Ekspor Baru

Home  /   Bisnis  /   Trade Finance  /   Ekspor

Produk Trade Finance

Mandiri Ekspor

 

Tingkatkan kenyamanan Anda dalam bertransaksi ekspor dengan layanan ekspor Bank Mandiri secara terpadu, dan lengkap di setiap tahapan transaksi, sejak proses merealisasikan pesanan ekspor, persiapan dokumen ekspor, presentasi dokumen, dan percepatan penerimaan hasil ekspor. Trade Specialist yang tersebar di seluruh Indonesia, dapat membantu Anda dalam melaksanakan transaksi perdagangan internasional dan domestik, menggunakan beragam metode pembayaran seperti Letter of Credit (LC), Documentary Collection, maupun Open Account.

Lebih dari itu, Bank Mandiri juga dapat memberikan pembiayan transaksi ekspor Anda mulai dari tahapan sebelum pengiriman barang ekspor (pre-shipment financing) sampai dengan tahapan setelah pengiriman barang (post-shipment financing), dengan menawarkan solusi Pre – Export Financing maupun Pengambilalihan Wesel Ekspor (PWE), baik atas dasar LC maupun Non-LC (bill purchase).

 

Layanan Ekspor Bank Mandiri, meliputi :

 
Outward Documentary Collection adalah Jasa menagihkan dokumen tanpa Letter of Credit milik nasabah kepada pembeli dalam rangka perdagangan ekspor atau domestik, atas dokumen finansial (financial documents) dan/atau dokumen komersial (commercial documents) sesuai dengan instruksi nasabah, untuk mendapatkan pembayaran dan/atau akseptasi dan menyerahkan dokumen setelah diterima pembayaran dan/atau akseptasi dan/atau menyerahkan dokumen atas syarat dan kondisi lainnya.

Fitur Utama

Jenis Penyerahan Dokumen:

  • Documents against Payment (D/P), Penyerahan dokumen collection kepada Pembeli/ Importir setelah diterima pembayaran atas dokumen dari Pembeli/ Importir, atau;
  • Documents against Acceptance (D/A), Penyerahan dokumen collection kepada Pembeli/ Importir setelah diterima surat akseptasi dari Pembeli/ Importir, atau;
  • Free of Payment, Penyerahan dokumen collection kepada Pembeli/ Importir tanpa mensyaratkan pembayaran atau akseptasi.

 

Manfaat

  • Nasabah dapat mengontrol barang yang dijual sebelum menerima pembayaran/akseptasi dari Pembeli/ Importir.
  • Kemudahan penagihan.
  • Biaya penagihan yang kompetitif.

Biaya

Provisi merupakan persentase dari nominal transaksi, dengan berlaku biaya minimum.

Persyaratan dan Tata Cara

  • Nasabah Bank Mandiri.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) & Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Tidak masuk dalam daftar hitam (blacklist) baik internal maupun eksternal (Bank Indonesia), dan
  • . Telah menyerahkan aplikasi permohonan transaksi (sesuai standar Bank) yang diisi lengkap dan benar, dibubuhi materai yang cukup, ditandatangani oleh pihak yang berwenang (authorized signatory).

Risiko

Tidak ada kewajiban pembayaran dari Bank, maka terdapat risiko tidak dibayarnya tagihan.

Simulasi

Simulasi berikut ini hanya sebagai alat bantu atau contoh perhitungan yang bersifat perkiraan dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk rekomendasi.

Nilai Dokumen USD 800.000
Biaya Collection 0,125%
Total Biaya Contoh Perhitungan:
0,125% x USD 800.000 = USD 1.000

 

Disclaimer

  • Ringkasan ini hanya merupakan sarana informasi produk dan layanan bagi calon nasabah/ nasabah yang tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan.
  • Nasabah wajib untuk membaca, memahami dan menandatangani form aplikasi permohonan transaksi.
  • Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan yang telah ada.
  • Nasabah diwajibkan telah membaca dan memahami produk sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan sebelum mengajukan Form Aplikasi Permohonan Collection dan Dokumen lainnya serta berhak bertanya kepada Pegawai Bank atau melakukan panggilan ke Mandiri Call di 14000 atau +6221 52997777 (Luar Negeri), pilih Bahasa tekan 4.
Export Letter of Credit / Penerimaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah Jasa menerbitkan Letter of Credit (LC) / SKBDN (suatu janji tertulis Bank yang bersifat irrevocable) atau perubahannya (jika ada) atas permintaan nasabah dalam rangka perdagangan ekspor atau domestik, yang isinya menjamin pembayaran kepada beneficiary/ penjual atas dasar penyerahan dokumen-dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi LC / SKBDN atau perubahannya.

Fitur Utama

  • Irrevocable, yaitu tidak dapat diubah atau dibatalkan selama jangka waktu berlakunya LC tanpa persetujuan dari beneficiary dan confirming bank (jika ada).
  • Apabila nasabah melakukan presentasi dokumen di Bank Mandiri, maka Bank Mandiri akan melakukan pemeriksaan dokumen untuk memastikan bahwa presentasi dokumendokumen comply dengan ketentuan yang berlaku (complying presentation).

Manfaat

  • Nasabah mendapatkan jaminan pembayaran dari bank penerbit LC (Issuing Bank).
  • Nasabah memindahkan risiko ketidakmampuan importir untuk membayar menjadi risiko bank penerbit LC.
  • Nasabah dapat memperoleh penawaran financing atas dokumen ekspor yang disalurkan melalui Bank Mandiri.

Biaya

Komisi/ provisi, suku bunga dan biaya-biaya lainnya sesuai dengan ketentuan Bank Mandiri.

Persyaratan dan Tata Cara

Syarat Transaksi:

  • Beneficiary LC memiliki rekening aktif di Bank Mandiri
  • Pembeli dan Issuing Bank tidak termasuk yang terkena embargo.

 

Tata Cara:

  • LC yang diterbitkan oleh Issuing Bank akan diteruskan Bank Mandiri kepada Nasabah melalui Cabang Pengelola rekening Nasabah.

 

Simulasi

Simulasi berikut ini hanya sebagai alat bantu atau contoh perhitungan yang bersifat perkiraan dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk rekomendasi.

Contoh Perhitungan:
 

Nilai Dokumen USD 10.000
Biaya Nasabah bank lain USD 50
Total Biaya USD 50

 

Disclaimer

  • Ringkasan ini hanya merupakan sarana informasi produk dan layanan bagi calon nasabah/ nasabah yang tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/ atau layanan.
  • Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan yang telah ada.
  • Nasabah diwajibkan telah membaca dan memahami produk sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan sebelum mengajukan form aplikasi dan dokumen lainnya serta berhak bertanya kepada Pegawai Bank atau melakukan panggilan ke Mandiri Call di 14000 atau +6221 52997777 (Luar Negeri), pilih Bahasa tekan 4.
Layanan Penagihan Ekspor: Letter of Credit Confirmation adalah Bank turut menjamin pembayaran atas Letter of Credit (LC) yang diterbitkan oleh bank lain dengan syarat dokumen LC dipresentasikan kepada Bank dan dokumen dalam kondisi comply (complying presentation).

Manfaat

Nasabah mendapatkan jaminan pembayaran tambahan atas Letter of Credit (LC) yang diterbitkan oleh Issuing Bank.

Biaya

Pembebanan biaya konfirmasi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.

Persyaratan dan Tata Cara

Syarat Transaksi:

  • Issuing Bank memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Bank Mandiri.
  • Letter of Credit (LC) memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Bank Mandiri.

 

Disclaimer

  • Ringkasan ini hanya merupakan sarana informasi produk dan layanan bagi calon nasabah/ nasabah yang tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/ atau layanan.
  • Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan yang telah ada.
  • Nasabah diwajibkan telah membaca dan memahami produk sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan sebelum mengajukan form aplikasi dan dokumen lainnya serta berhak bertanya kepada Pegawai Bank atau melakukan panggilan ke Mandiri Call di 14000 atau +6221 52997777 (Luar Negeri), pilih Bahasa tekan 4.
 

Pembiayaan Ekspor Bank Mandiri, meliputi :

 
Solusi Pembiayaan Ekspor: Pre-Export Financing (PEF) adalah fasilitas pembiayaan perdagangan bagi pihak Penjual dalam rangka persiapan pengiriman barang (pre-shipment financing).

Fitur Utama

Penarikan PEF hanya diperkenankan untuk penggunaan sebagai berikut:

  • Pembelian bahan baku, dan/atau
  • Pengeluaran ongkos produksi/ persiapan pengiriman barang lainnya, dan/atau
  • Pengadaan barang
  • Pengeluaran ongkos transportasi pengiriman barang
  • Pengeluaran biaya asuransi pengiriman barang dalam rangka memenuhi suatu pesanan (order) transaksi perdagangan.

 

Manfaat

PEF digunakan untuk mendukung likuiditas nasabah dalam rangka merealisasikan pengiriman barang Ekspor, berupa packing loan, inventory/ stock financing, freight financing dan insurance financing.

Biaya

Komisi/provisi, suku bunga, dan biaya-biaya lainnya sesuai dengan ketentuan Bank Mandiri.

Persyaratan dan Tata Cara

Syarat Transaksi:

  • Nasabah memiliki limit fasilitas PEF.
  • Nasabah menyerahkan aplikasi permohonan transaksi (sesuai standar Bank) yang diisi lengkap dan benar, dibubuhi materai yang cukup, ditandatangani oleh pihak yang berwenang (authorized signatory).

 

Risiko

Pengajuan pembiayaan PEF yang tidak sesuai dengan siklus modal nasabah dapat menyebabkan nasabah kesulitan dalam melakukan kewajiban pelunasan atas pembiayaan yang diterima.

Simulasi

Simulasi berikut ini hanya sebagai alat bantu atau contoh perhitungan yang bersifat perkiraan dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk rekomendasi.

PT ABC mengajukan form aplikasi permohonan transaksi atas dasar LC Usance. Pengajuan tersebut untuk keperluan pembelian bahan baku untuk memenuhi order.
 

Nilai LC USD 1.000.000
Biaya Pembelian Bahan Baku USD 700.000
Tanggal Pencairan 01 Juli 2023
0,125% flat, min. eqv. IDR 500.000
Provisi (dibebankan saat pencairan)  
  Contoh Perhitungan:
  0,125% x USD 700.000 = USD 875
Nilai Pencairan (tanggal 01 Juli 2023) USD 700.000 – USD 875 = USD 699.125
Tanggal Presentasi Dokumen LC 30 Agustus 2023.
Presentasi dokumen senilai USD 1.000.000 7% p.a
Bunga (dibayarkan saat pelunasan)  
Pelunasan (tanggal 30 Agustus 2023) dari hasil pengambilalihan wesel ekspor Contoh Perhitungan:
USD 700.000 x 7% x 60/360 = USD 8.167
Nilai Pelunasan
USD 700.000 + USD 8.167 = USD 708.167
Sisa hasil pengambilalihan wesel ekspor (jika ada) akan dikreditkan ke rekening Nasabah, senilai:
USD 1.000.000 – USD 708.167 = USD 291.833
Pelunasan (tanggal 30 Agustus 2023) dari hasil pengambilalihan wesel ekspor Nilai Pelunasan:
USD 700.000 + USD 8.167 = USD 708.167
Sisa hasil pengambilalihan wesel ekspor (jika ada) akan dikreditkan ke rekening Nasabah, senilai:
USD 1.000.000 – USD 708.167 = USD 291.833

 

Disclaimer

  • Ringkasan ini hanya merupakan sarana informasi produk dan layanan bagi calon nasabah/ nasabah yang tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/ atau layanan.
  • Nasabah wajib untuk membaca, memahami dan menandatangani aplikasi permohonan transaksi.
  • Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan yang telah ada.
  • Nasabah diwajibkan telah membaca dan memahami produk sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan sebelum mengajukan permohonan transaksi dan dokumen lainnya serta berhak bertanya kepada Pegawai Bank atau melakukan panggilan ke Mandiri Call di 14000 atau +6221 52997777 (Luar Negeri), pilih Bahasa tekan 4.
Solusi Pembiayaan Ekspor: Pembiayaan Tagihan Ekspor (Wesel Ekspor) adalah pembiayaan perdagangan sederhana (plain vanilla trade finance) berjangka pendek berupa pemberian uang muka dengan hak tagih (with recourse) kepada beneficiary atas presentasi Wesel Ekspor.

Fitur Utama

  • Pemberian uang muka dengan hak tagih (with recourse) kepada beneficiary atas tagihan ekspor.
  • Pembiayaan tagihan ekspor bersifat self liquidating, yaitu sumber pelunasan transaksi adalah dana hasil penjualan barang/jasa sebagai underlying transaction.

Manfaat

  • Mendukung likuiditas nasabah melalui pembiayaan tagihan Ekspor (Wesel Ekspor) atas nama nasabah tersebut.
  • Membantu pengembangan usaha nasabah karena dana yang diperoleh dapat digunakan untuk kebutuhan bisnis nasabah.
  • Meningkatkan daya saing nasabah di mata counter party dengan menawarkan penundaan pembayaran tanpa mengganggu cash flow nasabah.
  • Meminimalisir kemungkinan unpaid dari Issuing Bank karena adanya discrepancy, dengan layanan document preperation kami.

Simulasi

Tarif Transaksi:

Komisi/provisi, suku bunga, dan biaya-biaya lainnya sesuai dengan ketentuan Bank Mandiri.
 

Nilai Dokumen Penagihan LC USD 200.000
Tenor 60 hari
0,125% flat, min. eqv. IDR 500.000
Provisi (dibebankan saat pencairan)  
  Contoh Perhitungan:
  0,125% x USD 200.000 = USD 250 7% p.a
Bunga (dibayarkan saat pelunasan)  
  Contoh Perhitungan:
  USD 200.000 x 7% x 60/360 = USD 2.333

 

Persyaratan dan Tata Cara

Syarat Transaksi:

  • Nasabah memiliki rekening di Bank Mandiri
  • Nasabah tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan atau Bilyet Giro Kosong (DHN) pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan
  • Nasabah memiliki fasilitas trade
  • Asli LC dan copy PEB dipresentasikan
  • Nasabah menyerahkan aplikasi permohonan per transaksi pembiayaan.
  • Menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank.

 

Simulasi

Simulasi berikut ini hanya sebagai alat bantu atau contoh perhitungan yang bersifat perkiraan dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk rekomendasi.

Disclaimer

  • Ringkasan ini hanya merupakan sarana informasi produk dan layanan bagi calon nasabah/ nasabah yang tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/ atau layanan.
  • Nasabah wajib untuk membaca, memahami dan menandatangani Surat Penawaran Fasilitas dan Aplikasi Permohonan Transaksi.
  • Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan yang telah ada.
  • Nasabah diwajibkan telah membaca dan memahami produk sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan sebelum menyetujui penawaran fasilitas dan mengajukan Aplikasi Permohonan Transaksi. Nasabah berhak bertanya kepada Pegawai Bank atau melakukan panggilan ke Mandiri Call di 14000 atau +6221 52997777 (Luar Negeri), pilih Bahasa tekan 4.
Solusi Pembiayaan Ekspor: Forfaiting merupakan transaksi jual beli hak tagih antara Bank Mandiri dengan Nasabah berdasarkan dokumen perdagangan berjangka dengan harga diskonto tanpa hak regres (without recourse).

Fitur Utama

  • Fasilitas Forfaiting dapat diberikan dengan underlying Banker’s Acceptance atas transaksi dengan maupun tanpa Irrevocable Letter of Credit (LC)/ SKBDN Usance yang diterbitkan oleh Issuing Bank dengan jangka waktu maksimum 1 (satu) tahun.
  • Fasilitas Forfaiting dapat diberikan dalam valuta IDR atau USD atau valuta asing lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
  • Jangka waktu fasilitas Forfaiting per transaksi mengikuti jangka waktu Banker’s Acceptance atau maksimal 1 (satu) tahun dan dengan memperhitungkan Commercial Line yang tersedia bagi Issuing Bank.

Manfaat

  • Mendukung likuiditas nasabah.
  • Membantu pengembangan usaha nasabah karena dana yang diperoleh dapat digunakan untuk kebutuhan bisnis nasabah
  • Meningkatkan daya saing nasabah di mata counter party dengan menawarkan penundaan pembayaran tanpa mengganggu cash flow nasabah.

Biaya

Komisi/provisi, suku bunga, dan biaya-biaya lainnya sesuai dengan ketentuan Bank Mandiri.

Persyaratan dan Tata Cara

  • Nasabah (Non-Bank) menandatangani Aplikasi Permohonan Transaksi.
  • Dokumen ekspor berjangka yang sudah diakseptasi oleh Issuing Bank yang dibuktikan dengan Original Banker’s Acceptance yang ditujukan ke Bank.
  • Surat Pengalihan Hak dari Nasabah Non-Bank kepada Bank.

Simulasi

Simulasi berikut ini hanya sebagai alat bantu atau contoh perhitungan yang bersifat perkiraan dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk rekomendasi.

Nilai Dokumen USD 1.000.000
Tenor 60 hari
0,125% flat, min. eqv. IDR 1.000.000
Provisi (dibebankan saat pencairan)  
  Contoh Perhitungan:
  0,125% x USD 1.000.000 = USD 1.250 7% p.a
Bunga (dibayarkan saat pelunasan)  
  Contoh Perhitungan:
  USD 1.000.000 x 7% x 60/360 = USD 11.667

 

Disclaimer

  • Ringkasan ini hanya merupakan sarana informasi produk dan layanan bagi calon nasabah/ nasabah yang tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan.
  • Nasabah wajib untuk membaca, memahami dan menandatangani Aplikasi Permohonan Transaksi.
  • Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan yang telah ada.
  • Nasabah diwajibkan telah membaca dan memahami produk sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan sebelum mengajukan permohonan transaksi dan berhak bertanya kepada Pegawai Bank atau melakukan panggilan ke Mandiri Call di 14000 atau +6221 52997777 (Luar Negeri), pilih Bahasa tekan 4.
 

Dapatkan kemudahan akses informasi produk Trade & Bank Garansi untuk transaksi Bisnis Anda. Hubungi Mandiri Call 14000 atau +6221 52997777 (Luar Negeri), pilih bahasa, tekan 4.