Kredit Multiguna
Kredit Multiguna Baru
Mandiri Multiguna
Mandiri Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Multiguna adalah layanan kredit perorangan dengan jaminan properti yang bisa Anda ajukan untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup.
Fitur mandiri KPR Multiguna
1.Mandiri KPR Multiguna Take Over
Pembiayaan untuk pengambilalihan kredit dari KPR bank lain, dengan maksimum limit kredit sebesar outstanding (sisa pinjaman) terakhir di bank asal atau limit kredit baru sesuai perhitungan bank. Jadi, apabila jumlahnya lebih besar dari outstanding terakhir di bank asal, Anda bisa menggunakannya untuk memenuhi beragam kebutuhan lain.
2.Mandiri KPR Multiguna Top Up
Penambahan limit kredit untuk mandiri KPR yang sudah berjalan minimal satu tahun, asalkan kolektibilitas (status pembayaran angsuran) berjalan lancar selama enam bulan terakhir. Adanya tambahan limit kredit memungkinkan Anda untuk memenuhi beragam kebutuhan lain.
Keuntungan

Suku bunga kompetitif

Proses cepat

Jangka waktu hingga 10 (sepuluh) tahun
Syarat dan Ketentuan
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Umur minimal 21 tahun, maksimal 55 tahun (pegawai) dan 60 tahun (profesional/wiraswasta) saat masa kredit berakhir
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap, dengan masa kerja/usaha minimal 1 (satu) tahun (pegawai) atau 2 (dua) tahun (profesional/wiraswasta)
- Dokumen yang harus di penuhi
No | Jenis dokumen | Pegawai | Profesional | Wiraswasta |
---|---|---|---|---|
1 | Dokumen formulir aplikasi yang diisi lengkap dan benar | ✔ | ✔ | ✔ |
2 | Fotokopi KTP Pemohon & suami/istri | ✔ | ✔ | ✔ |
3 | Fotokopi Surat Nikah/Cerai (bagi yg telah menikah/cerai) | ✔ | ✔ | ✔ |
4 | Fotokopi Kartu Keluarga | ✔ | ✔ | ✔ |
5 | Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir | ✔ | ✔ | ✔ |
6 | Fotokopi NPWP Pribadi | ✔ | ✔ | ✔ |
7 | Dokumen asli slip gaji terakhir/ surat keterangan penghasilan dan surat keterangan jabatan | ✔ | ||
8 | Fotokopi neraca laba rugi/informasi keuangan terakhir | ✔ | ✔ | |
9 | Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan izin-izin usaha | ✔ | ||
10 | Fotokopi izin praktek profesi | ✔ | ||
11 | Fotokopi dokumen kepemilikan agunan : SHM/SHGB, IMB & PBB | ✔ | ✔ | ✔ |
Biaya - Biaya
- Provisi
- Administrasi
- Premi asuransi (jiwa dan kerugian)
- Pengikatan Agunan.
- Taksasi Agunan
- Notaris
- Balik Nama