Produk Lindung Nilai

Produk Lindung Nilai

Produk Lindung Nilai
  • FX Forward
    FX Forward adalah transaksi/kontrak penjualan atau pembelian valuta asing terhadap valuta (asing) lainnya dalam jumlah dan harga tertentu dengan penyerahan dan penerimaan dana dilaksanakan lebih dari 2 (dua) hari kerja sejak tanggal transaksi.
  • Par Forward
    Serangkaian FX forward dengan tanggal jatuh tempo yang berbeda. Tiap FX forward memiliki kurs yang sama.
  • FX Swap
    FX Swap adalah suatu transaksi/kontrak untuk untuk mempertukarkan valuta asing lawan valuta (asing) lainnya pada tanggal valuta tertentu sekaligus dengan perjanjian untuk mempertukarkan kembali valuta asing lawan valuta (asing) lainnya tersebut pada tanggal valuta berbeda di masa yang akan datang. Harga/rate yang digunakan pada kedua transaksi ditentukan pada tanggal transaksi, dan kedua transaksi tersebut dilaksanakan sekaligus dan dengan counterparty yang sama.
  • FX Option
    FX option adalah suatu transaksi/kontrak yang memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pembeli option untuk membeli atau menjual sejumlah valuta asing tertentu terhadap valuta (asing) lainnya dengan harga yang telah ditentukan (strike price) untuk suatu periode tertentu dengan membayar sejumlah premi tertentu kepada penjual option.
  • Mandiri Call Spread
    Mandiri Call Spread adalah kombinasi transaksi Buy Call Option dan Sell Call Option dengan dengan dua buah nilai tukar konversi yang berbeda. Transaksi ini dilakukan dengan tujuan hedging terhadap risiko nilai tukar.
  • Interest Rate Swap (IRS)
    IRS adalah kontrak/transaksi antara dua pihak untuk melakukan pertukaran/perubahan pembayaran suku bunga dari floating rate menjadi fixed rate atau sebaliknya tanpa penyerahan pokok. Besarnya suku bunga tidak tetap (floating) ditentukan oleh besarnya suatu benchmark suku bunga yang diperjanjikan.
  • Cross Currency Swap (CCS)
    CCS adalah kontrak/transaksi antara dua pihak untuk melakukan pertukaran/perubahan pembayaran pokok dan bunga dalam dua mata uang yang berbeda selama jangka waktu yang disepakati. Pada akhir jangka waktu tersebut, kedua pihak kemudian mempertukarkan kembali jumlah pokok sesuai kurs yang disepakati pada awal kontrak.