Kartu Hilang
Kartu Hilang
Penanganan Karu Kredit Hilang
Penanganan Kartu Kredit Hilang
Apa yang harus dilakukan apabila kartu kredit hilang?
Segera lakukan pemblokiran kartu untuk menghindari Anda dari penyalahgunaan kartu oleh pihak lain dan penagihan atas transaksi yang tidak Anda lakukan.
-
Pemblokiran kartu dapat dilakukan melalui channel:
- Aplikasi Livin’ by Mandiri, atau
- Hubungi mandiricall 14000, atau
- Email ke Mandiri Care (mandiricare@bankmandiri.co.id)
Blokir melalui Aplikasi Livin’ by Mandiri
-
Langkah-langkah blokir kartu kredit melalui Aplikasi Livin’ by Mandiri:
- Log in Livin’ by Mandiri
- Klik Pengaturan dan pilih menu Kartu Debit & Kartu Kredit
- Pilih kartu kredit yang akan diblokir
- Pilih blokir permanen untuk diproses pemblokiran dan penggantian kartu kredit dengan biaya Rp 50.000,-
- Kartu kredit baru akan dikirimkan ke alamat nasabah yang terdaftar di sistem Bank Mandiri
Blokir melalui Mandiri Call 14000
-
Langkah-langkah blokir kartu kredit melalui Mandiri Call 14000:
- Hubungi Mandiri Call 14000
- Infokan untuk adanya pemblokiran kartu dan penggantian kartu kredit
- Penggantian kartu kredit akan dikenakan biaya Rp 50.000,-
- Infokan ke Mandiri Call Staff apabila terdapat perubahan alamat pengiriman kartu kredit
Blokir melalui Email Mandiri Care
-
Langkah-langkah blokir kartu kredit melalui email ke Mandiri Care:
- Nasabah mengirimkan email permintaan pemblokiran & penggantian kartu kredit ke email mandiricare@bankmandiri.co.id
- Permintaan akan diproses lebih lanjut apabila alamat email nasabah valid sesuai dengan sistem Bank Mandiri
- Melampirkan dokumen surat pernyataan permintaan blokir dan penggantian kartu kredit serta copy KTP.
- Contoh surat pernyataan dapat, klik https://www.mandirikartukredit.com/formulir-cs
Apa yang terjadi apabila kartu kredit hilang tidak diblokir?
- Apabila terdapat transaksi yang terjadi sebelum pelaporan/pemblokiran, maka akan menjadi tanggung jawab Anda sebagai pemegang kartu.
- Jika terdapat tagihan yang tidak sesuai, segera laporkan ke mandiri call 14000 ( 24 jam ) selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal cetak lembar tagihan. Apabila setelah 30 hari tersebut tidak ada pengaduan dari Anda, maka tagihan Anda dianggap telah sesuai.