Mandiri H2H Payment

Mandiri H2H Payment

Solusi pembayaran dengan pendebitan rekening melalui integrasi API antara sistem Bank dan Enterprises Resources Planning (ERP) Perusahaan Anda yang dapat mengakomodir transaksi Perusahaan Anda tanpa perantara front end Bank.

Fitur Utama

Inquiry:

  • Balance: Pengecekan saldo nasabah.
  • Transaction: Pengecekan status transaksi dan mutasi transaksi.
  • Beneficiary Name: Pengecekan nama penerima dana ketika bertransaksi.

Transfer:

  • Transfer ke sesama rekening Bank Mandiri.
  • Transfer ke rekening Bank Lain (SKN, RTGS, BI-Fast).
  • Transfer valuta asing ke Bank lain.
  • Pembayaran Payroll.

Bill Payment (Pembayaran Tagihan)

  • Bill Payment Inquiry: pengecekan jumlah tagihan nasabah.
  • Bill Payment: pembayaran jumlah tagihan nasabah.

Manfaat

  • Pengembangan solusi alur transaksi keuangan yang fleksibel dan kreatif sesuai dengan bisnis model yang diterapkan.
  • Operasional transaksi yang lebih efisien dan seamless karena interaksi hanya dilakukan satu pintu (single access) di ERP Nasabah yang terintegrasi dengan Bank.
  • Kontrol dan keamanan transaksi yang optimal dengan dukungan teknologi terkini.

Biaya

Biaya yang dikenakan pada layanan Kopra Host to Host mengikuti biaya transaksi sesuai dengan fitur yang akan digunakan oleh Calon Nasabah. Informasi mengenai detail biaya dapat menghubungi Relationship Manager masing-masing nasabah Perusahaan atau menghubungi Kantor Cabang Bank Mandiri terdekat.

Persyaratan dan Tata Cara

Persyaratan Calon Nasabah:

  • Pengguna Giro yang aktif dari segmen Corporate, Commercial, Kelembagaan, Financial Institution dan Small Medium Enterprises (SME)
  • Berbentuk badan usaha berbadan hukum dan memenuhi aspek legalitas persuahaan atau institusi sesuai bentuk bandan usaha (wajib memenuhi perizinan dan/atau sertifikasi yang berlaku).
  • Telah menerapkan digitalisasi bisnis proses melalui platform Enterprises Resources Planning (ERP) atau platform digital sejenis.
  • Memiliki izin usaha yang berusia minimal 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan izin.
  • Tidak bergerak dalam bidang usaha yang dilarang oleh otoritas berwenang dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia.

Tata Cara Pengajuan Calon Nasabah:

  • Melakukan pengajuan kerja sama Kopra Host to Host Payment melalui PIC Unit Bisnis Kantor Pusat atau Region atau Kantor Cabang Bank Mandiri.
  • Menandatangani dokumen Perjanjian Kerja Sama tentang penyediaan layanan transaksi Kopra Host to Host Payment.
  • Mengirimkan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank
  • Melakukan pengembangan sistem aplikasi dan melakukan pengujian sistem bersama Bank dengan fitur yang akan diimplementasikan disesuaikan dengan kebutuhan Calon Nasabah.
  • Mengikuti standar dokumen spesifikasi teknis dan tata kelola yang diatur oleh Bank Mandiri serta tata kelola Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) yang diatur oleh Bank Indonesia untuk layanan dengan spesifikasi SNAP.

Fasilitas Kopra Host to Host Payment dapat digunakan untuk:

  • Keperluan transaksi internal Calon Nasabah.
  • Keperluan transaksi dari Konsumen Calon Nasabah.

Risiko

  • Kemungkinan terjadinya gangguan pada jaringan komunikasi/ sistem API yang menyebabkan transaksi tidak dapat dilakukan.
  • Penyalahgunaan API Bank Mandiri dimana terjadi kebocoran Security Key API maupun data transaksi yang disebabkan oleh kelalaian Pengguna Layanan.

Informasi tambahan

  • Bank dapat menerima atau menolak permohonan pengajuan layanan dari Calon Nasabah berdasarkan penilaian Bank sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
  • Bank memiliki hak untuk melakukan perubahan teknis, fitur, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan layanan yang kemudian diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Disclaimer

  • Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan (“Ringkasan”) ini hanya merupakan sarana informasi, tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan. Jika terdapat perbedaan antara Ringkasan ini dengan perjanjian dan/atau syarat dan ketentuan terkait dengan produk dan/atau layanan (“Perjanjian”), maka yang berlaku adalah Perjanjian
  • PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. berhak menolak permohonan produk dan/atau layanan Anda apabila tidak memenuhi persyaratan yang berlaku di Bank dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  • Anda wajib membaca dengan teliti ringkasan ini dan dapat menghubungi Bank Mandiri dalam hal terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai produk dan/atau layanan yang terdapat dalam Ringkasan ini.
  • Ringkasan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.