Ekspor
Ekspor Baru
Produk Trade Finance
Mandiri Ekspor
Tingkatkan kenyamanan Anda dalam bertransaksi ekspor dengan layanan ekspor Bank Mandiri secara terpadu, dan lengkap di setiap tahapan transaksi, sejak proses merealisasikan pesanan ekspor, persiapan dokumen ekspor, presentasi dokumen, dan percepatan penerimaan hasil ekspor. Trade Specialist yang tersebar di seluruh Indonesia, dapat membantu Anda dalam melaksanakan transaksi perdagangan internasional dan domestik, menggunakan beragam metode pembayaran seperti Letter of Credit (LC), Documentary Collection, maupun Open Account.
Lebih dari itu, Bank Mandiri juga dapat memberikan pembiayan transaksi ekspor Anda mulai dari tahapan sebelum pengiriman barang ekspor (pre-shipment financing) sampai dengan tahapan setelah pengiriman barang (post-shipment financing), dengan menawarkan solusi Pre – Export Financing maupun Pengambilalihan Wesel Ekspor (PWE), baik atas dasar LC maupun Non-LC (bill purchase).
Layanan Ekspor Bank Mandiri, meliputi :
Fitur Utama
Jenis Penyerahan Dokumen:
- Documents against Payment (D/P), Penyerahan dokumen collection kepada Pembeli/ Importir setelah diterima pembayaran atas dokumen dari Pembeli/ Importir, atau;
- Documents against Acceptance (D/A), Penyerahan dokumen collection kepada Pembeli/ Importir setelah diterima surat akseptasi dari Pembeli/ Importir, atau;
- Free of Payment, Penyerahan dokumen collection kepada Pembeli/ Importir tanpa mensyaratkan pembayaran atau akseptasi.
Manfaat
- Nasabah dapat mengontrol barang yang dijual sebelum menerima pembayaran/akseptasi dari Pembeli/ Importir.
- Kemudahan penagihan.
- Biaya penagihan yang kompetitif.
Biaya
Biaya-biaya terkait Outward Documentary Collection mengikuti ketentuan yang berlaku di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Persyaratan dan Tata Cara
- Nasabah Bank Mandiri.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) & Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Tidak masuk dalam daftar hitam (blacklist) baik internal maupun eksternal (Bank Indonesia), dan
- . Telah menyerahkan aplikasi permohonan transaksi (sesuai standar Bank) yang diisi lengkap dan benar, dibubuhi materai yang cukup, ditandatangani oleh pihak yang berwenang (authorized signatory).
Risiko
Tidak ada kewajiban pembayaran dari Bank, maka terdapat risiko tidak dibayarnya tagihan oleh Pembeli/Importir
Simulasi
Simulasi berikut ini hanya sebagai alat bantu atau contoh perhitungan yang bersifat perkiraan dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk rekomendasi.
Nilai Dokumen | USD 800.000 |
Biaya Collection | 0,125% |
Biaya yang ditanggung oleh Nasabah | 0,125% x USD 800.000 = USD 1.000 |
Disclaimer
- Ringkasan ini hanya merupakan sarana informasi produk dan layanan bagi calon nasabah/ nasabah yang tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan.
- Nasabah wajib untuk membaca, memahami dan menandatangani form aplikasi permohonan transaksi.
- Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan yang telah ada.
- Nasabah diwajibkan telah membaca dan memahami produk sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan sebelum mengajukan Form Aplikasi Permohonan Collection dan Dokumen lainnya serta berhak bertanya kepada Pegawai Bank atau melakukan panggilan ke Mandiri Call di 14000 atau +6221 52997777 (Luar Negeri), pilih Bahasa tekan 4.
Fitur Utama
- Irrevocable, yaitu tidak dapat diubah atau dibatalkan selama jangka waktu berlakunya LC tanpa persetujuan dari beneficiary dan confirming bank (jika ada).
- Apabila nasabah melakukan presentasi dokumen di Bank Mandiri, maka Bank Mandiri akan melakukan pemeriksaan dokumen untuk memastikan bahwa presentasi dokumendokumen comply dengan ketentuan yang berlaku (complying presentation).
Manfaat
- Nasabah mendapatkan jaminan pembayaran dari bank penerbit LC / SKBDN.
- Nasabah memindahkan risiko ketidakmampuan importir untuk membayar menjadi risiko bank penerbit LC / SKBDN.
- Nasabah dapat memperoleh penawaran financing atas dokumen ekspor yang disalurkan melalui Bank Mandiri.
Biaya
Biaya-biaya terkait Export LC/ Penerimaan SKBDN mengikuti ketentuan yang berlaku di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Persyaratan dan Tata Cara
Syarat Transaksi:
- Beneficiary LC / SKBDN memiliki rekening aktif di Bank Mandiri
- Pembeli dan Bank Penerbit tidak termasuk yang terkena embargo.
Tata Cara:
- LC yang diterbitkan oleh Bank Penerbit akan diteruskan Bank Mandiri kepada Nasabah melalui Cabang Pengelola rekening Nasabah.
Risiko
Apabila terdapat ketidaksesuaian dokumen (discrepancy) dengan syarat & kondisi di LC/SKBDN, dapat mengakibatkan penolakan pembayaran dari bank penerbit yang mengakibatkan pembayaran diterima dalam waktu yang lebih lama dan dapat menimbulkan biaya tambahan.
Simulasi
Simulasi berikut ini hanya sebagai alat bantu atau contoh perhitungan yang bersifat perkiraan dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk rekomendasi.
Contoh Perhitungan:
Nilai Dokumen | USD 10.000 |
Biaya Penerusan LC / SKBDN | USD 50 |
Total Biaya | USD 50 |
Disclaimer
- Ringkasan ini hanya merupakan sarana informasi produk dan layanan bagi calon nasabah/ nasabah yang tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/ atau layanan.
- Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan yang telah ada.
- Nasabah diwajibkan telah membaca dan memahami produk sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan sebelum mengajukan form aplikasi dan dokumen lainnya serta berhak bertanya kepada Pegawai Bank atau melakukan panggilan ke Mandiri Call di 14000 atau +6221 52997777 (Luar Negeri), pilih Bahasa tekan 4.
Fitur Utama
Bank dapat menerbitkan LC Konfirmasi yang memiliki sifat sebagai berikut:
- Disclosed Confirmation adalah kondisi dimana penambahan konfirmasi secara jelas disebutkan dalam LC oleh bank Penerbit dengan memuat klausula “Confirm” atau “May Add” sehingga Bank Penerbit secara resmi meminta Bank untuk menambahkan jaminan pembayaran.
- Silent Confirmation adalah kondisi dimana penambahan konfirmasi diberikan oleh Bank hanya atas permintaan eksportir atau bank yang menangani dokumen sehingga tidak terdapat penyebutan konfirmasi tambahan dalam LC melainkan adanya klausula “Whithout Confirmation”.
Manfaat
Nasabah mendapatkan jaminan pembayaran tambahan atas Letter of Credit (LC) yang diterbitkan oleh Bank Penerbit.
Biaya
Biaya-biaya terkait dengan Letter of Credit Confirmation mengikuti ketentuan yang berlaku di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Persyaratan dan Tata Cara
Syarat Transaksi:
- Bank Penerbit memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Bank Mandiri, seperti tidak berkantor pusat di High Risk Countries.
- Letter of Credit (LC) memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Bank Mandiri.
Tata Cara:
- LC yang memenuhi kriteria akan ditambahkan konfirmasi oleh Bank Mandiri dan diteruskan kepada Nasabah melalui Cabang Pengelola rekening Nasabah.
Risiko
- Bank berkaitan dengan dokumen LC sesuai dengan yang telah disepakati dalam transaksi dan tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kualitas, dan kehilangan barang.
- Ketidaksesuaian presentasi dokumen LC berpotensi mengakibatkan penolakan pembayaran.
Simulasi
Simulasi berikut ini hanya sebagai alat bantu atau contoh perhitungan yang bersifat perkiraan dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk rekomendasi.
Nilai Dokumen | USD 1.000.000 |
Tenor | 90 hari |
Biaya | 0,50% p.q (per quarter), min. eqv. IDR 700.000,- |
Provisi (dibebankan pada saat Bank setuju untuk menambahkan konfirmasi)
Contoh Perhitungan | USD 1.000.000 x 0,50% x 1 = USD 5.000 |
Disclaimer
- Ringkasan ini hanya merupakan sarana informasi produk dan layanan bagi calon nasabah/ nasabah yang tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/ atau layanan.
- Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan yang telah ada.
- Nasabah diwajibkan telah membaca dan memahami produk sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan sebelum mengajukan form aplikasi dan dokumen lainnya serta berhak bertanya kepada Pegawai Bank atau melakukan panggilan ke Mandiri Call di 14000 atau +6221 52997777 (Luar Negeri), pilih Bahasa tekan 4.
Pembiayaan Ekspor Bank Mandiri, meliputi :
Fitur Utama
Penarikan PEF hanya diperkenankan untuk penggunaan sebagai berikut:
- Pembelian bahan baku, dan/atau
- Pengeluaran ongkos produksi/ persiapan pengiriman barang lainnya, dan/atau
- Pengadaan barang
- Pengeluaran ongkos transportasi pengiriman barang
- Pengeluaran biaya asuransi pengiriman barang dalam rangka memenuhi suatu pesanan (order) transaksi perdagangan.
Manfaat
PEF digunakan untuk mendukung likuiditas nasabah dalam rangka merealisasikan pengiriman barang Ekspor, berupa packing loan, inventory/ stock financing, freight financing dan insurance financing.
Biaya
Biaya-biaya terkait Pre-Export Financing mengikuti ketentuan yang berlaku di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Persyaratan dan Tata Cara
Syarat Transaksi:
- Nasabah memiliki limit fasilitas PEF.
- Nasabah menyerahkan aplikasi permohonan transaksi (sesuai standar Bank) yang diisi lengkap dan benar, dibubuhi materai yang cukup, ditandatangani oleh pihak yang berwenang (authorized signatory).
Risiko
Kegagalan Nasabah dalam mengirimkan barang, dapat menyebabkan Nasabah tidak dapat melunasi kewajiban PEF.
Simulasi
Simulasi berikut ini hanya sebagai alat bantu atau contoh perhitungan yang bersifat perkiraan dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk rekomendasi.
PT ABC mengajukan form aplikasi permohonan transaksi atas dasar LC Usance. Pengajuan tersebut untuk keperluan pembelian bahan baku untuk memenuhi order.
Nilai LC | USD 1.000.000 |
Biaya Pembelian Bahan Baku | USD 700.000 |
Tanggal Pencairan | 01 Juli 2023 |
Provisi (dibebankan saat pencairan PEF) | 0,125% flat, min. eqv. IDR 500.000 |
Contoh Perhitungan: 0,125% x USD 700.000 = USD 875 |
|
Nilai Pencairan PEF (tanggal 01 Juli 2023) | USD 700.000 – USD 875 = USD 699.125 |
Tanggal Presentasi Dokumen LC | 30 Agustus 2023. |
Presentasi dokumen senilai USD 1.000.000 | |
Bunga (dibayarkan saat pelunasan PEF) | 7% p.a |
Contoh Perhitungan: USD 700.000 x 7% x 60/360 = USD 8.167 |
|
Pelunasan (tanggal 30 Agustus 2023) dari hasil pengambilalihan wesel ekspor | Nilai Pelunasan USD 700.000 + USD 8.167 = USD 708.167 |
Sisa hasil pengambilalihan wesel ekspor (jika ada) akan dikreditkan ke rekening Nasabah, senilai: USD 1.000.000 – USD 708.167 = USD 291.833 |
Disclaimer
- Ringkasan ini hanya merupakan sarana informasi produk dan layanan bagi calon nasabah/ nasabah yang tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/ atau layanan.
- Nasabah wajib untuk membaca, memahami dan menandatangani aplikasi permohonan transaksi.
- Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan yang telah ada.
- Nasabah diwajibkan telah membaca dan memahami produk sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan sebelum mengajukan permohonan transaksi dan dokumen lainnya serta berhak bertanya kepada Pegawai Bank atau melakukan panggilan ke Mandiri Call di 14000 atau +6221 52997777 (Luar Negeri), pilih Bahasa tekan 4.
Fitur Utama
- Pemberian uang muka dengan hak tagih (with recourse) kepada nasabah atas tagihan ekspor.
- Pembiayaan tagihan ekspor bersifat self liquidating, yaitu sumber pelunasan transaksi adalah dana hasil penjualan barang/jasa sebagai underlying transaction.
Manfaat
- Mendukung likuiditas nasabah melalui pembiayaan tagihan Ekspor (Wesel Ekspor) atas nama nasabah tersebut.
- Membantu pengembangan usaha nasabah karena dana yang diperoleh dapat digunakan untuk kebutuhan bisnis nasabah.
- Meningkatkan daya saing nasabah di mata counter party dengan menawarkan penundaan pembayaran tanpa mengganggu cash flow nasabah.
- Meminimalisir kemungkinan unpaid dari Bank Penerbit Letter of Credit (LC) / Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) karena adanya discrepancy, dengan layanan document preparation kami.
Biaya
Tarif Transaksi:
Biaya-biaya terkait Pembiayaan Tagihan Ekspor (Wesel Ekspor) mengikuti ketentuan yang berlaku di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Persyaratan dan Tata Cara
Syarat Transaksi:
- Nasabah memiliki rekening di Bank Mandiri
- Nasabah tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan atau Bilyet Giro Kosong (DHN) pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan
- Nasabah memiliki fasilitas pembiayan tagihan ekspor
- Asli LC dan copy PEB dipresentasikan (khusus ekspor)
- Nasabah menyerahkan aplikasi permohonan per transaksi pembiayaan.
- Menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank.
Simulasi
Simulasi berikut ini hanya sebagai alat bantu atau contoh perhitungan yang bersifat perkiraan dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk rekomendasi.
Nilai Dokumen Penagihan LC | USD 200.000 |
Tenor Pembayaran LC | 60 hari |
Provisi yang ditanggung oleh Nasabah (dibebankan saat pencairan) |
0,125% flat, min. eqv. IDR 500.000 |
Contoh Perhitungan: 0,125% x USD 200.000 = USD 250 |
|
Bunga yang ditanggung oleh Nasabah (jika dibayarkan saat pelunasan) |
7% p.a |
Contoh Perhitungan: USD 200.000 x 7% x 60/360 = USD 2.333 |
Disclaimer
- Ringkasan ini hanya merupakan sarana informasi produk dan layanan bagi calon nasabah/ nasabah yang tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/ atau layanan.
- Nasabah wajib untuk membaca, memahami dan menandatangani Surat Penawaran Fasilitas dan Aplikasi Permohonan Transaksi.
- Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan yang telah ada.
- Nasabah diwajibkan telah membaca dan memahami produk sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan sebelum menyetujui penawaran fasilitas dan mengajukan Aplikasi Permohonan Transaksi. Nasabah berhak bertanya kepada Pegawai Bank atau melakukan panggilan ke Mandiri Call di 14000 atau +6221 52997777 (Luar Negeri), pilih Bahasa tekan 4.
Fitur Utama
- Fasilitas Forfaiting dapat diberikan dengan underlying Banker’s Acceptance atas transaksi dengan maupun tanpa Irrevocable Letter of Credit (LC)/ SKBDN Usance yang diterbitkan oleh Bank Penerbit dengan jangka waktu maksimum 1 (satu) tahun.
- Fasilitas Forfaiting dapat diberikan dalam valuta IDR atau USD atau valuta asing lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
- Jangka waktu fasilitas Forfaiting per transaksi mengikuti jangka waktu Banker’s Acceptance atau maksimal 1 (satu) tahun dan dengan memperhitungkan Commercial Line yang tersedia bagi Bank Penerbit.
Manfaat
- Meningkatkan likuiditas nasabah.
- Membantu pengembangan bisnis nasabah karena dana yang diperoleh dapat digunakan untuk kebutuhan bisnis nasabah
- Meningkatkan daya saing nasabah di mata counter party dengan menawarkan penundaan pembayaran tanpa mengganggu cash flow nasabah.
Biaya
Komisi/provisi, suku bunga, dan biaya-biaya lainnya sesuai dengan ketentuan Bank Mandiri.
Persyaratan dan Tata Cara
- Nasabah (Non-Bank) menandatangani Aplikasi Permohonan Transaksi.
- Dokumen ekspor berjangka yang sudah diakseptasi oleh Issuing Bank yang dibuktikan dengan Original Banker’s Acceptance yang ditujukan ke Bank.
- Surat Pengalihan Hak dari Nasabah Non-Bank kepada Bank.
Simulasi
Simulasi berikut ini hanya sebagai alat bantu atau contoh perhitungan yang bersifat perkiraan dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk rekomendasi.
Nilai Dokumen | USD 1.000.000 |
Tenor | 60 hari |
Provisi (dibebankan saat pencairan) | 0,125% flat, maks. eqv. IDR 2.000 |
Contoh Perhitungan: 0,125% x USD 1.000.000 = USD 1.250 |
|
Bunga | 7% p.a |
Biaya Bunga (dibayarkan secara diskonto pada saat pencairan) | Contoh Perhitungan: USD 1.000.000 x 7% x 60/360 = USD 11.667 |
Disclaimer
- Ringkasan ini hanya merupakan sarana informasi produk dan layanan bagi calon nasabah/ nasabah yang tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan.
- Nasabah wajib untuk membaca, memahami dan menandatangani Aplikasi Permohonan Transaksi.
- Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan yang telah ada.
- Nasabah diwajibkan telah membaca dan memahami produk sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan sebelum mengajukan permohonan transaksi dan berhak bertanya kepada Pegawai Bank atau melakukan panggilan ke Mandiri Call di 14000 atau +6221 52997777 (Luar Negeri), pilih Bahasa tekan 4.
Dapatkan kemudahan akses informasi produk Trade & Bank Garansi untuk transaksi Bisnis Anda. Hubungi Mandiri Call 14000 atau +6221 52997777 (Luar Negeri), pilih bahasa, tekan 4.