Surat Berharga Negara Sekunder
Product - SBN Sekunder
Mandiri Surat Berharga Negara Sekunder
Surat Berharga Negara Sekunder
Surat berharga dapat dimiliki investor melalui pasar perdana maupun pasar sekunder. Pasar perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali, sedangkan pasar sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di pasar perdana.
Obligasi dapat diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan atau oleh korporasi. Obligasi yang dipasarkan melalui mekanisme pasar sekunder di Bank Mandiri saat ini adalah obligasi pemerintah.
Jenis Obligasi Pemerintah Yang Diperdagangkan Di Pasar Modal Indonesia
- Memberikan pendapatan tetep berupa kupon (fix rate), dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pendapatan bunga rutin selama waktu berlakunya obligasi.
- Potensi kenaikan harga (capital gain) dari harga obligasi.
- Pembayaran imbal hasil dan pokok investasi dijamin oleh Undang-undang. (UU No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara dan UU No.19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara).
- Harga jual kembali dipengaruhi oleh suku bunga yang berlaku.
- Adanya risiko likuiditas dimana adanya kemungkinan obligasi yang akan diperjualbelikan tidak dapat diserap oleh pelaku pasar (investor) lainnya.
- Nasabah memiliki rekening custody (custody account) untuk menyimpan / menampung portfolio obligasi
- Nasabah memiliki rekening Tabungan/Giro di Bank Mandiri
- Nasabah mengisi dan menandatangani dokumen-dokumen yang dipersyaratkan
- Minimal transaksi: IDR : Minimal IDR 100 juta, dengan kelipatan IDR 10 juta USD: Minimal 20 ribu, dengan keliapatan USD 5 ribu