Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit Usaha Rakyat Baru
Kredit Usaha Rakyat
KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada individu/perseorangan skala UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
-
Meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif;
-
Meningkatkan kapasitas daya saing usaha Mikro, Kecil, dan menengah; dan
-
Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
-
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
-
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
-
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
-
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
-
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;
-
Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi :
1. Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
2. Kelompok usaha lainnya. -
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja;
-
Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau
-
Calon Peserta Magang di luar negeri;
-
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga
Usaha atau Kelompok Usaha Penerima KUR merupakan usaha produktif dan layak dibiayai yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha. Risk Acceptance Criteria (RAC) debitur sebagai berikut:
-
Usia calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah, usia calon Debitur Penempatan Pekerja Migran Indonesia dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, namun harus menyerahkan surat pernyataan calon debitur dan surat ijin dari orang tua/wali untuk bekerja di luar Negeri.
-
Berdasarkan pengecekan calon Debitur oleh Bank melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai berikut:
1. Calon Debitur secara bersamaan dapat memiliki kredit/pembiayaan yaitu KUR pada Penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif, kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, kartu kredit, kredit resi gudang, dan/atau kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun lembaga keuangan nonBank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan dengan kolektibilitas lancar;
2. Calon Debitur yang masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit/pembiayaan program diluar KUR yang tercatat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, diperlukan surat keterangan lunas/roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya. -
Khusus untuk Calon Debitur/Debitur KUR Kecil tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
-
Calon penerima KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan KUR Khusus tidak pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali :
1. Kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
2. Kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
3. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
KUR yang disalurkan oleh Bank, terdiri atas:
-
KUR Super Mikro;
-
KUR Mikro;
-
KUR Kecil;
-
KUR Mikro;
-
KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (d.h KUR TKI); dan
-
KUR Khusus;
Penyaluran KUR diprioritaskan pada Sektor Produksi meliputi sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa pada:
-
sektor pertanian, perburuan dan kehutanan;
-
sektor kelautan dan perikanan;
-
sektor konstruksi;
-
sektor pertambangan garam rakyat;
-
sektor pariwisata;
-
sektor jasa produksi; dan/atau
-
sektor produksi lainnya.
KUR Super Mikro | KUR Mikro | KUR Kecil | KUR PMI/ KUR TKI | KUR Khusus | |
---|---|---|---|---|---|
Limit kredit | s.d Rp.10 Juta | > Rp.10 Juta s.d Rp.100 Juta | > Rp.100 Juta s.d Rp.500 juta | Maks. Rp.100 Juta* | s.d Rp.500 juta |
Jangka waktu |
1. KMK maks 3 thn 2. KI maks 5 thn |
1. KMK maks 3 thn 2. KI maks 5 thn |
1. KMK maks 4 thn 2. KI maks 5 thn |
1. KMK maks 4 thn 2. KI maks 5 thn |
|
Suku bunga | 3% efektif per tahun |
1. Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun; 2. Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun; 3. Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun; 4. Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun. |
1. Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun; 2. Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun; 3. Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun; 4. Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun. |
6% efektif per tahun | 6% efektif per tahun |
Agunan pokok | Usaha atau obyek yang dibiayai | Usaha atau obyek yang dibiayai | Usaha atau obyek yang dibiayai | Tidak dipersyaratkan | Usaha atau obyek yang dibiayai |
Agunan tambahan | Tidak diberlakukan | Tidak diberlakukan | Dipersyartkan berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor | Tidak diberlakukan | Tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor |
Minimal operasional usaha |
Calon debitur KUR Super Mikro dimungkinkan bagi usaha kurang dari 6
bulan, namun harus memenuhi salah satu persyaratan berikut: 1. Mengikuti pendampingan; 2. Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya; 3. Tergabung dalam Kelompok Usaha; atau 4. Memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif |
Min. 6 bulan. Bagi Calon Debitur yang berasal dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama paling singkat 3 bulan. |
Min. 6 bulan | Min. 6 bulan | |
Akumulasi plafon per debitur | Tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR Super Mikro. |
1. Calon Penerima KUR mikro di Sektor Produksi pertanian, perkebunan,
perikanan, dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 (empat)
kali. 2. Calon Penerima KUR mikro selain Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagaimana dimaksud serta Calon Penerima KUR mikro selain sektor Produksi dibatasi menerima KUR paling banyak 2 (dua) kali. |
Maks. Rp.500 Juta per debitur | - | Tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR Khusus |
Terkait biaya yang dikenakan agar dapat langsung menghubungi Kantor Cabang/Unit Mikro Bank Mandiri terdekat.
Dijelaskan pada tabel poin 7 di atas.
-
a. KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus
- i. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- ii. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
- iii. NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.
- iv. Copy Kartu Keluarga
- v. Copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai)
- vi. Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil & KUR Khusus plafon >Rp 100 juta)
-
b. KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
- i. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
- ii. Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.
- iii. Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
- iv. Copy Kartu Keluarga
- v. Copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai)
Penerima KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon di atas Rp 100.000.000,- (serratus juta rupiah) wajib ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Beberapa risiko yang dapat terjadi pada KUR antara lain:
1. Risiko perubahan kondisi ekonomi & politik
2. Risiko likuiditas
3. Risiko wanprestasi pihak ke-3
4. Risiko perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan
5. Risiko force majore (bencana alam/ kejadian luar biasa)
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Cabang/Unit Mikro Bank Mandiri terdekat dan Mandiri Call 14000.
Limit Kredit | Jangka waktu (Bulan) | ||||
---|---|---|---|---|---|
12 | 24 | 36 | 48 | 60 | |
10,000,000 | 860,664 | 443,206 | 304,219 | - | - |
15,000,000 | 1,290,996 | 664,809 | 456,329 | - | - |
25,000,000 | 2,151,661 | 1,108,015 | 760,548 | - | - |
30,000,000 | 2,581,993 | 1,329,618 | 912,658 | - | - |
40,000,000 | 3,442,657 | 1,772,824 | 1,216,877 | - | - |
50,000,000 | 4,303,321 | 2,216,031 | 1,521,097 | - | - |
60,000,000 | 5,163,986 | 2,659,247 | 1,825,316 | - | - |
70,000,000 | 6,024,650 | 3,102,443 | 2,159,536 | - | - |
80,000,000 | 6,885,314 | 3,545,649 | 2,433,755 | - | - |
90,000,000 | 7,745,979 | 3,988,855 | 2,737,974 | - | - |
100,000,000 | 8,606,643 | 4,432,061 | 3,042,194 | - | - |
110,000,000 | 9,467,307 | 4,875,267 | 3,346,413 | 2,583,353 | 2,126,608 |
150,000,000 | 12,909,964 | 6,648,092 | 4,563,291 | 3,522,754 | 2,899,920 |
200,000,000 | 17,213,286 | 8,864,122 | 6,084,387 | 4,697,006 | 3,866,560 |
350,000,000 | 30,123,250 | 15,512,214 | 10,647,678 | 8,219,760 | 6,766,481 |
500,000,000 | 43,033,215 | 22,160,305 | 15,210,969 | 11,742,515 | 9,666,401 |
Hingga 31 Desember 2024