Replace Chat Float

SBN NEW NEW

Livin'   /   Edukasi   /   Investasi

Investasi SBN di Livin' by Mandiri

Mulai investasi SBN dengan mudah hanya dengan sentuhan jari di Livin' by Mandiri

 
 

Cara Mendaftar Layanan Mandiri SBN di Livin' by Mandiri  

1

Pilih Menu Investasi

 

2

Pilih Daftar Sekarang

 

3

Pilih Registrasi Sekarang

 

4

Setujui syarat dan ketentuan kemudian pilih Saya Setuju

 

5

Lengkapi data diri kemudian pilih Lanjutkan 

 

6

Lengkapi pekerjaan Anda saat ini kemudian pilih Lanjutkan

 

7

Masukkan tujuan investasi kemudian pilih Lanjutkan

 

8

Pilih berapa lama Anda akan berinvestasi kemudian pilih Lanjutkan 

 

9

Pilih pengetahuan dan pengalaman investasi yang Anda miliki kemudian pilih Lanjutkan 

 

10

Pilih berapa persen aset Anda yang dialokasikan untuk Investasi kemudian pilih Lanjutkan

 

11

Pilih berapa persen toleransi penurunan investasi kemudian pilih Lanjutkan

 

12

Pilih apakah Anda bergantung pada hasil Investasi kemudian pilih Lanjutkan

 

13

Pilih rekening yang digunakan untuk transaksi investasi di Livin'

 

14

Konfirmasi data registrasi Anda kemudian pilih Kirim Data registrasi

 

15

masukkan PIN Livin'

 

16

Registrasi Anda sedang diproses maksimum 1 hari kerja.

 

17

Registrasi SBN berhasil

 

Cara Pemesanan SBN di Livin' by Mandiri

1

Pilih menu Investasi

 

2

Pilih Pesan Sekarang

 

3

Baca syarat dan ketentuan kemudian pilih Saya Setuju

 

4

Lihat detail Produk kemudian pilih Pesan

 

5

Tentukan nominal transaksi kemudian pilih Pesan

 

6

Pemesanan terverifikasi, kemudian pilih Bayar Sekarang

 

7

Masukkan PIN Livin'

 

8

Pembayaran Berhasil

 

Cara Pencairan SBN di Livin' by Mandiri

1

Pilih Menu Investasi

 

2

Pilih Lihat Detail portofolio

 

3

Pilih ST008

 

4

Pilih Cairkan

 

5

Baca syarat dan ketentuan kemudian pilih Saya Setuju

 

6

Masukkan Nominal yang Anda ingin cairkan kemudian pilih Lanjutkan

 

7

Permintaan Pencairan Berhasil

 

Frequently Asked Questions (FAQs)

Informasi Seputar Surat Berharga Negara (SBN)

 

SBN atau bond atau obligasi adalah instrument investasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Obligasi (bond) merupakan instrumen dimana penerbit obligasi (peminjam) berjanji untuk membayar kembali kepada pemberi pinjaman/investor dalam jumlah tertentu (pokok + kupon bunga) untuk periode tertentu.

SBN Ritel yang saat ini ditawarkan dibagi berdasarkan 2 jenis yaitu:

  • Surat Utang Negara (SUN) Yang termasuk dalam SUN adalah Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Saving Bond Ritel (SBR).
  • Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Yang termasuk dalam SBSN adalah Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST).

Sedangkan berdasarkan tradability-nya (dapat diperdagangkan atau tidaknya) SBN dibedakan menjadi:

  • Tradable (dapat diperdagangkan). Jenis produk yang dapat diperdagangkan adalah ORI dan SR.
  • Non-tradable (tidak dapat diperdagangkan). Jenis produk yang tidak dapat diperdagangkan adalah SBR dan ST.

Selain dibedakan berdasarkan tradability, Surat Berharga Negara juga dibedakan berdasarkan mekanisme pembayaran kupon atau imbal hasil dan tenor nya. Surat Berharga Negara dibagi berdasarkan skema pembayaran kupon yaitu:

  • Fixed rate (bunga tetap).
    Fixed Rate berarti besaran kupon tetap atau tidak berubah hingga jatuh tempo. Jenis SBN yang masuk kategori ini adalah Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Sukuk Ritel (SR).
  • Floating rate (bunga mengambang).
    Floating Rate berarti besaran kupon dapat berubah menyesuaikan dengan perubahan suku bunga dalam kurun waktu tertentu. Jenis SBN yang masuk kategori ini adalah Savings Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST).

Beberapa keunggulan berinvestasi SBN Ritel di Livin’ by Mandiri:

  • Mudah dan real time, pemesanan dan pembayaran Surat Berharga Negara (SBN) Ritel dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja langsung melalui Livin' by Mandiri.
  • Ringan, pembelian Surat Berharga Negara (SBN) mulai dari Rp1 juta dan kelipatannya dengan maksimal pembelian sesuai dengan kuota yang diberikan oleh Kementrian Keuangan.
  • Aman karena pembayaran Pokok SBN Ritel dan Imbal Hasil/Kupon dujamin oleh negara berdasarkan Undang-Undang.
  • Imbal hasil atau kupon yang diberikan cukup menguntungkan dan menarik, serta bunga yang diberikan lebih tinggi dibandingkan dengan bunga deposito yang diberikan oleh bank.
  • Pembelian dapat dilakukan dengan menyesuaikan profil risiko yang dimiliki oleh investor berdasarkan imbalan atau kupon.
  • Terdapat fasilitas Early Redemption atau pelunasan sebagian sebelum jatuh tempo) tanpa dikenakan Redemtion Cost untuk produk Saving Bond Ritel dan Sukuk Tabungan.
  • Kemudahan akses untuk melakukan pemesanan pembelian dan pengajuan Early Redemption melalui Sistem Elektronik.
  • Informatif, tersedia informasi dan berita tentang produk-produk Surat Berharga Negara, dunia investasi dan pasar modal di aplikasi Livin’ by Mandiri.

Terdapat beberapa risiko berinvestasi pada instrumen di pasar keuangan, diantaranya adalah:

  • Risiko gagal bayar (default risk) adalah risiko apabila investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo baik Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal. Sebagai instrumen pasar modal, termasuk instrumen yang bebas risiko (risk free instrument) karena pembayaran Imbalan atau Kupon dan Nilai Nominal SBN dijamin oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN.
  • Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah kesulitan dalam menjual SBN sebelum jatuh tempo apabila investor memerlukan dana tunai. Surat Berharga Negara jenis SBR dan ST memiliki risiko likuiditas karena tidak dapat diperdagangkan dan dialihkan. Sedangkan untuk jenis ORI dan SR terdapat risiko dimana investor tidak dapat melikuidasi /menjual/mencairkan produk investasi dalam waktu yang cepat pada harga yang wajar.
  • Risiko Tingkat Imbalan/Kupon adalah risiko berkurangnya Imbalan/Kupon yang diterima investor karena adanya perubahan Tingkat Imbalan Acuan.
  • Risiko pasar (market risk) adalah potensi kerugian bagi investor (capital loss) karena menjual Obligasi Negara Ritel (ORI) / Sukuk Ritel (SR) sebelum jatuh tempo dalam kondisi tingkat bunga sedang mengalami sehingga menyebabkan penurunan harga ORI/SR di pasar sekunder. Kondisi ini dapat dihindari dengan memegang ORI/SR sampai dengan jatuh tempo.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah yang ingin melakukan pembelian SBN Ritel:

  • Individu atau Perorangan Warga Negara Indonesia (identitas dibuktikan melalui KTP yang masih berlaku dan terdaftar pada Dukcapil).
  • Melakukan registrasi Layanan SBN Perdana melalui Livin’ by Mandiri.
  • Memiliki rekening Tabungan di Mandiri, SID (Single Investor Identification) dan Rekening Surat Berharga pada Sub-Registry KSEI (melalui Mandiri Sekuritas).

Informasi Seputar Pendaftaran Layanan SBN Perdana di aplikasi Livin' by Mandiri

 

Beberapa persyaratan yang diperlukan dan harus dilengkapi sebelum melakukan registrasi SBN Perdana di Livin' by Mandiri.

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku dan terdaftar pada Dukcapil.
  • Memiliki rekening tabungan aktif di Bank Mandri dan tercatat atas nama pribadi dan dibuktikan dengan buku tabungan atau kartu debit Bank Mandiri.
  • Bank Mandiri sebagai mitra distribusi akan membantu proses pembuatan rekening efek dan SID Nasabah.

Proses pendaftaran investor SBN di Livin’ by Mandiri membutuhkan waktu 1 Hari Kerja.

Ya. Nasabah akan mendapatkan notifikasi berupa push notification dan keterangan melalui inbox yang ada pada Livin’ by Mandiri terkait dengan informasi proses pendaftaran menjadi investor SBN Perdana. Apabila proses pendaftaran telah berhasil, Nasabah akan diinformasikan mengenai Nomor Single Investor Identification (SID) Bond Nasabah. SID merupakan kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai tanda investor tercatat pada sistem KSEI untuk keperluan transaksi investasi.

Selama Nasabah belum memiliki SID Bond dan/atau SRAN yang berstatus aktif yang tercatat pada sistem Bank Mandiri, maka Nasabah perlu melakukan pendaftaran sebagai Investor dan Layanan SBN Perdana terlebih dahulu.

Selama Nasabah belum memiliki SID Bond dan/atau SRAN yang berstatus aktif yang tercatat pada sistem Bank Mandiri, maka Nasabah tetap perlu melakukan pendaftaran sebagai Investor dan Layanan SBN Perdana / SBN Ritel Online terlebih dahulu.

Nasabah yang pernah melakukan registrasi SBN Ritel Online, pernah bertransaksi SBN Perdana, dan memiliki SID Bond serta memiliki SRAN yang berstatus aktif yang tercatat pada sistem Bank Mandiri, tidak perlu lagi melakukan pendaftaran sebagai Investor SBN Perdana.

Informasi Seputar Pemesanan dan Pembayaran SBN Perdana di Livin’ by Mandiri

 

Nasabah harus memenuhi persyaratan di bawah ini agar dapat melakukan pemesanan SBN Perdana di Livin’ by Mandiri:

  • Memiliki SID Bond dan SRAN aktif yang tercatat pada sistem Bank Mandiri serta terdaftar di layanan SBN Online Kemenkeu.
  • Tidak dalam status terblokir (status yang tidak memperbolehkan Nasabah bertransaksi investasi) pada sistem Bank Mandiri.
  • Memiliki rekening aktif untuk sumber dana dan pencairan (kupon maupun pokok saat jatuh tempo).

Tidak ada biaya yang dikenakan kepada nasabah ketika melakukan pemesanan SBN.

Limit pemesanan SBN Perdana tergantung dari ketersediaan kuota nasional dan juga limit individu. Limit individu nasabah adalah limit transaksi per nasabah di seluruh Mitra Distribusi, limit transaksi individu sesuai dengan ketentuan Kemenkeu.

Memorandum Informasi adalah pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang terkait dengan produk SBN yang ditawarkan.

Dokumen Memorandum Informasi dapat diakses langsung melalui Livin’ by Mandiri pada bagian Info Produk SBN atau pada Syarat dan Ketentuan saat melakukan transaksi.

Pembayaran atas pemesanan pada Aplikasi Livin’ by Mandiri akan mengikuti ketentuan waktu yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan (ketentuan saat ini maksimum 3 jam dari waktu pemesanan). Nasabah dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan kode billing melalui pilihan pembayaran PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) di berbagai channel Bank Mandiri antara lain ATM ataupun kantor cabang.

Pemesanan yang telah berhasil dibuat akan tercatat pada Histori Transaksi. Apabila nasabah berhasil melakukan pembayaran maka status transaksi akan berubah menjadi completed order dan akan muncul kode NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan NTB (Nomor Transaksi Bank) pada hasil transaksi sebagai bukti pembayaran. Selain itu, Livin’ by Mandiri akan mengirimkan notifikasi untuk setiap pemesanan yang berhasil dibayarkan. Setiap Pemesanan Pembelian SBN Ritel yang telah terverifikasi tidak dapat dibatalkan dan ditarik kembali oleh Investor. Dana pembayaran atas pemesanan pembelian SBN Ritel yang telah selesai dan lengkap (Completed Order) akan masuk ke Rekening Kas Umum Negara dengan perhitungan kupon dimulai pada tanggal settlement tanpa ada pengendapan bunga.

Pemesanan SBN Ritel yang telah terverifikasi tidak dapat dibatalkan dan ditarik kembali oleh investor. Dana yang sudah dibayarkan oleh pemesan untuk pembelian SBN Ritel yang telah selesai dan lengkap (complate order) akan masuk ke Rekening Kas Umum Negara dengan perhitungan kupon yang dimulai pada tanggal settlement tanpa ada pengendapan bunga. Apabila nasabah tidak melakukan pembayaran dalam kurun waktu tertentu, maka kuota akan dikembalikan dalam kurung waktu 48 jam.

Nasabah dapat melihat portofolio yang dibeli melalui SBN Web dapat dilihat pada Livin' by Mandiri maksimal pada T+2 setelah settlement produk.

Informasi Seputar Pencairan (Early Redemption) Obligasi Perdana di Livin’ by Mandiri

 

Early redemption merupakan fitur pelunasan SBN Ritel Online sebelum jatuh tempo yang dapat diajukan oleh nasabah selama Masa Pengajuan Pelunasan (early redemption) dengan nominal pencairan yang dipercepat tersebut sesuai ketentuan Kementerian Keuangan (disesuaikan untuk masing-masing produk yang diterbitkan).

Untuk melakukan pencairan SBN Perdana di Livin’ by Mandiri, nasabah harus memastikan:

  • Memiliki SID Bond dan SRAN aktif yang tercatat pada sistem Bank Mandiri serta terdaftar di layanan SBN Online Kemenkeu.
  • Tidak dalam status terblokir (status yang tidak memperbolehkan nasabah bertransaksi investasi) pada sistem Bank Mandiri.
  • Memiliki rekening tabungan berstatus aktif untuk tujuan pencairan.

Di mana pun, kapan pun, apa pun device kamu,

Download Aplikasi Livin’ by Mandiri

Dan dapatkan kemudahan dalam segala urusan finansial sekarang

Aplikasi Livin Mandiri