Tabungan TKI

Home  /   Perseorangan  /   Simpanan  /   Tabungan TKI
 

Mandiri Tabungan TKI

Solusi Tabungan bagi TKI yang mudah, murah, dan nyaman

Mandiri Tabungan TKI adalah tabungan dalam mata uang rupiah bagi Tenaga Kerja Indonesia atau Calon Tenaga Kerja Indonesia/Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.

 
 
 
 
 
 
 
 

Keuntungan

 
  • Pembukaan serta penyetoran maupun penarikan rekening tabungan dapat dilakukan di semua cabang Bank Mandiri dalam negeri dan beberapa cabang/perwakilan di luar negeri
  • Kemudahan bertransaksi melalui Mandiri ATM, Mandiri SMS, Mandiri Call dan Livin' by Mandiri
  • Diberikan Mandiri Debit untuk bertransaksi di mesin ATM
 
 
  • Diberikan reward loyalty berupa Livin'poin yang dapat ditukarkan dengan aneka hadiah menarik seperti voucher belanja, gadget, hingga diskon dan produk gratis dari toko-toko yang bekerja sama dengan Bank Mandiri
  • Persyaratan yang mudah dan biaya administrasi murah
  • Gratis biaya administrasi bulanan 1 (satu) tahun pertama
 
 

Syarat dan Ketentuan

 

Dalam Negeri

  • Calon TKI/PMI :
    • e-KTP dengan NIK yang terdaftar di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
    • Surat keterangan dari lembaga terkait pengiriman TKI/PMI (contoh: P3MI, BP2MI, BP3TKI, Depnaker, dll)
  • Keluarga TKI/PMI : KTP dan Kartu Keluarga (untuk orang tua, adik, kakak TKI/PMI) atau buku nikah (untuk suami/istri TKI/PMI)
 

Luar Negeri

  • e-KTP dengan NIK yang terdaftar di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan/atau Paspor
 
 

Informasi produk lebih lanjut:

 
 
Informasi Risiko Terkait Produk
  • Tabungan Nasabah tidak termasuk dalam program penjaminan Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), apabila:
    • Nominal seluruh saldo simpanan Nasabah melebihi (equivalen) Rp. 2 (dua) Miliar pada satu bank, baik untuk rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account)
    • Suku bunga yang Nasabah dapatkan melebihi tingkat bunga maksimum penjaminan LPS
  • Fluktuasi suku bunga tabungan bisa terjadi mengikuti perkembangan pasar.
  • Nasabah wajib menjaga data rahasia (nomor kartu debit, masa berlaku kartu, CVC/CVV, pin, username, password, OTP, tanggal lahir, nama ibu kandung), penyalahgunaan data rahasia oleh pihak yang tidak berwenang menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  • Nasabah berkewajiban menyediakan informasi dan/atau data sesuai dengan kondisi sesungguhnya dan konsekuensi jika Nasabah tidak menyampaikan informasi dan/atau data yang sebenarnya menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.