Impor
Impor Baru
Produk Trade Finance
Mandiri Impor
Aktivitas impor selain membutuhkan alokasi modal kerja juga membutuhkan negosiasi dengan pihak eksportir guna menyepakati termin pembayaran dan metode pembayaran yang sesuai bagi kedua belah pihak.
Bank Mandiri memberikan solusi Impor, dimana Anda dapat melakukan pembelian barang dengan lebih aman, karena pembayaran akan dilakukan setelah barang tiba di pelabuhan, atau apabila dokumen sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan. Selain memfasilitasi penerbitan Letter of Credit (LC), Bank Mandiri juga menyediakan talangan pembayaran pembelian barang impor maupun perdagangan domestik. Solusi impor Bank Mandiri memungkinkan Anda untuk dapat menegosiasikan termin pembayaran dengan fleksibel dan menjaga kredibilitas Anda di mata Supplier.
Layanan Impor Bank Mandiri, meliputi :
Fitur Utama
Jenis Penyerahan Dokument:
- Documents against Payment (D/P), Penyerahan dokumen collection kepada Pembeli/ Importir setelah diterima pembayaran atas dokumen dari Nasabah, atau;
- Documents against Acceptance (D/A), Penyerahan dokumen collection kepada Pembeli/ Importir setelah diterima surat akseptasi dari Nasabah, atau;
- Free of Payment, Penyerahan dokumen collection kepada Nasabah tanpa mensyaratkan pembayaran atau akseptasi.
Manfaat
- Meminimalisir risiko pembayaran dari sisi Penjual dengan biaya yang murah dari sisi nasabah sebagai Pembeli.
- Memungkinkan nasabah untuk memperoleh barang yang diimpor sebelum melakukan pembayaran (D/A).
- Merupakan alternative pembayaran dari Letter of Credit (L/C).
Biaya
Biaya-biaya terkait Inward Documentary Collection mengikuti ketentuan yang berlaku di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Persyaratan dan Tata Cara
Syarat Transaksi:
- Collection tunduk pada ketentuan Uniform Rules for Collection (URC) yang berlaku.
- Memiliki Rekening Giro / Tabungan Bisnis dengan Bank.
- Memiliki perijinan impor yang diperlukan.
- Tidak masuk dalam daftar hitam (black list) baik internal maupun eksternal.
- Barang tidak berasal dari negara yang terkena sanksi global.
Risiko
Bank berkaitan dengan dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati dalam transaksi dan tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kualitas, dan kehilangan barang/jasa.
Simulasi
Simulasi berikut ini hanya sebagai alat bantu atau contoh perhitungan yang bersifat perkiraan dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk rekomendasi.
Nilai Dokumen | USD 10.000 |
Provisi | 0,125% flat, min. USD 50 |
Biaya yang ditanggung oleh Nasabah | 0,125% x USD 10.000 = USD 12.50 |
Namun terdapat nilai min. USD 50 sehingga provisi yang dibebankan adalah USD 50. |
Disclaimer
- Ringkasan ini hanya merupakan sarana informasi produk dan layanan bagi calon nasabah/ nasabah yang tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan.
- Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan yang telah ada.
- Nasabah diwajibkan telah membaca dan memahami produk sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan dan berhak bertanya kepada Pegawai Bank atau melakukan panggilan ke Mandiri Call di 14000 atau +6221 52997777 (Luar Negeri), pilih Bahasa tekan 4.
Fitur Utama
Janji bayar (akseptasi) dari Bank atas document collection non LC against acceptance (D/A).
Manfaat
Meningkatkan daya saing nasabah di mata penjual dengan menawarkan akseptasi dari bank pada transaksi Inward Documentary Collection D/A, sehingga menambah jaminan pembayaran bagi penjual.
Biaya
Biaya-biaya terkait Banker’s Acceptance (Avalist) Inward Documentary Collection mengikuti ketentuan yang berlaku di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Persyaratan dan Tata Cara
Syarat Transaksi:
- Memiliki limit BA Inward Documentary Collection atau menyerahkan cover jaminan lain (dana tunai atau rekening giro/tabungan bisnis/deposito).
- Menyerahkan Aplikasi Permohonan Transaksi yang telah diisi dan ditandatangani authorised signatory.
- Menyerahkan copy Surat Pemberitahuan Dokumen Impor dari Bank.
- Dokumen yang diaksep berasal dari List of Approved Seller.
Risiko
Bank berkaitan dengan dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati dalam transaksi dan tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kualitas, dan kehilangan barang/jasa.
Simulasi
Simulasi berikut ini hanya sebagai alat bantu atau contoh perhitungan yang bersifat perkiraan dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk rekomendasi.
Nilai Dokumen | USD 180.000 |
Tenor | 60 hari |
Provisi | 2% p.a, min. eqv. USD 180.000 |
Biaya yang ditanggung oleh Nasabah | 2 % x USD 180.000 x 60/360 = USD 600 |
Disclaimer
- Ringkasan ini hanya merupakan sarana informasi produk dan layanan bagi calon nasabah/ nasabah yang tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/ atau layanan.
- Nasabah wajib untuk membaca, memahami dan menandatangani Aplikasi Permohonan Transaksi.
- Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan yang telah ada.
- Nasabah diwajibkan telah membaca dan memahami produk sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan sebelum mengajukan Form Aplikasi Permohonan Collection dan berhak bertanya kepada Pegawai Bank atau melakukan panggilan ke Mandiri Call di 14000 atau +6221 52997777 (Luar Negeri), pilih Bahasa tekan 4.
Fitur Utama
Bank Mandiri dapat menerbitkan jenis – jenis LC / SKBDN, diantaranya sebagai berikut :
- Sight Payment LC / SKBDN adalah LC / SKBDN yang memuat klausula dimana Bank Penerbit berjanji melakukan pembayaran atas unjuk (at sight), baik secara langsung atau melalui bank lain yang diberi kuasa
- Usance LC / SKBDN adalah LC / SKBDN yang memuat klausula dimana Bank Penerbit berjanji untuk mengaksep draft yang dibuat oleh seller dan melakukan pembayaran berjangka/ usance (pada waktu yang telah ditentukan di kemudian hari).
- Usance Payable at Sight (UPAS) LC / SKBDN adalah LC / SKBDN yang memperkenankan pembayaran kepada seller secara sight, sedangkan pelunasan kewajiban oleh applicant kepada Bank Penerbit dilakukan dikemudian hari yang telah ditentukan (pada saat jatuh tempo).
- Usance Payable at Usance (UPAU) LC / SKBDN adalah LC / SKBDN yang memperkenankan pembayaran kepada seller secara usance, sedangkan pelunasan kewajiban oleh applicant kepada Bank Penerbit dilakukan dikemudian hari yang telah ditentukan (pada saat jatuh tempo) dengan jangka waktu yang lebih panjang.
Manfaat
- Bank Mandiri akan memeriksa bahwa persyaratan dokumen yang tercantum dalam LC / SKBDN terpenuhi.
- Melindungi proses settlement transaksi internasional nasabah karena pembayaran hanya dilakukan oleh bank bila terms & conditions LC / SKBDN terpenuhi atau nasabah menerima kondisi penyimpangan dari dokumen tersebut.
- Meningkatkan bonadifitas nasabah karena LC / SKBDN yang nasabah pergunakan, diterbitkan oleh bank bertaraf internasional.
Biaya
Biaya-biaya terkait Penerbitan Impor LC/SKBDN mengikuti ketentuan yang berlaku di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Persyaratan dan Tata Cara
Persyaratan yang harus dipenuhi Nasabah untuk dapat menerbitkan LC / SKBDN di Bank Mandiri adalah sebagai berikut:
- Nasabah menyerahkan cover jaminan penerbitan LC / SKBDN berupa dana tunai atau blokir Rekening Giro/Tabunga Bisnis/Deposito/ atau menggunakan limit fasilitas.
- Mempunyai rekening Giro/ Deposito/ Tabungan Bisnis atas nama Nasabah di Bank.
- Dalam hal impor barang wajib memiliki perizinan Impor.
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Tidak masuk dalam daftar hitam (blacklist) baik internal maupun eksternal (Bank Indonesia).
- Nasabah memiliki kontrak/ purchase order dengan counter party.
- Menyerahkan Akte Pendirian beserta perubahannya.
- Menyerahkan Data Pengurus dan Pemegang Saham.
Risiko
Bank berkaitan dengan dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati dalam transaksi dan tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kualitas, dan kehilangan barang/jasa.
Simulasi
Simulasi berikut ini hanya sebagai alat bantu atau contoh perhitungan yang bersifat perkiraan dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk rekomendasi.
Penerbitan LC | |
Nilai | USD 1.000.000 |
Tanggal Penerbitan | 1 Januari 2023 |
Tanggal Berakhir | 30 April 2023 |
Biaya Penerbitan (cover setor dana tunai 100% ke rekening setoran jaminan) |
0,125% p.q (per quarter) |
Biaya Swift | USD 10 |
Tenor | 1 Januari 2023 – 30 April 2023 = 119 hari / 2 Quarter |
Biaya Penerbitan yang ditanggung oleh Nasabah | USD 1.000.000 x 0.125% x 2 = USD 2.500 |
Perubahan LC | |
Nilai penambahan LC/SKBDN | USD 1.000.000 |
Biaya perubahan (penambahan nilai LC/SKBDN) | 0,125% p.q |
Biaya yang ditanggung oleh Nasabah | USD 1.000.000 x 0,125% x 1 = USD 1.250 |
Akseptasi LC | |
Nilai Akseptasi | USD 1.000.000 |
Tenor Akseptasi | 90 hari setelah tanggal Bill of Lading (BL) |
Biaya Akseptasi | 2% p.a Contoh perhitungan: USD 1.000.000 x 2% x 90/360 = USD 5.000 |
Biaya Swift | USD 10 |
Biaya yang ditanggung oleh Nasabah | Contoh Perhitungan: USD 5.000 + USD 10 = USD 5.010 |
Disclaimer
- Ringkasan ini hanya merupakan sarana informasi produk dan layanan bagi calon nasabah/ nasabah yang tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/ atau layanan.
- Nasabah wajib untuk membaca, memahami dan menandatangani Aplikasi Permohonan Transaksi.
- Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan yang telah ada.
- Nasabah diwajibkan telah membaca dan memahami produk sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan sebelum mengajukan Form Aplikasi Permohonan Collection dan berhak bertanya kepada Pegawai Bank atau melakukan panggilan ke Mandiri Call di 14000 atau +6221 52997777 (Luar Negeri), pilih Bahasa tekan 4.
Solusi Pembiayaan Impor Bank Mandiri, meliputi :
Fitur Utama
- Trust Receipt pembiayaan atas dasar LC / SKBDN atau Documentary Collection
- Deferred Payment atas dasar Open Account atau LC yang diterbitkan Bank lain.
- Tenor TR per transaksi maksimal 180 hari atau sesuai trade cycle nasabah.
Manfaat
- Merupakan fasilitas talangan dengan bunga yang bersaing di saat nasabah mengalami mismatch pada cash flow.
- Mendukung likuiditas nasabah.
- Menjaga kredibilitas nasabah di mata komunitas perbankan.
Biaya
Biaya-biaya terkait Trust Receipt & Deferred Payment mengikuti ketentuan yang berlaku di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Persyaratan dan Tata Cara
- Terdapat LC yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, atau Nasabah bertransaksi Inward Documentary Collection, atau Nasabah bertransaksi Open Account, atau Nasabah memiliki kewajiban atas LC / SKBDN di Bank lain.
- Nasabah memiliki limit fasilitas Trust Receipt atau Deferred Payment.
- Nasabah menyerahkan permohonan transaksi.
- Nasabah melakukan penutupan asuransi barang yang dibiayai dengan Banker’s Clause selama jangka waktu TR.
Risiko
- Bank berkaitan dengan dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati dalam transaksi dan tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kualitas, dan kehilangan barang/jasa.
- Nasabah gagal melunasi kewajiban kepada Bank, akibat kondisi likuiditas Nasabah terganggu.
Simulasi
Simulasi berikut ini hanya sebagai alat bantu atau contoh perhitungan yang bersifat perkiraan dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk rekomendasi.
Nilai Transaksi | USD 2.000.000 |
Tenor Talangan (TR) | 90 hari |
Tarif Provisi | 1% p.a. |
Provisi yang dibayarkan oleh Nasabah (saat pencairan TR) | USD 2.000.000 x 1% x 90/360 = USD 5.000 |
Bunga yang dibayarkan oleh Nasabah (saat pelunasan TR) | USD 2.000.000 x 7% x 90/360 = USD 17.500 |
Disclaimer
- Ringkasan ini hanya merupakan sarana informasi produk dan layanan bagi calon nasabah/ nasabah yang tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/ atau layanan.
- Nasabah wajib untuk membaca, memahami dan menandatangani Aplikasi Permohonan Transaksi.
- Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan yang telah ada.
- Nasabah diwajibkan telah membaca dan memahami produk sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan sebelum mengajukan Form Aplikasi Permohonan Collection dan berhak bertanya kepada Pegawai Bank atau melakukan panggilan ke Mandiri Call di 14000 atau +6221 52997777 (Luar Negeri), pilih Bahasa tekan 4.
Fitur Utama
- Shipping Guarantee sebagai penjaminan atau penanggungan dari Bank
Bank mengikatkan diri untuk menanggung dan mengganti kerugian yang mungkin timbul bagi maskapai pelayaran sebagai penerima Shipping Guarantee. - Shipping Guarantee bukan sebagai penjaminan atau penanggungan dari Bank
Bank memberikan penegasan bahwa transaksi impor Nasabah benar disalurkan melalui Bank kepada maskapai pelayaran sebagai penerima Shipping Guarantee. - Endorsed Bill of Lading (B/L)
Bank meng-endorse 1 (satu) BL asli yang diterima langsung Nasabah dari eksportir sehingga Nasabah dapat mengambil barang sebelum dokumen asli dan atau BL asli diterima oleh Bank. - Air Way Bill (AWB) Released
Bank meng-endorse copy AWB yang diterima langsung Nasabah dari eksportir sehingga Nasabah dapat mengambil barang tanpa menunggu dokumen asli dan atau AWB asli datang ke Bank.
Manfaat
- Nasabah dapat mengeluarkan barang dari pelabuhan meskipun asli BL belum diterima.
- Nasabah terhindar dari demurrage cost (biaya yang timbul akibat pemakaian peti kemas di pelabuhan yang melebihi batas waktu).
Biaya
Biaya-biaya terkait Shipping Guarantee & Endorsement mengikuti ketentuan yang berlaku di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Persyaratan dan Tata Cara
Syarat umum Transaksi:
- Nasabah melaksanakan transaksi pembelian barang dengan menggunakan Letter of Credit (LC)/ SKBDN atau transaksi Non-LC.
- Tidak termasuk dalam “blacklist” baik dalam catatan internal maupun eksternal Bank.
Simulasi
Simulasi berikut ini hanya sebagai alat bantu atau contoh perhitungan yang bersifat perkiraan dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk rekomendasi. Berikut merupakan contoh perhitungan untuk penerbitan shipping guarantee.
Nilai LC | USD 250.000 |
Tarif Provisi | USD 50 |
Biaya Provisi yang ditanggung oleh Nasabah | USD 50 |
Disclaimer
- Ringkasan ini hanya merupakan sarana informasi produk dan layanan bagi calon nasabah/ nasabah yang tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/ atau layanan.
- Nasabah wajib untuk membaca, memahami dan menandatangani Aplikasi Permohonan Transaksi.
- Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan yang telah ada.
- Nasabah diwajibkan telah membaca dan memahami produk sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan sebelum mengajukan Form Aplikasi Permohonan Collection dan berhak bertanya kepada Pegawai Bank atau melakukan panggilan ke Mandiri Call di 14000 atau +6221 52997777 (Luar Negeri), pilih Bahasa tekan 4.
Dapatkan kemudahan akses informasi produk Trade & Bank Garansi untuk transaksi Bisnis Anda. Hubungi Mandiri Call 14000 atau +6221 52997777 (Luar Negeri), pilih bahasa, tekan 4.