Livin Poin Qurban
Mandiri Dual Currency Investment
MANDIRI DUAL CURRENCY INVESTMENT
Apakah Mandiri Dual Currency Investment itu?
Mandiri Dual Currency Investment dikategorikan sebagai produk non principal protected
Apa saja fitur dan benefit Mandiri Dual Currency Investment?
POKOK TIDAK TERPROTEKSI (NON-PRINCIPAL PROTECTED PRODUCT)
Dana penempatan tidak terproteksi. Adanya potensi dana terkonversi menjadi mata uang lain apabila pergerakan market tidak sesuai dengan view nasabah
POTENSI IMBAL TINGGI
Potensi Imbal hasil lebih tinggi daripada produk simpanan konvensional yang didapatkan dari bunga produk dana dan premi FX OPTION
TENOR TRANSAKSI
Jangka waktu investasi dalam 14 hari dengan produk tabungan, dan 1 bulan dengan produk Deposito. Tidak dapat dicairkan sebelum jatuh tempo
PILIHAN MATA UANG
Dana penempatan investasi adalah dalam mata uang Non-IDR seperti USD, EUR, GBP, AUD, JPY, dan SGD
BIAYA DAN PAJAK
• Biaya materai untuk Bilyet dan Perjanjian
• Pajak akan diperhitungkan terhadap Bunga Deposito dan Premi FX Option
Apa saja syarat dalam bertransaksi Mandiri Dual Currency Investment?
Nasabah yang ingin bertransaksi Mandiri Dual Currency Investment dapat menghubungi Outlet Prioritas atau cabang terdekat.
Nasabah diwajibkan untuk melengkapi dan menandatangani:
- Perjanjian Mandiri Dual Currency Investment (berlaku 1 tahun)
- Formulir Kuisioner Nasabah Structured Product (berlaku 1 tahun)
- Product Highlight (setiap transaksi), berisikan informasi detail terkait fitur produk
- Term Sheet (setiap transaksi), berisikan detail informasi transaksi MDCI nasabah
Bagaimana ilustrasi transaksi Mandiri Dual Currency Investment?
Bagaimana indikasi imbal hasil Mandiri Dual Currency Investment?
Indikasi imbal hasil Mandiri Dual Currency Investment per tanggal 10 Juli 2024
Disclaimer
- Ringkasan Informasi Produk (“Ringkasan”) ini hanya merupakan sarana informasi, tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan. Jika terdapat perbedaan antara Ringkasan ini dengan perjanjian dan/atau syarat dan ketentuan terkait dengan produk dan/atau layanan (“Perjanjian”), maka yang berlaku adalah Perjanjian.
- Bank berhak menolak permohonan produk dan/atau layanan apabila Nasabah tidak memenuhi persyaratan yang berlaku di Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Nasabah wajib membaca dengan teliti Ringkasan ini dan dapat menghubungi Bank jika terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai produk dan/atau layanan yang terdapat dalam Ringkasan ini.
- Ringkasan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Cari tau juga