New Pembiayaan Distributor

Pembiayaan Distributor

Merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan Bank kepada Distributor yang direkomendasikan oleh Principal yang telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Bank dalam rangka penangguhan pembayaran atas tagihan yang timbul sehubungan dengan pembelian/ pendistribusian produk atau jasa dari Principal.

Fitur Kredit :
  • Limit kredit di atas Rp 500 Juta s.d Rp 25 Miliar
  • Kredit diberikan dalam valuta Rupiah
  • Jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang
  • Sifat kredit plafond bersifat revolving, sedangkan penarikan transaksi bersifat non revolving
  • Agunan utama berupa persediaan barang / piutang usaha dan agunan tambahan berupa fixed asset dan/atau deposito minimal 50%
  • Suku bunga sesuai ketentuan yang berlaku di Bank
  • Penarikan kredit didasarkan pada invoice yang ditagihkan oleh Principal
Persyaratan kredit :
Untuk pengajuan pembiayaan, dokumen yg dibutuhkan antara lain:
  • Surat permohonan pembiayaan
  • Copy Akta Pendirian dan copy identitas pengurus untuk Badan Usaha atau copy identitas pemohon dan pasangan untuk Perorangan
  • Copy Perijinan Usaha (SIUP, NIB, SITU/Surat Keterangan Domisili Usaha)
  • Copy NPWP
  • Laporan Keuangan periode 2 tahun terakhir (untuk permohonan ≤ Rp 5 Miliar tidak diwajibkan)
  • Menyerahkan rekening koran minimal 6 bulan terakhir rekening koran dari Bank Mandiri dan atau Bank Lain
  • Dokumen Kerjasama/Penunjukan/Pengangkatan Distributor

Untuk dokumen lainnya akan disesuaikan pada saat pemrosesan fasilitas.