Kredit Investasi

Kredit Investasi

Kredit Investasi adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru dan/atau kebutuhan lainnya terkait investasi.

Fitur Utama

1. Tujuan : Digunakan untuk membiayai kebutuhan barang-barang modal.
2. Jangka Waktu : Menengah dan Panjang (lebih dari 1 tahun).
3. Valuta : Rupiah dan Valuta asing yang dapat disediakan oleh Bank.
4. Limit Pembiayaan : Sesuai kebutuhan investasi debitur.
5. Jaminan :
  • Proyek/Objek yang dibiayai.
  • Jaminan tambahan lainnya apabila diperlukan.

Manfaat

Mendukung keperluan investasi usaha Debitur.

Biaya

  1. Provisi.
  2. Administrasi.
  3. Suku bunga dihitung setiap bulan sesuai ketentuan Bank yang berlaku.

Persyaratan dan Tata Cara

  1. Memiliki kolektibilitas lancar di perbankan.
  2. Tidak tercatat dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).

Risiko

Keterlambatan dalam pembayaran kewajiban (bunga/angsuran) akan dicatat pada sistem SLIK pada Otoritas Jasa Keuangan.

Informasi Tambahan

Hal – hal lainnya yang tidak dicantumkan akan mengikuti ketentuan yang berlaku di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Simulasi

Contoh Simulasi Perhitungan Bunga:

Tipe Fasilitas : Kredit Investasi
Limit Kredit : 2 Miliar
Outstanding : 1 Miliar
Asumsi bunga : 10% per annum
Asumsi jumlah hari per bulan : 30 hari
Total bunga/bulan = Outstanding x %bunga x 10% x 30/360
Total bunga/bulan = 1 Miliar x 10% x 30/360
Total bunga/bulan = Rp 8.333.333

Disclaimer

  1. Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan (“Ringkasan”) ini hanya merupakan sarana informasi, tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan. Jika terdapat perbedaan antara Ringkasan ini dengan perjanjian dan/atau syarat dan ketentuan terkait dengan produk dan/atau layanan (“Perjanjian”), maka yang berlaku adalah Perjanjian.
  2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. berhak menolak permohonan produk dan/atau layanan Anda apabila tidak memenuhi persyaratan yang berlaku di Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Anda wajib membaca dengan teliti Ringkasan ini dan dapat menghubungi Bank jika terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai produk dan/atau layanan yang terdapat dalam Ringkasan ini.
  4. Ringkasan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.