New Kredit Modal Kerja

Kredit Modal Kerja

Mandiri Kredit Modal Kerja adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dan atau kebutuhan modal kerja yang bersifat khusus seperti untuk membiayai inventory / piutang / proyek atau kebutuhan khusus lainnya.
Kredit modal kerja dibagi menjadi 2 yakni Kredit Modal Kerja Revolving dan Non Revolving.

Fitur Kredit :
a. Kredit Modal Kerja Revolving
  • Limit kredit di atas Rp 500 Juta s.d Rp 25 Miliar
  • Kredit diberikan dalam valuta Rupiah dan valuta asing
  • Pencairan dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan
  • Bunga dibayar tiap bulan, pokok pinjaman dibayar kapan saja paling lambat pada saat jatuh tempo kredit
  • Jangka waktu maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang
b. Kredit Modal Kerja Non Revolving
  • Limit kredit di atas Rp 500 Juta s.d Rp 25 Miliar
  • Kredit diberikan dalam valuta Rupiah dan valuta asing
  • Pencairan dilakukan sekaligus
  • Bunga dibayar dan pokok dibayar tiap bulan untuk yang bersifat aflopend (angsuran)
  • Bunga dibayar tiap bulan, pokok pinjaman dibayar kapan saja paling lambat pada saat jatuh tempo kredit untuk yang bersifat non aflopend (bukan angsuran)
  • Jangka waktu maksimal 5 tahun dan tidak dapat diperpanjang
Persyaratan kredit :
Untuk pengajuan pembiayaan, dokumen yg dibutuhkan antara lain:
a. Nasabah Usaha Perseorangan
  • Formulir Aplikasi
  • Copy KTP Pemohon & Suami/Istri
  • Copy Surat Nikah/ Cerai (bagi yg telah menikah/cerai)
  • Copy Kartu Keluarga
  • Copy rekening Koran tabungan/giro minimal 6 bulan terakhir
  • Copy NPWP 
  • Copy perizinan usaha (seperti SIUP, SITU, TDP/NIB dll)
  • Copy dokumen kepemilikan agunan (seperti SHM/SHGB/SHMSRS dll)
  • Kredit diberikan dalam valuta Rupiah dan valuta asing
b. Nasabah Badan Usaha
  • Formulir Aplikasi
  • Copy KTP seluruh pengurus dan pemegang saham perusahaan
  • Copy rekening Koran tabungan/giro minimal 6 bulan terakhir
  • Copy NPWP Pribadi/Perusahaan
  • Copy Laporan Keuangan
  • Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahannya
  • Copy perizinan usaha (seperti SIUP, SITU, TDP/NIB dll)
  • Copy dokumen kepemilikan agunan (seperti SHM/SHGB/SHMSRS dll)

Untuk dokumen lainnya akan disesuaikan pada saat pemrosesan fasilitas.