Incoming Transfer

Incoming Remittance

Incoming Remittance

Incoming Remittance merupakan layanan penerimaan dana dari Bank/Institusi Keuangan Luar Negeri atau kiriman Uang Valas dari Bank/Institusi Keuangan Dalam Negeri yang ditujukan ke Rekening Penerima di Bank Mandiri

Fitur utama dan manfaat

Transaksi pengiriman uang ke Rekening Bank Mandiri Indonesia ini dapat terkait bisnis, pembayaran, ataupun yang sifatnya pribadi dengan jenis mata uang penerima di Bank Mandiri dapat berupa mata uang Rupiah ataupun Valas. Transaksi incoming remittance dapat dilakukan melalui Bank/Institusi Keuangan di Luar Negeri meliputi Kantor Luar Negeri/Anak Perusahaan Bank Mandiri di Luar Negeri ataupun Bank/Institusi Keuangan Lainnya di Luar Negeri.

  • Kantor Luar Negeri/Anak Perusahaan Bank Mandiri di Singapura, London, Shanghai, Hong Kong, Timor Leste, Cayman Island dan Malaysia selengkapnya dapat dicek di sini
  • Bank/Institusi Keuangan Lain di Luar Negeri
    Pengirim dapat melakukan pengiriman uang dari Luar Negeri ke Indonesia melalui Bank ataupun Institusi Keuangan di berbagai negara dengan menginformasikan Rekening Bank Mandiri di Indonesia sebagai Rekening Tujuan

Persyaratan, Biaya dan Tata Cara

  1. Transaksi pengiriman dari luar negeri ke Bank Mandiri Indonesia mengikuti tata cara, syarat dan ketentuan, dan biaya yang diatur oleh penyedia layanan dari Bank/Institusi Keuangan yang digunakan pengirim.
  2. Untuk pengiriman ke Bank Mandiri Indonesia pastikan telah menggunakan Kode Bank Mandiri atau SWIFT Code Bank Mandiri BMRIIDJAXXX dan nama penerima sesuai dengan nama yang tercatat di sistem Bank Mandiri.
  3. Dalam hal terdapat perbedaan jenis mata uang yang dikirim dengan jenis mata uang nasabah penerima di Bank Mandiri, maka dana akan diterima nasabah sesuai mata uang di Rekening Bank Mandiri dengan menggunakan kurs konversi yang berlaku di Bank Mandiri.

Resiko

  1. Pengiriman dari negara tertentu ke Bank Mandiri Indonesia mungkin tidak dapat dilakukan apabila terdapat pembatasan dari regulator atau lembaga internasional yang mengatur mengenai AML-CFT.
  2. Kesalahan, ketidaklengkapan, dan atau ketidakakuratan dalam pengisian informasi transaksi antara lain informasi penerima, informasi pengirim, ataupun informasi tambahan lainnya dapat berakibat pada kegagalan dana diterima oleh penerima di Rekening Bank Mandiri Indonesia.
  3. Pengirim dapat diminta untuk melengkapi informasi atau dokumen tambahan sesuai permintaan dari Bank Mandiri, Bank Korespondensi, ataupun Bank Pengirim. Apabila informasi/dokumen tambahan kurang lengkap atau tidak disampaikan oleh nasabah maka dapat menimbulkan kegagalan transaksi.

Informasi Lainnya

Transaksi pengriman ke luar negeri tunduk pada ketentuan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT PPSPM) ataupun Anti Money Laundering & Counter-Terrorist Financing yang berlaku di Negara Indonesia, Negara asal Bank Koresponden/Partner, dan Negara Bank/Institusi Pengirim.