Livin' Paylater - Cara Aktivasi dan Menggunakan
Head Paylater r17
Paylater di Livin' by Mandiri
Temukan segala kemudahan transaksi finansial di Livin' dan pelajari cara penggunaannya di sini.
Cara Aktivasi Livin' Paylater
Petunjuk PenggunaanCara Menggunakan Livin' Paylater
Petunjuk PenggunaanCara Cek Detail Transaksi Livin' Paylater
Petunjuk PenggunaanCara Cek Detail Tagihan Livin' Paylater
Petunjuk PenggunaanResiko:
- Resiko Kredit Macet
Pengguna Livin’ Paylater harus disertai dengan pembayaran rutin sesuai tanggal jatuh tempo tagihan Livin’ Paylater sehingga nasabah terhindar dari resiko kredit macet. - Keamanan Data Nasabah
Pengguna Livin’ Paylater harus menjaga keamanan data pribadi untuk menghindari resiko penggunaan akun Livin’ Paylater yang bisa dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Frequently Asked Questions (FAQs)
Livin’ Paylater adalah fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Bank Mandiri untuk pembayaran transaksi menggunakan QR dan Virtual Account (VA) di seluruh merchant, serta pembayaran item di merchant Livin’ Sukha. Layanan ini menggunakan konsep 'beli sekarang, bayar nanti' dengan pilihan tenor pembayaran selama 1, 3, 6, 9, atau 12 bulan.
- Dapat digunakan untuk transaksi sampai dengan maksimum Rp 20 juta.
- Jangka waktu cicilan mulai 1 bulan hingga 12 bulan.
- Persetujuan pengajuan relatif cepat.
- Dapat digunakan untuk transaksi QR dan Virtual Account (VA) di seluruh merchant dan pembayaran item pada merchant Livin Sukha melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.
- Pembayaran tagihan dilakukan dengan cara auto debet sesuai dengan tanggal jatuh tempo transaksi.
- Suku Bunga pinjaman mulai dari 0% (tenor 1 & 3 bulan) dan mulai dari 1.5% flat per bulan (tenor > 3 bulan).
- Biaya admin mulai 0% per transaksi.
- Biaya admin dan suku bunga pinjaman dapat berubah sewaktu-sewaktu.
- Biaya denda keterlambatan dikenakan mulai dari 4% per bulan dari tagihan yang tertunggak.
- Warga Negara Indonesia.
- Nasabah Individu yang memiliki rekening aktif di Bank Mandiri.
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 65 tahun.
- Memiliki NIK yang sudah terdaftar sebagai e-KTP.
- Pengajuan Livin’ Paylater dilakukan secara online melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.
- Notifikasi hasil pengajuan Livin’ Paylater akan dikirimkan melalui aplikasi Livin’ by Mandiri dan email yang terdaftar.
Maksimum limit hingga Rp 20 juta.
Dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan transaksi Livin’.
Livin’ Paylater dapat digunakan di seluruh merchant yang mendukung QRIS melalui menu QRIS dan Nomor Virtual account (VA Number) melalui menu Bayar/VA di aplikasi Livin’ by mandiri.
Livin’ Paylater menggunakan konsep multiple billing, di mana tanggal jatuh tempo pembayaran untuk setiap transaksi adalah 1 bulan setelah tanggal transaksi. Sebagai contoh, jika transaksi dilakukan pada 12 Juli 2023 dengan tenor 3 bulan, maka tanggal jatuh tempo adalah 12 Agustus, 12 September, dan 12 Oktober 2023. Khusus untuk transaksi yang dilakukan pada tanggal 30 atau 31, tanggal jatuh tempo akan disesuaikan dengan tanggal terakhir di bulan berikutnya.
Pembayaran Livin’ Paylater dilakukan secara auto debet sesuai dengan tanggal jatuh tempo transaksi, Anda hanya perlu memastikan ketersediaan dana di rekening.
Pelunasan lebih awal saat ini belum bisa dilakukan.
- • Anda akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 4% dari jumlah outstanding.
- • Akun Livin’ Paylater Anda akan diblokir sementara.
- • Rekening pendebetan Anda akan diblokir sesuai dengan nominal tagihan tertunggak.
Apabila Anda merasa tidak melakukan transaksi tersebut, segera laporkan melalui Mandiri Call 14000.
- Jika ada transaksi yang tidak disetujui secara berulang, periksa terlebih dahulu ketersediaan limit dan status akun Livin’ Paylater Anda melalui aplikasi Livin’.
- Jika limit masih tersedia dan akun Livin’ Paylater Anda masih aktif, segera laporkan kendala transaksi melalui Mandiri Call 14000.
Pemblokiran atau penutupan akun dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Klik tombol "Portofolio" pada layar utama aplikasi Livin’.
- Klik tombol "Pinjaman" pada halaman portofolio.
Klik tombol "Livin’ Paylater" pada halaman pinjaman. - Klik ikon sekrup/gir di pojok kanan halaman Livin’ Paylater.
- Klik tombol "Blokir Sementara" jika Anda ingin menghentikan sementara penggunaan sumber dana Livin’ Paylater untuk pembayaran QR atau VA.
- Klik tombol "Tutup Livin’ Paylater" jika Anda tidak memiliki transaksi aktif dan ingin menutup fasilitas kredit Livin’ Paylater.
- Contoh cicilan Bungan dengan nominal transaksi Rp 2.000.000
- Contoh perhitungan tenor 3 bulan (nominal cicilan per bulan)
- Nominal per bulan =
(nominal transaksi/tenor cicilan) + (bunga 1,5% dari nominal transaksi)
= (Rp 2.000.000/3) +(1,5% x Rp 2.000.000)
= Rp 666.667 + Rp 30.000
= Rp 696.667 - Total yang harus dibayarkan = (cicilan pokok hutang perbulan + bunga perbulan) x tenor cicilan + (biaya administrasi 1,5% dari nominal transaksi)
= (Rp 696.667) x 3 + (1,5% x Rp 2.000.000)
= Rp 2.090.001 + Rp 30.000
= Rp 2.120.001
*biaya-biaya yang dikenakan dapat berubah mengikuti ketentuan yang berlaku.
Mandiri call 14000.