Kredit Modal Kerja
Kredit Modal Kerja
Kredit Modal Kerja
Kredit Modal Kerja adalah fasilitas pembiayaan modal kerja dalam Rupiah (IDR) dan Valuta Asing untuk membiayai antara lain inventory/piutang/proyek.
Fitur Utama
1. | Tujuan | : | Membiayai kebutuhan modal kerja dengan underlying persediaan/piutang usaha. |
2. | Jangka Waktu | : | Maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. |
3. | Valuta | : | Rupiah dan Valuta asing yang dapat disediakan oleh Bank. |
4. | Limit Pembiayaan | : | Sesuai kebutuhan modal kerja debitur. |
5. | Jaminan | : |
|
Manfaat
Mendukung keperluan modal kerja sesuai kebutuhan usaha.
Biaya
- Provisi.
- Administrasi.
- Suku bunga dihitung berdasarkan baki debet pinjaman.
Persyaratan dan Tata Cara
- Memiliki kolektibilitas lancar di perbankan.
- Tidak tercatat dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).
Risiko
Keterlambatan dalam pembayaran kewajiban (bunga/angsuran) akan dicatat pada sistem SLIK pada Otoritas Jasa Keuangan.
Informasi Tambahan
Hal – hal lainnya yang tidak dicantumkan akan mengikuti ketentuan yang berlaku di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Simulasi
Contoh Simulasi Perhitungan Bunga:
• Tipe Fasilitas | : | Kredit Modal Kerja |
• Limit Kredit | : | 2 Miliar |
• Baki Debit | : | 1 Miliar |
• Asumsi bunga | : | 10% per annum |
• Asumsi jumlah hari per bulan | : | 30 hari |
Total bunga/bulan = baki debet x %bunga x 10% x 30/360 Total bunga/bulan = 1 Miliar x 10% x 30/360 Total bunga/bulan = Rp 8.333.333 |
Disclaimer
- Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan (“Ringkasan”) ini hanya merupakan sarana informasi, tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan. Jika terdapat perbedaan antara Ringkasan ini dengan perjanjian dan/atau syarat dan ketentuan terkait dengan produk dan/atau layanan (“Perjanjian”), maka yang berlaku adalah Perjanjian.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. berhak menolak permohonan produk dan/atau layanan Anda apabila tidak memenuhi persyaratan yang berlaku di Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Anda wajib membaca dengan teliti Ringkasan ini dan dapat menghubungi Bank jika terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai produk dan/atau layanan yang terdapat dalam Ringkasan ini.
- Ringkasan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.