Dalam rangka menjaga serta meningkatkan reputasi Bank Mandiri, diperlukan sarana dan sistem pengendalian risiko melalui partisipasi aktif Jajaran Bank Mandiri dan stakeholders lainnya untuk menyampaikan laporan pengaduan pelanggaran disiplin yaitu perbuatan atau indikasi Fraud dan Non-Fraud yang dapat merugikan nasabah maupun Bank Mandiri.
Hal ini sejalan dengan Pilar ke 2 Strategi Anti Fraud (SAF) yaitu Pilar Deteksi yang merupakan bagian dari sistem pengendalian Fraud yang salah satu diantaranya mencakup mekanisme Whistleblowing System (WBS). Dalam implementasinya, Bank Mandiri telah menyediakan media pelaporan pengaduan pelanggaran tersebut kepada CEO Bank Mandiri yang dinamakan Letter to CEO (LTC).
Pelapor dapat menggunakan sarana yang telah disediakan yaitu :
|
Website
|
|
Surat
|
PO BOX 1007 JKS 12007
|
E-Mail
|
|
SMS dan WA
|
|
|
Kerahasiaan Pelapor
Sebagai wujud komitmen Bank Mandiri untuk menjaga kerahasiaan data pelaporan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan maka Bank Mandiri akan memberikan:
- Jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor
- Jaminan atas kerahasiaan isi laporan yang disampaikan oleh pelapor
|