Private
Private
Wealth Management Mandiri Private
Syarat dan Ketentuan
Layanan Mandiri Private

Mengisi Formulir Mitra Utama (FMU)

Memiliki total Fund Under Management (FUM)
minimal ekuivalen Rp 20 Milyar untuk Mandiri Private dan Rp 50
Milyar untuk Mandiri Private Infinite, terdiri dari: tabungan,
deposito, giro, dan produk investasi

Memiliki rekening tabungan/giro Rupiah
- Apabila dalam masa keanggotaan segmen Wealth lebih dari 3 (tiga) bulan nasabah memiliki rata-rata saldo harian atau posisi akhir bulan < Rp950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) ekuivalen, maka nasabah dikategorikan sebagai nasabah drop fund.
- Selama periode drop fund berlangsung, keistimewaan yang diberikan kepada nasabah hanya yang menempel pada Kartu Mandiri Debit Private atau Kartu Mandiri Debit Private Infinite.
- Nasabah drop fund akan dikenakan biaya denda sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan maksimal selama 3 (tiga) bulan berturut-turut. Biaya denda atas drop fund akan didebet secara langsung terhadap Rekening Tabungan/Giro nasabah yang bersangkutan dengan valuta Rupiah yang tercatat sebagai akun utama Kartu Mandiri Debit Private atau Kartu Mandiri Debit Private Infinite nasabah atau rekening valuta Rupiah lainnya yang terdaftar pada sistem Bank.
- Setelah 3 (tiga) bulan berturut-turut sejak dikategorikan sebagai nasabah drop fund dan FUM nasabah tidak mengalami peningkatan menjadi minimal Rp950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah), maka Bank akan memberhentikan nasabah dari keanggotaan segmen Wealth dan mengonversinya menjadi nasabah Reguler yang mana seluruh keistimewaan nasabah akan dihentikan.










