R23 KAD Content

Livin'   /   Edukasi   /   Kredit Agunan Deposito

Kelola Kredit Agunan Deposito Anda dengan Mudah

Mau perpanjang tenor atau melunasi lebih cepat? Lakukan langsung di Livin’ by Mandiri. Ikuti langkah-langkahnya di bawah ini.​ ​

Pengajuan Kredit​​

1

Pilih menu Produk Anda di halaman utama Livin’ by Mandiri.

 

2

Untuk membuat pengajuan, pilih menu Kredit Agunan Deposito di bagian Pinjaman. 

 

3

Anda juga bisa membuat pengajuan via menu Deposito.

 

4

Baca informasi produk Kredit Agunan Deposito, lalu tap tombol Buat Pengajuan.

 

5

Untuk nasabah yang berstatus menikah, pengajuan akan dilakukan bersama pasangan karena memerlukan persetujuan dan verifikasi wajah.

 

6

Baca Syarat & Ketentuan, lalu tap tombol Saya Setuju.

 

7

Isi nominal pinjaman sesuai kebutuhan, lalu tap Lanjutkan.

 

8

Pilih deposito yang ingin dijadikan sebagai agunan. Pastikan nilainya cukup dan sesuai untuk pengajuan pinjaman Anda. 

 

9

Pilih Metode Pelunasan yang sesuai kebutuhan Anda.

 

10

Tentukan juga Tenor yang sesuai. Deposito Anda akan diblokir sampai tenor pinjaman selesai. 

 

11

Masukkan Livin' PIN Anda

 

12

Pastikan Anda memilih Status Pernikahan terkini. Untuk nasabah yang telah menikah, Anda akan lanjut ke tahap persetujuan dan verifikasi wajah pasangan.

 

13

Pastikan Anda memilih Status Pernikahan terkini. Untuk nasabah dengan status tidak menikah, Anda akan lanjut ke tahap verifikasi wajah.

 

14

Pastikan detail pengajuan sudah benar, lalu tap Lanjutkan.

 

15

Baca dan setujui Pernyataan Pemohon Kredit, lalu Lanjut ke Verifikasi Wajah.

 

16

Siapkan diri Anda di depan kamera, lalu Mulai Selfie.

 

17

Pastikan wajah  Anda siap di depan untuk melakukan verifikasi wajah.

 

18

Tahan posisi wajah sampai verifikasi berhasil.

 

19

Verifikasi Berhasil! Lanjut ke tahap berikutnya.

 

20

Masukkan informasi terkait pasangan. Pastikan data yang dimasukkan tepat, ya.

 

21

Masukkan informasi terkait pasangan. Pastikan data yang dimasukkan tepat, ya.

 

22

Harap pasangan Anda membaca dan memahami isi dan detail persetujuan sebelum menyetujui.

 

23

Foto wajah pasangan perlu diambil untuk verifikasi. Pastikan cahaya cukup agar wajah terlihat jelas.

 

24

Pastikan pasangan Anda siap di depan untuk melakukan verifikasi wajah.

 

25

Tahan posisi wajah sampai verifikasi berhasil. 

 

26

Setelah Verifikasi Berhasil, pemohon kredit akan lanjut ke tahap berikutnya.

 

27

Pilih rekening yang akan menerima pencairan dana pinjaman dan pembayaran pelunasan.

 

28

Pilih rekening yang akan menerima pencairan dana pinjaman dan pembayaran pelunasan.

 

29

Cek kembali data ini sebelum melanjutkan. Pastikan semua sudah tepat sesuai kebutuhan Anda.

 

30

Masukkan PIN Livin’ Anda.

 

31

Pengajuan kredit Anda sedang diproses. Silakan cek status pengajuan secara berkala.

 

32

Cek menu Pesan untuk lihat status terbaru dari progres pengajuan kredit.

 

33

Di sini, Anda bisa melihat progres status pengajuan Anda dan detailnya.

 

Penandatanganan ​ Perjanjian Kredit​

34

Ketika pengajuan kredit Anda disetujui, Bank Mandiri akan mengirimkan notifikasi melalui Pesan.

 

35

Saat pengajuan kredit sudah disetujui, Anda perlu melakukan persetujuan dengan Penandatangan Dokumen Kredit.

 

36

Baca dan pahami Dokumen Perjanjian Kredit sebelum menyetujui.

 

37

Masukkan Livin' PIN Anda

 

38

Sesudah menyetujui Dokumen Perjanjian Kredit, dokumen akan diproses. Silakan cek status secara berkala.

 

39

Sesudah dokumen disetujui, pinjaman akan segera dicairkan ke rekening yang sudah Anda pilih sebelumnya.

 

40

Dana cair ke rekening. Jika menggunakan bilyet fisik sebagai agunan, serahkan ke cabang yang ditentukan dalam 3 hari kerja. 

 

41

Anda bisa melihat detail rekening di halaman Pinjaman, pada menu Produk Anda.

 

42

Selamat menggapai impian dengan Kredit Agunan Deposito Mandiri!

 

Perpanjangan Tenor

1

Untuk perpanjang tenor, tap button menu Ajukan di halaman Detail Kredit Agunan Deposito.

 

2

Baca dan pahami Syarat dan Ketentuan, lalu tap Saya Setuju.

 

3

Tentukan tenor tambahan yang Anda inginkan.

 

4

Pilih status pernikahan dan pastikan semua detail perpanjangan tenor sesuai, lalu Lanjutkan.

 

5

Pilih status pernikahan dan pastikan semua detail perpanjangan tenor sesuai, lalu Lanjutkan.

 

6

Lanjut ke Verifikasi Wajah dengan mengikuti instruksi di layar.

 

7

Tahan posisi wajah sampai verifikasi berhasil.

 

8

Ikuti instruksi verifikasi wajah yang tertera di layar.

 

9

Verifikasi wajah berhasil. Untuk nasabah yang telah menikah, Anda akan lanjut ke tahap persetujuan dan verifikasi wajah pasangan.

 

10

Masukkan informasi terkait pasangan. Pastikan data yang dimasukkan tepat, ya.

 

11

Lanjut ke tahap persetujuan dan verifikasi wajah pasangan.

 

12

Harap pasangan Anda membaca dan memahami isi dan detail persetujuan sebelum menyetujui.

 

13

Pastikan pasangan Anda siap di depan untuk melakukan verifikasi wajah.

 

14

Persetujuan dan verifikasi wajah pasangan berhasil.

 

15

Cek kembali data ini sebelum melanjutkan. Pastikan semua sudah tepat sesuai kebutuhan Anda.

 

16

Masukkan PIN Livin’ Anda.

 

17

Permintaan perpanjangan tenor Anda diproses. Silakan cek statusnya secara berkala.

 

18

Anda bisa melihat detail perpanjangan tenor di menu Produk Anda, lalu masuk ke KAD.

 

Pelunasan Dipercepat Sumber Dana Tabungan

1

Untuk percepat pelunasan, tap button menu Lunasi Sekarang di halaman Detail Kredit Agunan Deposito.

 

2

Baca dan pahami Syarat dan Ketentuan, lalu tap Saya Setuju.

 

3

Cek total nominal pelunasan, lalu pilih sumber dana Tabungan.

 

4

Cek dan konfirmasi detail pelunasan.

 

5

Masukkan PIN Livin’.

 

6

Pelunasan Kredit Agunan Deposito berhasil.

 

Pelunasan Dipercepat Sumber Dana Deposito

1

Untuk percepat pelunasan, tap button menu Lunasi Sekarang di halaman Detail Kredit Agunan Deposito.

 

2

Baca dan pahami Syarat dan Ketentuan, lalu tap Saya Setuju.

 

3

Cek total nominal pelunasan, lalu pilih sumber dana Deposito. Anda bisa pilih lebih dari satu.

 

4

Anda bisa pilih lebih dari satu deposito untuk pelunasan.

 

5

Cek dan konfirmasi detail pelunasan dan sisa pencairan deposito yang akan ditransfer ke rekening tabungan Anda.

 

6

Masukkan PIN Livin’.

 

7

Permintaan Pelunasan Kredit Agunan Deposito diproses.

 

 

 

BIAYA RISK KAD

Risiko & Biaya

1. Untuk menghindari kegagalan perpanjangan Kredit Agunan Deposito (KAD), sebelum melakukan perpanjangan Kredit Agunan Deposito (KAD) melalui Livin' by Mandiri, pastikan:

  • Status Kredit Agunan Deposito masih aktif dan belum melebihi tanggal jatuh tempo kredit
  • Tidak memiliki tunggakan angsuran, bunga, denda, maupun kewajiban lainnya
  • Deposito yang dijadikan agunan masih berstatus aktif
  • Nasabah menyetujui syarat dan ketentuan perpanjangan yang ditampilkan di Livin’
  • Rekening sumber pendebetan yang dipilih memiliki saldo yang cukup untuk pembayaran kewajiban yang muncul akibat perpanjangan Kredit Agunan Deposito
  • Kredit Agunan Deposito yang bisa diajukan perpanjangan hanya yang menggunakan metode pelunasan pokok di akhir

2. Apakah saya dikenakan biaya untuk perpanjangan Kredit Agunan Deposito (KAD)?

Nasabah dikenakan biaya berupa biaya admin Rp250,000 per pengajuan Perpanjangan Kredit Agunan Deposito(KAD) dan biaya provisi 0.1% p.a dari limit kredit.

3. Untuk menghindari kegagalan pelunasan dipercepat Kredit Agunan Deposito (KAD), sebelum melakukan pelunasan dipercepat Kredit Agunan Deposito (KAD) melalui Livin' by Mandiri, pastikan:

  • Kredit Agunan Deposito masih aktif
  • Tidak memiliki tunggakan angsuran, bunga, denda, maupun kewajiban lainnya
  • Rekening sumber pendebetan memiliki saldo yang cukup untuk nominal pelunasan
  • Nasabah menyetujui nominal pelunasan dipercepat yang ditampilkan di Livin’
  • Pelunasan dipercepat dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku

4. Apakah saya dikenakan biaya untuk pelunasan dipercepat Kredit Agunan Deposito (KAD)?

Untuk pelunasan dipercepat Kredit Agunan Deposito(KAD) dengan sumber pelunasan tabungan, Nasabah tidak dikenakan biaya (gratis). Untuk Pelunasan dipercepat Kredit Agunan Deposito(KAD) dengan sumber pelunasan deposito akan dikenakan biaya penalti pencairan deposito sebelum jatuh tempo.

R23 KAD FAQ

Frequently Asked Questions

Pengenalan

Apa itu Kredit Agunan Deposito?

Kredit Agunan Deposito merupakan fasilitas pinjaman dengan menggunakan deposito berjangka sebagai jaminan/agunan. Jadi deposito tetap produktif (masih dapat Bunga), sementara debitur bisa mendapatkan dana pinjaman sesuai dengan nominal deposito yang dijadikan jaminan.

Syarat

Apa saja syarat untuk mengajukan Kredit Agunan Deposito?

Nasabah yang mau mengajukan kredit agunan deposito wajib:

  • WNI Perorangan
  • Tidak memiliki riwayat NPL (Cek SLIK) 12 bulan terakhir (sesuai kriteria yang ditentukan oleh bank)
  • Tidak termasuk DHN 12 bulan terakhir
  • Tidak terdapat informasi negatif dan tidak terlibat masalah hukum
  • Deposito dibuat di aplikasi Livin' maupun di Cabang
Benefit

Apa benefit yang ditawarkan oleh Kredit Agunan Deposito?

Benefit yang diperoleh Nasabah melalui Kredit Agunan Deposito sebagai berikut:

  • Kemudahan pengajuan fasilitas personal loan dapat dilakukan kapan saja, dimana saja melalui Livin' by Mandiri.
  • Kemudahan mendapatkan pinjaman dengan menggunakan deposito sebagai jaminan, tanpa harus mencairkan deposito. Deposito tetap produktif dan memperoleh bunga.
  • Limit kredit hingga Rp10 Milliar
  • Proses pengajuan lebih cepat dan verifikasi sederhana
Biaya

Apa saja biaya yang dibebankan untuk kredit agunan deposito di Livin'?

Biaya yang dibebankan untuk Kredit Agunan Deposito sebagai berikut:

  • Suku bunga pinjaman 0.5% di atas suku bunga deposito
  • Biaya denda keterlambatan dikenakan mulai dari 2% di atas suku bunga pinjaman yang berlaku dihitung dari nominal pokok tagihan yang tertunggak.
  • Biaya admin Rp250.000 per pengajuan kredit
  • Biaya Provisi 0.1% p.a dari limit kredit
  • Suku bunga pinjaman, biaya admin dan biaya denda keterlambatan dapat berubah sewaktu-sewaktu mengikuti ketentuan Bank
Limit & Tenor

Berapa batas kredit yang diberikan untuk kredit agunan deposito di Livin' by Mandiri?

Limit Minimum Kredit sebesar Rp1 juta dan limit maksimum kredit sebesar Rp10 Miliar.

Bagaimana cara saya membayar tagihan kredit agunan deposito?

Pembayaran tagihan kredit agunan deposito dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:

  • Angsuran per Bulan: Pembayaran angsuran pokok dan bunga pada tanggal 15 bulan berikutnya dengan tenor maksimal 36 bulan.
  • Pelunasan Pokok di Akhir dengan Tabungan: Pembayaran bunga setiap tanggal 15 dan pembayaran pokok dan sisa bunga pada saat jatuh tempo kredit. Tenor maksimal 12 bulan.
Deposito Bilyet Fisik

Apakah deposito yang saya buat di cabang dapat dijadikan agunan Kredit Agunan Deposito di Livin'?

Deposito dengan bilyet fisik dapat menjadi agunan Kredit Agunan Deposito dan nasabah wajib menyerahkan bilyet fisik ke cabang.

Di mana saya harus menyerahkan deposito bilyet fisik saya untuk dijadikan agunan?

Nasabah menyerahkan bilyet fisik ke cabang tertentu yang dapat memproses agunan deposito bilyet fisik. Daftar cabang dapat dilihat di tombol "Cek Daftar Cabang" saat proses pengajuan Kredit Agunan Deposito di Livin' atau di halaman web klik disini.

Apakah saya bisa menyerahkan deposito bilyet fisik ke cabang di luar list "Cek Daftar Cabang"?

Tidak bisa, nasabah hanya bisa menyerahkan deposito bilyet fisiknya ke cabang yang masuk ke dalam list "Cek Daftar Cabang".

Apakah saya dapat mengagunkan deposito bilyet fisik dan deposito Livin' dalam satu pengajuan Kredit Agunan Deposito?

Nasabah dapat mengagunkan deposito bilyet fisik dan deposito Livin' dalam satu pengajuan Kredit Agunan Deposito, tetapi nasabah tetap harus menyerahkan deposito bilyet fisiknya ke cabang. Pada saat penyerahan bilyet fisik di cabang, nasabah akan mendapat salinan berita acara serah terima (BAST) sebagai bukti penyerahan bilyet fisik di cabang.

Apakah saya dapat mengagunkan deposito bilyet fisik NON ARO?

Deposito bilyet fisik NON ARO dapat dijadikan agunan Kredit Agunan Deposito Livin' dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jika tenor deposito bilyet fisik lebih pendek atau sama dengan tenor KAD yang diajukan: (i) Deposito bilyet fisik NON ARO akan diubah menjadi deposito ARO by system (ii) nasabah harus mengisi form aplikasi umum yang menyatakan deposito bilyet fisik NON ARO-nya diubah menjadi deposito ARO di cabang.
  • Jika tenor deposito bilyet fisik lebih panjang dari tenor KAD yang diajukan: (i) Deposito bilyet fisik NON ARO akan tetap menjadi deposito NON ARO

Jika saya membawa deposito bilyet fisik yang berbeda dengan yang diagunkan di KAD Livin' walaupun nominalnya sama, apakah masih bisa diproses di cabang?

Tidak bisa, nasabah wajib menyerahkan bilyet fisik yang sesuai dengan pengajuan kredit.

Apakah ada maksimal waktu penyerahan bilyet deposito?

Ada, nasabah wajib menyerahkan bilyet fisik yang sesuai dengan pengajuan kredit paling lambat 3 hari. Jika tidak diserahkan dalam batas waktu yang ditentukan maka Bank Mandiri berhak untuk mencairkan deposito jika terjadi gagal bayar kredit agunan depositonya.

Di mana saya dapat mengambil bilyet fisik saya kembali, jika pinjaman saya sudah lunas dan agunan saya berupa bilyet fisik?

Nasabah dapat mengunjungi cabang yang sama saat penyerahan bilyet fisik.

Apa saja persyaratan untuk mengambil deposito bilyet fisik?

Nasabah dapat membawa dokumen BAST dan menunjukkan notifikasi di Livin' by Mandiri bahwa pinjaman KAD sudah lunas.

Proses & Status

Bagaimana Nasabah dapat mengetahui step proses pengajuan Kredit Agunan Depositonya?

Terdapat tiga tahapan proses pengajuan, yaitu:

  • Pengajuan sedang diproses: Tahap verifikasi awal atas pengajuan kredit nasabah yang umumnya berlangsung sekitar 15 menit.
  • Pengajuan disetujui: Tahap di mana pengajuan kredit telah disetujui oleh Bank dan nasabah dapat melanjutkan proses penandatanganan Perjanjian Kredit secara online melalui aplikasi Livin' by Mandiri. Setelah Perjanjian Kredit ditandatangani, pinjaman akan diproses lebih lanjut oleh Bank.
  • Dana berhasil dicairkan: Tahap di mana Bank melakukan proses pencairan kredit ke rekening tabungan nasabah. Pencairan dana dapat dilakukan dalam waktu sekitar 30 (tiga puluh) menit setelah proses persetujuan dan penandatanganan selesai, dengan memperhatikan kelengkapan data, sistem, serta ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, waktu pencairan dapat memerlukan durasi yang lebih lama.

Nasabah dapat memantau status pengajuan melalui Inbox aplikasi Livin' by Mandiri atau melalui email yang dikirimkan secara berkala.

Saya mengalami kendala saat ini status aplikasi saya lebih dari 3 hari, namun tidak mengalami perubahan, apa yang harus saya lakukan?

Jika status pengajuan Anda tidak ada perubahan selama lebih dari 3 hari, Anda dapat menghubungi Mandiri Call 14000.

Risiko & Kendala

Apa yang terjadi apabila di rekening saya tidak tersedia dana untuk membayar tagihan?

  • Nasabah dianggap gagal melakukan pembayaran tagihan kredit agunan deposito atau dianggap menunggak melakukan pembayaran tagihan kredit agunan deposito
  • Jika nasabah tidak melakukan pembayaran denda dalam 1 hari maka deposito akan otomatis dilakukan pencairan dan melunasi kredit agunan deposito yang terbentuk

Apa saja risiko saya sebagai debitur Kredit Agunan Deposito apabila saya menunggak?

  • Deposito akan dicairkan untuk pelunasan Fasilitas kredit
  • Debitur terkena denda atas tunggakan kewajiban kredit yang dihitung secara harian
  • Tercatatnya riwayat kredit nasabah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika nasabah menunggak pembayaran.
Lain-lain

Bagaimana jika saya merasa tidak melakukan pencairan kredit?

Apabila merasa tidak melakukan transaksi, nasabah dapat melaporkan transaksi tersebut melalui Mandiri Call 14000.

Bagaimana jika angsuran yang saya bayar tidak sesuai?

Nasabah dapat melaporkan transaksi tersebut melalui Mandiri Call 14000 atau datang ke cabang terdekat.

Apakah saya bisa melunasi kredit agunan deposito saya lebih awal sebelum Tanggal Jatuh Tempo?

Pelunasan Kredit Agunan Deposito saat ini belum bisa dilakukan lebih awal sebelum tanggal jatuh tempo.

Apabila saya sudah mengajukan Pinjaman Kredit Agunan Deposito melalui Livin' by Mandiri, apakah saya dapat membatalkan pengajuan tersebut?

Pinjaman Kredit Agunan Deposito yang telah anda ajukan tidak dapat dibatalkan.

Apakah saya bisa mengajukan 'Top Up' untuk Pinjaman Kredit Agunan Deposito?

  • Nasabah tidak bisa mengajukan 'Top Up' untuk pinjaman Kredit Agunan Deposito yang sudah diproses dan dicairkan ke rekening nasabah.
  • Jika ingin menambahkan pinjaman, nasabah bisa mengajukan pinjaman Kredit Agunan Deposito yang baru setelah pengajuan Kredit Agunan Deposito sebelumnya telah berhasil dicairkan.
Perpanjangan & Pelunasan Dipercepat

Apa itu Fitur Kredit Agunan Deposito (KAD) Perpanjangan?

Fitur pada Livin' yang dapat membantu Nasabah melakukan permohonan perpanjangan tenor atau jangka waktu Kredit Agunan Deposito (KAD) secara mandiri melalui Livin' by Mandiri tanpa perlu datang ke kantor cabang.

Apa itu Fitur Kredit Agunan Deposito (KAD) Pelunasan Dipercepat?

Fitur pada Livin' yang dapat membantu Nasabah melakukan pelunasan Kredit Agunan Deposito (KAD) lebih awal sebelum tanggal jatuh tempo kredit. Nasabah dapat melakukan pelunasan kredit secara mandiri melalui Livin' by Mandiri tanpa perlu datang ke kantor cabang.

Apakah saya dapat melakukan perpanjangan Kredit Agunan Deposito (KAD) yang saya buat di cabang?

Nasabah tidak dapat melakukan perpanjangan Kredit Agunan Deposito (KAD) yang dibuat di kantor cabang melalui Livin'. KAD yang dapat dilakukan perpanjangan di Livin' hanya KAD yang dibuat di aplikasi Livin'.

Apakah saya dapat melakukan pelunasan dipercepat Kredit Agunan Deposito (KAD) yang saya buat di cabang?

Nasabah tidak dapat melakukan pelunasan dipercepat Kredit Agunan Deposito (KAD) yang dibuat di cabang melalui Livin'. KAD yang dapat dilakukan pelunasan di Livin' hanya KAD yang dibuat di aplikasi Livin'.

Di mana saya dapat melihat status perpanjangan Kredit Agunan Deposito (KAD) di Livin'?

Nasabah dapat melihat status dengan cara:

  • Masuk menu inbox
  • Klik notifikasi
  • Pilih notifikasi yang berisi milestone pengajuan renewal KAD

Di mana saya dapat melihat status pelunasan dipercepat Kredit Agunan Deposito (KAD) di Livin'?

Nasabah dapat melihat status dengan cara:

  • Masuk menu Inbox
  • Klik notifikasi
  • Pilih notifikasi terbaru terkait pelunasan dipercepat

Mengapa proses perpanjangan Kredit Agunan Deposito (KAD) di Livin' saya gagal?

Perpanjangan Kredit Agunan Deposito (KAD) Nasabah gagal dilakukan karena faktor berikut:

  • Kredit Agunan Deposito (KAD) yang saya miliki dibuat di cabang: pastikan KAD yang diperpanjang di Livin' adalah KAD yang dibuat di Livin' apps.
  • Saldo rekening sumber pendebetan tidak cukup: pastikan saldo tersedia di rekening pendebetan cukup untuk nominal pembayaran perpanjangan
  • Data debitur tidak sesuai dengan data dukcapil: mohon untuk dapat melakukan penyesuaian data di dukcapil
  • Data informasi pasangan tidak sesuai dengan data dukcapil: mohon untuk dapat melakukan penginputan data info pasangan sesuai dengan data di dukcapil
  • Nasabah sudah mengajukan perpanjangan kredit namun belum melakukan tanda tangan PK sampai H+1 permintaan perpanjangan: karena permintaan perpanjangan sudah kadaluwarsa mohon untuk dapat mengajukan kembali permohonan perpanjangan kredit
  • Nasabah tidak melakukan perpanjangan kredit sampai H-2 jatuh tempo: mohon untuk dapat melakukan perpanjangan sebelum H-2 jatuh tempo kredit

Mengapa proses Pelunasan Dipercepat Kredit Agunan Deposito (KAD) di Livin' saya gagal?

Pelunasan Dipercepat Kredit Agunan Deposito (KAD) Nasabah gagal dilakukan karena faktor berikut:

  • Kredit Agunan Deposito (KAD) yang saya miliki dibuat di cabang: pastikan KAD yang dilakukan pelunasan adalah KAD yang dibuat di Livin' apps.
  • Saldo rekening sumber pendebetan tidak cukup: pastikan saldo tersedia cukup untuk nominal pembayaran pelunasan dipercepat menggunakan CASA/GIRO.
  • Pengajuan Pelunasan Dipercepat Kredit Agunan Deposito (KAD) tidak bisa dilakukan pada pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB

Apa yang saya lakukan jika Perpanjangan Kredit Agunan Deposito (KAD) saya gagal?

Nasabah yang mengalami kendala dapat menelepon ke Livin' Call by Mandiri Bebas Pulsa untuk dapat menginfokan kendala yang terjadi.

Apa yang saya lakukan jika Pelunasan Dipercepat Kredit Agunan Deposito (KAD) saya gagal?

Nasabah yang mengalami kendala dapat melakukan pengajuan Pelunasan Dipercepat Kredit Agunan Deposito lagi atau dapat menelepon ke Livin' Call by Mandiri Bebas Pulsa untuk dapat menginfokan kendala yang terjadi.