Giro

Mandiri Giro

Mandiri Giro Rupiah

Mandiri Giro adalah simpanan dana pihak ketiga dengan beragam pilihan valuta yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek atau bilyet Giro untuk Rupiah (IDR), LOA (Letter Of Authorization) untuk Valuta Asing dan sarana perintah pembayaran lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan Bank Mandiri.

Fitur Utama

  • Pilihan Mata Uang: Tersedia dalam 15 Mata Uang (USD, IDR, SGD, EUR, AUD, GBP, JPY, HKD, CHF, CNY, THB, MYR, SEK, NOK, SAR).
  • Mudah dan Aman: Penarikan menggunakan cek/bilyet giro untuk IDR dan LOA (Letter of Authorization) untuk valuta asing, serta Kartu Debit untuk perorangan IDR.
  • Fleksibel: Nasabah akan mendapatkan informasi mutasi rekening dalam bentuk cetak (Rekening Koran) maupun mengunduh langsung via channel yang dimiliki (e-statement).

Manfaat

  • Jasa Giro yang progresif dan kompetitif
  • Dengan sistem bunga harian yang progresif dan kompetitif, Anda memiliki kesempatan untuk mendapatkan keuntungan jasa Giro yang lebih besar. Semakin besar saldo rekening Anda, semakin tinggi jasa Giro yang akan Anda peroleh.
  • Kemudahan
    • Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan di semua Kantor Cabang Bank Mandiri.
    • Mandiri Giro dengan Cek dan Bilyet Giro Bank Mandiri, transaksi bisnis Anda menjadi lebih mudah.
    • Kemudahan bertransaksi melalui Mandiri ATM, Mandiri SMS, Mandiri Call, dan Mandiri Internet (khusus rekening Mandiri Giro perorangan).
    • Tersedia pilihan rekening gabungan atau joint account (khusus rekening perorangan).
  • Kenyaman Bertransaksi
    • Dengan fasilitas jaringan lebih dari 17.000 Mandiri ATM yang tersebar luas, Anda tidak perlu lagi mengantri panjang di Kantor Cabang untuk melakukan transaksi perbankan Anda.
    • Dukungan lebih dari 2.500 Kantor Cabang Bank Mandiri online yang tersebar di seluruh nusantara memberikan Anda lebih banyak keleluasaan untuk melakukan transaksi perbankan yang Anda kehendaki. Dimanapun Anda berada, kegiatan perbankan seharihari Anda tetap berjalan seperti biasa.

Biaya

Valuta Setoran Awal Saldo Minimal
IDR IDR 1.000.000 IDR 1.000.000
USD USD 500 USD 500
SGD SGD 500 SGD 500
EUR EUR 500 EUR 500
AUD AUD 500 AUD 500
GBP GBP 500 GBP 500
JPY JPY 50.000 JPY 50.000
HKD HKD 5.000 HKD 5.000
CHF CHF 1.000 CHF 1.000
CNY CNY 3.500 CNY 3.500
 
 
Biaya-Biaya Valuta Rupiah
Biaya Administrasi Bulanan:
Pemerintah Bebas
Perorangan dan jenis nasabah badan lainnya Rp 25.000,-/ bulan
Biaya Rekening Pasif/ Dormant Rp 250.000,-
Cek / Bilyet Giro Rp 1.000,-/ lembar (tanpa materai)
Counter Cek (menggunakan kwitansi) Rp 2.000,- di luar biaya materai
Pembatalan Bilyet Giro Rp 30.000,- / lembar
Biaya Penutupan:
Oleh nasabah Rp 25.000,-
Oleh Bank Rp 20.000,-
Biaya Cek atau Bilyet Giro hilang:
Belum diisi Rp 30.000,- / warkat
Sudah diisi Rp 30.000,- / laporan
Biaya tolakan penarikan Cek atau Bilyet Giro melalui kliring:
Warkat Local Rp 125.000,-/ warkat
Warkat Intercity Rp 150.000,-/ warkat
Biaya Fungsi Sweep Rp 10.000,-/ bulan
Biaya pinalti saldo di bawah ketentuan minimal saldo Rp 25.000,-/ bulan
 
 
Valuta Biaya
Administrasi
per bulan
Penalti Saldo
di bawah
minimum per
bulan
Biaya
Penutupan
Rekening
Biaya
Rekening
Dormant
USD USD 5 USD 5 USD 10 USD 50
SGD SGD 5 SGD 10 SGD 20 SGD 50
EUR EUR 5 EUR 5 EUR 10 EUR 50
AUD AUD 10 AUD 10 AUD 20 AUD 100
GBP GBP 5 GBP 5 GBP 10 GBP 50
JPY JPY 500 JPY 500 JPY 1.000 JPY 5.000
HKD HKD 50 HKD 50 HKD 100 HKD 500
CHF CHF 10 CHF 20 CHF 20 CHF 100
CNY CNY 30 CNY 30 CNY 70 CNY 300
 
 
Biaya Permintaan Rekening Koran di Luar Rekening Koran Bulanan
≤ 3 bulan Rp 2.500,-/ lembar
> 3 s/d 6 bulan Rp 5.000,-/ lembar
> 6 s/d 9 bulan Rp 10.000,-/ lembar
> 9 s/d 12 bulan Rp 15.000,-/ lembar
> 12 bulan Rp20.000,-/ lembar

Persyaratan dan Tata Cara

  • Tidak termasuk dalam daftar hitam nasional.
  • Pembukaan diperuntukkan bagi Nasabah Perorangan (WNI/WNA) berumur 21 tahun atau sudah kawin dan tidak berada di bawah pengampunan dan bagi Nasabah Badan.
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan beserta pendukungnya.
  • Apabila pembukaan rekening dilakukan dengan cara dikuasakan, maka nasabah penerima kuasa perlu menyertakan Surat Kuasa dari pihak yang berwenang untuk melakukan pembukaan rekening.
  • Terdapat pengenaan bea materai dalam dokumen tertentu.

Jenis Nasabah

1. Perorangan

  • Kartu Identitas (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA).
  • NPWP untuk WNI dan Tax Identification Number (TIN) untuk WNA.
  • Surat keterangan pendukung bagi KTP luar wilayah.
  • Kartu izin tinggal (KIMS/KITAS/KITAP) untuk WNA.
  • Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) sebagaimana yang berlaku.
  • Khusus untuk WNI yang menetap di Indonesia dan berusaha/bertindak di bawah nama badan sebagai perseroan perorangan antara lain:
    • Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha perdagangan, SIUK untuk usaha Konstruksi.
    • Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan.
    • Sertifikat Pendaftaran Pernyataan Pendirian Perseroan.
    • Form Ketentuan Tambahan Rekening Nasabah Perseroan Perorangan.
    • Persetujuan Pemegang Saham Perseroan Perorangan (Apabila pengelolaan ditunjuk oleh pemegang saham).
    • Spesimen tanda tangan.
  • Dokumen lainnya sesuai dengan pedoman APU PPT dan ketentuan yang berlaku.

2. Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum

  • Surat persetujuan tertulis dari Direktur Jendral Perbendaharaan atau Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
  • Surat pernyataan Penggunaan Rekening dari pejabat yang berwenang.
  • Surat kuasa/surat penunjukan/petunjuk teknis pejabat/pihak dari Nasabah.
  • NPWP atau surat keterangan non PKP dari kantor DJP.
  • Dokumen identitas dan spesimen Tanda Tangan pihak yang berwenang mewakili instansi.

3. PT/Koperasi/Yayasan

  • Kartu identitas direktur/komisaris yang berhubungan, pemberi, dan penerima kuasa.
  • Akta Pendirian dan akta perubahan.
  • Akta yang memuat susunan pengurus yang masih berlaku.
  • Anggaran Dasar.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • NPWP Badan.
  • Surat kuasa dari pemilik kepada wakil.
  • Cover notes dari notaris (bagi PT dalam proses pendirian non berbadan hukum).
  • Kartu Identitas seluruh pengurus (bagi PT dalam proses pendirian non berbadan hukum).
  • Surat persetujuan seluruh pengurus, keterangan, dan penyataan akan memenuhi persyaratan, tidak diberikan cek/bilyet Giro/hak ke Bank untuk menutup rekening jika sesuai waktu yang ditetapkan belum terpenuhi (bagi PT dalam proses pendirian non berbadan hukum).

4. Perkumpulan Berbadan Hukum

  • Kartu identitas seluruh pengurus.
  • Akta pendirian dan akta perubahan terakhir.
  • Anggaran dasar perkumpulan.
  • Pengesahan keputusan Menteri.
  • NPWP.
  • Pernyataan tertulis terkait pembebasan tanggung jawab dan tuntutan ke bank.

5. Partai Politik

  • Akta notaris pendirian dan perubahan.
  • Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
  • Daftar pengurus partai politik.
  • NPWP Partai Politik.
  • Kartu Identitas seluruh pengurus.
  • Dokumen lain yang dipersyaratkan.

6. Perusaahan Umum/Perusahaan Daerah

  • SK Pengangkatan Direksi.
  • NIB.
  • NPWP.
  • Kartu Identitas.
  • Surat Kuasa.
  • Anggaran Dasar dalam akta notaris dan mencantumkan sususan anggota direksi (Perusahaan Daerah).

7. Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing

  • Surat Permohonan yang berisi maksud dan tujuan membuka rekening.
  • Akta Pendirian dan/atau Anggaran Dasar beserta perubahannya.
  • Daftar susunan pengurus.
  • Laporan keuangan dan deskripsi kegiatan usaha.
  • Pernyataan dokumen sah sesuai ketentuan negara.
  • Paspor seluruh pengurus.
  • Dokumen perwakilan negara asing.
  • Surat referensi.
  • NPWP jika diwajibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

8. Commanditairen Venoostchap (CV) / Firma (Fa) /Maatschap (Persekutuan Perdata)

  • Akta pendirian dan akta perusahaan serta perubahan yang memuat susunan pengurus.
  • Surat keterangan pencatatan pendaftaran akta pendirian dan perubahannya.
  • NPWP.
  • Kartu identitas seluruh pengurus.
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dicetak dari Sistem Adminitrasi Badan Usaha.

Risiko

  • Tidak dijaminnya simpanan nasabah oleh LPS apabila:
    • Nominal saldo seluruh simpanan (termasuk bunga) nasabah pada satu bank melebihi (ekuivalen) Rp 2 Miliar baik untuk rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account).
    • Suku Bunga yang nasabah dapatkan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  • Rekening yang tidak ada transaksi selama 6 bulan akan menjadi pasif dan akan dikenakan biaya.
  • Dapat terjadi tolakan Cek/Bilyet Giro akibat saldo kurang yang menyebabkan terkena surat peringatan hingga daftar hitam nasional. Dalam menghindari hal tersebut untuk memperhatikan ketersediaan dana.

Informasi tambahan

  • Jasa Giro akan dikreditkan setiap akhir bulan ke rekening yang bersangkutan.
  • Jasa Giro dari suatu rekening dapat dikreditkan ke rekening lain yang diinginkan.
  • Tersedia fasilitas rekening gabungan (joint account) berupa “Atau OR” bagi nasabah perorangan.
  • Pemberian instruksi kepada bank atau penarikan pada rekening gabungan (joint account) “ATAU OR” dapat dilakukan oleh salah satu pemilik rekening gabungan.
  • Transaksi pembelian valas dari sumber dana Rupiah di atas ekuivalen USD 100.000 per bulan per nasabah perlu disertai dokumen underlying.
  • Penutupan rekening hanya bisa dilakukan di Kantor Cabang tempat rekening dibuka dan dikenakan biaya.
  • Bank berhak untuk mengubah manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan ini yang akan diberitahukan oleh Bank Mandiri dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku 1 bulan sebelum perubahan.
  • Nasabah dapat menerima penawaran produk lain dari pihak lain di luar Bank yang bekerja sama dengan Bank, jika nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan data nasabah kepada pihak lain di luar Bank yang bekerja sama dengan Bank.
  • Nasabah dapat menerima penawaran produk dan/atau layanan Bank dan produk dan/atau layanan pihak lain yang bekerja sama dengan Bank via sarana komunikasi pribadi, jika nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk menerima penawaran produk dan/atau layanan tersebut via sarana komunikasi pribadi.

Simulasi

Valuta Hari Saldo Akhir Hari Suku Bunga Jasa Giro
IDR 1 999.999 0,00% -
2 10.000.001 0,25% 2.123,29
3 100.000.001 1,00% 84.931,51
4 500.000.001 1,25% 530.821,92
5 1.000.000.001 1,90% 1.613.698,63
DIKREDITKAN AKHIR BULAN 2.231.575,35
USD 1 99.999 0,00% -
2 100.001 0,10% 8,49
DIKREDITKAN AKHIR BULAN 8,49

Keterangan:

  • Simulasi ini hanya sebagai alat bantu atau contoh perhitungan yang bersifat perkiraan dan tidak dimaksudkan untuk menyediakan rekomendasi apapun.
  • Besar Suku Bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar dan akan diinformasikan melalui sarana informasi Kantor Cabang atau Website Bank Mandiri.
  • Nominal total Jasa Giro yang didapatkan merupakan akumulasi dari bunga harian yang didapat dengan asumsi 1 bulan = 30 hari dan 1 tahun = 365 hari.
  • Total Jasa Giro merupakan gross sebelum dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku yaitu biaya pajak penghasilan 20% dari nominal jasa Giro.

Disclaimer

  • Bank dapat menolak permohonan pembukaan produk rekening Giro apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Bank dapat meminta informasi terkini dan mendalam untuk pembukaan produk rekening Giro.
  • Nasabah wajib membaca, memahami dan menandatangani Aplikasi Pembukaan Rekening.
  • Nasabah telah mendapat penjelasan dan memahami produk rekening Giro sesuai ringkasan informasi maupun di Kantor Cabang saat pembukaan.
  • Ringkasan ini hanya merupakan sarana informasi produk dan layanan bagi calon nasabah/ nasabah yang tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan.
  • Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui pembukaan rekening Giro dan berhak bertanya kepada Pegawai Bank atau melakukan panggilan ke 14000 atas semua hal maupun pengaduan terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.