara Perusahaan Terbuka dengan pemegang saham atau investor dimaksudkan agar para pemegang saham atau investor mendapatkan pemahaman lebih jelas atas informasi yang telah dipublikasikan kepada masyarakat, seperti laporan berkala, keterbukaan informasi, kondisi atau prospek bisnis dan kinerja, serta pelaksanaan tata kelola perusahaan Terbuka. Disamping itu, pemegang saham atau investor juga dapat menyampaikan masukan dan opini kepada manajemen Perusahaan Terbuka.Kebijakan komunikasi dengan para pemegang saham atau investor menunjukkan komitmen Perusahaan Terbuka dalam melaksanakan komunikasi dengan para pemegang saham atau investor. Dalam kebijakan tersebut dapat mencakup strategi, program, dan waktu pelaksanaan komunikasi, serta panduan yang mendukung pemegang saham atau investor untuk berpartisipasi dalam komunikasi tersebut. |
Bank Mandiri telah memiliki kebijakan komunikasi dengan pemegang saham atau investor sebagaimana diatur dalam Standar Pedoman Corporate Secretary (SPCS) Bab III.A.I. Keterbukaan Informasi.Keterbukaan Informasi kepada pemangku kepentingan telah disusun dengan merujuk kepada ketentuan Pasar Modal serta peraturan perundangan lain yang terkait, yang secara ringkas dapat dikelompokkan menjadi:
Pemaparan Kinerja, Public Expose dan Analyst Meeting yang dilaksanakan setiap triwulan dan tahunan dimaksud bertujuan antara lain untuk menyampaikan informasi kepada publik dan investor terkait kondisi, prospek bisnis, kinerja, serta pelaksanaan tata kelola perusahaan.Selain itu, Bank Mandiri juga telah membentuk suatu unit kerja khusus yang bertugas untuk menjaga dan mengelola hubungan baik dengan investor serta berperan sebagai pusat informasi atas kinerja Bank Mandiri untuk investor.Keterangan : Comply |
|
A.2.2. |
Rekomendasi 5 : Perusahaan Terbuka mengungkapkan kebijakan komunikasi Perusahaan Terbuka dengan pemegang saham atau investor dalam Situs Web.Penjelasan : Pengungkapan kebijakan komunikasi merupakan bentuk transparansi atas komitmen Perusahaan Terbuka dalam memberikan kesetaraan kepada semua pemegang saham atau investor atas pelaksanaan komunikasi. Pengungkapan informasi tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan peran pemegang saham atau investor dalam pelaksanaan program komunikasi Perusahaan Terbuka. |
Perseroan telah memiliki kebijakan komunikasi Perusahaan Terbuka dengan pemegang saham atau investor yang dituangkan dalam Standar Pedoman Corporate Secretary (SPCS) Bab III.A.I. Keterbukaan Informasi. Kebijakan tersebut telah diungkapkan dalam Situs Web. Selain itu, Bank Mandiri senantiasa mengelola informasi dalam Situs Web sehingga pemegang saham atau investor Perusahaan dapat segera memperoleh informasi terbaru terkait Bank Mandiri, baik tentang Produk/Jasa, Kinerja, Manajemen, dan Kegiatan.Keterangan : Comply |
No. |
Aspek; Prinsip; Rekomendasi |
Comply or Explain |
|
---|---|---|---|
B.1. Prinsip 3 : Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Dewan Komisaris. |
|||
B.1.1. |
Rekomendasi 6 : Penentuan jumlah anggota Dewan Komisaris mempertimbangkan kondisi Perusahaan Terbuka.Penjelasan : Jumlah anggota Dewan Komisaris dapat mempengaruhi efektivitas pelaksanaan tugas dari Dewan Komisaris. Penentuan jumlah anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka wajib mengacu kepada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang paling kurang terdiri dari 2 orang berdasarkan ketentuan POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Selain itu, perlu juga mempertimbangkan kondisi Perusahaan Terbuka yang antara lain yang meliputi karakteristik, kapasitas, dan ukuran, serta pencapaian tujuan dan pemenuhan kebutuhan bisnis yang berbeda diantara Perusahaan Terbuka. Namun demikian, jumlah anggota Dewan Komisaris yang terlalu besar berpotensi dapat mengganggu efektivitas pelaksanaan fungsi Dewan Komisaris. |
Bank Mandiri telah memenuhi ketentuan Pasal 20 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, yaitu Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang serta Pasal 35 ayat (1) POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yaitu Bank wajib memiliki anggota Dewan Komisaris dengan jumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi.
|
|
B.1.2. |
Rekomendasi 7 : Penentuan komposisi anggota Dewan Komisaris memperhatikan keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan.Penjelasan : Komposisi Dewan Komisaris merupakan kombinasi karakteristik baik dari segi organ Dewan Komisaris maupun anggota Dewan Komisaris secara individu, sesuai dengan kebutuhan Perusahaan Terbuka. Karakteristik tersebut dapat tercermin dalam penentuan keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian nasihat oleh Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka. Komposisi yang telah memperhatikan kebutuhan Perusahaan Terbuka merupakan suatu hal yang positif, khususnya terkait pengambilan keputusan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang lebih luas. |
Komposisi anggota Dewan Komisaris telah memperhatikan keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan sebagaimana yang telah diungkapkan pada bagian Komposisi dan Pembidangan Tugas Dewan Komisaris Bank Mandiri.
|
|
B.2. Prinsip 4 : Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris. |
|||
B.2.1. |
Rekomendasi 8 : Dewan Komisaris mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris.Penjelasan : Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) Dewan Komisaris merupakan suatu pedoman yang digunakan sebagai bentuk akuntabilitas atas penilaian kinerja Dewan Komisaris secara kolegial. Self assessment atau penilaian sendiri dimaksud dilakukan oleh masing-masing anggota untuk menilai pelaksanaan kinerja Dewan Komisaris secara kolegial, dan bukan menilai kinerja individual masing-masing anggota Dewan Komisaris. Dengan adanya self assessment ini diharapkan masing-masing anggota Dewan Komisaris dapat berkontribusi untuk memperbaiki kinerja Dewan Komisaris secara berkesinambungan. Dalam kebijakan tersebut dapat mencakup kegiatan penilaian yang dilakukan beserta maksud dan tujuannya, waktu pelaksanaannya secara berkala, dan tolok ukur atau kriteria penilaian yang digunakan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh fungsi nominasi dan remunerasi Perusahaan Terbuka, dimana adanya fungsi tersebut telah diwajibkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. |
Dewan Komisaris telah memiliki kebijakan penilaian sendiri (self assessment) yang diatur dalam Tata Tertib Dewan Komisaris. Penilaian Kinerja Dewan Komisaris dilakukan oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris melalui mekanisme Self assessment berdasarkan kriteria-kriteria penilaian yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris yang mencakup aspek struktur, pengarahan dan pengawasan.Keterangan: Comply |
|
B.2.2. |
Rekomendasi 9 : Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris, diungkapkan melalui Laporan Tahunan Perusahaan Terbuka.Penjelasan : Pengungkapan kebijakan self assessment atas kinerja Dewan Komisaris dilakukan tidak hanya untuk memenuhi aspek transparansi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, namun juga untuk memberikan keyakinan khususnya kepada para pemegang saham atau investor atas upaya- upaya yang perlu dilakukan dalam meningkatkan kinerja Dewan Komisaris. Dengan adanya pengungkapan tersebut pemegang saham atau investor mengetahui mekanisme check and balance terhadap kinerja Dewan Komisaris. |
Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan ini.
|
|
B.2.3. |
Rekomendasi 10 : Dewan Komisaris mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Dewan Komisaris apabila terlibat dalam kejahatan keuangan.Penjelasan : Kebijakan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris yang terlibat dalam kejahatan keuangan merupakan kebijakan yang dapat meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap Perusahaan Terbuka, sehingga integritas perusahaan akan tetap terjaga. Kebijakan ini diperlukan untuk membantu kelancaran proses hukum dan agar proses hukum tersebut tidak mengganggu jalannya kegiatan usaha. Selain itu, dari sisi moralitas, kebijakan ini membangun budaya beretika di lingkungan Perusahaan Terbuka. Kebijakan tersebut dapat tercakup dalam Pedoman ataupun Kode Etik yang berlaku bagi Dewan Komisaris.Selanjutnya, yang dimaksud dengan terlibat dalam kejahatan keuangan merupakan adanya status terpidana terhadap anggota Dewan Komisaris dari pihak yang berwenang. Kejahatan keuangan dimaksud seperti manipulasi dan berbagai bentuk penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan serta Tindakan Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. |
Bank Mandiri telah memiliki kebijakan terkait pengunduran diri anggota Dewan Komisaris apabila terlibat dalam kejahatan keuangan sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar Bank Mandiri, yaitu bahwa masa jabatan Dewan Komisaris berakhir salah satunya karena melanggar peraturan perundangan dan apabila mengundurkan diri.Mendasarkan pada Pasal 14 ayat (26) huruf f Anggaran Dasar Bank Mandiri, masa jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam hal anggota Dewan Komisaris melakukan pengunduran diri termasuk apabila terlibat dalam kejahatan keuangan, maka anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan wajib memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Bank Mandiri dan Bank Mandiri wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat pengunduran diri.Keterangan : Comply |
|
B.2.4. |
Rekomendasi 11 : Dewan Komisaris atau Komite yang menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi menyusun kebijakan suksesi dalam proses Nominasi anggota Direksi.Penjelasan : Berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, komite yang menjalankan fungsi nominasi mempunyai tugas untuk menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi calon anggota Direksi. Salah satu kebijakan yang dapat mendukung proses Nominasi sebagaimana dimaksud adalah kebijakan suksesi anggota Direksi. Kebijakan mengenai suksesi bertujuan untuk menjaga kesinambungan proses regenerasi atau kaderisasi kepemimpinan di perusahaan dalam rangka mempertahankan keberlanjutan bisnis dan tujuan jangka panjang perusahaan. |
Bank Mandiri telah memiliki Komite Remunerasi dan Nominasi yang membantu Dewan Komisaris untuk dapat mengajukan saran-saran kepada pemegang saham seri A Dwiwarna dalam hal, antara lain:
Dalam rangka mempersiapkan regenerasi kepemimpinan dimasa yang akan datang, Bank Mandiri merancang program Talent and Succession Management, sebuah kebijakan suksesi Direksi yang mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-11/MBU/2021 tentang persyaratan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi BUMN sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 Selain itu, sebagai Perusahaan Terbuka, Kebijakan Perseroan juga mengacu kepada POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi Perseroan dilakukan berdasarkan prinsipprinsip profesionalisme dan Good Corporate Governance (GCG).Keterangan : Comply |
No. |
Aspek; Prinsip; Rekomendasi |
Comply or Explain |
|
---|---|---|---|
C.1. Prinsip 5 : Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Direksi. |
|||
C.1.1. |
Rekomendasi 12 : Penentuan jumlah anggota Direksi mempertimbangkan kondisi Perusahaan Terbuka serta efektivitas dalam pengambilan keputusan.Penjelasan : Sebagai organ perusahaan yang berwenang dalam pengurusan perusahaan, penentuan jumlah Direksi sangat mempengaruhi jalannya kinerja Perusahaan Terbuka. Dengan demikian, penentuan jumlah anggota Direksi harus dilakukan melalui pertimbangan yang matang dan wajib mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku, dimana berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang. Disamping itu, dalam penentuan jumlah Direksi harus didasarkan pada kebutuhan untuk mencapai maksud dan tujuan Perusahaan Terbuka dan disesuaikan dengan kondisi Perusahaan Terbuka yang meliputi karakteristik, kapasitas, dan ukuran Perusahaan Terbuka serta bagaimana tercapainya efektivitas pengambilan keputusan Direksi. |
Bank Mandiri telah memenuhi ketentuan Pasal 20 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, yaitu Direksi Emiten atau Perusahaan Publik paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang anggota Direksi serta Pasal 6 ayat (1) POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yaitu Bank wajib memiliki anggota Direksi dengan jumlah paling sedikit 3 (tiga) orang.Per 31 Desember 2023, Jumlah Direksi Bank Mandiri sebanyak 12 (dua belas) orang dan dalam penentuannya telah didasarkan pada kompleksitas dan kebutuhan Bank Mandiri. Dalam peraturan Direksi, telah diatur mengenai mekanisme pengambilan keputusan Direksi.Keterangan: Comply |
|
C.1.2. |
Rekomendasi 13 : Penentuan komposisi anggota Direksi memperhatikan, keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan.Penjelasan : Seperti halnya Dewan Komisaris, keberagaman komposisi anggota Direksi merupakan kombinasi karakteristik yang diinginkan baik dari segi organ Direksi maupun anggota Direksi secara individu, sesuai dengan kebutuhan Perusahaan Terbuka. Kombinasi tersebut ditentukan dengan cara memperhatikan keahlian, pengetahuan dan pengalaman yang sesuai pada pembagian tugas dan fungsi jabatan Direksi dalam mencapai tujuan Perusahaan Terbuka. Dengan demikian, pertimbangan kombinasi karakteristik dimaksud akan berdampak dalam ketepatan proses pencalonan dan penunjukan individual anggota Direksi ataupun Direksi secara kolegial. |
Penetapan komposisi Direksi Bank Mandiri telah dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan kompleksitas usaha Bank Mandiri yaitu dengan memperhatikan unsur keberagaman keahlian, latar belakang pendidikan, dan pengalaman serta tidak membedakan gender. Keberagaman komposisi Direksi diharapkan dapat memberikan alternatif penyelesaian terhadap suatu masalah yang semakin kompleks yang dihadapi bank dibandingkan dengan anggota Direksi yang bersifat homogen, sehingga keputusan yang dihasilkan menjadi keputusan terbaik.Keterangan : Comply |
|
C.1.3 |
Rekomendasi 14 : Anggota Direksi yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan memiliki keahlian dan/atau pengetahuan di bidang akuntansi.Penjelasan : Laporan Keuangan merupakan laporan pertanggungjawaban manajemen atas pengelolaan sumber daya yang dimiliki oleh Perusahaan Terbuka, yang wajib disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di Indonesia dan juga peraturan OJK terkait, antara lain peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai penyajian dan pengungkapan Laporan Keuangan Perusahaan Terbuka. Berdasarkan peraturan perundangundangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tanggung jawab Direksi atas Laporan Keuangan, Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas Laporan Keuangan, yang ditandatangani Direktur Utama dan anggota Direksi yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan.Dengan demikian, pengungkapan dan penyusunan informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan akan sangat tergantung pada keahlian, dan/atau pengetahuan Direksi, khususnya anggota Direksi yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan. Adanya kualifikasi keahlian dan/ atau pengetahuan di bidang akuntansi yang setidaknya dimiliki anggota Direksi dimaksud dapat memberikan keyakinan atas penyusunan Laporan Keuangan, sehingga Laporan Keuangan tersebut dapat diandalkan oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) sebagai dasar pengambilan keputusan ekonomi terkait Perusahaan Terbuka dimaksud. Keahlian dan/atau pengetahuan tersebut dapat dibuktikan dengan latar belakang pendidikan, sertifikasi pelatihan, dan/atau pengalaman kerja terkait. |
Direktur yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan di Bank Mandiri adalah Direktur Keuangan dan Strategi, Bapak Sigit Prastowo dengan pengalaman dan kompetensi di bidang Keuangan yang dalam pelaksanaan tugasnya tersebut memerlukan pengetahuan di bidang akuntansi dan treasury. Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan tugasnya tersebut, beliau sering partisipasi dalam forum, seminar, serta sertifikasi terkait Keuangan dan treasury baik di dalam maupun luar negeri.Keterangan : Comply |
|
C.2. Prinsip 6 : Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi. |
|||
C.2.1. |
Rekomendasi 15 : Direksi mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Direksi.Penjelasan : Seperti halnya pada Dewan Komisaris, kebijakan penilaian sendiri (self assessment) Direksi merupakan suatu pedoman yang digunakan sebagai bentuk akuntabilitas atas penilaian kinerja Direksi secara kolegial. Self assessment atau penilaian sendiri dimaksud dilakukan oleh masing-masing anggota Direksi untuk menilai pelaksanaan kinerja Direksi secara kolegial, dan bukan menilai kinerja individual masing-masing anggota Direksi. Dengan adanya self assessment ini diharapkan masing-masing anggota Direksi dapat berkontribusi untuk memperbaiki kinerja Direksi secara berkesinambungan.Dalam kebijakan tersebut dapat mencakup kegiatan penilaian yang dilakukan beserta maksud dan tujuannya, waktu pelaksanaannya secara berkala, dan tolak ukur atau kriteria penilaian yang digunakan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh fungsi nominasi dan remunerasi Perusahaan Terbuka, dimana pembentukan fungsi tersebut telah diwajibkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. |
Direksi telah memiliki kebijakan Penilaian sendiri (self assessment). Penilaian Kinerja Direksi dilakukan oleh masing-masing anggota Direksi melalui mekanisme Self Assessment untuk menilai pelaksanaan kinerja Direksi secara kolegial, dan bukan menilai kinerja individual masing-masing anggota Direksi. Sebagaimana yang diuraikan dalam Laporan Tahunan pada bagian Evaluasi Kinerja Direksi.
|
|
C.2.2. |
Rekomendasi 16 : Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Direksi diungkapkan melalui laporan tahunan Perusahaan Terbuka.Penjelasan : Pengungkapan kebijakan self assessment atas kinerja Direksi dilakukan tidak hanya untuk memenuhi aspek transparansi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, namun juga untuk memberikan informasi penting atas upaya-upaya perbaikan dalam pengelolaan Perusahaan Terbuka. Informasi tersebut sangat bermanfaat untuk memberikan keyakinan kepada pemegang saham atau investor bahwa terdapat kepastian pengelolaan perusahaan terus dilakukan ke arah yang lebih baik. Dengan adanya pengungkapan tersebut pemegang saham atau investor mengetahui mekanisme check and balance terhadap kinerja Direksi. |
Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Direksi telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan Tahun Buku 2023 pada bagian Evaluasi Kinerja Direksi.Keterangan : Comply |
|
C.2.3. |
Rekomendasi 17 : Direksi mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Direksi apabila terlibat dalam kejahatan keuangan.Penjelasan : Kebijakan pengunduran diri anggota Direksi yang terlibat dalam kejahatan keuangan merupakan kebijakan yang dapat meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap Perusahaan Terbuka, sehingga integritas perusahaan akan tetap terjaga. Kebijakan ini diperlukan untuk membantu kelancaran proses hukum dan agar proses hukum tersebut tidak mengganggu jalannya kegiatan usaha. Selain itu, dari sisi moralitas, kebijakan ini akan membangun budaya beretika di lingkungan Perusahaan Terbuka. Kebijakan tersebut dapat tercakup dalam Pedoman ataupun Kode Etik yang berlaku bagi Direksi.Selanjutnya, yang dimaksud dengan terlibat dalam kejahatan keuangan merupakan adanya status terpidana terhadap anggota Direksi dari pihak yang berwenang. Kejahatan keuangan dimaksud seperti manipulasi dan berbagai bentuk penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan serta Tindakan Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. |
Bank Mandiri telah memiliki kebijakan terkait pengunduran diri anggota Direksi apabila terlibat dalam kejahatan keuangan sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar Perseroan.Mendasarkan pada Pasal 11 ayat (24) huruf f Anggaran Dasar, masa jabatan anggota Direksi berakhir apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundangundangan, termasuk terlibat dalam kejahatan Keuangan. Dalam hal anggota Direksi melakukan pengunduran diri karena terlibat dalam kejahatan keuangan, maka anggota Direksi yang bersangkutan wajib menyampaikan permohonan pengunduran diri secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Bank Mandiri dan Bank Mandiri wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat pengunduran diri tersebut.Keterangan : Comply |
No. |
Aspek; Prinsip; Rekomendasi |
Comply or Explain |
|
---|---|---|---|
D.1. Prinsip 7 : Meningkatkan Aspek Tata Kelola Perusahaan melalui Partisipasi Pemangku Kepentingan. |
|||
D.1.1. |
Rekomendasi 18 : Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan untuk mencegah terjadinya insider trading.Penjelasan : Seseorang yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan suatu transaksi Efek dengan menggunakan informasi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pasar Modal. Perusahaan Terbuka dapat meminimalisir terjadinya insider trading tersebut melalui kebijakan pencegahan, misalnya dengan memisahkan secara tegas data dan/atau informasi yang bersifat rahasia dengan yang bersifat publik, serta membagi tugas dan tanggung jawab atas pengelolaan informasi dimaksud secara proporsional dan efisien. |
Kebijakan pencegahan terjadinya insider trading diatur dalam SP SDM:
SP Corporate Secretary
|
|
D.1.2. |
Rekomendasi 19 : Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan anti korupsi dan anti fraud.Penjelasan : Kebijakan anti korupsi bermanfaat untuk memastikan agar kegiatan usaha Perusahaan Terbuka dilakukan secara legal, prudent, dan sesuai dengan prinsip- prinsip Tata Kelola yang baik. Kebijakan tersebut dapat merupakan bagian dalam kode etik, ataupun dalam bentuk tersendiri. Dalam kebijakan tersebut dapat meliputi antara lain mengenai program dan prosedur yang dilakukan dalam mengatasi praktik korupsi, balas jasa (kickbacks), fraud, suap dan/atau gratifikasi dalam Perusahaan Terbuka. Lingkup dari kebijakan tersebut harus menggambarkan pencegahan Perusahaan Terbuka terhadap segala praktik korupsi baik memberi atau menerima dari pihak lain. |
Pengendalian Gratifikasi
|
|
D.1.3. |
Rekomendasi 20 : Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan tentang seleksi dan peningkatan kemampuan pemasok atau vendor.Penjelasan : Kebijakan tentang seleksi pemasok atau vendor bermanfaat untuk memastikan agar Perusahaan Terbuka memperoleh barang atau jasa yang diperlukan dengan harga yang kompetitif dan kualitas yang baik. Sedangkan kebijakan peningkatan kemampuan pemasok atau vendor bermanfaat untuk memastikan bahwa rantai pasokan (supply chain) berjalan dengan efisien dan efektif. Kemampuan pemasok atau vendor dalam memasok/memenuhi barang atau jasa yang dibutuhkan perusahaan akan mempengaruhi kualitas output perusahaan.
|
Bank Mandiri telah memiliki kebijakan tentang Seleksi dan Peningkatan kemampuan Pemasok atau Vendor yaitu:1. Kebijakan Operasional (KOPR), artikel 205 tentang Sarana dan Prasarana Operasional – Pengadaan (Procurement)2. Standar Pedoman Operasional (SPO) Procurement yang mengatur antara lain (Bab III):A. Ketentuan umum meliputi:1) Prinsip-Prinsip Procurement2) Etika Procurement3) Tujuan Proses Procurement4) Monitoring Produk Dalam Negeri5) Perencanaan Procurement6) Pedoman PembebananB. Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa meliputi:1) Cara Pengadaan Barang dan Jasa2) Proses Pengadaan3) Tahapan Proses Pengadaan4) Pelaksanaan Pekerjaan dan Serah Terima Pekerjaan Pekerjaan5) Ketentuan Perubahan Pekerjanaan (tambah/kurang) khusus bidang jasa pelaksanaan konstruksi.6) Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan untuk Mengatasi Kondisi-Kondisi tertentu.7) Dokumen dan Proses Pembayaran.3. Petunjuk Teknik Operasional (PTO) Procurement yang mengatur antara lain (Bab III) :A. Ketentuan Pelaksanaan1) Akreditasi Rekanan ( Penyedia Barang dan Jasa)a. Umum meliputi pelaksanaan kualifikasi calon penyedia barang dan jasab. Tata cara akreditasi rekanan (Penyedia Barang dan Jasa) meliputi aspek rekomendasi rekanan yang akan diundang dalam proses pengadaanc. Monitoring Rekanan meliputi :
|
|
D.1.4. |
Rekomendasi 21 : Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan tentang pemenuhan hak-hak kreditur.Penjelasan : Kebijakan tentang pemenuhan hak-hak kreditur digunakan sebagai pedoman dalam melakukan pinjaman kepada kreditur. Tujuan dari kebijakan dimaksud adalah untuk menjaga terpenuhinya hak- hak dan menjaga kepercayaan kreditur terhadap Perusahaan Terbuka. Dalam kebijakan tersebut mencakup pertimbangan dalam melakukan perjanjian, serta tindak lanjut dalam pemenuhan kewajiban Perusahaan Terbuka kepada kreditur. |
Pemenuhan hak-hak kreditur di Bank Mandiri tertuang dalam perjanjian pinjaman dengan kreditur. Dalam perjanjian tersebut tercantum hak-hak kreditur antara lain :
Keterangan: Comply |
|
D.1.5. |
Rekomendasi 22 : Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan system whistleblowing.Penjelasan : Kebijakan sistem whistleblowing yang telah disusun dengan baik akan memberikan kepastian perlindungan kepada saksi atau pelapor atas suatu indikasi pelanggaran yang dilakukan karyawan atau manajemen Perusahaan Terbuka. Penerapan kebijakan sistem tersebut akan berdampak pada pembentukan budaya tata kelola perusahaan yang baik. Kebijakan sistem whistleblowing mencakup antara lain jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui sistem whistleblowing, cara pengaduan, perlindungan dan jaminan kerahasiaan pelapor, penanganan pengaduan, pihak yang mengelola aduan, dan hasil penanganan dan tindak lanjut pengaduan. |
Keterangan : Comply |
|
D.1.6. |
Rekomendasi 23 : Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan pemberian insentif jangka panjang kepada Direksi dan karyawan.Penjelasan : Insentif jangka panjang merupakan insentif yang didasarkan atas pencapaian kinerja jangka panjang. Rencana insentif jangka panjang mempunyai dasar pemikiran bahwa kinerja jangka panjang perusahaan tercermin oleh pertumbuhan nilai dari saham atau target-target jangka panjang perusahaan lainnya. Insentif jangka panjang bermanfaat dalam rangka menjaga loyalitas dan memberikan motivasi kepada Direksi dan karyawan untuk meningkatkan kinerja atau produktivitasnya yang akan berdampak pada peningkatan kinerja perusahaan dalam jangka panjang.Adanya suatu kebijakan insentif jangka panjang merupakan komitmen nyata Perusahaan Terbuka untuk mendorong pelaksanaan pemberian insentif jangka panjang kepada Direksi dan Karyawan dengan syarat, prosedur dan bentuk yang disesuaikan dengan tujuan jangka panjang Perusahaan Terbuka. Kebijakan dimaksud dapat mencakup antara lain maksud dan tujuan pemberian insentif jangka Panjang, syarat dan prosedur dalam pemberian insentif, dan kondisi dan risiko yang harus diperhatikan oleh Perusahaan Terbuka dalam pemberian insentif. Kebijakan tersebut juga dapat tercakup dalam kebijakan remunerasi Perusahaan Terbuka yang ada. |
Bank Mandiri telah memiliki kebijakan pemberian insentif jangka panjang kepada Komisaris dan Direksi sesuai ketentuan dalam POJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum. Bank Mandiri menerapkan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi yang telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk stabilitas Keuangan bank, terciptanya manajemen risiko, kebutuhan likuiditas jangka pendek dan jangka panjang, serta potensi pendapatan di masa yang akan datang. Bank Mandiri dapat menunda remunerasi yang bersifat variable yang ditangguhkan (Malus) atau menarik kembali remunerasi yang bersifat variabel yang sudah dibayarkan (Clawback) kepada pejabat yang tergolong Material Risk Taker (MRT).Keterangan : Comply |
No. |
Aspek; Prinsip; Rekomendasi |
Comply or Explain |
|
---|---|---|---|
E.1. Prinsip 8 : Meningkatkan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi. |
|||
E.1.1. |
Rekomendasi 24 : Perusahaan Terbuka memanfaatkan penggunaan teknologi informasi secara lebih luas selain Situs Web sebagai media keterbukaan informasi.Penjelasan : Penggunaan teknologi informasi dapat bermanfaat sebagai media keterbukaan informasi. Adapun keterbukaan informasi yang dilakukan tidak hanya keterbukaan informasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun juga informasi lain terkait Perusahaan Terbuka yang dirasakan bermanfaat untuk diketahui pemegang saham atau investor. Dengan pemanfaatan teknologi informasi secara lebih luas selain Situs Web diharapkan perusahaan dapat meningkatkan efektivitas penyebaran informasi perusahaan. Meskipun demikian, pemanfaatan teknologi informasi yang dilakukan tetap memperhatikan manfaat dan biaya perusahaan. |
Bank Mandiri telah mengelola Situs Web Perusahaan seoptimal mungkin untuk selalu menyediakan informasi yang terbaru dan akurat untuk Publik. Selain Situs web, Bank Mandiri juga memanfaatkan teknologi dan aplikasi media sosial lainnya seperti SMS Banking, Mobile Banking, Instagram, Facebook dan X untuk media keterbukaan informasi.Keterangan : Comply |
|
E.1.2. |
Rekomendasi 25 : Laporan Tahunan Perusahaan Terbuka mengungkapkan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan Terbuka paling sedikit 5% (lima persen), selain pengungkapan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan Terbuka melalui pemegang saham utama dan pengendali.Penjelasan : Peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai penyampaian laporan tahunan Perusahaan Terbuka telah mengatur kewajiban pengungkapan informasi mengenai pemegang saham yang memiliki 5% (lima persen) atau lebih saham Perusahaan Terbuka, serta kewajiban pengungkapan informasi mengenai pemegang saham utama dan pengendali Perusahaan Terbuka baik langsung maupun tidak langsung sampai dengan pemilik manfaat terakhir dalam kepemilikan saham tersebut. Dalam Pedoman Tata Kelola ini direkomendasikan untuk mengungkapkan pemilik manfaat akhir atas kepemilikan saham Perusahaan Terbuka paling sedikit 5% (lima persen), selain mengungkapkan pemilik manfaat akhir dari kepemilikan saham oleh pemegang saham utama dan pengendali. |
Bank Mandiri telah mengungkapkan informasi mengenai pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih saham Perseroan dalam Laporan Tahunan Tahun Buku 2023.Keterangan : Comply |