Landing Page Kartu Debit

Home / Perseorangan / Kartu Debit
 
 

Kartu Debit Mandiri

Miliki Kartu Mandiri Debit dan dapatkan kemudahan, kenyamanan serta keamanan dalam bertransaksi di dalam maupun luar negeri dan bertransaksi online.

Mandiri Debit Individu

 

Mandiri Debit Bisnis

 
 
 

Mandiri Debit Individu

 

Mandiri Debit Individu

 
 
 
 

Produk Pilihan

 
 

Mandiri Debit Visa

 
 

Gold

Platinum

Debit Mandiri Garuda

 
 

Mandiri Debit Bisnis

 
 

Gold

Platinum

Debit Mandiri Garuda

 

Mandiri Debit GPN

 
 

Silver

Gold

Platinum

Kartu Ku

Kartu Simple

Kartu Mitra Usaha

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Belum punya kartu debit? Apply sekarang
#Gakpakedonlot

Scan disini!

Nature
Kartu Debit
 
 
 

FREQUENTLY ASKED QUESTION

 
FAQ

A. Chip

Di dalam chip ini terdapat data-data yang digunakan untuk memproses transaksi di channel ATM dan EDC. Untuk menjaganya agar tidak rusak, hindari dan jauhkanlah dari berbagai bentuk cairan, medan magnet, atau benda yang dapat menggores chip tersebut.

B. Nomor Kartu

Nomor kartu debit Anda terdiri dari 16 angka. Hindarilah untuk memberikan nomor kartu debit ini kepada siapapun untuk alasan apapun, agar Anda terhindar dari penyalahgunaan kartu debit.

C. Masa Berlaku Kartu

Merupakan informasi bulan dan tahun masa berlaku kartu debit Anda yang merupakan salah satu informasi yang digunakan Anda saat bertransaksi di merchant online. Hindarilah untuk memberikan masa berlaku kartu debit ini kepada siapapun untuk alasan apapun, agar Anda terhindar dari penyalahgunaan kartu debit.

D. Nama Anda

Nama yang tercetak pada kartu Debit Anda merupakan nama yang Anda daftarkan pada saat pembukaan rekening. Dan tidak seluruh kartu debit dilakukan pencetakan nama.

E. Logo Prinsipal (GPN/VISA)

Merupakan logo yang memberikan jaminan bahwa kartu Anda diterima untuk bertransaksi di seluruh tempat usaha yang memasang logo GPN atau VISA.

F. Pita Magnetik

Di dalam pita magnetik ini terdapat data-data yang digunakan untuk memproses transaksi di channel ATM dan EDC. Untuk menjaganya agar tidak rusak, saat menyimpan kartu Anda, hindari dan jauhkanlah dari benda-benda yang mengandung medan magnet atau benda yang dapat menggores pita magnetik tersebut.

G. Kode CVV

Kode CVV terdiri dari 3 digit angka yang merupakan salah satu informasi yang digunakan Anda saat bertransaksi di merchant online. Hindarilah untuk memberikan CVV kartu debit ini kepada siapapun untuk alasan apapun, agar Anda terhindar dari penyalahgunaan kartu debit.

H. Logo Jaringan ATM

Merupakan logo yang menandakan jaringan ATM yang dapat digunakan untuk bertransaksi oleh nasabah.

Keterangan : untuk keamanan transaksi mohon nasabah merahasiakan segala informasi yang terdapat di kartu Mandiri Debit

Untuk memiliki kartu debit nasabah wajib memiliki tabungan, tabungan bisnis, atau tabungan lainnya yang ditetapkan oleh bank dan atau mandiri giro pada bank. Pembukaan rekening dan permintaan kartu Mandiri Debit dapat dilakukan melalui cabang Mandiri, sarana online atau sarana lainnya yang ditentukan oleh Bank.

A. Perorangan yang mempunyai rekening mandiri tabungan, mandiri tabungan bisnis, tabungan lainnya yang ditetapkan oleh bank dan atau mandiri giro pada bank

B. Badan melalui pengurus atau kuasa yang ditunjuk oleh pemegang kewenangan menurut Anggaran Dasar badan/Dokumen Hukum yang serupa

Nasabah tabungan Join Account (tipe OR) miliki kartu debit. Sementara untuk nasabah Giro Join Account tidak memiliki kartu Debit & jenis rekening QQ saat ini masih belum dibukakan untuk fasilitas rekening Giro.
Kartu tidak dapat dipindahtangankan dengan cara atau alasan apapun juga kepada pihak lain. Khusus untuk Badan dalam hal ini diwakili oleh pejabat yang secara tertulis ditunjuk untuk itu.
Nasabah dapat membuat PIN Mandiri Debit di channel yang digunakan nasabah saat melakukan permintaan Mandiri Debit yaitu melalui cabang Mandiri, secara online atau sarana lainnya yang ditentukan oleh Bank.
Nasabah dapat melakukan penggantian PIN Mandiri Debit di cabang, Mandiri ATM, atau sarana lainnya yang ditentukan oleh Bank.

Nasabah dapat menggunakan kartu Mandiri Debit untuk bertransaksi di channel elektronik sebagai berikut :

A. Mesin ATM

B. EDC Merchant

C. Merchant online (sesuai dengan jenis kartu yang dimiliki nasabah).

Fitur transaksi di channel elektronik menyesuaikan dengan jenis kartu Mandiri Debit yang dimiliki oleh nasabah

1. Untuk transaksi di ATM (dalam negeri & luar negeri) & EDC (dalam negeri & luar negeri) menggunakan 6 digit PIN

2. Untuk transaksi di merchant online menggunakan no kartu, CVV, expired date dengan tambahan otentikasi 6 digit OTP yang dikirimkan melalui SMS (tergantung merchant online tempat nasabah bertransaksi)

Transaksi yang dilakukan dalam mata uang asing akan didebet di rekening setelah dikonversi ke mata uang rupiah sesuai dengan dengan nilai tukar yang ditetapkan bank.

Bank berhak melakukan perbaikan ulang/perhitungan kembali atas transaksi yang dilakukan dalam mata uang asing termasuk mengenai perhitungan konversi nilai tukar mata uang dimaksud.

Limit dan fitur kartu Mandiri Debit menyesuaikan dengan jenis kartu Mandiri Debit yang dimiliki oleh nasabah dan dapat dilihat melalui : (link section fitur & limit) (https://www.bankmandiri.co.id/en/mandiri-debit)
Biaya administrasi kartu Mandiri Debit menyesuaikan dengan jenis kartu Mandiri Debit yang dimiliki oleh nasabah dan dapat dilihat melalui : (link section fitur & limit) (https://www.bankmandiri.co.id/en/mandiri-debit)
Biaya lainnya kartu Mandiri Debit menyesuaikan dengan jenis transaksi/aktivitas yang dilakukan oleh nasabah dan dapat dilihat melalui : (link section fitur & limit) (https://www.bankmandiri.co.id/en/mandiri-debit)
Nasabah dapat melakukan penggantian Kartu Mandiri Debit di cabang Bank Mandiri

Bagi nasabah yang Mandiri Debitnya hilang/tertelan/tercuri maka dapat melakukan langkah – langkah sebagai berikut :

1. Melaporkan ke Mandiri Call 14000 atau cabang dan sekaligus melakukan pemblokiran kartu Mandiri Debit

2. Melakukan penggantian kartu Mandiri Debit di cabang.

Untuk melakukan sanggahan transaksi nasabah dapat menghubungi e-mail mandiricare@bankmandiri.co.id atau mengisi formulir sanggahan di kantor cabang Bank Mandiri terdekat.

Bank berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas transaksi yang disanggah berdasarkan informasi yang disampaikan Pemegang Kartu maupun informasi pendukung lainnya

Mandiri Call 14000

Kantor cabang Bank Mandiri terdekat,

  • Tabungan Nasabah tidak termasuk dalam program penjaminan Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), apabila:
    • Nominal seluruh saldo simpanan Nasabah melebihi (equivalen) Rp. 2 (dua) Miliar pada satu bank, baik untuk rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account)
    • Suku bunga yang Nasabah dapatkan melebihi tingkat bunga maksimum penjaminan LPS
  • Fluktuasi suku bunga tabungan bisa terjadi mengikuti perkembangan pasar.
  • Nasabah wajib menjaga data rahasia (nomor kartu debit, masa berlaku kartu, CVC/CVV, pin, username, password, OTP, tanggal lahir, nama ibu kandung), penyalahgunaan data rahasia oleh pihak yang tidak berwenang menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  • Nasabah berkewajiban menyediakan informasi dan/atau data sesuai dengan kondisi sesungguhnya dan konsekuensi jika Nasabah tidak menyampaikan informasi dan/atau data yang sebenarnya menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
 

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Mandiri Debit

 

1. Mandiri Debit (Kartu) adalah kartu debit yang diterbitkan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (Bank).

2. Pemegang Kartu adalah:

a. Perorangan yang mempunyai rekening Mandiri Tabungan, Mandiri Tabungan Bisnis, tabungan lain yang ditetapkan oleh Bank dan atau Mandiri Giro (giro) pada Bank.

b. Badan melalui Pengurus atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pemegang Kewenangan menurut Anggaran Dasar Badan/Dokumen Hukum yang serupa.

3. Pemegang Kartu tunduk pada ketentuan umum yang berlaku pada Bank dengan segala syarat dan ketentuan mengenai pelayanan dan transaksi yang dicakup oleh Kartu.

4. Kartu hanya dapat digunakan oleh Pemegang Kartu dan tidak dapat dipindahtangankan dengan cara atau alasan apapun juga kepada pihak lain. Khusus untuk Badan, dalam hal ini diwakili oleh pejabat yang secara tertulis ditunjuk untuk itu.

5. Kartu hanya dapat digunakan untuk melakukan transaksi yang ditetapkan oleh Bank.

6. Pemegang Kartu wajib menjaga kerahasiaan PIN (Personal Identification Number) atas Kartu dan bertanggung jawab penuh atas penggunaannya, oleh karenanya Bank dengan cara apapun tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan PIN tersebut.

7. Pemegang Kartu wajib menandatangani panel tanda tangan pada bagian belakang Kartu sesuai dengan contoh tanda tangan Pemegang Kartu yang ada pada Bank. Tanda tangan tersebut merupakan sarana verifikasi transaksi pembayaran di toko/merchant dan/atau transaksi di cabang Bank.

8. Pemegang Kartu tidak boleh bertransaksi dan/atau melakukan penarikan melebihi saldo kredit rekening Pemegang Kartu.

9. Pemegang Kartu telah memahami fitur transaksi dengan menggunakan Kartu dan oleh karenanya setuju atas ketentuan yang berlaku di Bank, termasuk ketentuan mengenai pendebetan yang dilakukan secara otomatis terkait dengan penggunaan Kartu tersebut.

10. Masa berlaku Kartu tertera pada bagian muka Kartu (VALID THRU: MONTH/YEAR). Kartu yang telah berakhir masa berlakunya tidak dapat digunakan untuk bertransaksi. Nasabah harus melakukan penggantian Kartu sebelum masa berlaku Kartu berakhir untuk menghindari kegagalan transaksi.

11. Atas permintaan Pemegang Kartu, Bank dapat menerbitkan laporan yang antara lain memuat data transaksi penggunaan Kartu.

12. Apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerbitan laporan, tidak ada tanggapan tertulis dari Pemegang Kartu, maka Pemegang Kartu dianggap menyetujui data transaksi sebagaimana tercantum dalam laporan tersebut.

13. Catatan atau laporan Bank baik mengenai data, informasi maupun semua transaksi yang diproses dengan menggunakan Kartu merupakan bukti yang sah dan mengikat baik di dalam maupun di luar pengadilan.

14. Apabila terjadi perubahan data atau informasi yang berkaitan dengan penggunaan Kartu, Pemegang Kartu harus memberitahukan perubahaan tersebut secara tertulis kepada Bank dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh Bank. Perubahaan tersebut berlaku efektif setelah Kantor Cabang Bank pembuka rekening menerima pemberitahuan tertulis dari Pemilik Rekening yang disertai dengan dokumen pendukung. Keterlambatan penyampaian perubahan dimaksud yang mengakibatkan timbulnya resiko dan tuntutan ganti rugi menjadi tanggung jawab Pemilik Rekening.

15. Penggantian mandiri debit karena hilang/rusak/tertelan mengacu pada ketentuan Syarat Khusus Rekening Tabungan.

16. Apabila Pemilik Rekening bermaksud mengakhiri penggunaan Kartu, Pemilik Rekening wajib memberitahukan secara tertulis dalam bentuk dan isi yang dapat diterima Bank dan Pemegang Kartu segera mengembalikan Kartu kepada Bank. Selanjutnya Bank akan segera menghentikan layanan Kartu atas dasar pemberitahuan tertulis dimaksud.

17. Bank setiap saat berhak mengubah, menambah atau mengganti Syarat dan Ketentuan Penggunaan Kartu dan akan memberitahukannya kepada Pemegang Kartu menurut cara yang ditetapkan oleh Bank. Perubahan tersebut mengikat Pemegang Kartu.

18. Setiap penerimaan, penggantian dan pembaharuan Kartu tunduk pada ketentuan yang berlaku di Bank.

19. Bank berhak membatalkan, menarik kembali atau memperbaharui Kartu dengan pemberitahuan menurut cara yang ditetapkan oleh Bank.

20. Bank berhak mengakhiri penggunaan Kartu secara sepihak segera setelah terjadi salah satu hal-hal sebagai berikut:

a. Kelalaian Pemegang Kartu untuk memenuhi Syarat dan Ketentuan penggunaan Kartu.

b. Pemegang Kartu atau Pemilik Rekening tidak dapat memenuhi suatu kewajiban yang timbul sebagai akibat adanya hubungan hukum antara Pemegang Kartu atau Pemilik Rekening dengan Bank.

c. Pemegang Kartu atau Pemilik Rekening mengalami pailit atau tidak dapat menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan ketentuan ini maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Pemegang Kartu meninggal dunia.

21. Berkenaan dengan pengakhiran tersebut, Pemegang Kartu dan Bank sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

22. Kuasa yang diberikan Pemegang Kartu kepada Bank merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan Penggunaan Kartu dan karenanya tidak dapat ditarik kembali dan diakhiri karena sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pemegang Kartu dengan ini melepaskan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal 1814 dan pasal 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.

23. Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian dalam bentuk apapun atas transaksi pembayaran barang dan atau jasa dengan mempergunakan Kartu. Pemegang Kartu dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul akibat sengketa antara Pemegang Kartu dengan penjual barang dan jasa.

24. Transaksi yang dilakukan dalam mata uang asing akan didebet ke rekening setelah dikonversikan dengan nilai tukar yang ditetapkan Bank. Bank berhak melakukan perbaikan ulang/perhitungan kembali atas transaksi yang dilakukan dalam mata uang asing termasuk mengenai perhitungan konversi nilai tukar mata uang dimaksud.

25. Hukum yang berlaku dan domisili

a. Syarat dan Ketentuan Penggunaan Kartu ini tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

b. Berkenaan dengan Syarat dan Ketentuan Penggunaan Kartu dan segala akibatnya, Bank dan Pemegang Kartu setuju untuk memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan secara umum pada kantor Panitera Pengadilan Negeri yang wewenangnya meliputi wilayah tempat kantor Bank di mana rekening Mandiri Tabungan dan Mandiri Giro dibuka.